Fiqh KontemporerLifestyle

Transfusi Darah dalam Islam: Simak Hukum dan Ketentuannya

TATSQIF ONLINE Donor darah merupakan kegiatan sukarela di mana seseorang menyumbangkan darah untuk membantu yang membutuhkan. Proses ini lazim penyebutannya dengan istilah transfusi darah. Darah memiliki berbagai fungsi penting dalam tubuh manusia.

Dalam Islam, transfusi darah menjadi topik yang memerlukan kajian hukum yang cermat, karena darah secara syar’i termasuk benda yang najis. Hal ini berdasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis yang menjelaskan tentang larangan konsumsi darah.

Ulama membuat pengecualian hukum dalam keadaan darurat. Mereka sepakat mengenai kebolehan transfusi darah jika itu satu-satunya cara menyelamatkan nyawa berdasarkan kaidah-kaidah fiqh.

Transfusi darah adalah salah satu prosedur medis yang sangat penting dalam dunia kedokteran modern. Proses ini memindahkan darah dari pendonor ke penerima untuk menggantikan darah yang hilang atau memperbaiki fungsinya.

Tenaga medis memindahkan darah dari pendonor sehat ke resipien yang memerlukan. Mereka biasanya melakukan proses ini dalam situasi darurat seperti kecelakaan, operasi besar, atau penyakit dengan kehilangan darah besar.

Dr. James Blundell melakukan transfusi darah pertama pada manusia pada awal abad ke-19. Penemuan golongan darah oleh Karl Landsteiner pada tahun 1901 membuat praktik ini semakin aman dan efektif.

Darah dalam Islam termasuk dalam kategori benda najis. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini menegaskan bahwa darah termasuk benda yang haram untuk dikonsumsi. Namun, ada pengecualian dalam kondisi darurat, di mana seseorang yang terpaksa melakukannya untuk mempertahankan hidupnya tidak berdosa.

Hadis Terkait Pengobatan dan Bahaya

Selain Al-Qur’an, Hadis juga memberikan pedoman penting terkait pengobatan dan larangan membahayakan diri sendiri atau orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:“Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan,” (HR Ibnu Majah dan Al-Daraqutni).

Hadis ini memberikan landasan bahwa dalam setiap tindakan medis, termasuk transfusi darah, tidak boleh ada unsur bahaya yang ditimbulkan baik bagi pendonor maupun penerima. Jika transfusi darah dapat menyelamatkan nyawa seseorang tanpa membahayakan pendonor, maka tindakan tersebut dibolehkan dalam Islam.

Rasulullah SAW juga memerintahkan umatnya untuk mencari pengobatan, sebagaimana sabdanya:

تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً

Artinya:“Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Allah juga menurunkan obatnya,” (HR Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan bahwa umat Islam sebaiknya melakukan pengobatan dan menggunakan segala cara yang syar’i untuk mencapai kesembuhan. Termasuk di dalamnya adalah transfusi darah jika perlu dan mendesak untuk mengatasi kondisi kritis.

Kaedah Ushul Fiqh Terkait Hukum Transfusi Darah

Para ulama menganalisi hukum transfusi darah dalam Islam menggunakan kaedah fiqh. Penekanan utama terletak pada keadaan darurat dan kaidah mencegah kemudaratan.

1. Kaedah الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ (Keadaan darurat membolehkan yang terlarang)

Kaedah ini berlaku dalam situasi di mana nyawa seseorang terancam dan satu-satunya cara untuk menyelamatkannya adalah dengan melakukan tindakan yang dalam keadaan normal adalah terlarang. Dalam kasus transfusi darah, jika seseorang berada dalam kondisi darurat di mana transfusi menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawanya, maka transfusi darah hukumnya mubah (boleh).

2. Kaedah الضَّرَرُ يُزَالُ (Bahaya harus dihilangkan)

Kaidah ini mengajarkan bahwa segala bentuk bahaya, baik fisik maupun spiritual, harus dihilangkan. Jika transfusi darah dapat menghilangkan bahaya atau ancaman terhadap nyawa seseorang, maka tindakan ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Pandangan Ulama tentang Transfusi Darah

Mayoritas ulama kontemporer membolehkan transfusi darah dengan syarat-syarat tertentu. Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, menyatakan bahwa prosedur medis ini hukumnya boleh jika tujuannya adalah untuk menyelamatkan nyawa atau menghindari bahaya yang lebih besar. Beliau juga menekankan bahwa pelaksanaan donor darah tersebut harus secara sukarela, karena Islam melarang jual beli bagian tubuh manusia, termasuk darah.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi mendukung pandangan ini dengan mengikuti prinsip darurat. Menurut beliau, umat Muslim boleh melakukan transfusi darah selama tidak menimbulkan bahaya bagi pendonor dan sesuai dengan tujuan medis yang sah.

Selain itu, ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki juga cenderung membolehkannya berdasarkan prinsip kemaslahatan umum dan kaidah mencegah kemudaratan. Mereka menegaskan bahwa selama darah tidak digunakan untuk konsumsi dan tidak diperjualbelikan, praktik ini dapat diterima dalam Islam.

Para ulama juga sepakat bahwa donor darah adalah tindakan amal yang sangat dianjurkan karena membantu menyelamatkan nyawa orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 32:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

Syarat-Syarat Pembolehan Transfusi Darah

Untuk memastikan bahwa transfusi darah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi:

1. Kondisi Darurat: Tindakan medis ini hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, di mana tidak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa atau menghindari bahaya besar.

2. Tidak Menimbulkan Bahaya bagi Pendonor: Pendonor darah harus dalam kondisi sehat dan tidak berada dalam risiko bahaya akibat donor darah.

3. Dilakukan secara Sukarela: Donor darah harus dilakukan secara sukarela, tanpa adanya unsur jual beli darah, karena hal ini dilarang dalam Islam.

4. Tidak Menyebabkan Eksploitasi: Tidak boleh ada unsur eksploitasi dalam proses donor darah. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang melarang eksploitasi manusia dalam bentuk apa pun.

Kesimpulan

Hukum transfusi darah dalam Islam adalah masalah ijtihadiyah yang memerlukan kajian mendalam dari sudut pandang ushul fiqh. Meskipun darah termasuk benda najis yang haram untuk dikonsumsi, dalam situasi darurat, di mana prosedur ini menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawa, Islam membolehkan tindakan ini.

Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis mendukung kebolehan ini, dengan syarat bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari bahaya dan memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti tidak membahayakan pendonor dan tidak melibatkan transaksi jual beli darah. Wallahua’lam.

Siti Apriani Hasibuan (
Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

19 komentar pada “Transfusi Darah dalam Islam: Simak Hukum dan Ketentuannya

  • Annisya Jamil

    Coba jelaskan Bagaimanakah pandangan Islam mengenai transfusi darah dari muslim ke non muslim apakah haram atau halal?

    Balas
  • Ilmi Amaliah Nasution

    Bagaimana hukum transfusi darah untuk tujuan penelitian medis? Apakah ini tetap di izinkan, dan jika tidak, mengapa?

    Balas
  • Nur falah pradinata

    Bagaimana cara memastikan bahwa transfusi darah yg dilakukan tidak melanggar prinsip keislaman yang ada di dalam transfusi darah?

    Balas
  • Nabila rispa izzzaty

    Apakah dalam pengobatan itu jual beli darah boleh di lakukan? Atau harus mencari darah dari org yang sukarela

    Balas
  • Utami Harahap

    Bagaimana cara seorang Muslim memastikan bahwa darah yang akan diterima melalui transfusi bebas dari zat yang dianggap najis atau haram dalam Islam?

    Balas
  • Tukmaida Sari Siregar

    Bagaimana pandangan Islam mengenai donor darah dari non-Muslim?

    Balas
  • Widiya Rahma

    Apakah ada syarat khusus untuk donor dan penerima darah dalam Islam? Jelaskan syarat-syarat tersebut.

    Balas
  • Nadya futri harahap

    Apakah ada syarat atau ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar transfusi darah dianggap halal dalam Islam?

    Balas
  • Situ Rabiah Rangkuti

    Apakah transfusi darah diperbolehkan dalam islam jika darah donor berasal dari hewan?

    Balas
  • Putri Ruhqhaiyyah

    Bagaimana pengaruh perkembangan teknologi medis, seperti penggunaan darah sintetis, terhadap hukum dan etika transfusi darah dalam Islam?

    Balas
  • Nia Ramayanti

    Artikelnya sangat bagus dan bermanfaat

    Balas
  • Yulan Agustina

    Apakah pasien dapat menolak transfusi darah? Apa implikasinya?

    Balas
  • Jubaidah Apriani Tambunan

    Artikelnya sangat bagus, tetap semangat 👍

    Balas
  • Pardamean Siregar

    Apakah diperbolehkan menerima darah dari non-Muslim?

    Balas
  • Diana Dinda Harahap

    artikel yang bagus dan bermanfaat

    Balas
  • Saripah Ritonga

    Artikel yg bagus

    Balas
  • Masdewi Nasution

    Artikel nya sangat bagus dan menarik

    Balas
  • Luthfi Salsabila

    Artikel nya sangat bagus👍

    Balas
  • MALIK SYAHPUTRA SINAGA

    artikel nya mantap

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk