Rincian Furudhul Muqaddarah dan Contoh Pembagian Warisannya
TATSQIF ONLINE – Suhardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak dalam buku Hukum Waris Islam, menjelaskan bahwa istilah al-furudh merupakan bentuk jamak dari al-fardh, yang bermakna sebagai bagian atau ketentuan. Sedangkan al-muqaddarah berarti penentuan ukuran atau besarnya.
Oleh karena itu, Furudhul Muqaddarah adalah bagian yang sudah ditentukan bagi ahli waris sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis. Terdapat enam ketentuan pembagian dalam al-Qur’an dan hadis, yaitu ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3.
Bagian-bagian tersebut akan diterima oleh ahli waris berdasarkan kedekatan hubungan kekerabatan. Tiap individu ahli waris akan menerima bagian yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat kedekatan hubungan mereka.
Rincian Penerima Furudhul Muqaddarah
Dzawil Furudh adalah kelompok ahli waris yang memperoleh bagian tertentu sesuai dengan kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya, yang juga dikenal sebagai Ashabul Furudh. Bagian-bagian spesifik ini diatur dalam al-Qur’an dan mencakup:
BACA JUGA: Kewarisan Islam: Ketentuan, Manfaat, dan Asas-asas Pentingnya
1) Ahli Waris yang Mendapat Bagian ½:
a) Anak perempuan tunggal, jika tidak ada anak laki-laki.
b) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, selama tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c) Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek, atau saudara laki-laki sekandung.
d) Saudara perempuan seayah tunggal, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara perempuan sekandung, atau saudara laki-laki sebapak.
e) Suami, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
2) Ahli Waris yang Mendapat Bagian 1/4:
a) Suami, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
b) Istri (satu atau lebih), jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
3) Ahli Waris yang Mendapat Bagian 1/8:
Istri (satu atau lebih), jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
4) Ahli Waris yang Mendapat Bagian 2/3:
Dua pertiga dari harta pusaka diberikan kepada empat orang:
a) Dua orang anak perempuan atau lebih jika tidak memiliki saudara laki-laki.
b) Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c) Dua orang saudara perempuan kandung atau lebih jika tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki-laki kandung.
d) Dua orang perempuan seayah atau lebih jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah.
5) Ahli Waris yang Mendapat Bagian 1/3:
a) Ibu, jika yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara-saudara.
b) Dua orang saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan yang seibu.
6) Ahli Waris yang Mendapat Bagian 1/6:
Bagian seperenam dari harta pusaka diberikan kepada tujuh orang:
a) Ibu, jika yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang atau lebih saudara laki-laki atau perempuan.
b) Bapak, jika yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.
c) Nenek (Ibu dari ibu atau ibu dari bapak), jika tidak ada ibu.
d) Cucu perempuan dari anak laki-laki, satu atau lebih, jika bersama-sama dengan seorang anak perempuan.
e) Kakek, jika yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada bapak.
f) Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki dan bapak.
g) Saudara perempuan seayah, satu atau lebih, jika yang meninggal memiliki saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak.
Konsep Dzawil Furudh dan Kemungkinan Bagian Ahli Waris
Ahi waris yang tergolong dzawil furudh dan kemungkinan bagian masing-masing adalah sebagai berikut :
1) Bapak mempunyai tiga kemungkinan;
a) 1/6 jika bersama anak laki-laki.
b) 1/6 dan ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
c) ashabah jika tidak ada anak.
2) Kakek (bapak dari bapak) mempunyai 4 kemungkinan;
a) 1/6 jika bersama anak laki-laki atau perempuan
b) 1/6 dan ashabah bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki
c) Ashabah ketika tidak ada anak atau bapak.
d) Mahjub atau terhalang jika ada bapak.
3) Suami mempunyai dua kemungkinan;
a) 1/2 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.
b) 1/4 jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu.
4) Anak perempuan mempunyai tiga kemungkinan;
a) 1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak laki-laki.
b) 2/3 jika dua orang atau lebih dan jika tidak ada anak laki-laki.
c) Ashabah, jika bersamanya ada anak laki-laki.
5) Cucu perempuan dari anak laki-laki mempunyai 5 kemungkinan;
a) 1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
b) 2/3 jika cucu perempuan itu dua orang atau lebih dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c) 1/6 jika bersamanya ada seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d) Ashabah, jika bersamanya ada cucu laki-laki.
e) Mahjub/terhalang oleh dua orang anak perempuan atau anak laki-laki.
6) Istri mempunyai dua kemungkinan;
a) 1/4 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.
b) 1/8 jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu.
7) Ibu mempunyai tiga kemungkinan;
a) 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak.
b) 1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau dua orang saudara.
c) 1/3 dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, Ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.
8) Saudara perempuan kandung mempunyai lima kemungkinan;
a) 1/2 kalau ia seorang saja.
b) 2/3 jika dua orang atau lebih.
c) Ashabah kalau bersama anak perempuan.
d) Mahjub/tertutup jika ada ayah atau anak laki-laki atau cucu laki-laki.
9) Saudara perempuan seayah mempunyai tujuh kemungkinan;
a) 1/2 jika ia seorang saja.
b) 2/3 jika dua orang atau lebih.
c) Ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
d) 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung.
e) Mahjub/terhalang oleh ayah atau anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara kandung yang menjadi ashabah.
10) Saudara perempuan atau laki-laki seibu mempunyai tiga kemungkinan;
a) 1/6 jika seorang, baik laki-laki atau perempuan.
b) 1/3 jika ada dua orang atau lebih baik laki-laki atau permpuan.
c) Mahjub/terhalang oleh anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek.
11) Nenek (ibu dari ibu) mempunyai dua kemungkinan;
a) 1/6 jika seorang atau lebih dan tidak ada ibu.
b) Mahjub atau terhalang oleh ibu.
Contoh Pembagian Waris dan Penyelesaiannya
Seorang perempuan telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris berupa seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki. Total harta yang ditinggalkan adalah Rp 150 juta. Menurut hukum waris Islam, pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
Suami mendapatkan 1/4 bagian, ibu mendapatkan 1/6 bagian, dan sisanya akan menjadi bagian dari anak laki-laki.
Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris, pertama kita mencari KPK (Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari 4 dan 6, yang adalah 12. Kemudian, kita mencari nominal per 1 bagian dengan membagi total harta warisan (Rp 150.000.000,-) dengan KPK, sehingga didapatkan Rp 12.500.000,- per bagian.
Dengan begitu, siham (bagian) untuk masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
Suami mendapatkan 1/4 dari 12, yaitu 3 bagian. Jadi, 3 x Rp 12.500.000,- = Rp 37.500.000,-
Ibu mendapatkan 1/6 dari 12, yaitu 2 bagian. Jadi, 2 x Rp 12.500.000,- = Rp 25.000.000,-
Anak laki-laki mendapatkan sisanya, yaitu 12 – (3 + 2) = 7 bagian. Jadi, 7 x Rp 12.500.000,- = Rp 87.500.000,-
Dengan demikian, total harta warisan terbagi habis sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.
Wallahu A’lam
Oleh Putri Mega (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
-
Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.
Lihat semua pos Lecturer
Apakah ada kontroversi atau perdebatan seputar furudhul muqaddarah di Indonesia?
Berikan satu kasus mengenai dzawil furudh dan penyelesaiannya selain yg ada di artikel
Jika seorang lelaki meninggal tidak punya anak. dan hanya memiliki 1 istri. dan 5 saudari wanita, 2saudari laki laki dan ibu dan bapak. Sedangkan harta di tabung150jt. Mobil seharga 120jt. Rumah seharga 300jt yg sekarang ditempati istrinya. Ia juga memiliki hutang pusa 1romadhon 30hari karena sakit yg menahun.
Bagaimana menyelesaikan masalahnya?
Artikel ini sangat bermanfaat, Sukses selaluu
Jika seorang wanita hidup sebatang kara, kemudian meninggalkan dunia, kepada siapa hartanya diwariskan ?
Bagaimana pendapat ulama terkemuka mengenai pentingnya pemenuhan Furudhul Muqaddarah dalam Islam?
Artikel ini Sangat bermanfaat,semangat teruss
Artikelnya sudah bagus
Bagian warisan untuk anak perempuan satu-satunya yaitu 1/2 dari harta warisan dan 2/3 dari harta warisan jika jumlah anak perempuan nya lebih dari satu dan tidak memiliki anak laki-laki sebagai pewaris. Pertanyaannya yaitu apakah 2/3 bagian dari harta warisan untuk anak perempuan yang lebih dari satu orang itu untuk masing-masing anak atau 2/3 itu jumlah keseluruhan harta yang didapatkan oleh si anak perempuan dan mereka akan membagi nya secara sama?
bagaimana jika seorang ahli waris berencana untuk membunuh si pewaris, tapi belum sempat ahli waris ini melalukan rencana nya tiba tiba sipewaris telah tiada, apakah ahli waris itu tetap mendapatkan warisannya?
Bagaimana pembagian waris jika ibu meninggal dan mempunyai 2 anak laki” dan satu perempuan, tapi yang satu anak laki” itu anak Bawak an dari suami nya .
Artikel nya sudah bagus,, semangat terus
Berapa bagian warisan yang di berikan kepada ayah kandung jika tidak ada anak/cucu?