Hukum Transgender Menurut Islam dan Respon Masyarakat
TATSQIF ONLINE – Isu transgender telah menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di era modern ini. Di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari, transgender sering dipahami sebagai individu yang identitas gendernya tidak sesuai dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.
Meskipun demikian, persepsi masyarakat terhadap fenomena ini beragam. Dalam Islam, persoalan transgender tidak hanya dilihat dari sudut pandang sosial, tetapi juga memiliki dimensi hukum syariat yang tegas.
Definisi Transgender dan Manifestasinya
Transgender adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada individu yang merasa bahwa identitas gender mereka tidak sesuai dengan jenis kelamin biologis yang ditetapkan sejak lahir. Sebagai contoh, seseorang yang dilahirkan sebagai laki-laki secara biologis, namun merasa lebih nyaman menjalani hidup sebagai perempuan, atau sebaliknya.
Manifestasi transgender dapat terlihat dalam berbagai bentuk, seperti perubahan dalam cara berpakaian, gaya bicara, hingga perilaku yang tidak sesuai dengan norma gender yang berlaku. Beberapa individu transgender bahkan menjalani prosedur medis, seperti terapi hormon atau operasi pergantian kelamin, untuk lebih mencerminkan identitas gender mereka.
Pandangan Islam terhadap Transgender
Dalam Islam, manusia diciptakan dalam keadaan yang sempurna sesuai dengan fitrah yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 30:
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
Mengubah fitrah manusia, termasuk mengubah jenis kelamin, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 119:
وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, sungguh ia menderita kerugian yang nyata.”
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan untuk menyerupai lawan jenis. Rasulullah bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” (HR Ahmad).
Hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menyerupai lawan jenis, baik dalam perilaku, cara berpakaian, maupun tindakan medis, bertentangan dengan syariat Islam.
Fiqh Kontemporer: Transgender dan Hukum Islam
Dalam konteks fiqh, ulama membedakan antara dua kondisi:
1. Interseks (khuntsa):
Interseks adalah kondisi biologis di mana seseorang lahir dengan karakteristik fisik atau genetik yang ambigu. Dalam kasus ini, Islam membolehkan tindakan medis untuk menentukan jenis kelamin dominan, seperti yang dijelaskan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
2. Transgender tanpa alasan medis:
Mayoritas ulama sepakat bahwa operasi pergantian kelamin tanpa alasan medis yang jelas adalah haram. Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam, menjelaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip menjaga fitrah manusia.
Transgender dalam Persepsi Masyarakat
Pandangan masyarakat terhadap transgender dipengaruhi oleh norma sosial, agama, dan budaya. Di Indonesia, fenomena transgender sering kali disandingkan dengan stigma negatif. Banyak yang menganggapnya sebagai bentuk penyimpangan moral dan agama.
Namun, respons masyarakat juga dipengaruhi oleh interaksi sosial. Studi oleh Elizabeth Bosworth dalam Gender Identity in Contemporary Society, menunjukkan bahwa pandangan seseorang terhadap transgender dapat berubah jika mereka memiliki pengalaman positif dalam berinteraksi dengan individu transgender. Sebaliknya, pengalaman negatif memperkuat stigma yang ada.
Stigma terhadap fenomena initidak hanya berasal dari masyarakat luas, tetapi juga dari keluarga mereka sendiri. Banyak individu transgender yang merasa dikucilkan, bahkan terusir dari rumah. Akibatnya, mereka sering kali hidup dalam kondisi yang rentan, seperti bekerja di sektor informal atau bahkan menjadi pekerja seks.
Dampak Psikologis dan Sosial pada Transgender
Individu transgender sering menghadapi diskriminasi dan tekanan sosial yang berat. Diskriminasi ini berdampak pada kesehatan mental mereka, seperti meningkatnya risiko depresi, kecemasan, dan isolasi sosial. Dalam konteks agama, individu transgender sering merasa teralienasi karena dianggap melanggar norma-norma keagamaan.
Dukungan sosial yang minim juga memperburuk kondisi mereka. Sebagai contoh, banyak individu transgender yang kesulitan mendapatkan pekerjaan formal karena identitas mereka. Hal ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kemiskinan.
Pendekatan Islami dalam Menghadapi Isu Transgender
Islam mengajarkan pendekatan yang penuh kasih sayang dalam menghadapi isu sosial, termasuk transgender. Beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Pendidikan Agama: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga fitrah manusia. Dakwah yang dilakukan dengan cara yang hikmah dan penuh kasih sayang dapat membantu individu transgender kembali kepada fitrah mereka.
2. Rehabilitasi Sosial: Memberikan dukungan psikologis dan spiritual kepada individu transgender untuk membantu mereka menghadapi tekanan sosial dan memperbaiki kualitas hidup mereka.
3. Kebijakan Inklusif: Menciptakan lingkungan sosial yang mendukung integrasi mereka tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat Islam.
Kesimpulan
Transgender adalah fenomena yang kompleks, melibatkan dimensi biologis, psikologis, sosial, dan keagamaan. Dalam pandangan Islam, tindakan yang mengubah jenis kelamin tanpa alasan medis adalah pelanggaran terhadap fitrah manusia dan syariat Allah. Namun, pendekatan yang penuh kasih sayang dan edukasi yang bijaksana diperlukan untuk menangani isu ini secara adil dan efektif.
Sebagai umat Islam, penting untuk bersikap tegas dalam prinsip, namun tetap lembut dalam menghadapi manusia. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang menjaga fitrah dan nilai-nilai agama, tanpa mengabaikan keadilan dan kemanusiaan. Wallahua’lam.
Daudy Buhari (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)