LifestyleMuamalah

Judi Online Berkedok Investasi: Waspada, Sudah Banyak Korban

TATSQIF ONLINE – Kemajuan teknologi informasi yang semakin canggih memungkinkan semua orang dapat mengakses berbagai hal melalui internet. Keuntungannya, segalanya menjadi lebih mudah dan praktis, seperti layanan pengiriman makanan, berjualan secara online, dan sebagainya.

Akan tetapi, dampak negatifnya juga ada. Banyak oknum tidak bertanggung jawab yang muncul, membuat pembohongan publik dalam bentuk aplikasi atau website. Beberapa di antaranya membuat situs judi online, open booking order (kegiatan prostitusi daring), dan lain sebagainya.

Salah satu yang meresahkan dan banyak menjerat masyarakat awam adalah penipuan judi online berkedok investasi online. Jika tidak waspada, siapa pun bisa terjerat. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara judi online dan investasi yang sah secara hukum.

Judi online memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat, seperti kerugian finansial yang besar bagi individu yang terlibat, serta masalah kesehatan mental seperti stres dan depresi. Ketergantungan pada judi dapat merusak hubungan sosial, menghancurkan biduk rumah tangga, meningkatkan risiko kriminalitas, dan mempengaruhi anak-anak serta remaja dengan paparan awal pada praktik judi.

Selain itu, judi online sering mengalihkan waktu dari aktivitas produktif dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Semua dampak ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan tindakan pencegahan terhadap bahaya judi online.

Judi online, sering disingkat judol, merupakan aktivitas perjudian secara daring melalui situs-situs yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jenis permainannya beragam, seperti bertaruh pada pertandingan sepak bola, memainkan game, dan lain-lain. Situs-situs semacam ini biasanya tidak dapat diunduh melalui Google Play Store karena illegal (melanggar hukum).

BACA JUGA: Hukum dan Dampak Judi Online, Begini Akibatnya

Oknum-oknum investasi bodong menghubungi pihak lain untuk meminta mereka menanamkan uang. Beberapa dari mereka secara terang-terangan menyebutkan bahwa itu untuk judi online, sementara yang lain mengaku sebagai investasi online. Pengguna cukup mentransfer mutasi transaksi dari satu pihak ke pihak lain dengan membagikan kode referensi.

Para pelaku ini menjanjikan keuntungan yang sangat besar, misalnya dengan menyatakan bahwa menanamkan uang satu juta akan meningkat menjadi sepuluh juta dalam waktu sebulan dan berlaku kelipatan; suatu klaim yang tidak masuk akal. Orang-orang yang tidak memahami cara kerja investasi yang sebenarnya akan terperdaya pada klaim tersebut, dan akhirnya mereka menjadi korban.

Penipuan yang menggabungkan judi online dan investasi semakin meluas di masyarakat. Sudah banyak yang menjadi korban, baik dari kalangan masyarakat berpendidikan rendah maupun akademisi, yang terjebak karena tergiur janji keuntungan besar.

Agar tidak terjebak oleh penipuan yang mengatasnamakan investasi namun sebenarnya adalah judi online, kita perlu memahami konsep investasi online yang sebenarnya. Hal ini akan membantu kita dalam mengenali perbedaan antara investasi yang sah dan penipuan berkedok investasi.

Investasi adalah alat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengorbankan uang sekarang untuk keuntungan di masa depan. Dalam era revolusi industri dan perkembangan teknologi yang pesat, masyarakat harus beradaptasi dengan perubahan dari investasi manual ke bentuk online, menggantikan konsep tradisional seperti tabungan dengan pendekatan investasi yang lebih modern.

Menurut informasi dari laman Manulife, investasi adalah proses menanamkan dana pada satu atau lebih jenis aset selama periode tertentu, dengan tujuan memperoleh pendapatan atau meningkatkan nilai aset tersebut. Investasi kini dapat dilakukan melalui platform digital atau aplikasi.

Calon investor dapat memilih berbagai produk investasi seperti properti, tanah, pendidikan, bisnis, saham, emas, reksa dana, obligasi, dan lainnya. Tujuan utama investasi adalah mencapai keuntungan di masa depan, karena investasi umumnya dilakukan dalam jangka panjang.

Dalam buku Who Wants To Be A Smiling Investor karya Lukas Setia Atmaja dan Thomdean, investasi diibaratkan sebagai proses yang memerlukan perjuangan awal untuk mendapatkan hasil yang memuaskan di masa depan. Sebagai contoh, membeli emas bisa menghasilkan keuntungan besar setelah lima tahun, sementara investasi dalam barang mewah seperti tas atau jam tangan dapat menyebabkan penurunan nilai dalam jangka waktu yang sama.

BACA JUGA: Viral Cek Khodam di Live Tiktok: Merusak Akidah Meski Bercanda

Mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, Islam mendukung praktik investasi karena ajaran Islam mendorong umat untuk menggunakan kekayaan secara produktif demi kebaikan bersama, bukan hanya menyimpannya.

Islam mengakui investasi sebagai kegiatan ekonomi dasar yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, Islam memperbolehkan semua bentuk muamalah, termasuk kegiatan ekonomi seperti investasi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya: “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”

Dalam jurnal Pandangan Hukum Islam Terhadap Investasi oleh Ayu dkk, ayat ini mendorong kita untuk membangun keluarga yang kuat secara jasmani dan rohani serta menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Ayat tersebut juga mengarahkan kita untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan kompeten secara finansial.

Berinvestasi menjadi strategi untuk meningkatkan kemampuan finansial di masa depan. Selain itu, investasi juga merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT, selama menggunakannya dengan bijak dan tidak bertentangan dengan syariat.

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَن وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak halal menjual dan meminjamkan, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli dan tidak halal laba terhadap barang yang tidak dapat dijamin (baik dan buruknya), serta tidak halal menjual apa yang tidak kamu miliki’,” (HR Tirmidzi).

Islam menganjurkan investasi karena Nabi Muhammad SAW telah melakukannya sejak muda hingga menjelang kerasulan. Para investor di Mekkah semakin banyak yang menawarkan kemitraan kepada beliau. Salah satu investor tersebut adalah Khadijah, yang menawarkan kemitraan dengan sistem mudharabah (bagi hasil).

Dalam kemitraan ini, Khadijah berperan sebagai sahibah al-mal (pemilik modal), sementara Nabi Muhammad SAW berperan sebagai mudharib (pengelola). Rasulullah mengajarkan cara berinvestasi dengan jujur, memegang janji, dan menunjukkan sifat-sifat baik lainnya, sehingga beliau terkenal dengan julukan al-Amin (orang terpercaya).

Novi Nur Sholihat menulis jurnal yang berjudul Analisis Investasi Saham dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah: Sebuah Syarah Hadis Pendekatan Isu Kontemporer, bahwa hadis di atas memiliki derajat hasan lighairihi, sehingga sah sebagai pedoman untuk umat Muslim.

Investasi dapat membawa manfaat besar, seperti menciptakan lapangan kerja, mencegah uang mengendap, dan memastikan uang tidak hanya berputar di kalangan orang kaya. Namun, Islam melarang investasi yang melibatkan hal-hal terlarang, baik dalam objek maupun dalam prosesnya.

Para ulama menyatakan bahwa investasi hukumnya mubah jika memenuhi tiga syarat: tidak menentukan hasil di awal, kerugian tanggung jawab bersama tanpa memberatkan salah satu pihak, dan perusahaan penanaman modal harus sesuai dengan syariat. Harapannya, tulisan ini dapat membantu masyarakat membedakan investasi yang sah dengan penipuan berkedok investasi. Wallahu A’lam

Author: Nur Asyiah Muzakir (Aktivis Dakwah Muslimah)
Editor: Sylvia Kurnia Ritonga (Founder tatsqif.com)

  • Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

    Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer
  • Penulis: Nur Asyiah Muzakir

    Seorang tholibatul ilmi, pencari ridho Allah dan orang tua, menyukai bidang penulisan apapun jenisnya, baik itu artikel atau novel, bercita-cita ingin menjadikan tulisan sebagai jalan dakwah.

    Lihat semua pos

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk