Tayammum: Keringanan Bersuci dalam Syariat Islam, Simak
TATSQIF ONLINE – Tayammum adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang terdapat dalam syariat Islam. Umat Islam dapat melakukan tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika mereka tidak dapat menggunakan air, misalnya karena sakit atau ketiadaan air.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam mempermudah umatnya dalam menjalankan ibadah. Dengan tayammum, umat Islam tetap dapat menjaga kesucian meskipun dalam keadaan yang sulit.
Definisi Tayammum
Tayammum secara etimologis berasal dari kata bahasa Arab “تيمم,” yang berarti “bermaksud” atau “menuju.” Secara terminologi syariat, tayammum merujuk pada proses bersuci dengan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dalam kondisi tertentu.
Dalam praktiknya, seseorang melakukan tayammum dengan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan. Prosedur ini menjadi alternatif bagi mereka yang tidak dapat melakukan wudhu atau mandi karena keterbatasan tertentu.
Hukum Tayammum
Tayammum merupakan keringanan dalam Islam berdasarkan kondisi tertentu. Mereka yang tidak dapat menggunakan air, seperti karena ketiadaan air atau masalah kesehatan, wajib melakukan tayammum.
Al-Qur’an dan hadis menjelaskan hukum tayammum dengan jelas. Dengan demikian, tayammum menjadi solusi bagi umat Islam yang menghadapi kesulitan dalam bersuci dengan air.
Dalil Tayammum dalam Alquran
Syariat tayammum secara jelas tercantum dalam Alquran, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Ma’idah ayat 6:
وإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tayammum adalah syariat alternatif jika seseorang tidak mampu menemukan atau menggunakan air, baik karena sakit, dalam perjalanan, atau alasan lainnya. Dengan demikian, Allah memberikan solusi agar umat Islam tetap bisa menjaga kesuciannya dalam pelaksanaan ibadah.
Dalil Tayammum dalam Hadis
Selain dari Alquran, syariat tayammum juga terdapat penjelasannya secara rinci dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa hadis yang menjelaskan tentang tayammum:
Hadis Pertama: Tata Cara Tayammum
Ammar bin Yasir RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengajarkan cara bertayammum dengan mengatakan:
عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ، فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغَتِ الدَّابَّةُ، ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرْتُ ذَٰلِكَ لَهُ، فَقَالَ: إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا، ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشَّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهِهِ
Artinya: “Dari Ammar bin Yasir RA berkata, ‘Rasulullah SAW pernah mengutusku untuk sebuah keperluan, lalu aku mengalami junub dan tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah seperti binatang, lalu aku datang kepada Nabi SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda, ‘Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini.’ Kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah, lalu mengusap tangan kiri dengan tangan kanan dan mengusap punggung kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya,'” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan tata cara tayammum yang benar, yaitu dengan satu kali tepukan tangan ke tanah yang suci, kemudian mengusapkan tangan ke wajah dan kedua tangan. Rasulullah SAW juga mengoreksi kesalahan Ammar yang tadinya berguling-guling di tanah, menunjukkan bahwa tayammum tidak memerlukan kontak seluruh tubuh dengan tanah.
Hadis Kedua: Bumi sebagai Alat Bersuci
Rasulullah SAW juga menjelaskan dalam hadis lain bahwa bumi dijadikan sebagai sarana bersuci bagi umat Islam. Hadis ini dari jalur riwayat Jabir bin Abdullah RA:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ، وَأَحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ، وَلَمْ تُحَلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditimpakan kepada musuh) pada jarak perjalanan sebulan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci (tayammum), maka siapa pun dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia shalat, dan ghanimah dihalalkan untukku, tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku. Aku diberikan syafaat, dan Nabi-Nabi sebelumku diutus hanya kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh umat manusia,'” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mendapatkan kemuliaan dari Allah SWt, salah satunya adalah menjadikan bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Ini menunjukkan bahwa tayammum adalah bentuk keringanan yang mendapat pengakuan dalam syariat Islam.
Syarat-Syarat Tayammum
Untuk melakukan tayammum, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar tayammum tersebut sah menurut syariat Islam:
1. Tidak Menemukan Air atau Tidak Bisa Menggunakannya
Seseorang boleh bertayammum jika tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya, atau terdapat alasan syar’i yang membolehkan seseorang tidak menggunakan air, seperti sakit yang bisa memburuk jika terkena air.
2. Menggunakan Media yang Suci
Pelaksanaan tayammum harus dengan debu atau tanah yang suci, yang tidak terkena najis. Hal ini merujuk pada istilah dalam Alquran “صعيداً طيباً” yang berarti tanah yang baik dan bersih. Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, tanah atau debu tersebut harus bersih dan kering.
3. Menggunakan Tayammum untuk Ibadah yang Disyariatkan
Tayammum berfungsi sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dalam kondisi tertentu dan untuk ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti shalat. Imam As-Syafi’i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa umat Islam harus mengulang tayammum setiap kali hendak melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian.
Tata Cara Tayammum
Berikut adalah tata cara tayammum yang benar menurut syariat Islam:
1. Niat
Niat menjadi syarat yang harus terpenuhi dalam wudhu dan ibadah lainnya. Umat Islam meniatkan ibadah tersebut di dalam hati tanpa perlu melafalkannya. Tujuan niat adalah untuk membedakan antara perbuatan ibadah dan aktivitas sehari-hari. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung pada niatnya,” (HR Bukhari dan Muslim).
2. Menepukkan Kedua Tangan ke Tanah yang Suci
Setelah niat, langkah berikutnya adalah menepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu yang suci satu kali. Ini bisa dilakukan di permukaan tanah, pasir, atau debu yang bersih, tidak tercemar oleh najis. Tepukan tidak perlu keras, cukup ringan untuk menempelkan debu di tangan.
Hadis dari Ammar bin Yasir menjelaskan tata cara ini:
ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Artinya: “Kemudian beliau (Rasulullah SAW) menepukkan kedua tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya,” (HR Bukhari).
3. Mengusap Wajah
Setelah menepukkan tangan ke tanah yang suci, selanjutnya mengusapkan debu di telapak tangan ke seluruh wajah dengan sekali usapan, sembari memastikan bahwa seluruh bagian wajah terjangkau. Melakukannya mesti dengan hati-hati dan tidak perlu terlalu banyak debu.
4. Mengusap Kedua Tangan hingga Pergelangan
Langkah terakhir adalah mengusapkan debu ke kedua tangan hingga pergelangan tangan. Usapan dilakukan dengan merata dari bagian telapak tangan hingga bagian belakang pergelangan.
Penjelasan hal ini terdapat dalam hadis riwayat Ammar bin Yasir:
ضَرْبَةً لِلْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ
Artinya: “Sekali tepukan (tanah) untuk wajah dan tangan,” (HR Bukhari dan Muslim).
Hikmah dan Keringanan dari Tayammum
Tayammum memberikan banyak hikmah dan menunjukkan kemudahan Islam dalam menjalankan ibadah. Beberapa hikmah tayammum antara lain:
1. Kemudahan dalam Beribadah
Islam memberikan solusi bagi umatnya agar tetap bisa melaksanakan ibadah meskipun dalam keadaan sulit, seperti tidak adanya air atau kondisi kesehatan yang memburuk jika menggunakan air. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam turun dengan penuh rahmat dan memberikan kemudahan bagi umatnya.
2. Penekanan pada Kesucian Batin
Tayammum, meskipun hanya menggunakan debu, tetap sah sebagai sarana bersuci. Ini menegaskan bahwa kesucian dalam Islam tidak hanya bersifat jasmani, tetapi juga batiniah. Niat dan ketulusan hati dalam menjaga kebersihan diri untuk beribadah memiliki nilai tersendiri dalam Islam.
3. Pengingat akan Keterbatasan Manusia dan Ketergantungan pada Allah
Ketika seseorang tidak mampu menggunakan air dan bertayammum, itu mengingatkan bahwa manusia memiliki keterbatasan dan selalu bergantung pada kasih sayang Allah SWT. Allah tidak menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya, namun menyediakan jalan alternatif dalam segala hal, termasuk dalam ibadah.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Tayammum
Dalam praktik tayammum, terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait rincian pelaksanaannya. Salah satu perbedaan adalah mengenai apakah seseorang harus mencari air terlebih dahulu sebelum tayammum.
Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tayammum hanya sah jika seseorang telah berusaha mencari air dan tidak menemukannya. Sementara itu, Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa jika seseorang berada dalam kondisi yang diyakini sulit menemukan air, maka ia tidak perlu mencarinya terlebih dahulu dan boleh langsung bertayammum.
Selain itu, ulama juga berbeda pendapat mengenai batasan pengusapan tangan dalam tayammum. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tangan harus diusap hingga siku, sementara mazhab Hanbali berpendapat bahwa cukup hingga pergelangan tangan saja, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir.
Kesimpulan
Tayammum adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah kepada umat Islam agar mereka tetap bisa menjalankan ibadah, terutama shalat, dalam kondisi di mana air tidak tersedia atau tidak memungkinkan digunakan. Keringanan ini disyariatkan dalam Alquran dan dijelaskan secara rinci melalui hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Tayammum memiliki beberapa syarat dan tata cara yang sederhana: cukup dengan menepukkan tangan ke tanah yang suci, kemudian mengusapkan debu tersebut ke wajah dan kedua tangan. Dalam syariat tayammum terkandung hikmah yang besar, antara lain sebagai tanda kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, penekanan pada pentingnya kesucian, dan pengingat akan keterbatasan manusia.
Islam, sebagai agama yang penuh dengan kemudahan, tidak memberatkan umatnya dalam beribadah, tetapi memberikan solusi dalam segala kondisi. Dengan adanya tayammum, umat Islam tetap bisa menjaga kesuciannya dan melaksanakan kewajiban ibadah meskipun dalam keadaan yang sulit.
Hal ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam memberikan solusi praktis bagi setiap keadaan, dan bagaimana Allah selalu memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin mendekatkan diri kepada-Nya. Wallahua’lam.
Annisa Fitri Ardillah Siagian (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)