Dampak Membuka Aib Pasangan di Media Sosial: Simak Solusinya
TATSQIF ONLINE – Di era digital yang terbuka, media sosial kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kemudahan ini membawa tantangan besar, terutama dalam menjaga kehormatan dan kerahasiaan rumah tangga, termasuk aib pasangan.
Banyak suami atau istri yang membuka aib pasangannya di media sosial, meski Islam menganggap tindakan ini tercela dan mengundang murka Allah Subhanahu wa ta’ala. Tindakan tersebut menciptakan risiko besar bagi keharmonisan rumah tangga.
BACA JUGA: Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Rumah Tangga
Perspektif Islam tentang Membuka Aib Pasangan
Islam mengharamkan membuka aib pasangan. Humairoh Fani dalam bukunya 25 Panduan Menjadi Suami Istri yang Diridhoi Allah, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar ajaran agama.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن أَبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيّ قال: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Artinya:“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di hari kiamat adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya, kemudian membeberkan rahasia istrinya tersebut,” (HR Muslim).
Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa menyebarkan rahasia atau aib pasangan, apalagi di depan publik seperti media sosial, adalah dosa besar. Tindakan ini tidak hanya merusak kehormatan pasangan, tetapi juga menunjukkan keburukan pribadi pelaku di hadapan Allah SWT dan manusia.
BACA JUGA: Dinamika Relasi dalam Keluarga dan Peran Anggota Keluarga
Dampak Negatif Membuka Aib Pasangan di Media Sosial
Menyebarkan aib pasangan di media sosial memiliki dampak yang sangat buruk. Pertama, hal ini dapat memperburuk masalah dalam rumah tangga, membuat konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal menjadi semakin rumit.
Kedua, tindakan ini bisa melukai perasaan pasangan dan merusak kepercayaan dalam hubungan. Ketiga, penyebaran aib pasangan di media sosial tidak hanya diketahui oleh orang-orang di sekitar, tetapi bisa tersebar luas hingga ke luar negeri, menjadikan masalah ini semakin kompleks.
Cara Mencegah Penyebaran Aib Pasangan
Sebagai pasangan suami istri, menjaga kehormatan satu sama lain adalah kewajiban. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah penyebaran aib pasangan di media sosial:
1. Menjaga Kehormatan
Setiap pasangan harus menjaga kehormatan suami atau istrinya dengan tidak mengumbar aibnya di media sosial. Ini adalah langkah pertama dan paling penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
2. Saling Memahami
Suami istri perlu untuk saling memahami dan menghargai perbedaan pendapat. Wajar jika terjadi konflik dalam rumah tangga, tetapi pasangan seharusnya menyelesaikannya dengan komunikasi yang baik, bukan membeberkan masalah dan aib pasangan di media sosial.
3. Komunikasi yang Baik
Kunci dari hubungan yang harmonis adalah komunikasi yang jujur dan terbuka. Dengan komunikasi yang baik, pasangan dapat menghindari kesalahpahaman yang bisa memicu tindakan membuka aib keluarga.
4. Menjaga Aib Keluarga
Menjaga aib keluarga adalah kewajiban setiap pasangan. Sebagai suami istri, mereka harus saling menutupi kekurangan pasangannya, bukan malah mempublikasikannya di media sosial.
BACA JUGA: Dinamika dan Tantangan dalam Membentuk Keluarga Sakinah
Kesimpulan
Menyebarkan aib pasangan di media sosial adalah perbuatan yang sangat tercela dan haram dalam Islam. Tindakan ini tidak hanya merugikan pasangan, tetapi juga merusak kehormatan diri sendiri dan keluarga.
Islam mengajarkan bahwa suami dan istri harus saling melindungi dan menjaga, seperti pakaian bagi satu sama lain. Banyak ayat dan hadis yang menegaskan pentingnya menjaga rahasia dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, menjaga aib pasangan menjadi bagian dari menjaga kehormatan dan kesucian pernikahan. Dengan melakukan hal ini, pasangan tersebut akan mendapatkan ridha Allah SWT. Wallahu A’lam
Author: Mawaddah Siregar (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)
Editor: Sylvia Kurnia Ritonga (Founder tatsqif.com)
