Kewarisan Islam: Ketentuan, Manfaat, dan Asas-asas Pentingnya
TATSQIF ONLINE – Kewarisan Islam (faraidh) adalah ketentuan tentang cara pembagian harta dan aset setelah seseorang meninggal. Aturan ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis secara rinci. Hukum waris Islam dirancang untuk menjaga keadilan, memastikan keharmonisan keluarga, dan melindungi hak-hak setiap individu.
Kewarisan Islam mencakup siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta tersebut, bagaimana pembagiannya dilakukan, dan jenis harta apa yang termasuk dalam warisan. Aturan ini berbeda dengan hukum waris dalam sistem hukum sipil modern.
Dalam Islam, pembagian harta warisan harus mengikuti aturan syariat, yang menetapkan seberapa besar bagian dari harta yang harus diberikan kepada anggota keluarga yang sudah ditentukan.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: “Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku,” (HR Ibnu Majah).
Hadis ini menekankan pentingnya mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh (hukum warisan). Nabi SAW menyatakan bahwa ilmu faraidh adalah setengah dari seluruh ilmu, dan ini merupakan ilmu yang cenderung dilupakan oleh umatnya.
Oleh karena itu, Nabi menekankan agar Abu Hurairah dan umat Muslim secara umum memahami dan menyebarkan ilmu faraidh, karena nantinya ilmu ini akan menjadi yang pertama dilupakan di antara umat Islam.
Nabi SAW juga bersabda dalam hadis lainnya:
الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ
Artinya: “Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan, yaitu: ayat muhkamat, sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini menyampaikan bahwa ilmu dibagi menjadi tiga bagian utama. Pertama, ayat-ayat muhkamat (yang jelas dan tegas artinya). Kedua, sunnah yang tegak (mengacu pada ajaran dan praktik Nabi Muhammad SAW yang kokoh dan dipegang teguh). Ketiga, faraidh yang adil (hukum-hukum warisan yang adil dan merata).
Selebihnya di luar dari ketiga aspek ini dianggap sebagai keutamaan tambahan dalam mencari ilmu. Hal ini menekankan pentingnya memahami dan mengamalkan ayat-ayat yang jelas, mengikuti sunnah Nabi yang tegak, dan mematuhi hukum warisan yang adil.
BACA JUGA: Konsep Waris dan Tirkah Menurut Perspektif Berbagai Mazhab
Urgensi Kewarisan Islam
Kewarisan Islam memberikan banyak manfaat penting bagi keluarga dan masyarakat. Salah satu manfaatnya adalah membantu keluarga menghadapi risiko keuangan ketika seseorang meninggal. Dengan adanya pembagian warisan yang adil, keluarga yang ditinggalkan dapat menjaga kestabilan keuangan mereka, terutama jika yang meninggal adalah orang yang mencari nafkah utama.
Manfaat lainnya adalah menjaga keharmonisan keluarga. Kematian seseorang bisa menyebabkan konflik terkait pembagian harta, tetapi dengan sistem warisan yang adil, semua anggota keluarga merasa diperlakukan dengan adil. Ini membantu mencegah perselisihan dalam keluarga.
Hukum waris Islam juga membawa keadilan dalam pembagian harta. Aturan yang jelas memastikan setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan ajaran agama. Ini menghindari ketidakadilan dalam pembagian harta.
Lebih dari itu, warisan juga membawa manfaat sosial. Hal ini mencerminkan nilai kepedulian terhadap sesama. Ahli waris dapat membantu mereka yang membutuhkan, menciptakan rasa peduli dalam masyarakat.
Pembagian warisan juga berperan sebagai persiapan jika seseorang meninggal. Membantu Pewaris untuk selalu ingat akan ahli waris yang akan ditinggalkan, dan mempersiapkan bantuan finansial untuk mereka. Hal ini menciptakan kesadaran akan sifat sementara kehidupan dan mendorong persiapan perlindungan finansial bagi keluarga.
Secara keseluruhan, warisan dalam Islam membawa manfaat besar untuk keluarga dan masyarakat. Menciptakan dasar yang kuat untuk keberlanjutan kehidupan keluarga, menjaga keadilan, harmoni, dan kepedulian di antara anggota masyarakat Muslim.
Asas Hukum Kewarisan Islam
Hukum kewarisan Islam memiliki beberapa asas dasar yang mengatur pembagian harta warisan. Berikut adalah penjelasan mengenai 8 asas kewarisan dalam Islam:
1. Asas Waris karena Kematian
Asas ini menyatakan bahwa pembagian warisan terjadi setelah seseorang meninggal dunia. Hukum waris Islam memberikan aturan-aturan yang mengatur pembagian harta benda dan aset setelah kematian seseorang.
2. Asas Ijbari
Asas ini menekankan bahwa pembagian warisan dilakukan secara otomatis sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Artinya, pewaris tidak perlu memberikan izin atau persetujuan secara langsung, melainkan proses pembagian tersebut berlangsung secara ijabari.
3. Asas Individual
Asas ini menetapkan bahwa setiap individu memiliki hak waris yang unik tergantung pada hubungannya dengan pewaris. Hukum waris Islam memandang setiap individu sebagai pewaris potensial dengan hak dan tanggung jawabnya masing-masing.
4. Asas Hubungan Darah
Asas ini mengakui hubungan darah sebagai faktor penentu dalam pewarisan. Artinya, keluarga dan hubungan kekerabatan memiliki peran penting dalam menentukan siapa yang berhak menerima bagian dari harta warisan.
5. Asas Keadilan Berimbang
Asas ini menekankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pembagian warisan. Pembagian dilakukan dengan memperhatikan proporsi yang adil antara ahli waris, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
6. Asas Bilateral
Asas ini menunjukkan bahwa hak waris tidak hanya berlaku dari pihak ayah atau ibu saja, melainkan mencakup keduanya. Hak waris dapat berasal dari kedua belah pihak, dan pembagian warisan dilakukan secara menyeluruh.
7. Asas Warisan langsung atau Waris Pengganti
Asas ini membedakan antara ahli waris langsung, yaitu mereka yang mendapatkan bagian langsung dari warisan, dan ahli waris pengganti, yaitu mereka yang menerima bagian apabila ahli waris langsung tidak ada atau telah meninggal.
8. Asas Egaliter dan Wasiat Wajibah
Asas ini mengakui hak seseorang untuk membuat wasiat wajibah (wasiat yang tidak melebihi sepertiga dari harta) untuk membagi-bagikan sebagian harta kepada pewaris yang tidak mendapatkan bagian secara otomatis. Selain itu, asas ini mencerminkan prinsip egaliter dalam pembagian warisan, yang menekankan kesetaraan hak antara ahli waris.
Wallahu A’lam
Oleh Indah Sry Lestari (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)
-
Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.
Lihat semua pos Lecturer
Izin bertanya:
Apakah ada perbedaan antara hukum waris Islam di Indonesia dan hukum waris di negara lain?
Ya, ada perbedaan antara hukum waris Islam di Indonesia dan di negara lain. Di Indonesia, hukum waris Islam didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, seperti yang diinterpretasikan oleh Mazhab Syafi’i. Ini berarti pembagian harta waris mengikuti aturan Islam yang mengakui ahli waris seperti anak-anak, suami/istri, orang tua, dan saudara-saudara.
Di negara lain, terutama di negara dengan mayoritas Muslim, hukum waris juga didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Namun, perbedaan bisa terjadi dalam cara aturan-aturan ini diimplementasikan, tergantung pada tradisi lokal, peraturan hukum sipil, atau pemahaman mazhab fiqih yang berbeda. Jadi, perbedaan ini bisa saja mempengaruhi bagaimana hukum waris Islam diterapkan di setiap negara.
Wasiat dan hukum umum yang berlaku berbeda-beda tergantung pada agama atau negara yang mengatur wasiat. Berikut ini contohnya:
1. Hukum Islam:
– Wasiat adalah wajib dan hukumnya berlaku sesudah urusan hakim telah selesai
– Wasiat yang hukumnya wajib adalah yang berisi perintah untuk membayar hutang dan menunaikan kewajiban
– Wasiat yang hukumnya makruh adalah yang berisi perintah untuk memberikan kepada orang yang fasik dan jahat, atau untuk orang yang tidak berilmu dan shaleh
– Wasiat yang hukumnya haram adalah yang berisi perintah untuk menyusahkan orang lain
2. Hukum Indonesia:
– Wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia yang dapat dicabut kembali olehnya
– Wasiat tersebut terbagi menjadi pengangkatan waris (erfstelling) dan hibah wasiat (legaat)
– Wasiat yang hukumnya batal adalah yang dibuat oleh orang yang dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewasiat
Untuk melakukan pembagian harta warisan sesuai dengan hukum dan ketentuan wasiat atau hukum umum, perlu menyusun wasiat yang jelas dan spesifik. Wasiat harus menyebutkan nama-nama ahli waris, bagian harta warisan yang akan diberikan kepada setiap ahli waris, dan cara pembagian harta warisan. Jika tidak ada wasiat yang jelas, maka pembagian harta warisan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku di masing-masing negara atau agama
Bagaimana penjelasan tentang asas keadilan berimbang atas bagian waris yang dilakukan dengan anak dengan bagian yang sama rata?
Prinsip keadilan berimbang dalam pembagian warisan di Islam menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu. Al-Qur’an menetapkan bagian tetap untuk beberapa ahli waris, seperti suami, istri, orang tua, dan anak-anak. Pembagian warisan juga mempertimbangkan perbedaan gender dengan memberikan anak perempuan setengah dari bagian anak lelaki. Meskipun demikian, prinsip keadilan tetap terjaga dengan pembagian yang merata sesuai porsinya di antara anak-anak.
apakah terdapat perbedaan signifikan dalam konsep waris dan tirkah antara berbagai mazhab dalam islam?
Konsep waris dalam Islam itu seperti keluarga atau keturunan yang punya hak atas harta seseorang yang telah meninggal. Sedangkan tirkah itu istilah untuk pembagian atau pembagian warisan di antara keluarga itu, sesuai dengan aturan Islam. Jadi, waris itu lebih ke siapa yang punya hak, sedangkan tirkah itu lebih ke proses pembagiannya. Wallahu ‘alam
Bagaimana jika pewaris tidak mewarisakan hartanya kepada ahli warisnya malah menyumbangkan hartanya tersebut???
Prinsip ijbari tetap menjadi prinsip utama dalam pembagian warisan Islam. Penentuan bagian warisan bukanlah keputusan dari pewaris, melainkan merupakan ketetapan dari Allah SWT yang secara langsung mengatur hak-hak ahli waris, sebagaimana dijelaskan dengan tegas dalam Al-Quran Surat An Nisa ayat 7, 11, 12, 13, 14, dan 176.
Jika pewaris berniat menyumbangkan hartanya setelah meninggal dunia, wasiat tersebut tidak boleh lebih dari 1/3 dari keseleuruhan harta yang akan diwariskan.
Apakah ibu tiri berhak mendapatkan warisan
Seseorang dapat menjadi ahli waris karena memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, seperti suami/istri yang masih hidup, anak-anak, dan lain-lain. Dalam hal ini, apakah ibu tiri berhak mendapatkan warisan? Ya, ibu tiri memiliki hak atas warisan karena terhubung melalui ikatan pernikahan.
Hukum waris islam yang kita ketahui sangat berbeda dalam masyarakat sekarang, yang dimana lebih ke kebiasaan dan adat istiadat. Jadi jika ada seorang perempuan yang didalam Adat batak mereka anak perempuan itu mendapat hak yg sedikit dan setiap adanya perselisihan dalam keluarga tersebut perempuan itu selalu mengungkit masalah yang bahasanya ‘saya kan anak perempuan’ tidak punya hak atas rumah ini ‘ tetapi dalam arti lain dia tidak terima
Otomatis konsep adil dalam waris yang bagaimana agar itu dapat teratasi!
Untuk mengatasi masalah ini, kita perlu kembali kepada prinsip-prinsip hukum waris dalam Islam yang berlandaskan pada keadilan dan kesetaraan. Dalam Islam, hukum waris telah diatur dengan adil dan seimbang untuk memberikan hak-hak yang setara kepada semua ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengimplementasikan hukum waris Islam dengan benar, daripada mengikuti adat istiadat yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Selain itu, pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak waris dalam Islam perlu ditingkatkan, terutama di kalangan perempuan, sehingga mereka dapat memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan ajaran agama. Penting juga untuk mempromosikan dialog dan mediasi dalam penyelesaian perselisihan waris, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang adil.
Terakhir, dukungan dari tokoh agama dan komunitas dalam menyampaikan pesan tentang pentingnya keadilan dalam warisan dapat membantu mendorong perubahan perilaku dan pola pikir dalam masyarakat terkait dengan isu ini.
apakah si pewaris dapat membuat wasiat untuk menyedekahkan semua hartanya tanpa memberikan harta warisan kepada ahli waris?
Dalam Islam, si pewaris memiliki hak untuk membuat wasiat (al-wasiyyah) untuk menyumbangkan sebagian kecil dari harta warisnya untuk tujuan amal atau sedekah. Namun, hukum Islam telah menetapkan bahwa tidak lebih dari sepertiga dari total harta waris yang dapat ditinggalkan melalui wasiat. Sisanya harus didistribusikan sesuai dengan aturan waris Islam yang telah ditetapkan.
Apakah anak tetap mendapatkan warisan dari harta ayahnya, jika ayah dan anak berbeda agama, dan anaknya masuk Islam setelah kematian ayahanya dan bagaimana praktiknya di Indonesia?
Dalam hukum Islam hal ini masuk dalam ranah ikhtilaf (perbedaan pendapat di kalangan ulama), salah satu pendapat yang rajih (kuat), menyatakan bahwa seorang anak non-Muslim tidak memiliki hak waris terhadap harta orangtuanya yang muslim. Jika anak tersebut kemudian memeluk Islam setelah kematian orangtuanya, hukum waris Islam tidak memberikan hak waris kepada anak tersebut.
Praktik ini juga diterapkan di Indonesia, yang memiliki sistem hukum waris berdasarkan prinsip hukum Islam. Dalam kasus ketika seorang anak non-Muslim memeluk Islam setelah kematian orangtuanya, mereka biasanya tidak memiliki hak waris terhadap harta warisan orangtua mereka yang telah meninggal.
Namun, tanggapan berbeda terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI memberikan pedoman tentang pembagian waris, dan prinsip-prinsip tersebut mencakup hak-hak waris bagi anak-anak, termasuk yang memilih masuk Islam setelah kematian pewaris.
Menurut saya artikel ini sangat membantu kita untuk mengetahui tentang kewarisan, manfaat, dan asas asas penting nya kewarisan islam. dan mempelajari keadilan dalam pembagian harta dalam islam
Alhamdulillah, share yuk artikelnya.
Artikel nya sudah bagus dan menjelaskan secara singkat,jelas,padat dan mudah untuk dipahami
terima kasih, jangan lupa di-share ya.
Artikelnya sudah bagus, Semoga bermanfaat bagi banyak orang 👏
Alhamdulillah, yuk share ke yang lain, agar kebaikan ilmunya semakin meluas.
coba jelaskan lebih rinci mengenai point nomor 7 tentang asas warisan langsung atau waris pengganti
Asas keadilan berimbang dalam kewarisan Islam mencakup pembagian yang jelas dan pasti, proporsi yang dirancang untuk keadilan ekonomi, perlindungan hak waris anak perempuan, dan prinsip warisan pengganti untuk keluarga yang lebih jauh. Dengan menyelaraskan prinsip-prinsip ini, sistem kewarisan Islam menciptakan keadilan yang seimbang, menghindari konflik, dan memenuhi kebutuhan ekonomi serta hak-hak individu.
Apakah boleh memberikan harta warisan yang lebih dari takaran nya kepada seorang anak perempuan karena rasa kasihan?
Dalam Islam, pembagian harta warisan telah ditentukan secara jelas dan adil. Melanggar pembagian yang telah diatur oleh syariat Islam untuk memberikan lebih banyak harta kepada seorang anak perempuan karena rasa kasihan dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam agama. Jika ingin memberikan lebih, lebih baik dilakukan melalui hibah yang tidak terkait dengan harta warisan agar tetap sesuai dengan ketentuan Islam.
Pertanyaan saya: Di dalam hukum Islam yg mendapat harta waris 1/2 untuk laki laki dan 1/4 untuk perempuan, nah ada di suatu daerah lebih dominan memberikan harta yg lebih banyak itu kepada perempuan, pertanyaan saya : bagaimana cara menyelesaikan masalah ini, Karna di daerah tersebut sudah menjadi adat / istiadat bahwa harta waris itu memberi banyak kepada perempuan??
Masalah pembagian warisan yang tidak sesuai dengan hukum Islam dapat diselesaikan melalui pendidikan, konsultasi dengan tokoh agama, dialog terbuka, mediasi, dan penerapan hukum yang adil. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam pembagian waris secara adil dan seimbang.
Menurut saya artikelnya sudah bagus dan mudah di pahami dan penyampaiannya juga sudah bagus
terima kasih, ayo kita share sebanyak-banyaknya.