Fiqh & Ushul FiqhReview Buku

Review Buku Fiqh Munakahat Karya Abdul Rahman Ghozali, Simak

TATSQIF ONLINE Ilmu hukum Islam tentang perkawinan, yang dikenal sebagai fiqh munakahat, adalah cabang ilmu fiqh yang mengatur prosedur dan aspek-aspek terkait perkawinan. Ini merupakan bagian penting dari ilmu fiqh, yang bertujuan untuk memberikan pedoman kepada umat Muslim dalam menjalankan pernikahan agar tercipta hubungan yang harmonis dan penuh kasih sayang.

Fiqh munakahat mencakup berbagai aspek, seperti peminangan (khitbah), pernikahan (nikah), perceraian (thalaq), proses kembali bersama setelah perceraian (rujuk), pembatalan perkawinan (fasakh), gugatan cerai oleh istri (khuluk), dan masa tunggu bagi wanita yang bercerai (iddah), serta pengasuhan anak (hadhanah). Prof. Dr. Abdul Rahman Ghozali, M.A. adalah salah satu pakar fiqh munakahat, yang telah menorehkan sebuah karya monumental dalam bidang ini.

Judul Buku : Fiqh Munakahat

Nama Pengarang : Prof. Dr. Abdul Rahman Ghozali, M.A.

Penerbit : Kencana Prenada Media Group

Tahun Terbit : 2003

Pencetak : Kharisma Putra Utama

Tempat Terbit : Jakarta

Nomor ISBN : 979-3465-14-X

Ketebalan Buku: 318  Halaman

Membicarakan masalah munakahat sesungguhnya sangat rumit, karena terkait individu sekaligus sosial budaya masyarakat. Secara umum, munakahat artinya perkawinan, dan dalam kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat ditemukan dua istilah yaitu perkawinan dan pernikahan.

Perkawinan atau kawin artinya adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan, atau antara jantan dan betina. Kalau dikatakan, “mereka telah kawin” artinya mereka telah melakukan hubungan kelamin.

Menurut syariat Islam, pernikahan/nikah adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan syarat dan rukun tertentu dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, pernikahan baru dianggap sah apabila dilakukan menurut agama yang dianut oleh calon suami istri. Pemahaman ini dapat kita baca dalam UU.NO.1 tahun 1974 pasal 1 dan 2.

Buku yang berjudul Fiqh Munakahat ini memiliki kelebihan isi buku yang mudah dipahami, sumber referensi terpercaya, penulisan buku memiliki catatan kaki (footnote), penyajian penulisan buku bagus, buku dapat memberikan ilmu bagi pembacanya, mempermudah proses belajar lebih aktif, lebih nyaman di mata, terlihat lebih indah, susunan kalimatnya teratur, dan setiap pembahasannya ada dalil-dalil Alquran serta hadis yang dicantumkan di dalam buku tersebut.

Meskipun judul buku terkesan mudah dipahami namun, penulisan halaman buku  yang digunakan kurang tepat, memiliki warna yang kurang menarik, serta memiliki sampul yang kurang menarik dan kurang bagus.

Teknik penulisan buku yang berjudul Fiqih Munakahat ini penulisannya sudah benar, penulisan buku sudah memiliki catatan kaki (footnote), teknik tulisannya sudah sesuai etika penulisan buku, pemilihan ide dan konsep sudah tepat, kerangka isi buku sudah benar, materi penulisan buku sudah lengkap dan riset gaya penulisan buku sudah bagus.

Buku yang berjudul Fiqh Munakahat ini memiliki tulisan yang bagus dan unik sehingga nyaman untuk dilihat, materi dan susunannya yang sesuai dengan silabus mata kuliah fiqih munakahat dan sangat lengkap, mudah dipahami, mempunyai dalil-dalil al-Qur’an yang sesuai dengan materi beserta hadis-hadis yang lengkap dan shahih sehingga tidak diragukan lagi kepastiannya karena sudah ada tercantum dalam Aquran dan hadis dan sudah sesuai dengan syariat islam sekaligus sesuai dengan sosial budaya masyarakat.

Buku Fiqih Munakahat ini berisi tentang fakta-fakta, eksplanasi, prinsip-prinsip, definisi (pengetahuan), keterampilan, proses dan nilai-nilai agama yang kemudian dianalisis secara kuantitatif, pembahasan bersifat mendalam terhadap isi buku dalam media cetak. Dari analisis isi buku tersebut dapat dikumpulkan beberapa data-data penting dalam silabus mata kuliah seperti, dasar-dasar umum perkawinan, peminangan, mahar dan kafa’ah dalam perkawinan, larangan kawin, perjanjian perkawinan dan kawin hamil, masalah poligami, batalnya perkawinan atau Fasakh, hak dan kewajiban suami istri, perwalian, pemeliharaan anak atau Hadhanah, putusnya perkawinan, akibat putusnya perkawinan, masalah ruju’ dan ihdad atau Berkabung.

Kelengkapan dari pengisian data dan instrumen sudah tepat, jelas, dan padat. Serta proses identifikasi dari setiap pernyataan yang ada dalam pengumpulan data berdasarkan analisis buku.

Menurut saya buku ini sangat direkomendasikan untuk dibaca dan dipelajari oleh siapa saja, khususnya bagi orang yang ingin malaksanakan pernikahan. Didalam buku ini banyak didapatkan pelajaran yang tentunya pasti sangat berguna untuk kehidupan dalam menjalankan rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahmah. Terakhir semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembacanya. Selamat membaca.

Wallahu A’lam
Oleh Suningsih (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk