Fiqh KontemporerMuamalah

Menilai Hukum Undian Berhadiah: Begini Perspektif Hukum Islam

TATSQIF ONLINEDalam masyarakat modern, undian berhadiah merupakan salah satu cara populer untuk menarik minat masyarakat terhadap suatu produk, jasa, atau program tertentu. Undian ini sering kali digunakan oleh perusahaan atau organisasi untuk tujuan promosi atau penggalangan dana.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukum undian berhadiah ini dalam pandangan Islam? Apakah undian ini termasuk ke dalam kategori judi yang dilarang, ataukah ia diperbolehkan dalam situasi tertentu?

Fiqih Islam selalu memberikan solusi atas permasalahan yang berkembang seiring zaman. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, fiqih bersifat fleksibel dan mampu merespons berbagai permasalahan baru, termasuk fenomena undian berhadiah.

Pengertian Undian Berhadiah

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan undian sebagai “sesuatu yang diundi (lotere)”. Dalam terminologi Islam, istilah undian sering dikaitkan dengan istilah qur‘ah, yaitu metode pemilihan secara acak yang memberikan peluang sama kepada semua pihak. Dalam Ensiklopedia Hukum Islam, undian dimaknai sebagai metode untuk menentukan sesuatu tanpa mengedepankan keuntungan materi semata.

Menurut Syekh Ibrahim Hosen, undian berhadiah merupakan mekanisme untuk menggalang dana atau mempromosikan produk dengan menawarkan hadiah yang menarik. Contohnya, seseorang yang berbelanja dengan nominal tertentu mendapatkan kupon undian, dan pemenang akan ditentukan secara acak melalui pengundian. Namun, hukum dari kegiatan ini bergantung pada unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, apakah terdapat unsur perjudian atau tidak.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Undian

Al-Qur’an menyebutkan beberapa bentuk undian dalam konteks tertentu, seperti yang terdapat dalam Surah Ali ‘Imran ayat 44:

ذَٰلِكَ مِنۡ أَنۢبَآءِ ٱلۡغَيۡبِ نُوحِيهِ إِلَيۡكَۚ وَمَا كُنتَ لَدَيۡهِمۡ إِذۡ يُلۡقُونَ أَقۡلَٰمَهُمۡ أَيُّهُمۡ يَكۡفُلُ مَرۡيَمَ وَمَا كُنتَ لَدَيۡهِمۡ إِذۡ يَخۡتَصِمُونَ

Artinya: “Itulah sebagian dari berita-berita gaib yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), padahal engkau tidak bersama mereka ketika mereka melemparkan pena mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan engkau pun tidak bersama mereka ketika mereka bertengkar.”

Ayat ini menunjukkan bahwa undian pernah digunakan oleh para nabi untuk tujuan tertentu, seperti menentukan pemelihara Maryam.

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ juga menggunakan undian dalam beberapa kesempatan. Aisyah r.a. meriwayatkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

Artinya: “Rasulullah ﷺ apabila hendak bepergian, beliau mengundi di antara istri-istrinya. Siapa pun yang undiannya keluar, maka beliaulah yang akan diajak safar,” (HR Bukhari dan Muslim).

Ayat lain menunjukkan bahwa undian juga digunakan untuk menentukan keputusan yang adil, yaitu terdapat dalam Alquran Surah As-Shaffat ayat 141:

فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ ٱلۡمُدۡحَضِينَ

Artinya: “Kemudian dia ikut diundi, ternyata dia termasuk orang-orang yang kalah (dalam undian).”

Klasifikasi Undian Berhadiah

Para ulama membagi undian berhadiah menjadi dua kategori berdasarkan manfaat dan mudaratnya:

1. Undian yang Tidak Mengandung Mudarat

Jenis undian ini diperbolehkan karena tidak merugikan peserta dan tidak mengandung unsur spekulasi. Sebagai contoh, promosi tanpa syarat tambahan, seperti pemberian kupon undian kepada pembeli tanpa membayar lebih dari harga produk, hukumnya boleh karena tidak membebani konsumen.

Begitu pula, undian untuk menentukan giliran atau hak tertentu, seperti arisan, halal dan sah karena bertujuan untuk menciptakan keadilan di antara peserta. Selain itu, penggalangan dana untuk tujuan sosial yang jelas dan transparan, seperti undian amal untuk membangun fasilitas umum, juga termasuk dalam kategori yang diperbolehkan karena manfaatnya yang nyata bagi masyarakat.

2. Undian yang Mengandung Mudarat

Sebaliknya, undian jenis ini dilarang karena mengandung unsur taruhan, spekulasi, atau gharar (ketidakpastian). Misalnya, undian yang mensyaratkan pembayaran tertentu dari peserta, baik langsung melalui pembelian kupon khusus maupun tidak langsung seperti penggunaan layanan premium call dengan tarif tinggi.

Jenis undian ini dianggap haram karena menimbulkan potensi kerugian di kalangan peserta, terutama ketika banyak orang yang kalah tanpa mendapatkan apa-apa, sedangkan keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Praktik semacam ini dilarang karena menyerupai judi (maisir), yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Al-Qur’an melarang bentuk undian seperti ini karena termasuk dalam kategori maisir (judi) yang tercantum dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 90:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung.”

Pendapat Ulama Kontemporer

1. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah: Muhammadiyah memperbolehkan undian berhadiah selama tidak ada unsur taruhan atau gharar (ketidakpastian). Mereka menekankan bahwa undian harus dilakukan secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan.

2. Rasyid Ridha: Ulama ini berpendapat bahwa undian yang dilakukan untuk kepentingan sosial, seperti penggalangan dana untuk rumah sakit atau pendidikan, dapat dibolehkan selama tidak ada unsur spekulasi.

3. Hasan Ayyub: Menurut Hasan Ayyub, undian yang bertujuan untuk kemaslahatan umum tidak termasuk dalam kategori perjudian. Namun, ia mengingatkan agar penyelenggaraan undian tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kesimpulan

Dalam fiqih Islam, undian berhadiah dapat dikategorikan menjadi yang diperbolehkan dan yang dilarang, bergantung pada unsur manfaat dan mudarat yang terkandung di dalamnya. Undian yang tidak merugikan peserta dan dilakukan untuk tujuan yang jelas serta transparan, seperti promosi atau kegiatan sosial, dapat diperbolehkan. Sebaliknya, undian yang melibatkan taruhan, gharar, atau spekulasi dilarang karena termasuk dalam kategori maisir.

Dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama menunjukkan bahwa Islam tidak mengabaikan pentingnya keadilan dalam setiap aktivitas, termasuk undian. Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati dalam berpartisipasi dalam undian berhadiah dan memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Wallahua’lam.

Hidayat Nur Wahid Hasibuan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

      Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

      Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

      19 komentar pada “Menilai Hukum Undian Berhadiah: Begini Perspektif Hukum Islam

      • Siti Apriani Hasibuan

        Bagaimana cara membedakan undian berhadiah yang sah dari penipuan, dan apa langkah-langkah yang dapat diambil jika seseorang terjebak dalam skema undian palsu?

        Balas
      • Widiya Rahma

         Bagaimana pandangan Islam tentang keberuntungan dan rezeki dalam konteks undian berhadiah?

        Balas
      • Annisya Jamil

        Coba pemakalah jelaskan adakah sangsi bagi org yg melakukan undian berhadiah palsu, kemudian apa sangsi nya dalam perspektif Islam

        Balas
      • Masdewi Nasution

        Berikan contoh undian berhadiah yang sesuai dengan syariat Islam dan jelaskan alasannya?

        Balas
      • Putri Ruhqhaiyyah

        Bagaimana konsep gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian) dalam Islam dapat diterapkan untuk menilai keabsahan undian berhadiah?

        Balas
        • Saripah Ritonga

          Apakah lotre termasuk haram dan dilarang dalam agama islam?

          Balas
      • Nabila rispa izzzaty

        Apa saja syarat agar undian tidak dianggap sebagai perjudian?

        Balas
      • Siti Rabiah Rangkuti

        Bagaimana jika seseorang menang dalam undian berhadiah tetapi tidak menerima hadiahnya ? Bagaimanakah hukumnya?

        Balas
      • Yulia sari

        Artikelnya bagus semoga bermanfaat bagi pembaca 👍

        Balas
      • Saripah Ritonga

        Artikel yang sangat bagus dan mudah dipahami

        Balas
      • Utami Harahap

        Artikelnya sangat bagus semoga bisa bermanfaat bagi yang membacanya

        Balas
      • Nia Ramayanti

        Artikelnya sangat bagus dan smg bermanfaat bagi para pembacanya

        Balas
      • Nia Ramayanti

        Artikelnya sangat bagus dan mudan dipahami, semoga selalu bermanfaat bagi para pembaca nya

        Balas
      • Misronida Harahap

        Artikel yang sangat bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita

        Balas
      • Yulan Agustina

        Apa langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan bahwa undian berhadiah yang diadakan tetap sesuai dengan hukum Islam?

        Balas
      • Yuliana Siregar

        Apakah hadiah yang diberikan dalam undian berhadiah dapat dianggap sebagai hadiah yang sah menurut hukum Islam jika tidak ada unsur gharar (ketidakpastian) atau maisir (perjudian)?

        Balas
      • Diana Dinda Harahap

        Apakah ada batasan tertentu dalam hukum Islam terkait dengan jumlah hadiah yang dapat diberikan dalam undian berhadiah?

        Balas
      • Nia Ramayanti

        Artikel nya sangat bagus dan mudah dipahami smg selalu bermanfaat bagi para pembaca nya

        Balas
      • Mawardi Hasibuan (2120100258)

        Artikelnya bagus dan mudah untuk dipahami

        Balas

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      × Chat Kami Yuk