Fiqh & Ushul Fiqh

Relevansi Maqashid Syariah dalam Hukum Islam Kontemporer

TATSQIF ONLINE Maqashid Syariah adalah konsep inti dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai panduan utama untuk memahami tujuan syariat secara menyeluruh. Istilah ini mengacu pada tujuan-tujuan ilahiah yang ingin dicapai oleh hukum-hukum Allah dalam mengatur kehidupan manusia, yakni untuk memastikan terciptanya kemaslahatan (maslahat) dan mencegah kemudaratan (mafsadat).

Dalam konteks kontemporer, relevansi maqashid syariah semakin terlihat jelas. Perubahan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang begitu dinamis menuntut hukum Islam untuk tetap adaptif tanpa kehilangan substansinya. Dengan kerangka maqashid syariah, para ulama memiliki landasan yang fleksibel untuk merumuskan solusi hukum yang tidak hanya sesuai dengan teks-teks klasik, tetapi juga relevan dengan tantangan zaman.

Maqashid Syariah dan Penerapannya dalam Fiqih Kontemporer

Maqashid Syariah adalah konsep fundamental dalam hukum Islam yang mengacu pada tujuan utama syariat untuk mencapai kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Konsep ini memberikan kerangka yang jelas tentang bagaimana hukum Islam dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup, melindungi hak-hak dasar manusia, serta memberikan panduan dalam menjalani kehidupan yang harmonis.

Pengertian Maqashid Syariah

Secara etimologis, maqashid berasal dari kata qashada yang berarti tujuan atau maksud. Sementara syariah secara bahasa bermakna jalan atau metode. Secara terminologis, maqashid syariah mengacu pada tujuan-tujuan syariat yang dirancang untuk membawa kemaslahatan (manfaat) dan mencegah mafsadah (kerusakan).

Al-Syatibi dalam kitab al-Muwafaqat mendefinisikan maqashid syariah sebagai tujuan Allah dalam menetapkan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan hamba, baik untuk dunia maupun akhirat.

Dasar Hukum Maqashid Syariah

Al-Qur’an dan hadis menjadi sumber utama maqashid syariah. Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 15-16 menjadi landasan penting:

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ ۚ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ (١٥) يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (١٦)

Artinya: “Sungguh telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah memimpin orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan dan dengan kitab itu pula Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya yang terang benderang dengan izin-Nya, dan memimpin mereka ke jalan yang lurus.”

Ayat ini menegaskan bahwa syariat diturunkan untuk membawa manusia ke jalan keselamatan dengan mengeluarkan mereka dari kerusakan.

Selain itu, hadis Nabi ﷺ juga mendukung maqashid syariah, seperti dalam riwayat:

إِنَّ اللَّهَ شَرَعَ شَرَائِعَ الْحَقِّ وَوَضَعَ لَكُمُ الْحُدُودَ لِتَسْتَقِيمُوا

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan syariat yang benar dan menetapkan batasan-batasan agar kalian tetap berada di jalan yang lurus.”

Tujuan Utama Maqashid Syariah (Maqashid Khamsah)

Para ulama mengidentifikasi lima tujuan utama syariat Islam yang dikenal sebagai maqashid khamsah:

1. Hifzh ad-Din (Melindungi Agama)

Melindungi agama menjadi tujuan utama syariat. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256 menegaskan:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”

Implementasinya mencakup kewajiban ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji, yang memperkuat hubungan manusia dengan Allah. Larangan kemurtadan juga termasuk dalam upaya menjaga agama, sebagaimana ditegaskan dalam hadis:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Artinya: “Barang siapa yang meninggalkan agamanya, maka bunuhlah dia,” (HR. Bukhari)

2. Hifzh an-Nafs (Melindungi Jiwa)

Islam sangat menekankan perlindungan jiwa. Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar, “ (QS. Al-Isra’: 33)

Untuk menjaga nyawa, Islam menetapkan hukuman qishash dan denda (diyyah). Dalam konteks modern, perlindungan jiwa diwujudkan melalui kebijakan kesehatan, keselamatan kerja, dan pengelolaan bencana.

3. Hifzh al-‘Aql (Melindungi Akal

Akal adalah anugerah Allah yang menjadi pembeda manusia dengan makhluk lain. Allah berfirman:

وَكَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Artinya: “Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 28)

Islam mengharamkan segala sesuatu yang merusak akal, seperti minuman keras dan narkoba. Hadis Nabi ﷺ menyatakan:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya: “Setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Bukhari)

4. Hifzh an-Nasl (Melindungi Keturunan)

Islam menjaga nasab dan keturunan melalui pernikahan yang sah dan melarang zina. Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Selain itu, Islam menetapkan hak-hak anak dan aturan waris untuk menjaga kehormatan keluarga.

5. Hifzh al-Mal (Melindungi Harta)

Islam mengakui hak kepemilikan harta dan melarang pencurian, korupsi, serta riba. Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Zakat dan infak diwajibkan sebagai upaya distribusi kekayaan yang adil.

Penerapan Maqashid Syariah dalam Fiqih Kontemporer
1. Ekonomi dan Keuangan Syariah

Sistem perbankan syariah dirancang untuk menghindari riba dan eksploitasi. Prinsip hifzh al-mal diterapkan melalui instrumen keuangan berbasis bagi hasil dan investasi halal.

2. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Fiqih kontemporer melindungi hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Ini sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs dan hifzh an-nasl.

3. Bioetika dan Teknologi Modern

Teknologi seperti bayi tabung dan kecerdasan buatan dievaluasi berdasarkan maqashid syariah untuk memastikan sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti menjaga akal dan keturunan.

4. Kebijakan Kesejahteraan

Negara-negara Muslim menerapkan maqashid syariah dalam kebijakan sosial, seperti program pengentasan kemiskinan yang berdasarkan prinsip hifzh al-mal.

Kesimpulan

Maqashid Syariah adalah fondasi yang memberikan fleksibilitas dan relevansi hukum Islam di setiap zaman. Dengan memadukan nilai-nilai utama syariat dengan kebutuhan modern, maqashid syariah mampu menjawab berbagai tantangan kontemporer, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun teknologi. Prinsip ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang universal, aplikatif, dan rahmatan lil’alamin. Wallahua’lam.

Nurfadilah Simatupang, Julina, & Siti Hazrah (
Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

7 komentar pada “Relevansi Maqashid Syariah dalam Hukum Islam Kontemporer

  • Apa yang dimaksud dengan maqashid syariah dan mengapa konsep ini menjadi relevan dalam konteks hukum Islam kontemporer?

    Balas
  • Mita Raisa Hutabarat

    Apa tantangan yang dihadapi dalam menerapkan maqashid syari’ah dalam hukum islam kontemporer, terutama di negara ” dengan sistem hukum yang berbeda?

    Balas
  • Ayu Hasanah Pohan

    Sejauh mana Maqashid Syariah dapat menjadi panduan dalam pengambilan keputusan hukum terkait isu-isu modern seperti teknologi, ekonomi, dan lingkungan?

    Balas
  • Fifi Angraini

    Sejauh mana penerapan maqashid syari’ah dapat mendorong terciptanya keadilan sosial dalam masyarakat muslim?

    Balas
  • Nurjulianti

    Jelaskan seperti apa relevansi maqashid syariah terhadap perubahan politik?

    Balas
  • May Elisa Sitompul

    Bagaimana maqashid syariah dapat menjadi dasar bagi pengembangan hukum Islam yang fleksibel terhadap perubahan sosial

    Balas
  • Putri amelia nasution

    Bagaimana maqashid syari’ah berperan dalam menjawab tantangan hukum yang berkaitan dengan globalisasi dan interaksi antar negara?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk