Konsep Furudhul Muqaddarah, Begini Metode Pembagiannya
TATSQIF ONLINE – Hukum waris adalah cabang ilmu yang sangat terperinci, tercakup dalam al-Qur’an, dimulai dari ketentuan mengenai bagian warisan yang disebut furudhul muqaddarah, yang merupakan bagian-bagian warisan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketentuan ini mengatur hak warisan bagi laki-laki dan perempuan dari kedua orang tua dan kerabat mereka, tanpa memandang jumlahnya, sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan. Hal ini dijelaskan dalam Alquran surah An-Nisa’ ayat 7 berikut ini:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Ayat tersebut menyatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas warisan dari kedua orang tua dan kerabat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa memandang jumlah harta yang diwariskan.
Korelasi antara Furudhul Muqaddarah dan Dzawil Furudh
Dzawil furudh merupakan salah satu jenis ahli waris dalam Islam. Istilah furudh merupakan bentuk jamak dari fardh yang secara bahasa memiliki arti ketetapan yang pasti, ketentuan, atau penjelasan.
Menurut buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim karya Asman, fardh adalah bagian dari warisan yang telah ditentukan atau bagian yang secara syariat ditetapkan untuk ahli waris tertentu. Sementara itu, istilah furudhul muqaddarah dalam al-Qur’an mengacu pada bagian-bagian yang telah ditetapkan ukurannya dalam al-Qur’an, yang tidak dapat ditambah kecuali melalui radd atau dikurangi kecuali melalui ‘aul.
Bagian-bagian tersebut telah ditetapkan dalam al-Qur’an, yaitu setengah (½), seperempat (¼), seperdelapan (⅛), dua pertiga (⅔), sepertiga (⅓), dan seperenam (⅙).
Secara umum, ahli waris adalah individu yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak memiliki halangan hukum untuk menjadi ahli waris, seperti dijelaskan dalam buku Hukum Waris Islam oleh Dr. Iman Jauhari dan Dr. T. Muhammad Ali Bahar.
BACA JUGA: Rincian Furudhul Muqaddarah dan Contoh Pembagian Warisannya
Klasifikasi Furudhul Muqaddarah
Untuk memahami pembagian furudhul muqaddarah secara lebih sederhana, bagian-bagian tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Bagian suami:
Jika tidak ada keturunan (anak, cucu, dan seterusnya) dari pewaris, suami akan mendapatkan porsi sebesar ½ dari warisan. Namun, jika pewaris memiliki keturunan (anak, cucu, dan seterusnya), porsi suami akan berubah menjadi ¼ dari warisan.
Bagian Istri:
Jika tidak ada keturunan (anak, cucu, dan seterusnya) dari pewaris, istri akan mendapatkan porsi sebesar ¼ dari warisan. Namun, jika pewaris memiliki keturunan (anak, cucu, dan seterusnya), istri akan mendapatkan porsi sebesar 1/8 dari warisan.
Bagian Ibu:
Ibu akan mendapatkan porsi sebesar 1/3 dari warisan jika tidak ada keturunan (anak, cucu, dst) dari pewaris, dan tidak ada lebih dari satu saudara dari pewaris.
Namun, jika pewaris memiliki keturunan (anak, cucu, dst) atau lebih dari satu saudara, maka porsi ibu akan menjadi 1/6 dari warisan. Di sini, saudara yang dimaksudkan adalah saudara dari pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, seperti saudara sekandung, sebapak, atau seibu.
Bagian Ayah, Kakek, Nenek, dan Satu Orang Saudara Seibu:
Porsi untuk ayah, kakek/datuk, dan nenek masing-masing adalah 1/6 dari warisan. Demikian juga, porsi untuk satu orang saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, adalah 1/6 dari warisan.
Namun, jika ada lebih dari satu saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, maka bagiannya akan menjadi 1/3 dari warisan.
Bagian Anak Perempuan, Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki, Cicit Perempuan dari Anak Laki-Laki, Saudara Perempuan Kandung, dan Saudara Perempuan Sebapak:
Jika setiap kategori tersebut hanya terdiri dari satu orang, masing-masing mendapatkan ½ dari warisan. Namun, jika ada lebih dari satu orang dalam kategori tersebut, masing-masing mendapatkan 2/3 dari warisan.
Jika ada satu anak perempuan yang mewarisi bersama dengan satu atau lebih cucu perempuan, bagian anak perempuan adalah ½, sementara bagian cucu perempuan adalah 1/6 sebagai penyempurna bagian 2/3.
Jika ada satu saudara perempuan seibu sebapak (kandung) yang mewarisi bersama dengan satu atau lebih saudara perempuan sebapak, maka bagian saudara perempuan seibu sebapak adalah ½, sementara bagian saudara perempuan sebapak adalah 1/6 sebagai penyempurna bagian 2/3.
Contoh Pembagian Warisan dalam Islam
1. Seorang pria telah wafat, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari seorang istri, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki. Dalam kasus tersebut, rincian pembagian warisannya sebagai berikut:
Istri: Mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari total warisan.
Ibu: Mendapatkan bagian sebesar 1/6 dari total warisan.
Anak laki-laki: Mendapatkan sisa warisan setelah bagian istri dan ibu dipenuhi.
Untuk menghitung jumlah pasti dari setiap bagian, maka terlebih dahulu menentukan Asal Masalah (KPK) dan Siham (bagian) masing-masing ahli waris.
Asal Masalah (KPK): 24 (bilangan terkecil yang habis dibagi oleh 8 dan 6)
Siham untuk istri: 3 (24 x 1/8)
Siham untuk ibu: 4 (24 x 1/6)
Siham untuk anak laki-laki: 17 (Sisa dari 24 setelah bagian istri dan ibu dipenuhi)
Maka, total bagian (Majmu’ Siham) semua ahli waris adalah 3 + 4 + 17 = 24, yang sesuai dengan Asal Masalah.
2. Seorang pria wafat dengan ahli waris terdiri dari seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Total harta yang ditinggalkan adalah Rp48.000.000. Pembagian harta dilakukan sebagai berikut:
Bagian istri 1/8, anak perempuan 1/2, ibu 1/6, dan paman sebagai ashabah.
Penjelasan:
a. Penentuan Asal Masalah-nya 24, sebagai bilangan terkecil yang habis membagi penyebut 8, 2, dan 6.
b. Istri mendapat bagian 1/8 karena memiliki anak dari almarhum, sehingga sihamnya 3, hasil dari (1/8 x 24)
c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena satu-satunya dan tidak ada saudara laki-laki, sehingga sihamnya 12, hasil dari (1/2 x 24)
d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena memiliki anak dari almarhum, sehingga sihamnya 4, hasil dari (1/6 x 12)
e. Paman mendapatkan bagian sisanya, yaitu 5 siham, hasil pengurangan asal masalah 24 dengan 19 (total siham istri, anak perempuan dan ibu)
Maka, nilai setiap bagian harta adalah Rp2.000.000., hasil pembagian dari Rp48.000.000 dengan Asal Masalah 24. Sehingga, pembagian harta untuk setiap ahli waris adalah sebagai berikut:
a. Istri : 3 x Rp2.000.000 = Rp6.000.000
b. Anak perempuan : 12 x Rp2.000.000 = Rp. 24.000.000
c. Ibu : 4 x Rp2.000.000 = Rp8.000.000
d. Paman : 5 x Rp2.000.000 = Rp10.000.000
Jumlah harta yang telah terbagi untuk ahli waris adalah Rp48.000.000 (semua harta telah terbagi).
Wallahu A’lam
Oleh Nurlan Saima Nasution (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
-
Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.
Lihat semua pos Lecturer
Artikel nya bagus, dan mudah bagi pembaca untuk di pahami
bagaimana konsep ini dijelaskan dalam konteks filosofi atau teologi islam
Faktor apa yg menyebabkan seorang ahli waris tidak mendapatkan furudhul muqaddarah?
Waw… Artikel ini sangat bagus.
Bagus.. good job
Artikel nya Bagus 👍👍👍
MasyaAllah artikel bagus, sukses selalu sahabat 👍
sangat bagus artikel nya
Coba Pemakalah berikan contoh kasus pembagian warisan dengan furudhul muqaddarah
artikelnya sangat bermanfaat, sukses selalu💪🏻
Artikel nya sangat berguna sekali🙏
Apa yang dimaksud dengan ahli waris zawil furudh, dan sebutkan macam pembagiannya?
luar biasa
apakah bisa pembagian harta warisan dilakukan dengan cara melihat bagaimana kondisi ekonomi dari penerima waris dan tidak melakukan pembagian waris secara hukum agama?
Pada pembagian furudhul muqaddarah hal apa saja yang bisa membatalkan hak waris tersebut???
Artikelnya singkat, padat, dan jelas sehingga mudah di pahami
Artikelnya bagus murah dipahami