Fiqh Kontemporer

Hukum dan Dampak Judi Online, Begini Akibatnya

TATSQIF ONLINE Undang-undang secara tegas telah melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Namun, faktanya judi online semakin marak di tengah masyarakat. Mereka dapat dengan mudah mengaksesnya.

Konten permainan judi online jenis slot secara terang-terangan muncul di berbagai platform media sosial, termasuk dalam iklan yang didukung oleh influencer dengan banyak pengikut.

Judi online adalah bentuk permainan di mana para pemain menempatkan taruhan, baik dengan uang tunai atau barang berharga, untuk meraih kemenangan melalui jaringan internet.

Cara bermainnya melibatkan pemasangan taruhan, sebagaimana yang terjadi dalam permainan kasino konvensional atau menebak hasil acara olahraga secara virtual.

Aturan permainannya mencakup beberapa aspek seperti jumlah pemain yang terlibat, dan batas minimum uang yang dibutuhkan oleh setiap peserta untuk ikut bertaruh.

Banyak orang memilih judi online, terutama melalui mesin slot, sebagai sarana untuk mencoba keberuntungan dan mencari kekayaan secara cepat.

BACA JUGA: Pernikahan Beda Agama: Perspektif Hukum Islam dan HAM

Sejumlah penelitian menunjukkan, bahwa aktivitas judi online pada dasarnya memberikan dampak buruk, baik pada individu yang terlibat sebagai pemain, maupun pada lingkungan masyarakat secara keseluruhan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Kecanduan

Dalam konteks ilmu psikologi, neurotic gambler adalah julukan untuk orang yang sudah kecanduan judi. Pikiran bawah sadarnya terus mendorongnya untuk melanjutkan aktivitas tersebut. Meskipun ia berharap bisa berhenti, namun akan sulit baginya untuk melepaskan diri dari kebiasaan buruk tersebut.

Melansir dari halodoc.com, berjudi dapat mengakibatkan seseorang menjadi obsesif dan kehilangan kendali. Dua jalur otak yang berbeda memicu kecanduan tersebut, yaitu rasa suka dan keinginan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkah lakunya.

Kesehatan Mental Terganggu

Keinginan penjudi untuk terus berjudi mengubah cara otak mereka mengirimkan sinyal, yang memicu proses kecanduan. Otak secara otomatis menuntut lebih banyak rangsangan untuk menggerakkan reward system, lalu menjadikan judi sebagai kebiasaan.

Ketika seseorang sudah kecanduan, prioritasnya bergeser. Keinginan dan kesenangan di atas segalanya. Akibatnya, penjudi cenderung meningkatkan frekuensi berjudi untuk tetap merasakan kepuasan yang sama.

Di fase ini, dampak kecanduan judi bisa berpengaruh pada kesehatan mental seseorang. Orang yang sudah terjerumus dalam kecanduan judi hingga tingkat parah dapat mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi, stres, kecemasan, dan sejumlah masalah psikologis lainnya.

Tingkat Ekonomi Menurun

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat, bahwa sekitar dua koma satu juta orang miskin di Indonesia terlibat dalam judi online dengan taruhan di bawah Rp100.000.

Mayoritas pelakunya berasal dari golongan berpenghasilan rendah seperti buruh, petani, ibu rumah tangga, dan bahkan mahasiswa.

Selama periode 2017-2022, terdapat 156 juta transaksi senilai Rp 190 triliun yang dianalisis oleh PPATK dari 887 jaringan bandar judi online. Kegiatan judi online meningkat karena tingginya permintaan dari masyarakat.

Berjudi tidak akan membuat kaya, justru akan memiskinkan pelakunya. Dampak jangka pendek judi online akan menguras isi tabungannya, dan selanjutnya dampak jangka panjangnya jatuh bangkrut dan terlilit hutang.

Dalam perspektif hukum Islam, segala bentuk perjudian, baik secara online atau offline, merupakan perbuatan yang haram. Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 berikut ini:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” 

Pengharaman segala bentuk perjudian secara final terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 90-91 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Larangan judi online di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapat sanksi pidana berupa penjara dan denda. 

Judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

Perlu adanya peraturan yang lebih tegas terkait perjudian online agar dapat mengatasi potensi bahaya yang timbul karenanya. 

Pemerintah harus memperhatikan aspek kepastian hukum dalam regulasi perjudian di Indonesia, dan meningkatkan upaya pencegahan perjudian online, dengan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

Wallahu A’lam Bisshawab
Oleh Suningsih (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)

  • Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer
  • Mahasiswa yang aktif di bidang kepenulisan, kreatif, dan selalu semangat untuk menggali potensi diri.

    Lihat semua pos

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk