Islamophobia di Negara Minoritas Tepatnya Di Negara Prancis
Islamophobia di Negara Minoritas Tepatnya Di Negara Prancis
Di era globalisasi saat ini, interaksi antar bangsa dan antar budaya semakin meningkat. Namun di tengah interaksi tersebuat masih banyak masalah yang timbul seperti diskriminasi dalam kelompok beragama, salah satunya masalah islamophobia. Yang dimana islamophobia ini merupakan kebencian, sikap takut, prasangka terhadap islam dan umat muslim. Permasalahan ini banyak di temukan di berbagai negara yang mayoritas penduduknya non muslim seperti, AS, Australia, Cina, Inggris, Selandia Baru, Prancis,dll sehingga di negara tersebut umat Islam berada di dalam posisi sebagai kelompok minoritas. Islamophobia ini tidak hanya muncul dalam bentuk kebencian, tetapi muncul sebagai pembatasaan dalam kebebasan beragam, diskriminatif bahkan sampai terjadi kekerasan terhadap umat muslim.
Negara prancis merupakan salah satu negara yang sering menjadi sorotan dalam isu islamphobia. Meskipun prancis dikenal sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan, prancis juga menerapkan prinsip sekularisme yang memisahkan urusan agama dengan urusan negara. Prancis juga merupakan populasi muslim terbesar di eropa yaitu sekitaran lima atau delapan persen dari populasi. Namun kenyataannya penerapan prinsip sekularisme ini menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dianggap membatasi ekpresi keagamaan islam. Sejak 2004 prancis melarang menggunakan simbol agama seperti, menggunakan jilbab, cadar dan simbol keagamaan lainnya di terutama di sekolah negeri hal ini yang menimbulakn perdebatan mengenai batasan antara sekularisme dan kebebasan beragama. Islamophobia di prancis masih menujukan bahwa kelompok umat muslim masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh perlakuan yang setara. (laurence jonathan dan vaisee, 2006)
Agama Islam merupakan urutan ke-dua terbesar di prancis yang dimana urutan pertama adalah agama kristen. Meski pun agama islam merupakan di urutan ke-dua namun islam merupakan kelompok minoritas di bandingkan keseluruhan penduduk.Di beberapa tahun terakhir ini, umat islam di Prancis sering menjadi sasaran stereotip negatif yang di mana di kaitkan nya islam redikalisme dan terorisme. Pandangan tersebut semakin kuat setelah terjadinya serangan teror di eropa yang dilakukan oleh beberapa pendatang yang mengatas nama kan islam. Sehingga mengakibatkan sebagian masyarakat cenderung menganggap bahwa kelompok tersebuat merupakan seluruh umat islam.
Pada tahun 2004, prancis mengesahkan undang-undang tentang larangan penggunaan simbol keagamaan yang mencolok di sekolah negeri seperti, menggunakan jilbab, cadar bagi perempuan. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk islamphobia yang masih sering dibahas. Pemerintah prancis juga beralasan bahwa aturan yang dibuat bertujuan untuk menjaga netralitas lembaga pendidikan. Namun kenyataannya dari aturan yang dibuat banyak masyarakat prancis menilai bahwa banyak berdampak pada umat islam dibandingkan pemeluk agama lainnya.
Pada tahun 2010 juga pemerintah prancis juga membuat aturan dengan melarang masyarakat menggunakan penutup wajah penuh, termasuk niqab dan burqa di ruang publik(CASE OF S.A.S. v. FRANCE, n.d.). Pemerintah menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat demi keamanan dan integritas sosial. Namun kenyataannya juga banyak masyarakat menggap kebijakan tersebut merebut hak asasi manusia dan membatasi kebesasan beragama. Masyarakat berpendapat bahwa setiap individu mempunyai hak untuk menjalankan keyakinannya selama tidak mengganggu hak orang lain.
Islamophobia juga tidak hanya muncul melalui kebijakan negara akan tetapi juga melalui tindakan sosial yang di lakukan oleh sekelompok masyarakat. Banyak umat muslim di prancis mengeluh dan melaporkan pengalamannya diskriminasi di dalam pekerjaannya, pendidikan, dan di dalam kehidupan sehari-hari. Seperti contoh, perempuan muslim dilarang menggunakan jilbab saat bekerja atau pun saat sekolah, dan sering juga mengalami kesulitan dalam memperoleh pekerjaan karena dianggap tidak sesuai dengan citra profesional tertentu. Selain itu juga, terdapat kasus kasus yang merusak fasilitas keagamaan seperti mesjid dan fasilitas keagamaan umat islam lainnya.(- FRA – European Fundamental Rights Agency, n.d.)
Diri perspektif islam, tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu bertentangan dengan nilai-nilai islam dan persaudaraan kemanusiaan. Di dalam Al-Qur’an juga di jelaskan di surah Al-Hujurat ayat 13 mejelaskan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan dan bersuku-suku agar saling mengenal satu sama lain, bukan saling membenci. Oleh karena itu islamophobia bukan hanya persoalan sosial dan hukum, tetapi juga persoalan tentang moral yang dapat menghambat kehidupan masyarakat yang harmonis.
Dari perspektif hak asasi manusia juga islamophobia bertentangan dengan prinsip kesetaraan. Di dalam pasal 18 universal declaration of human rights (UDHR) menengaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama(Universal Declaration of Human Rights Preamble, n.d.). Dalam aturan tersebut juga setiap orang berhak atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, segala bentuk diskriminasi pada agama seharusnya tidak memiliki tempat dalam masyarakat yang demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Untuk mengatasi islamophobia ini, perlu adanya kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah, antar lembaga pendidikan, tokoh agama, dll. di dalam pendidikan harus menanamkan nilai toleransi dan saling menghormati agama, dan tidak boleh berprasangka buruk terhadap agama. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin perlindungan hukum yang sama bagi setiap masyarakat prancis tanpa ada pandang bulu terutama memandang agama yang dianut.
Kesimpulan
Islamophobia merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang masih menjadi tantangan serius di berbagai negara, terutama di negara-negara yang populasi minoritas seperti prancis. Kejadian ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam penerapan nilai-nilai kesetaraan dan kebebasan beragama yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sisitem demokrasi modern. Kebijakan pemerintah prancis, terlihat bahwa regulasi seperti larangan penggunaan simbol keagamaan di ruang publik secara tidak langsung mendiskriminasika umat islam dan bertantangan dengan prinsip kebebasan beragama yang di akui secara internasional.
Dari kajian tersebut permasalahan islamopobia di prancis buakn semata-mata berasal dari masyarakat, akan tetapi juga disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang bersifat struktural. Penerapan prinsip sekularisme yang kaku oleh pemerintah, menciptakan lingkungan yang tidak ramah bagi umat islam dalam mengekspresikan identitas keagamaan mereka. Hal ini di buktikan dengan undang-undag tahun 2010 yang melarang penggunaan cadar di ruang publik. Kebijakan-kebijakan tersebut secara nyata membatasi kebebasan beragama islam dan menciptakan pandangan negartif identitas islam.
Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi islamophobia ini harus dilakukan dengan adanya dialog antara pemerintah dengan masyarakat, dibuatnya perlindungan hukum, serta penguatan nilai toleransi antar agama di dalam masyarakat. Dengan itu di lakukan agar tercapai kehidupan yang damai, harmonis, dan menghormati antar agam dan mewujudkan multikultural di tengah masyarakat prancis
