Konsep Hijab Mahjub dalam Pembagian Warisan menurut Islam
TATSQIF ONLINE – Dalam pembagian warisan sesuai ajaran Islam, terdapat beberapa peraturan yang salah satunya adalah tentang konsep hijab mahjub. Prinsip ini mengutamakan kerabat yang memiliki hubungan yang lebih dekat dengan pewaris dibandingkan dengan yang lain dalam hal penerimaan warisan.
Prioritas ini dapat ditentukan oleh kedekatan hubungan dengan pewaris, seperti anak yang lebih dekat daripada cucu, sehingga anak mendapatkan hak warisan lebih dahulu daripada cucu selama anak masih hidup.
Selain itu, prioritas juga dapat dipengaruhi oleh kekuatan ikatan kekerabatan, seperti saudara kandung memiliki ikatan yang lebih kuat dibandingkan dengan saudara seayah atau seibu saja, karena saudara kandung memiliki hubungan melalui dua jalur (ayah dan ibu), sementara saudara seayah atau seibu hanya melalui satu jalur.
Allah menyatakan adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan ini dalam Al-Quran surat Al-Anfal ayat 75 berikut ini:
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Artinya : “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesama di dalam kitab Allah.”
Pengertian Hijab dan Mahjub
Ahmad Rofiq menjelaskan dalam buku Fiqh Mawaris, secara bahasa, hijab berarti penghalang atau penutup. Dalam konteks fiqh mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan situasi di mana ahli waris yang memiliki hubungan kerabat yang lebih jauh terhalangi atau terhambat oleh kehadiran ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menjadi penghalang tersebut disebut hajib, sementara yang terhalang disebut mahjub. Keadaan di mana penghalang tersebut muncul disebut hijab.
Menurut definisi yang disampaikan oleh Beni Ahmad Sabeni dalam bukunya Fiqh Mawaris, hijab dapat diartikan sebagai tindakan yang mengakibatkan hak ahli waris untuk menerima warisan menjadi gugur, baik secara keseluruhan maupun sebagian, karena adanya orang yang dianggap lebih berhak untuk menerima warisan tersebut.
Macam-Macam Hijab
Ali ash-Shabuni mengelompokkan hijab menjadi dua jenis:
1. Al-Hujub bi al-washfi (Hijab sebab sifat):
Ini berarti seseorang yang terkena hijab ini akan terhalang sepenuhnya dalam menerima bagian warisan, seperti dalam kasus orang yang melakukan pembunuhan terhadap pewaris atau menjadi murtad atau merupakan seorang budak. Aturan ini berlaku bagi semua ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk aṣhabul furudh atau ashabah.
Jika seseorang termasuk dalam kategori ini, maka keberadaannya dianggap tidak ada dalam konteks pewarisan. Mereka tidak akan mendapatkan bagian warisan dan tidak akan berpengaruh pada ahli waris lainnya dalam pembagian warisan.
Misalkan, jika seorang anak laki-laki melakukan pembunuhan terhadap ayahnya, dan saat kejadian, ahli waris yang hadir hanya istri dan anak laki-laki yang melakukan pembunuhan tersebut, maka sang istri masih akan memperoleh bagian seperempat dari warisan, walaupun terdapat anak laki-laki si mayit. Hal ini karena kehadiran atau ketiadaan sang anak yang melakukan pembunuhan dianggap sama saja, dan tidak mempengaruhi bagian warisan ahli waris lainnya.
2. Al-Hujub bi al-syakhshi (Hijab karena ada orang lain):
Ini adalah penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian warisan yang seharusnya lebih besar, seperti ketika hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga bagian warisan, namun hanya mendapatkan seperenam karena adanya pewaris atau mayit yang meninggalkan keturunan (anak).
Hijab ini dibagi lagi menjadi dua bagian:
a. Hijab Nuqson: adalah jenis hijab yang menghalangi seseorang yang sebenarnya memiliki hak untuk menerima bagian warisan secara penuh dari bagian yang seharusnya.
Sebagai contoh, seorang suami seharusnya mendapatkan separuh dari warisan, namun karena memiliki keturunan (anak), bagian tersebut menjadi seperempat. Begitu juga dengan istri yang seharusnya mendapatkan seperempat, namun karena adanya keturunan (anak), bagian tersebut menjadi seperdelapan.
Hijab nuqson dibagi menjadi dua bagian:
1). Hijab nuqson karena sebab intiqal (perpindahan) dari suatu bagian tetap menjadi bagian tetap lainnya, karena adanya ahli waris lain.
2). Hijab nuqsan karena sebab izdiham (terlalu banyak), yaitu terlalu banyaknya ahli waris penerima fard (bagian tetap) atau penerima ashabah.
Hajib-Mahjub Nuqshan | ||||
No | Ahli Waris | Bagian | Terkurangi oleh | Menjadi |
1 | Ibu | 1/3 | anak atau cucu | 1/6 |
1/3 | 2 saudara atau lebih | 1/6 | ||
2 | Bapak | As | anak laki-laki | 1/6 |
As | anak perempuan | 1/6 + As | ||
3 | Isteri | ¼ | anak atau cucu | 1/8 |
4 | Suami | ½ | anak atau cucu | ¼ |
5 | saudara perempuan sekandung /seayah | ½ | anak atau cucu perempuan | ‘amg |
Saudara perempuan sekandung /seayah 2/lebih | 2/3 | |||
6 | Cucu perempuan garis laki-laki | 1/2 | seorang anak (pr) | 1/6 |
7 | Saudara perempuan seayah | ½ | seorang saudara (pr) sekandung | 1/6 |
b. Hijab Hirman: adalah penghalang yang mengakibatkan seorang ahli waris tidak menerima warisan sama sekali karena kehadiran ahli waris lain yang memiliki hak yang lebih kuat.
Contohnya, kakek yang terhalang karena kehadiran ayah, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki yang terhalang karena kehadiran anak laki-laki lain, dan sebagainya.
Para ahli waris dalam hijab hirman dibagi menjadi dua kelompok:
1). Ahli waris yang tidak pernah terhalang secara hijab hirman, yang terdiri dari enam orang: tiga dari pihak laki-laki (suami, anak laki-laki, ayah), dan tiga dari pihak perempuan (istri, anak perempuan, ibu). Para ulama berpendapat bahwa mereka tidak terhalang oleh hijab hirman karena hubungan mereka dengan pewaris adalah langsung melalui nasab atau nikah, bukan dari keturunan orang lain.
2). Ahli waris yang terhalang secara hijab hirman, yang berjumlah sembilan belas orang: dua belas ahli waris laki-laki dan sembilan ahli waris perempuan. Diantara dua belas ahli waris laki-laki tersebut adalah cucu laki-laki dari anak laki-laki, kakek dan generasi di atasnya, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, dan anak laki-laki saudara kandung.
Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak dalam buku Hukum Waris Islam, menguraikan ahli waris yang terhalang secara total sebagai berikut:
Ahli waris yang terhalang secara total adalah sebagai berikut:
1) Kakek, terhalang oleh:
- Ayah
2) Nenek dari ibu, terhalang oleh:
- Ibu
3) Nenek dari ayah, terhalang oleh:
- Ayah
- Ibu
4) Cucu laki-laki garis laki-laki, terhalang oleh:
- Anak laki-laki
5) Cucu perempuan garis laki-laki, terhalang oleh:
- Anak laki-laki
- Anak perempuan dua orang atau lebih
6) Saudara sekandung (laki-laki/perempuan), terhalang oleh:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
- Ayah
7) Saudara seayah (laki-laki/perempuuan), terhalang oleh:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
- Ayah
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung bersama anak/cucu perempuan
8) Saudara seibu (laki-laki/perempuan), terhalang oleh:
- Anak laki-laki dan anak perempuan
- Cucu laki-laki dan cucu perempuan
- Ayah
- Kakek
9) Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, terhalang oleh:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
- Ayah atau kakek
- Saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
10) Anak laki-laki saudara seayah, terhalang oleh:
- Anak atau cucu laki-laki
- Ayah atau kakek
- Saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
11) Paman sekandung, terhalang oleh:
- Anak atau cucu laki-laki
- Ayah atau kakek
- Saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
12) Paman seayah, terhalang oleh:
- Anak atau cucu laki-laki
- Ayah atau kakek
- Saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
- Paman sekandung
13) Anak laki-laki paman sekandung, terhalang oleh:
- Anak atau cucu laki-laki
- Ayah atau kakek
- Saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
- Paman sekandung atau seayah
14) Anak laki-laki paman seayah, terhalang oleh:
- Anak atau cucu laki-laki
- Ayah atau kakek
- Saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
- Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
- Paman sekandung atau seayah
- Anak laki-laki paman sekandung
Wallahu A’lam
Oleh Abdul Salam Siregar (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
-
Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.
Lihat semua pos Lecturer
Sebutkan hal hal apa saja yang menyebabkan seseorang gagal atau terhalang untuk mendapatkan harta warisan?
هذا المقال جيد جدا
Coba pemateri jelaskan siapa saja yg termasuk ahli waris yang mahjub!
Masya allah artikelnya sangat baguss
Apakah boleh memberi warisan kepada keluarga yg jauh menurut nasab tetapi di kehidupan sehari-hari mereka lebih terlihat seperti keluarga atau tetap harus kepada keluarga yang nasab nya lebih dekat tetapi di kehidupan sehari-hari mereka tidak seperti keluarga?
Berikan studi kasus mengenai hijab hirman
Artikelnya sudeh bagus
Semangat terus👍
artikel ini sangat bagus
Apakah anak tunggal perempuan boleh membeli harta warisan orang tuanya?
jurnalnya sangat bagus🤌
Masya Allah artikelnya sangat bagus,,
Artikelnya bagus
artikel nya baguss