Fiqh Puasa: Apa Saja yang Membatalkan dan Memakruhkannya
TATSQIF ONLINE – Puasa adalah ibadah istimewa yang memiliki nilai spiritual luar biasa dalam Islam. Sebagai salah satu rukun Islam, puasa melatih umat untuk mengendalikan diri.
Ibadah ini mendorong peningkatan takwa dan mendekatkan diri kepada Allah. Agar ibadah lebih bermakna, umat Muslim perlu memahami hal-hal yang dapat mengurangi pahala atau membatalkannya.
Hal-Hal yang Memakruhkan Puasa
Makruh dalam ibadah puasa berarti suatu perbuatan yang sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi pahala, meskipun tidak sampai membatalkan puasa. Berikut adalah tindakan-tindakan yang memakruhkan puasa:
1. Berlebihan dalam Berkumur atau Menghirup Air ke Hidung (Istinsyaq)
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Artinya: “Sempurnakanlah wudu, sela-selailah jari-jarimu, dan berlebihanlah dalam menghirup air ke hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa,” (HR Abu Dawud).
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq ketika berpuasa dapat berisiko memasukkan air ke tenggorokan, yang dapat membatalkan puasa jika tertelan. Oleh karena itu, tindakan ini makruh.
2. Mencicipi Makanan Tanpa Alasan Darurat
Para ulama sepakat bahwa mencicipi makanan tanpa kebutuhan mendesak dapat mengurangi kesempurnaan puasa. Namun, jika ada kebutuhan khusus, seperti memastikan rasa makanan saat memasak, hal ini diperbolehkan selama tidak ada yang tertelan. Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, menyatakan bahwa tindakan ini makruh jika tidak ada alasan syar’i.
3. Menggosok Gigi dengan Pasta Gigi Setelah Zuhur
Sebagian ulama, seperti Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm, memakruhkan penggunaan siwak atau sikat gigi setelah waktu zuhur. Mereka berpendapat bahwa pasta gigi atau aroma yang kuat berisiko tertelan. Namun, membersihkan mulut tanpa bahan tambahan tetap diperbolehkan.
4. Tidur Sepanjang Hari
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa puasa adalah ibadah aktif yang melatih pengendalian diri. Tidur sepanjang hari saat berpuasa menghilangkan hikmah dari ibadah ini, yaitu meningkatkan zikir dan amal saleh.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Ada beberapa perbuatan yang secara langsung membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Berikut adalah rincian hal-hal tersebut:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
Artinya: “Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.”
Jika seseorang sengaja makan atau minum di siang hari Ramadan, puasanya batal dan ia wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain. Contoh kasusnya adalah orang yang mengetahui waktu Subuh telah masuk tetapi tetap melanjutkan makan.
2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Hubungan suami istri di siang hari Ramadan adalah perbuatan yang membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berat. Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ
Artinya: “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian.”
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa pelaku diwajibkan membayar kaffarah, yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mampu, mereka harus berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin (HR Bukhari dan Muslim).
3. Muntah dengan Sengaja
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Artinya: “Barang siapa muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban mengganti puasanya. Namun, barang siapa sengaja muntah, maka ia harus mengganti puasanya,” (HR Abu Dawud).
Contohnya adalah seseorang yang memasukkan jari ke tenggorokan untuk memuntahkan isi perutnya.
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Jika seseorang dengan sengaja melakukan tindakan seperti onani hingga mengeluarkan mani, puasanya batal. Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh Al-Shiyam, menjelaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan hikmah puasa untuk menahan hawa nafsu.
5. Haid atau Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa, dan puasanya batal jika haid atau nifas terjadi di siang hari. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟
Artinya: “Bukankah ketika haid, seorang wanita tidak shalat dan tidak berpuasa?” (HR Bukhari). Mereka wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan.
Konsekuensi Membatalkan Puasa
Membatalkan puasa tanpa alasan syar’i memiliki beberapa konsekuensi syar’i, tergantung pada jenis pelanggarannya:
1. Kewajiban Mengganti (Qadha)
Bagi yang membatalkan puasa karena alasan seperti makan, minum, atau muntah dengan sengaja, wajib mengganti puasanya di hari lain. Firman Allah dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 184:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
2. Kaffarah
Pelaku yang membatalkan puasa karena hubungan suami istri di siang hari Ramadan harus membayar kaffarah sebagaimana dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah RA. Kaffarah tersebut adalah:
a. Memerdekakan budak.
b. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
c. Jika tidak mampu lagi, memberi makan 60 orang miskin.
3. Dosa Besar
Membatalkan puasa tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan ketidaktaatan kepada Allah dan kurangnya penghormatan terhadap syariat-Nya.
Kesimpulan
Puasa tidak hanya soal menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri, tetapi juga merupakan latihan untuk mengendalikan hawa nafsu dan mendekatkan diri kepada Allah. Hal-hal yang memakruhkan puasa, seperti tidur berlebihan atau mencicipi makanan tanpa alasan darurat, sebaiknya dihindari agar pahala puasa tidak berkurang.
Sementara itu, tindakan yang membatalkan puasa, seperti makan dengan sengaja atau berhubungan suami istri di siang hari, membawa konsekuensi yang jelas dalam syariat Islam. Dengan memahami dan menghindari hal-hal tersebut, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan optimal dan meraih derajat takwa yang dijanjikan Allah dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Semoga Allah memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap ibadah kita. Wallahua’lam.
Riska Fajariani (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Bagaimana kita mengganti puasa yang dibatalkan secara sengaja??
ingin bertanya, bagaimana hukumnya orang yang berpuasa tapi tidak shalat?
Izin bertanya apakah marah marah bisa membatalkan puasa
Marah tidak membatalkan puasa tetapi marah dapat mengurangi puasa disisi Allah.
Izin bertanya 🙏
Bagaimana hukum berkumur-kumur atau bersiwak secara berlebihan ketika berpuasa?
Para ulama berpendapat bahwa bersiwak hukumnya sunnah muakkad. Menurut ulama Hanafiyah, Sunnah muakkad hampir semakna dengan wajib.
Bagaimana cara membedakan antara berkumur atau istinsyaq yang wajar dengan yang berlebihan?
Bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang membatalkan puasa secara sengaja?
Bagaimana jika utang puasa tahun lalu belum selesai??
Bagaimana hukumnya orang yang merokok pada saat bulan puasa apakah puasanya batal atau hanya sekedar makruh?
Semua mengatakan hukum merokok saat puasa adalah membatalkan puasa dan termasuk bid’ah yang buruk.
Izin bertanya 🙏
Bagaimana jika seseorang tidak sengaja makan atau minum saat puasa?
Izin bertanya, apakah kalau muntah tanpa sengaja juga bisa membatalkan puasa?
orang yang tak sengaja muntah bisa melanjutkan puasanya. Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang merasa mual dan tak sampai muntah.
Ijin bertanya
Jika kita punya penyakit magh (lambung) apakah boleh tidak ikut puasa dan bagaimana cara menggantinya?
Apakah jika kita menelan air liur membatalkan puasa?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Maaf ijin bertanyaa
Apakah menangis saat berpuasa membatalkan puasa?