Fiqh & Ushul Fiqh

Tata Cara Shalat yang Benar dan Hal-hal yang Membatalkannya

TATSQIF ONLINEShalat merupakan ibadah yang memiliki tata cara tersendiri sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Ibadah ini hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang sudah mukallaf. Shalat menjadi tiang agama dan rukun Islam kedua setelah dua kalimat syahadat.

Islam dibangun atas lima rukun, salah satunya adalah shalat. Seorang Muslim yang menegakkan shalat berarti turut menegakkan agama. Sebaliknya, meninggalkan shalat dapat meruntuhkan agama.

Dalam satu hari, shalat wajib dilakukan sebanyak lima kali, dengan total 17 rakaat. Shalat ini harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu agar sah. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Alquran Sura An-Nisa ayat 103:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Secara bahasa, “shalat” berasal dari kata yang berarti “doa“. Secara istilah, shalat merupakan ibadah yang terdiri dari rangkaian perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Perkataan dan perbuatan ini diatur dengan syarat-syarat tertentu. Shalat adalah sarana bagi kaum Muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

الصَّلَاةُ مِعْرَاجُ الْمُؤْمِنِ

Artinya: “Shalat adalah mi’raj bagi orang beriman,” (HR Thabrani).

Ini menunjukkan bahwa shalat menjadi medium spiritual bagi seorang Muslim untuk berkomunikasi dengan Allah.

Tata cara shalat mencakup rukun-rukun yang harus terpenuhi agar shalat sah. Jika tidak melaksanakan salah satu rukun, shalatnya batal. Berikut adalah tiga belas rukun tersebut:

1. Niat

Niat adalah tekad yang muncul dalam hati untuk melaksanakan shalat. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, niat merupakan kewajiban dalam shalat, sedangkan menurut Imam Hanafi dan Hanbali, niat adalah syarat sah shalat.

2. Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram adalah ucapan “Allahu Akbar” yang diucapkan pada permulaan shalat, menandai dimulainya ibadah shalat. Dalil tentang takbiratul ihram terdapat dalam hadis Nabi SAW berikut ini:

مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

Artinya: “Kunci dari shalat adalah bersuci, yang mengharamkan hal-hal di luar shalat adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam,” (HR Abu Dawud).

3. Berdiri bagi yang mampu

Bagi mereka yang sehat dan mampu, berdiri adalah rukun dalam shalat. Namun, bagi yang tidak mampu, diperbolehkan untuk shalat dengan duduk atau berbaring. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 238:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Artinya: “Berdirilah untuk Allah dalam keadaan khusyuk.”

4. Membaca Al-Fatihah di setiap rakaat

Membaca surat Al-Fatihah adalah wajib dalam setiap rakaat shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah. Rasulullah SAW bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah,” (HR Bukhari dan Muslim).

5. Ruku’ serta tuma’ninah

Setelah membaca Al-Fatihah, seorang Muslim wajib melakukan ruku’ dengan tuma’ninah (tidak tergesa-gesa), yaitu berhenti sejenak dalam posisi ruku’. Allah SWT berfirman dalam Alquran surah Al-Hajj ayat 77):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu dan sujudlah kamu.”

Selain itu, dalam hadis Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا رَكَعْتَ فَارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

Artinya:“Apabila kamu ruku’, maka ruku’lah dengan tuma’ninah,” (HR Bukhari dan Muslim).

6. I’tidal

Setelah ruku’, seorang Muslim wajib berdiri tegak kembali dalam posisi i’tidal sebelum melanjutkan sujud. Rasulullah SAW bersabda:

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا

Artinya:“Kemudian bangkitlah dari ruku’ sampai kamu berdiri lurus,” (HR Bukhari).

7. Sujud dua kali serta tuma’ninah

Dalam setiap rakaat, seorang Muslim harus melakukan dua kali sujud dengan tuma’ninah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Alaq ayat 19:

وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ

Artinya: “Dan sujudlah kamu, dan dekatkanlah (dirimu kepada Allah).”

8. Duduk di antara dua sujud serta tuma’ninah

Setelah sujud pertama, wajib duduk sejenak sebelum melakukan sujud kedua. Rasulullah SAW bersabda:

ثُمَّ اجْلِسْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا

Artinya:“Kemudian duduklah dengan tuma’ninah hingga setiap tulang kembali ke tempatnya,” (HR Bukhari dan Muslim).

9. Duduk akhir yang mengiringi salam

Duduk tasyahud akhir adalah rukun sebelum mengakhiri shalat. Sebagaimana Rasulullah SAW menyebutkan dalam sebuah hadis:

فَإِذَا جَلَسْتَ حَتَّى تَطْمَئِنَّ فِي آخِرِ سُجُودِكَ، فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُكَ

Artinya:“Apabila engkau duduk setelah sujud, maka sempurnalah shalatmu,” (HR Abu Dawud).

10. Membaca tasyahud akhir

Wajib membaca doa tasyahud akhir sebelum salam. Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadis yang menyebutkan bacaan tasyahud:

اَلتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ

Artinya:“Segala penghormatan, segala doa, dan segala kebaikan hanya milik Allah,” (HR Bukhari dan Muslim).

11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW

Wajib membaca shalawat dalam tasyahud akhir. Minimal shalawat yang dibaca adalah اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ (Allahumma sholli ‘ala Muhammad). Dalam hadis disebutkan:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya:“Jika salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah ia bershalawat kepada Nabi Muhammad,” (HR Ahmad).

12. Membaca salam pertama

Mengakhiri shalat dengan ucapan salam. Salam pertama merupakan bagian dari rukun shalat, dengan ucapan minimal السَّلَامُ عَلَيْكُمْ (Assalamu’alaikum). Dalilnya adalah hadis Rasulullah SAW:

تَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

Artinya:“Shalat ini diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam,” (HR Abu Dawud).

13. Tertib

Semua rukun shalat harus dilakukan secara berurutan. Jika urutan ini terlewati, maka shalat tidak sah. Dalil tertib adalah perintah Rasulullah SAW yang mengajarkan tata cara shalat secara tertib dalam berbagai riwayat hadis.

Selain rukun yang harus terpenuhi dalam tata cara shalat, ada beberapa hal yang dapat membatalkan shalat jika terjadi. Di antara hal-hal yang membatalkan shalat adalah:

1. Berbicara dengan sengaja

Berdasarkan hadis Zaid bin Arqam, dahulu para sahabat sering berbicara dalam shalat hingga turun firman Allah dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 238:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Artinya:“Berdirilah untuk Allah dalam keadaan khusyuk.”

Setelah itu, Rasulullah SAW melarang berbicara selama shalat:

كُنَّا نُكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ حَتَّى نَزَلَتْ (وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ

Artinya:“Dulu kami berbicara dalam shalat hingga turun ayat (dan berdirilah untuk Allah dalam keadaan khusyuk), maka kami diperintahkan untuk diam,” (HR Bukhari dan Muslim).

2. Makan dan minum

Shalat akan batal jika seseorang melakukannya sambil makan atau minum, meskipun hanya sedikit.

3. Gerakan banyak yang berulang-ulang

Menurut mazhab Syafi’i, tiga gerakan besar secara berurutan tanpa sebab dapat membatalkan shalat.

4. Tidak menghadap kiblat

Menghadap kiblat adalah syarat sah shalat. Jika seorang Muslim shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya batal. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 144:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Artinya:“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.”

5. Terbuka aurat dengan sengaja

Jika aurat terbuka dalam waktu lama selama shalat dan tidak segera menutupnya, shalat menjadi batal.

6. Hadats kecil atau besar

Jika seseorang berhadats selama shalat, baik hadats kecil (seperti buang angin) atau besar (seperti haid atau nifas), maka shalatnya batal.

7. Tersentuh najis

Shalat juga batal jika seseorang tersentuh najis pada pakaian, badan, atau tempat shalat.

8. Tertawa

Jika seseorang tertawa keras dalam shalat, maka shalatnya batal. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ ضَحِكَ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُعِدْ وُضُوءَهُ وَصَلَاتَهُ

artinya:“Barangsiapa yang tertawa dalam shalatnya, hendaklah ia mengulang wudhunya dan shalatnya,” (HR Baihaqi).

9. Murtad atau hilang akal

Jika seseorang murtad atau hilang akal selama shalat, maka shalatnya batal. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 217:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ

Artinya:“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat.”

10. Meninggalkan salah satu rukun shalat

Jika salah satu rukun shalat tidak dilaksanakan, shalat menjadi tidak sah. Rasulullah SAW bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Artinya:“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat,” (HR Bukhari).

11. Mendahului imam dalam shalat berjamaah

Dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh mendahului imam dalam melakukan gerakan. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

Artinya:“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Maka janganlah kalian mendahuluinya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Shalat adalah ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Tidak hanya sebagai rutinitas harian, shalat merupakan bentuk komunikasi langsung dengan Allah SWT.

Dengan memahami tata cara shalat, rukun-rukun, dan hal-hal yang dapat membatalkan shalat, seorang Muslim dapat melaksanakan ibadah ini dengan sempurna. Ketelitian dalam melaksanakan shalat sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW adalah bentuk kepatuhan dan keimanan yang mendalam. Wallahua’lam.

Nur Azizah Hasibuan (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

14 komentar pada “Tata Cara Shalat yang Benar dan Hal-hal yang Membatalkannya

  • Ummu Mutiah

    Assalamualaikum wr.wb
    Pertanyaan saya: Apabila solat kita di ganggu teman dan kita tersenyum saat di ganggu apakah solat itu batal?

    Balas
    • Shalat tidak batal jika seseorang tersenyum saat diganggu oleh teman. Namun, senyum yang mengganggu konsentrasi bisa mengurangi kekhusyukan dalam shalat. Yang terpenting adalah menjaga fokus dan niat selama beribadah. Jika gangguan tersebut menyebabkan kehilangan konsentrasi secara signifikan, disarankan untuk mengulangi shalat setelah mengatasi gangguan tersebut.

      Balas
  • Ribka ayu fadhillah

    Meninggalkan salah satu rukun shalat
    Jika salah satu rukun shalat tidak dilaksanakan, shalat menjadi tidak sah. Rasulullah SAW bersabda:

    صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

    Artinya:“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat,” (HR Bukhari).
    Pertanyaan nya: Apa hukum nya jika kita meninggalkan rukun shalat karena lupa??🙏🏻

    Balas
    • Meninggalkan rukun salat secara sengaja akan membatalkan salat. Namun, jika rukun salat ditinggalkan karena lupa, maka wajib kembali ke posisi rukun yang terlupa. Misalnya, jika seseorang lupa untuk ruku’ dan langsung sujud setelah membaca bacaan salat, dia harus berdiri kembali untuk ruku’ setelah ingat. Ini berlaku selama dia belum mencapai rukun yang terlupa di rakaat berikutnya. Jika dia baru ingat setelah sampai ke rukun tersebut di rakaat kedua, rakaat kedua itu dianggap menggantikan rakaat pertama yang terlewat.

      Sebagai contoh, jika dia lupa tidak ruku’, lalu sujud dan duduk di antara dua sujud, kemudian ingat bahwa dia belum ruku’, dia harus berdiri dan ruku’ sebelum melanjutkan salat. Jika ingat baru setelah ruku’ di rakaat berikutnya, rakaat kedua itu menggantikan rakaat pertama yang dilupakan. Demikian juga, jika seseorang lupa sujud kedua dan berdiri setelah sujud pertama, ketika membaca surat dia ingat, maka wajib baginya kembali untuk duduk di antara dua sujud dan sujud kedua. Jika lupa hingga setelah ruku’ di rakaat berikutnya, dia harus turun kembali, duduk di antara dua sujud, dan sujud.

      Dalam semua kasus lupa rukun salat, wajib melakukan sujud sahwi untuk menebus tambahan atau kekurangan dalam salat. Sujud sahwi dilakukan setelah salam, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

      Balas
  • Rhaditt permana

    Assalamualaikum wr.wb
    Ketika di pertengahan sholat keluarnya buang hajat apakah kita membatalkan sholat nya atau melanjutkan sholat nya?

    Balas
    • Jika seseorang merasa ingin buang hajat di pertengahan shalat, shalatnya harus dibatalkan dan dia perlu keluar untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini penting karena menahan buang hajat dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan dalam shalat. Setelah memenuhi kebutuhan, dia dapat melanjutkan shalat dengan mengulangi dari awal.

      Balas
  • Meisa Ayulia

    Apabila secara tidak sengaja/tidak tau, kita tidak menghadap kiblat saat solat apakah solatnya sah?

    Balas
    • Jika seseorang secara tidak sengaja atau tidak tahu tidak menghadap kiblat saat shalat, salatnya tetap sah. Dalam Islam, ketidaktahuan dan kesalahan tidak membatalkan ibadah, asalkan ada usaha untuk melakukannya dengan benar. Namun, setelah mengetahui kesalahan tersebut, sebaiknya mengulangi shalat dengan menghadap kiblat.

      Balas
  • Siti maryam Siregar

    apakah keluar angin dari mulut membatalkan shalat ?

    Balas
    • Keluar angin dari mulut tidak membatalkan shalat. Hal ini tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudu atau shalat. Namun, jika keluar angin tersebut disertai dengan najis atau menyebabkan ketidaknyamanan, sebaiknya memeriksa wudu dan memastikan bahwa shalat tetap dilakukan dengan khusyuk.

      Balas
  • Anjas Abi pranata

    Apakah sholat sah jika pikiran kita memikirkan hal-hal lain yang di luar sholat?

    Balas
    • Shalat tetap sah meskipun pikiran melayang ke hal-hal lain, tetapi kekhusyukan bisa terganggu. Fokus dan konsentrasi dalam shalat sangat dianjurkan untuk mendapatkan makna dan kedalaman ibadah. Meskipun tidak membatalkan, disarankan untuk berusaha mengembalikan perhatian kepada shalat agar ibadah lebih khusyuk.

      Balas
  • Dina Royani Sitohang

    Apakah ragu dalam shalat membatalkan shalat?

    Balas
    • Ragu dalam shalat tidak membatalkan shalat itu sendiri, tetapi bisa mempengaruhi konsentrasi dan kekhusyukan. Jika seseorang ragu tentang jumlah rakaat yang telah dilakukan, disarankan untuk mengikuti jumlah yang diyakini dan menambah rakaat jika perlu, lalu diakhiri dengan sujud sahwi. Namun, penting untuk tidak terjebak dalam keraguan yang berlebihan, karena bisa mengganggu ibadah.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk