Fiqh Kontemporer

Wasiat Wajibah: Metode Klaim Harta Pewaris Melalui Jalur Yudikatif

TATSQIF ONLINE Seorang Nabi yang hanif (lurus) membawa Islam sebagai agama hanif yang sangat sempurna. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Alquran Surah Al-Ma’idah ayat 3, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

Artinya: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. “

Dengan demikian, Islam telah membahas berbagai aspek kehidupan, termasuk di dalamnya adalah membahas masalah wasiat. Kewajiban menjalankan amanah wasiat ini sangat penting, mengingat pelaksanaannya sebelum pelaksanaan pembagian warisan.

Menurut buku Merajut Kebahagiaan Keluarga karya Dr. Budi Sunarso, wasiat adalah pesan yang membawa kebaikan dan pelaksanaanya setelah seseorang meninggal dunia. Kata wasiyat berasal dari washa, yang berarti menyampaikan pesan atau memberikan pengampuan. Dengan kata lain, wasiat adalah pemberian harta oleh pemiliknya kepada orang lain setelah ia meninggal.

Dasar hukum wasiat berasal dari firman Allah dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 180, yang berbunyi:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱٱلْمُتَّقِينَ

Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”

BACA JUGA: Sistem Tanazul: Kerelaan Berbagi Harta Setelah Pembagian Waris

Pewarisan

Peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris diatur berdasarkan bagian masing-masing. Tidak hanya orang yang menerima, tetapi juga yang menghalangi ahli waris mempengaruhi pembagian harta warisan.

Wasiat

Selain pewarisan, ada peralihan harta melalui wasiat, yaitu pernyataan keinginan pewaris atas harta kekayaannya setelah meninggal. Wasiat diatur dalam KHI dan dibatasi maksimal sepertiga dari harta warisan.

Wasiat Wajibah

Sebuah konsep hukum Islam kontemporer yang memberikan bagian harta warisan kepada ahli waris beda agama, anak angkat, atau kerabat yang bukan ahli waris tanpa tergantung pada kehendak pewaris. Hal ini berbeda dengan konsep fikih klasik yang melarang ahli waris beda agama, anak angkat, atau ahli waris yang mahjub menerima warisan.

Asas Ijbari

Asas yang menyatakan bahwa peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris terjadi dengan sendirinya menurut ketetapan yang dibuat Allah SWT tanpa digantungkan pada kehendak pewaris atau ahli waris.

Oleh karena asas ini, maka secara langsung tiap ahli waris diwajibkan menerima peralihan harta peninggalan pewaris sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah ditetapkan.

Asas Bilateral

Asas yang menyatakan bahwa ahli waris yang menerima harta peninggalan pewaris adalah keturunan lakilaki maupun perempuan. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki bagian masing-masing dari harta peninggalan pewaris.

Asas Individual

Asas yaitu harta peninggalan pewaris dibagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Masing-masing bagian ahli waris adalah kepunyaannya secara perorangan.

Asas Keadilan

Asas yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban antarahli waris serta keseimbangan antara keperluan dan kegunaan yang diperoleh dari harta peninggalan pewaris.

Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara’. Mengenai wasiat wajibah terhadap ahli waris, terdapat dua pendapat ahli hukum Islam.

Sebagian ulama menyatakan bahwa ayat wasiat tidak dinasakh dengan ayat waris, sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa ayat wasiat telah dinasakh oleh ayat waris. Berkaitan dengan pendapat tersebut, hukum wasiat wajibah terhadap ahli waris juga terdapat dua pendapat: sebagian ulama membolehkannya dan sebagian lainnya melarangnya.

Wasiat wajibah sendiri merupakan bentuk wasiat yang pelaksanaannya tidak terpengaruh atau tidak tergantung kepada kemauan atau kehendak si mayyit, namun wasiat ini tetap dilaksanakan, baik diucapkan atau tidak diucapkan.

Beberapa Negara muslim memberikan solusi untuk kaum kerabat yang tidak menerima waris melalui wasiat wajibah. Misalnya, pemberian wasiat wajibah kepada cucu, yang ayahnya duluan meninggal dunia daripada kakeknya.

Berbeda dengan konsep wasiat wajibah pada umumnya di sejumlah negara, Indonesia mengalami perubahan makna dan nuansa. Peruntukan wasiat wajibah hanya kepada anak angkat atau orang tua angkat, yang mana peraturannya terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hal tersebut dikarenakan hubungan nasab merupakan penentu seseorang menjadi ahli waris atau bukan. Namun tak luput dari pranata sosial di masyarakat, bahwa sebagian dari masyarakat melakukan pengangkatan anak.

Pengangkatan anak ternyata tidak hanya menimbulkan akibat sosial, seperti ikatan emosional dan kasih sayang. Akan tetapi akibat lanjutannya adalah timbulnya pengakuan orang tua angkat terhadap hak anak angkat atas harta peninggalannya. Kemudian berujung pada pemeliharaan harta kekayaan (harta warisan), baik dari orang tua angkat maupun orang tua asal (kandung).

BACA JUGA: Ketidakpastian Hak Waris dan Status Anak dalam Kandungan

Wasiat wajibah dalam pasal 209 dalam KHI timbul untuk menyelesaikan permasalahan antara pewaris dengan anak angkatnya. Sebaliknya, wasiat ini juga menyelesaikan permasalahan anak angkat selaku pewaris dengan orang tua angkatnya.

Di negara mayoritas Muslim di benua Afrika seperti Mesir, Tunisia, Maroko, dan Suriah, wasiat wajibah berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan antara pewaris dengan cucu/cucu-cucunya dari anak/anak-anak pewaris yang meninggal terlebih dahulu daripada pewaris. Pada prinsipnya, wasiat ini merupakan pemberian kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu oleh negara melalui jalur yudikatif.

1. Pasal 194 KHI: Orang yang telah berumur 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan dapat mewasiatkan sebagian hartanya kepada orang lain atau lembaga.

2. Pasal 195 KHI: Wasiat dapat terlaksana secara lisan di hadapan dua saksi, tertulis di hadapan dua saksi, atau di hadapan notaris. Maksimal sepertiga dari harta warisan merupakan batasan bagi wasiat.

3. Pasal 209 KHI: Mengatur wasiat wajibah untuk anak angkat atau orang tua angkat, maksimal sepertiga dari harta warisan.

1. Putusan MA No. 368 K/AG/1995: Memutuskan anak nonmuslim dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan orang tua muslim melalui wasiat wajibah.

2. Putusan MA No. 51 K/AG/1999: Menyatakan ahli waris nonmuslim tetap dapat mendapat harta warisan dari pewaris muslim.

3. Putusan MA No. 16 K/AG/2010: Mengabulkan permohonan istri nonmuslim untuk memperoleh harta warisan suami muslim melalui wasiat wajibah.

Kematian seseorang menimbulkan akibat hukum waris, yang meliputi peralihan harta dan pembagian harta pewaris kepada ahli waris. Selain pewarisan, ada juga konsep wasiat yang memungkinkan pewaris untuk menentukan sebagian hartanya setelah kematian.

Salah satu konsep penting dalam hukum waris Islam kontemporer adalah wasiat wajibah, yang berlaku secara otomatis tanpa tergantung pada kehendak pewaris. Wasiat wajibah merupakan bentuk wasiat yang unik dalam hukum Islam.

Meskipun tidak selalu sesuai dengan kehendak pewaris, wajib hukumnya melaksanakan wasiat wajibah untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta warisan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kearifan hukum Islam dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi. Wallahu A’lam

Ade Deli (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

  • Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

    Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

7 komentar pada “Wasiat Wajibah: Metode Klaim Harta Pewaris Melalui Jalur Yudikatif

  • rohit ritonga

    artikel ini sangat bagus dan membantu👍

    Balas
    • Abdy Wati Tanjung

      Apakah wasiat wajibah dapat dibatalkan?

      Balas
  • Wahyuni Siregar

    Artikelnya baguss

    Balas
  • daudy buhari

    singkat, padat , jelas🔥

    Balas
  • Husni Alawiyah Lubis

    Bagaimanakah konsep wasiat wajibah dalam kompilasi hukum islam?

    Balas
  • Lumita Wulandari Hasibuan

    Bagus artikel nya semoga bermanfaat

    Balas
  • Delvy Aprilyanti Siregar

    artikelnya bagus, dan sangat bermanfaat

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk