Fiqh & Ushul Fiqh

Wajib Tahu Zakat Mal: Harta yang Dizakati dan Hitungan Praktisnya

TATSQIF ONLINE Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Sebagai ibadah yang sangat penting, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama.

Selain itu, zakat juga memiliki peran besar dalam mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Pengertian Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat ini termasuk kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemilik harta, baik berupa emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, barang dagangan, maupun harta lainnya yang telah mencapai ambang batas tertentu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 mengenai pentingnya zakat:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah sebagian dari harta mereka sebagai sedekah yang membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketentraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan diri pemiliknya. Dengan mengeluarkan zakat, seorang Muslim tidak hanya membersihkan kekayaan yang dimilikinya, tetapi juga menunjukkan rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah.

Kategori Harta yang Wajib Dizakati

Untuk mengetahui apa saja yang wajib dizakati, kita perlu memahami kategori harta yang termasuk dalam zakat mal. Secara umum, zakat dikenakan pada harta yang dapat berkembang dan bertambah, dengan beberapa kategori. Berikut sebagian di antaranya:

1. Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan salah satu jenis harta yang paling utama dikenakan zakat. Nisab zakat emas adalah 85 gram dan nisab zakat perak adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki emas atau perak yang melebihi batas tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut.

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحْتَارِفَ النِّصَابَ

Artinya: “Tidak ada zakat pada harta sampai mencapai nisab,” (HR Bukhari).

Contoh praktis: Jika seseorang memiliki 100 gram emas, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari 100 gram emas, yang setara dengan 2,5 gram emas.

2. Harta Dagangan

Harta dagangan yang diperjualbelikan, baik itu barang komoditas atau barang-barang yang disimpan dengan niat untuk dijual, juga wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun. Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai pasar barang dagangan tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki barang dagangan senilai 10 juta rupiah, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari 10 juta, yakni 250 ribu rupiah.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa zakat pada harta dagangan ini berfungsi untuk menjaga agar harta tersebut tidak mengendap dalam tangan segelintir orang saja, melainkan dapat berputar dalam ekonomi masyarakat.

3. Hasil Pertanian

Hasil pertanian yang dipanen seperti biji-bijian, buah-buahan, atau hasil alam lainnya juga wajib dizakati. Zakat pada pertanian ini bergantung pada cara pengairan yang digunakan. Jika tanaman disirami dengan air hujan atau sungai tanpa biaya, maka zakat yang dikenakan adalah 10%. Sebaliknya, jika disiram menggunakan air irigasi yang membutuhkan biaya, zakat yang dikenakan adalah 5%.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Ayat ini mengajarkan tentang kewajiban untuk menyisihkan sebagian dari hasil yang diperoleh, baik itu dari usaha yang dilakukan maupun dari apa yang Allah keluarkan dari bumi, untuk disalurkan dalam bentuk zakat. Kata “مِنْ” yang terdapat dalam ayat ini menunjukkan bahwa tidak semua hasil bumi tersebut wajib dizakati, melainkan sebagian saja.

Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq, menurut mayoritas ulama. 1 wasaq setara dengan 60 sho’ atau 4 mud, sehingga nishab zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’ x 4 mud = 1200 mud. Jika dikonversikan ke dalam kilogram, dengan asumsi 1 sho’ = 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 720 kg.

Oleh karena itu, jika hasil pertanian mencapai lebih dari 1 ton (1000 kg), maka wajib zakat. Namun, jika hasilnya tidak memenuhi nishob, dan pertanian tersebut untuk perdagangan, zakat dapat dihitung berdasarkan zakat perdagangan.

4. Uang dan Tabungan

Uang tunai atau tabungan yang dimiliki oleh seseorang juga merupakan harta yang dikenakan zakat apabila sudah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun. Nisab untuk uang tunai dihitung berdasarkan harga emas, yakni setara dengan 85 gram emas. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah uang yang dimiliki.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki uang tunai setara dengan 85 gram emas pada saat itu, dan telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari uang tabungan tersebut.

Cara Menghitung Zakat Mal

Menghitung zakat mal dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah praktis. Berikut adalah cara untuk menghitung zakat mal:

1. Menentukan Jenis Harta yang Dizakati

    Langkah pertama adalah menentukan jenis harta yang wajib dizakati. Beberapa jenis harta yang wajib dizakati termasuk emas, perak, hasil pertanian, uang tunai, harta dagangan, dan lainnya.

    2. Menghitung Jumlah Harta

      Setelah mengetahui jenis harta, langkah berikutnya adalah menghitung jumlah total harta tersebut. Untuk harta yang berupa uang tunai atau tabungan, hitunglah jumlah total uang yang dimiliki. Sedangkan untuk harta dagangan, hitunglah nilai pasar dari barang dagangan tersebut setelah dikurangi kerugian.

      3. Menentukan Nishab dan Haul

        Setelah mengetahui jumlah harta yang dimiliki, pastikan apakah harta tersebut sudah mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Nishab untuk emas adalah 85 gram, perak adalah 595 gram, dan uang tunai disetarakan dengan harga emas tersebut.

        4. Menghitung Zakat yang Harus Dikeluarkan

          Jika harta telah mencapai nishab dan haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki uang tunai senilai 130 juta rupiah, yang telah mencapai nishab 85 gram emas dengan harga saat ini dan telah dimiliki selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari 130 juta, yakni Rp.3.250.000,-.

          Kesimpulan

          Zakat mal merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang memiliki harta yang memenuhi syarat nishab dan haul. Zakat ini tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

          Dalam menghitung zakat mal, seseorang harus memperhatikan jenis harta yang dimiliki, menentukan apakah harta tersebut telah mencapai nishab dan haul, serta menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan, yakni 2,5% dari total harta yang dimiliki. Melalui zakat, seorang Muslim dapat membersihkan hartanya, memperbaiki kualitas takwanya, dan berkontribusi dalam kesejahteraan masyarakat.

          Zakat mal merupakan salah satu sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan distribusi kekayaan yang lebih adil dalam masyarakat. Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat mal harus dilaksanakan dengan niat ikhlas untuk mencari ridha Allah SWT. Wallahua’lam.

          Liana Tantri (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

          Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

          Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

          12 komentar pada “Wajib Tahu Zakat Mal: Harta yang Dizakati dan Hitungan Praktisnya

          • Dina efriyanti Hutabarat

            Ijin bertanya
            Bagaimana jika seseorang yang telah mencapai nisabnya tapi tidak mau membayar zakat?

            Balas
          • Siti mardia daulay

            Izin bertanya bolehkah zakat mal diberikan dalam bentuk selain uang?

            Balas
          • yuni nurhalijah hasibuan

            ingin bertanya,
            apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan Wajid dizakati

            Balas
          • Annisa Dwi Fatimah

            Izin bertanya 🙏
            Bagaimana hukum zakat untuk tabungan atau deposito di bank?

            Balas
          • Jahra Tanjung

            Apakah orang yang belum melunasi hutang-hutangnya wajib mengeluarkan
            Zakat?

            Balas
          • Umi Khumairoh Nasution

            Bagaimana cara seseorang dapat memastikan bahwa ia telah menunaikan zakat dengan benar untuk semua jenis harta yang dimilikinya?

            Balas
          • Siti Dwi Cahya Nawar

            Apa yang akan terjadi pada seseorang yang tidak membayar zakatnya?

            Balas
          • Fina Alexa

            Izin bertanya 🙏
            Bisakah zakat dititipkan kepada seseorang untuk disampaikan?

            Balas
          • Dian lestari

            Mengapa umat islam perlu membayar zakat mal?

            Balas
          • Fina Alexa

            Izin bertanya 🙏
            Bolehkah zakat disalurkan kepada saudara kandung?

            Balas
          • Kartika

            Izin bertanya, apakah semua jenis harta kekayaan wajib dikenakan zakat mal, atau ada jenis-jenis tertentu yang dikecualikan?

            Balas
          • Putri siregar

            Apa akibat bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah?

            Balas

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          × Chat Kami Yuk