Al-Qur'an & HadisTokoh & Sejarah

Makna Ulil Amri Menurut al-Razi dan Relevansinya Kini, Simak

TATSQIF ONLINE – Surah An-Nisa’ ayat 59 merupakan salah satu ayat fundamental yang membahas ketaatan, otoritas, dan mekanisme penyelesaian perselisihan dalam Islam. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad), serta ulil amri di antara kamu…”

Ayat ini menegaskan tiga otoritas utama: Allah, Rasul, dan ulil amri. Namun, istilah ulil amri memunculkan perdebatan panjang di kalangan ulama: apakah yang dimaksud adalah penguasa politik, pemimpin militer, ulama, atau entitas lain?

Perdebatan Makna Ulil Amri

Dalam tradisi tafsir klasik, sebagian ulama memahami ulil amri sebagai pemimpin politik (khalifah), sebagian sebagai ulama, dan lainnya sebagai komandan perang. Fakhruddin al-Razi mencatat keragaman pendapat ini dalam Mafātīḥ al-Ghaib (jilid 10, hlm. 149), menunjukkan bahwa otoritas dalam Islam tidak bersifat tunggal, melainkan terkait dengan legitimasi ilmu, moral, dan kepemimpinan sosial.

Pendekatan Rasional Fakhruddin al-Razi

Fakhruddin al-Razi (w. 606 H) dikenal sebagai mufasir rasional yang menggabungkan teologi, filsafat, dan logika dalam tafsirnya. Dalam menafsirkan QS. An-Nisa’: 59, ia menyoroti perintah ketaatan mutlak kepada ulil amri. Menurutnya, ketaatan mutlak hanya layak diberikan kepada pihak yang terjaga dari kesalahan (ma‘shum). Jika mereka berpotensi salah, maka ketaatan mutlak akan menjerumuskan manusia pada kesalahan—sesuatu yang mustahil diperintahkan oleh Allah.

Penolakan Imam Ma’shum yang Tidak Terjangkau

Al-Razi kemudian menguji pandangan bahwa ulil amri adalah imam ma’shum tunggal. Ia menolaknya dengan alasan realistis: perintah Al-Qur’an harus dapat dilaksanakan oleh seluruh umat. Bagaimana mungkin umat diperintahkan taat kepada sosok yang tidak diketahui, tidak dapat dijangkau, dan tidak dapat diambil ilmunya? Allah tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang mustahil dilakukan manusia.

Karena tidak ada imam ma’shum yang dapat diakses semua orang, maka ulil amri tidak mungkin merujuk pada individu tunggal yang tersembunyi.

Ulil Amri sebagai Ahl al-Halli wa al-‘Aqd

Sebagai solusi, al-Razi menyimpulkan bahwa ulil amri adalah ahl al-halli wa al-‘aqd—para ulama, ahli hukum, dan intelektual yang memiliki otoritas dalam masyarakat (Mafātīḥ al-Ghaib, jilid 10, hlm. 149). Mereka mewakili umat secara kolektif dan memiliki kompetensi ilmu serta integritas moral.

Konsep kemaksuman berpindah dari individu ke kolektif: konsensus para ulama tidak mungkin sepakat dalam kesalahan. Inilah dasar legitimasi ijma’ sebagai sumber hukum Islam yang mengikat.

Ijma’ sebagai Otoritas Hukum

Melalui penafsiran ini, al-Razi menjadikan QS. An-Nisa’: 59 sebagai dalil kuat bagi keabsahan ijma’. Jika umat diperintahkan taat kepada otoritas kolektif, maka kesepakatan mereka memiliki kekuatan hukum. Dalam usul fikih, ijma’ menjadi hujjah yang pasti setelah Al-Qur’an dan Sunnah.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam memiliki mekanisme kolektif untuk menjaga stabilitas hukum dan integritas ajaran.

Relevansi di Era Modern

Pemikiran al-Razi relevan dalam konteks modern, di mana otoritas tidak bertumpu pada individu tunggal, melainkan pada lembaga kolektif seperti majelis ulama, lembaga fatwa, dan institusi musyawarah. Konsep ahl al-halli wa al-‘aqd mencerminkan prinsip representasi dan konsultasi dalam Islam, sekaligus mencegah absolutisme kekuasaan.

QS. An-Nisa’: 59 juga menegaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri bersifat kondisional. Jika terjadi perselisihan, umat diperintahkan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ini menunjukkan bahwa otoritas dalam Islam tunduk pada wahyu, bukan sebaliknya.

Penutup

Melalui tafsirnya terhadap QS. An-Nisa’: 59, Fakhruddin al-Razi menawarkan pemahaman otoritas yang rasional dan kontekstual. Ia menolak konsep imam ma’shum yang tidak terjangkau dan menegaskan bahwa ulil amri adalah otoritas kolektif yang mewakili umat. Penafsiran ini memperkuat legitimasi ijma’ sebagai sumber hukum Islam dan menunjukkan bahwa sistem otoritas dalam Islam bersifat adaptif, realistis, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Dengan demikian, ulil amri bukan sekadar konsep politik, tetapi mekanisme moral dan intelektual untuk menjaga keutuhan dan integritas umat sepanjang zaman. Wallahu’alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *