ParentingPernikahan & Keluarga

5 Tanggung Jawab Anak Laki-Laki Terhadap Orang Tua, Simak

TATSQIF ONLINE Anak laki-laki memiliki serangkaian tanggung jawab yang harus mereka penuhi sepanjang hidup, terutama kepada orang tua. Tanggung jawab ini tetap berlaku, bahkan setelah mereka memiliki keluarga sendiri.

Menghormati, tidak berbuat durhaka, patuh, berterima kasih, bergaul dengan santun, dan menjaga silaturahmi dengan kedua orang tua adalah kewajiban dan tanggung jawab atas setiap anak selama hidupnya.

Dalam perspektif Islam, anak laki-laki diharapkan untuk terus membaktikan diri kepada ibunya, bahkan setelah menikah, karena hal ini merupakan bagian dari ajaran Islam.

Berikut Beberapa Tanggung Jawab Anak Laki-Laki Menurut Al-Qur’an:

1. Pelindung

Anak laki-laki memiliki peran sebagai pelindung keluarga, terutama bagi ibunya. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya peran laki-laki dalam memperkuat hubungan keluarga.

Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Alquran surat  An-Nisa ayat 34 berikut ini:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا   

Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”

Sebagai pemimpin, laki-laki bertanggung jawab menjaga keselamatan dan kesejahteraan keluarga, termasuk ibu dan ayah.

2. Merawat Orang Tua

Menjaga dan merawat orang tua adalah kewajiban anak laki-laki, terutama saat orang tua sudah lanjut usia.

Sebagaimana yang terdapat dalam Alquran surat Al-Isra‘ ayat 23 berikut ini:

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا

Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”

Konsep birrul walidain (berbakti kepada orang tua) menjadi landasan utama dalam Islam, yang menuntut setiap anak, terutama anak laki-laki untuk memberikan perhatian dan kasih sayang kepada orang tua mereka.

3. Menafkahi Orang Tua yang Sudah Lanjut Usia

Anak laki-laki bertanggung jawab memberikan nafkah kepada orang tua, terutama ketika mereka sudah lanjut usia.

Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 215 berikut ini:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

Islam mewajibkan anak laki-laki untuk memberikan perlindungan finansial dan menyayangi orang tua mereka dengan sepenuh hati, terutama saat mereka sudah dalam kondisi ‘udzur.

4. Mengurus Jenazah Orang Tua

Mengurus jenazah orang tua merupakan tanggung jawab setiap anak dalam Islam. Mereka harus memastikan proses pemakaman dilakukan dengan baik sesuai dengan ajaran agama.

Ibnu Qudamah menyebutkan dalam kitab Al-Mughni, bahwa anak laki-laki memiliki tanggung jawab untuk memandikan jenazah ayah dan mengurus jenazah ibu, sedangkan anak perempuan memiliki tanggung jawab untuk memandikan jenazah ibu dan mengurus jenazah ayah. 

Mengutip dari buku Merajut Kebahagiaan Keluarga (Perspektif Sosial Agama) Jilid 2, karya Dr. Budi Sunarso, bakti anak tidak akan berhenti meskipun orang tuanya sudah meninggal. 

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga pernah mengajarkan cara berbakti kepada kedua orang tua yang sudah meninggal.

Hal ini terdapat dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Usaid Malik bin Rabi’ah as-Sa’idiy sebagai berikut:

يا رسول الله هل بقي من بر أبوي شئ أراها به بعد مولينا؟ قال نعم الصلاة عليهما والاستغفار هنا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لَا تُوصَلُ إِلَّا بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا

Artinya: “Wahai Rasulullah, apakah masih ada kesempatan untuk aku berbuat baik kepada kedua orang tuaku setelah mereka meninggal?” Lantas beliau menjawab, “Iya, ada empat hal. Pertama, menyolati keduanya. Kedua, memintakan ampunan untuk mereka. Ketiga, melaksanakan janji atau tugas mereka setelah wafat. Keempat, memuliakan teman sejawatnya serta selalu menjalin tali silaturahmi atau menjalin hubungan baik kepada mereka”,(HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Baihaqi).

5. Mengurus Harta Warisan Orang Tua

Anak laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap harta warisan orang tua sesuai dengan hukum Islam.

Mereka harus memastikan pembagian warisan dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan agama, yang menekankan perlunya menjaga keadilan dan kesetaraan hak antara anak laki-laki dan perempuan dalam warisan.

Perintah pembagian warisan terdapat dalam surat An-Nisa ayat 11, berikut ini:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ  لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا 

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Hal ini sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam agama Islam, di mana anak laki-laki memiliki tanggung jawab nafkah dan perlindungan terhadap keluarga yang lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan.

Melalui pemahaman dan pelaksanaan tanggung jawab ini, anak laki-laki dapat menjalani hidup mereka dengan penuh keberkahan dan mendapatkan ridha Allah SWT.

Wallahu A’lam 
Oleh Suningsih (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)

Editor & Publikator: Sylvia Kurnia Ritonga

Seorang pembelajar sekaligus pengajar, pendiri tatsqif.com, aktif di bidang kepenulisan dan pengembangan ilmu, serta antusias dengan hal-hal baru yang positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk