Fiqh & Ushul Fiqh

Penyelesaian Masalah ‘Aul dan Peran Ijtihad Ulama, Simak

TATSQIF ONLINE Al-Quran telah memberikan prinsip-prinsip dasar tentang pembagian warisan secara rinci. Meskipun demikian, masih ada beberapa permasalahan yang tidak memiliki penyelesaian langsung dalam Al-Quran maupun hadis, meskipun jumlahnya tidak sebanyak perbedaan pendapat pada bidang ilmu fiqh lainnya. Oleh karena itu, para ulama melakukan ijtihad untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

Mengutip dari dari buku Pro Kontra ‘Aul Dalam Kewarisan Islam karya Syabbul Bachri, salah satu masalah yang menimbulkan ijtihad ulama adalah masalah ‘aul. ‘Aul adalah salah satu permasalahan yang tidak memiliki penyelesaian langsung dalam Al-Quran.

Kasus ‘aul pertama kali muncul pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatab. Pada waktu itu, terjadi kasus di mana seorang wanita meninggal dan meninggalkan suami serta dua saudara perempuan sekandung. Menurut ketentuan Al-Quran, bagian yang ditetapkan adalah 1/2 untuk suami dan 2/3 untuk dua saudara perempuan sekandung.

Menurut bahasa, ‘aul berarti meningkat, bertambah, atau melebihi batas. Dalam istilah ilmu faraidh, seperti penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji, ‘aul merupakan kondisi di mana jumlah siham (bagian) melebihi asal masalah (jumlah yang seharusnya dibagi), dan mengakibatkan kurangnya bagian warisan yang telah ditentukan untuk para ahli waris.

Masalah ‘aul terjadi ketika ahli waris banyak dan semuanya berasal dari rumpun ahli waris dzawil furudh, sehingga mereka menghabiskan seluruh harta warisan dan bahkan bisa mengalami kekurangan harta. Dalam kasus ini, perlu dilakukan peningkatan pada asal masalah (kPK) agar semua ahli furudh dapat memperoleh hak-haknya.

Namun, konsekuensinya adalah terjadi pengurangan pada kadar bagian yang seharusnya diterima oleh masing-masing ahli waris secara proporsional, walaupun tidak sampai menghilangkan haknya sepenuhnya. Sebagai contoh, jika seorang suami seharusnya mendapatkan separuh (1/2) dari warisan jika tidak ada anak, namun karena diselesaikan secara ‘aul, bagian suami tersebut bisa saja berkurang dari setengah menjadi 1/3

Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i, terdapat tujuh asal masalah yang digunakan dalam menghitung pembagian warisan, yang dihasilkan dari enam bagian pasti yang telah ditentukan (furudhul muqaddarah). Ketujuh asal masalah tersebut adalah bilangan 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.

Dari ketujuh asal masalah tersebut, terdapat tiga asal masalah yang dapat mengalami ‘aul, yaitu asal masalah 6, 12, dan 24. Sedangkan empat asal masalah lainnya, yaitu asal masalah 2, 3, 4, dan 8, tidak akan pernah mengalami ‘aul.

Bu Lini meninggal dunia dan meninggalkan hartanwarisan yang terdiri dari tanah, tabungan, dan warisan dari almarhumah bapaknya senilai Rp900.000.000,-. Ibu Lini memiliki seorang suami, dua orang saudari kandung bernama Rini dan Rina, dan seorang ibu yang sudah tua.

Penyelesaian pembagian warisan dilakukan melalui metode ‘aul’ dengan perhitungan sebagai berikut:

Pertama, untuk bagian suami dengan fard ½ dan asal masalah 6, penerimaan yang dihitung adalah (½ x 6) = 3. Kemudian, dengan penyebut total seluruh bagian ahli waris menjadi 9 (3 + 2 + 4), suami menerima (3/9) x Rp900.000.000,- = Rp300.000.000,-.

Selanjutnya, ibu dengan fard 1/3 dan asal masalah 6, penerimaan yang dihitung adalah (1/3 x 6) = 2. Ibu menerima (2/9) x Rp900.000.000,- = Rp. 200.000.000,-.

Terakhir, dua saudari kandung dengan fard 2/3 dan asal masalah 6, penerimaan yang dihitung adalah (2/3 x 6) = 4. Dua saudari kandung menerima (4/9) x Rp900.000.000,- = Rp400.000.000,-. yang kemudian akan dibagi rata oleh mereka berdua.

Jika penyelesaian pembagian warisan menggunakan asal masalah yang pertama (tanpa ‘aul), maka harta akan mengalami kekurangan sebesar Rp450.000.000,- karena total bagian ahli waris mencapai Rp1.350.000.000,-, sementara harta warisan hanya sebesar Rp900.000.000,-.

Namun, setelah dilakukan ‘aul, jumlah masing-masing harta waris yang diterima oleh ahli waris sesuai dengan kaidah hukum kewarisan. Suami mendapatkan Rp300.000.000,-, ibu mendapatkan Rp200.000.000,-, dan dua saudari kandung mendapatkan Rp400.000.000,-. Dengan demikian, pembagian warisan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai penyelesaian masalah ‘aul. Beberapa sahabat, seperti Ibnu Abbas, tidak sepakat dengan penggunaan metode ‘aul dalam pembagian warisan. Bagi Ibnu Abbas, pembagian warisan haruslah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam ayat-ayat mengenai pewarisan.

Jika terjadi kekurangan harta seperti dalam kasus tersebut, pembagiannya tidak boleh dilakukan dengan metode ‘aul, melainkan dengan mempertimbangkan ahli waris yang memiliki kedudukan lebih utama dan lebih kuat kekerabatannya dengan pewaris.

Menurut pendapat Ibnu Abbas, ahli waris yang memiliki kedudukan lebih kuat adalah mereka yang tidak pernah menerima bagian dari ashabah (seperti ibu, suami, atau istri) dalam kondisi apapun.

Oleh karena itu, menurut Ibnu Abbas, mereka harus didahulukan dengan memberikan bagian furudhnya, sementara ahli waris lainnya yang bersamanya akan memperoleh bagian sisa dari harta warisan.

Wallahu A’lam
Oleh Fadhilah Khairany Ritonga (Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

  • Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

23 komentar pada “Penyelesaian Masalah ‘Aul dan Peran Ijtihad Ulama, Simak

  • Abdy Wati Tanjung

    apa dampak negatif yang mungkin timbul akibah aul dalam hubungan antar individu?

    Balas
    • Fadhilah Khairany Ritonga

      Dampak negatif ‘aul’ dalam hubungan antar individu dapat meliputi:
      -Pemisahan dan isolasi sosial: ‘Aul’ dapat menyebabkan pecahnya hubungan atau jarak emosional antara individu atau kelompok, menyebabkan pemisahan dan isolasi sosial yang merugikan bagi semua pihak yang terlibat.
      -Peningkatan konflik: Konflik yang terus-menerus atau tidak terselesaikan dapat memperburuk hubungan antar individu, menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan mempengaruhi kesejahteraan emosional dan psikologis.
      -Penurunan produktivitas: ‘Aul’ dalam lingkungan kerja dapat mengganggu kolaborasi dan koordinasi antar tim, menyebabkan penurunan produktivitas dan kualitas kerja.
      -Stres dan kecemasan: Ketegangan dan konflik yang terkait dengan ‘aul’ dapat menyebabkan tingkat stres dan kecemasan yang tinggi pada individu yang terlibat, mempengaruhi kesejahteraan mental mereka.
      -Kerugian reputasi: ‘Aul’ yang dipublikasikan secara luas, terutama dalam era media sosial, dapat merusak reputasi individu atau kelompok, baik secara pribadi maupun profesional.
      -Peningkatan risiko gangguan kesehatan fisik: Stres kronis yang disebabkan oleh ‘aul’ dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan fisik, seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, atau gangguan tidur.

      Oleh karena itu, penting untuk mengelola ‘aul’ dengan bijaksana dan membangun hubungan yang sehat dan berkelanjutan antara individu atau kelompok.

      Balas
  • Abd Rahman Nst

    Bagaimana jika pada saat pembagian harta warisan kita lebih mengutamakan pendapat nya Ibnu Abbas yaitu tidak menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta warisan, apakah akan ada dampaknya terhadap keluarga yang di tinggalkan jika tidak menggunakan konsep ‘aul tersebut?

    Balas
    • Fadhilah Khairany Ritonga

      beberapa dasar syariat yang mendasari penerapan ‘aul dalam pembagian harta warisan:
      -Al-Quran: Al-Quran sebenarnya sudah menjelaskan secara rinci konsep dasar pembagian warisan secara detail. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang kemudian muncul dan tidak ditemukan cara penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadist walaupun jumlahnya tidak banyak dibanding masalah khilafiyah yang ada pada disiplin ilmu fiqh lain
      -Hadist: Hadist juga berperan penting dalam menentukan bagian-bagian ahli waris. Contohnya, hadist yang berbicara tentang bagian suami dan saudara perempuan sekandung dalam kewarisan Islam
      -Ijma’: Ijma’ atau kesepakatan ulama dalam menyelesaikan permasalahan kewarisan Islam. Dalam beberapa kasus, ulama mengambil jalan ijtihad untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, salah satunya adalah masalah aul
      -Qiyas: Qiyas atau analogi dalam hukum Islam. Dalam beberapa kasus, qiyas digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan Islam yang tidak ditemukan penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadist.

      Balas
      • Fadhilah Khairany Ritonga

        Dampak besar dari tidak menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta warisan termasuk potensi terjadinya ketidakadilan antara ahli waris, meningkatnya konflik dan perselisihan di dalam keluarga, serta kemungkinan mempengaruhi hubungan interpersonal jangka panjang di antara anggota keluarga. Hal ini juga dapat merusak ikatan keluarga dan memunculkan perasaan ketidakpuasan dan kebencian yang dapat berdampak negatif pada keharmonisan keluarga.

        Balas
  • Artikel nya Baguss 👍👍

    Balas
  • Rizki hamonangan

    Artikel nya Bagus👌

    Balas
  • Lumita Wulandari Hasibuan

    Bagus

    Balas
  • Dalam keadaan bagaimana yang menyebabkan terjadinya Aul?

    Balas
    • Fadhilah Khairany Ritonga

      ‘Aul’ dapat terjadi dalam berbagai situasi dan kondisi. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya ‘aul’ antara lain:

      1. Perbedaan pendapat atau pandangan yang kuat antara individu atau kelompok.
      2. Kurangnya pemahaman atau kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat.
      3. Ketidaksantunan dalam berkomunikasi atau bertindak.
      4. Kurangnya kesabaran atau kemauan untuk mendengarkan sudut pandang orang lain.
      5. Adanya ketegangan emosional atau konflik personal yang belum terselesaikan.
      6. Pengaruh lingkungan yang memperkuat sikap defensif atau tidak kooperatif.
      7. Kebijakan atau aturan yang tidak jelas atau kontroversial.
      8. Perasaan tidak dihargai atau diabaikan oleh pihak lain.

      Penting untuk mengenali dan memahami faktor-faktor ini agar dapat mengelola ‘aul’ dengan lebih efektif dan meminimalkan dampak negatifnya.

      Balas
    • Fadhilah Khairany Ritonga

      ‘Aul’ dapat terjadi dalam berbagai situasi dan kondisi. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya ‘aul’ antara lain:

      1. Perbedaan pendapat atau pandangan yang kuat antara individu atau kelompok.
      2. Kurangnya pemahaman atau kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat.
      3. Ketidaksantunan dalam berkomunikasi atau bertindak.
      4. Kurangnya kesabaran atau kemauan untuk mendengarkan sudut pandang orang lain.
      5. Adanya ketegangan emosional atau konflik personal yang belum terselesaikan.
      6. Pengaruh lingkungan yang memperkuat sikap defensif atau tidak kooperatif.
      7. Kebijakan atau aturan yang tidak jelas atau kontroversial.
      8. Perasaan tidak dihargai atau diabaikan oleh pihak lain.
      9. Kompetisi yang intens dalam konteks tertentu, seperti dalam bisnis atau politik.

      Balas
  • Husni Alawiyah Lubis

    Artikel nya sangat bagus👍

    Balas
  • Delvy Aprilyanti Siregar

    Apa saja dasar-dasar syariat yang mendasari penerapan ‘aul dalam pembagian harta warisan?

    Balas
    • Fadhilah Khairany Ritonga

      beberapa dasar syariat yang mendasari penerapan ‘aul dalam pembagian harta warisan:
      -Al-Quran: Al-Quran sebenarnya sudah menjelaskan secara rinci konsep dasar pembagian warisan secara detail. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang kemudian muncul dan tidak ditemukan cara penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadist walaupun jumlahnya tidak banyak dibanding masalah khilafiyah yang ada pada disiplin ilmu fiqh lain
      -Hadist: Hadist juga berperan penting dalam menentukan bagian-bagian ahli waris. Contohnya, hadist yang berbicara tentang bagian suami dan saudara perempuan sekandung dalam kewarisan Islam
      -Ijma’: Ijma’ atau kesepakatan ulama dalam menyelesaikan permasalahan kewarisan Islam. Dalam beberapa kasus, ulama mengambil jalan ijtihad untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, salah satunya adalah masalah aul
      -Qiyas: Qiyas atau analogi dalam hukum Islam. Dalam beberapa kasus, qiyas digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan Islam yang tidak ditemukan penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadist.

      Balas
  • Ariz Zaky Hibrizi Nst

    Terimakasih telah memberikan artikel sebagus ini, moga-moga para pembaca dapat memahaminya dengan seksama

    Balas
  • Rohit Ritonga

    هَاذِهِ الْمَقَلَةِ جَيِّدٌ جِدًّا

    Balas
  • Tetty Hairani Sarumpaet

    Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi proses ijtihad ulama dalam menafsirkan dan menerapkan aul dalam konteks hukum waris?

    Balas
    • Fadhilah Khairany Ritonga

      Proses ijtihad ulama dalam menafsirkan dan menerapkan aul dalam konteks hukum waris dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:

      1. Nash (teks hukum): Interpretasi tergantung pada teks-teks hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para ulama terdahulu.
      2. Konteks sosial dan budaya: Ulama mempertimbangkan konteks sosial dan budaya di mana hukum waris diterapkan untuk memastikan relevansi dan keadilan.
      3. Mazhab (sistem hukum Islam): Pemahaman dan praktek hukum waris dapat bervariasi antara mazhab, karena masing-masing memiliki pendekatan yang berbeda terhadap interpretasi dan aplikasi hukum.
      4. Ijtihad individual: Kemampuan dan keahlian ulama dalam melakukan ijtihad secara individu juga mempengaruhi proses interpretasi dan aplikasi aul dalam hukum waris.
      5. Analisis qiyas (analogi hukum): Ulama dapat menggunakan analogi hukum (qiyas) untuk memperluas prinsip-prinsip hukum waris ke situasi yang tidak diatur secara langsung oleh teks-teks hukum.
      6. Konsiderasi kemaslahatan (maslahah): Prinsip kemaslahatan umum juga dapat mempengaruhi ijtihad ulama dalam menafsirkan dan menerapkan aul dalam hukum waris untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

      Balas
  • Nurul Hafizoh Syah HT

    Jelaskan apa yang dimaksud dengan ‘aul dengan penjelasan yg mudah di pahami!

    Balas
    • Fadhilah Khairany Ritonga

      Istilah ‘aul dalam defenisinya dikenal dengan bertambahnya jumlah harta waris dari yang telah ditentukan (furudhul muqoddaroh) dan berkurangnya bagian para ahli waris (ashabul furud).

      Balas
  • Desi Widia Harahap

    bagaimana meminimalisir potensi konflik dan perselisihan terkait penerapan aul dalam fikih mawaris?

    Balas
    • Fadhilah Khairany Ritonga

      Meminimalisir potensi konflik dan perselisihan terkait penerapan aul dalam fikih mawaris dapat dilakukan dengan beberapa cara:
      -Pengertian Aul: Aul berarti meningkatkan angka asal masalah yang diperoleh dari jumlah total perolehan (siham) masing-masing ahli waris. Peningkatan angka asal masalah tersebut dalam rangka menghindari kekurangan harta, karena jika angka asal masalah tidak ditingkatkan, maka akan terjadi kekurangan harta
      -Penggunaan Metode Aul: Khalifah Umar bin Khatab melakukan ijtihad dengan metode aul untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan Islam pada masa-masa setelahnya. Inilah salah satu contoh penggunaan metode aul dalam penyelesaian kasus hukum waris Islam
      -Pembagian Harta Waris: Dalam kewarisan Islam, harta pewaris dibagi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Quran dan hadist. Contohnya, jika seorang meninggal tanpa meninggalkan anak, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian

      Balas
  • Mawardi Hasibuan (2120100258)

    Artikel yang bagus

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk