Puasa dalam Islam: Makna, Ketentuan, dan Keringanannya, Simak
TATSQIF ONLINE – Puasa adalah ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Ibadah ini tidak hanya mencakup pengendalian diri secara fisik, tetapi juga spiritual, untuk meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 183, Allah memerintahkan puasa kepada umat Islam sebagai sarana mencapai ketakwaan:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Selain itu, puasa juga merupakan ibadah yang menjadi ciri khas umat Islam, membedakannya dari ibadah umat lain. Rasulullah SAW menegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
صَوْمُ شَهْرِ رَمَضَانَ أَفْرَضَهُ اللَّهُ عَلَيْكُمْ
Artinya: “Puasa bulan Ramadan telah Allah wajibkan atas kalian.”
Pengertian Puasa
Secara bahasa, puasa berasal dari kata shiyam (الصيام) yang berarti menahan diri. Secara istilah, puasa adalah ibadah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT menyebutkan makna shiyam dalam Alquran Surah Maryam ayat 26:
فَكُلِى وَٱشْرَبِى وَقَرِّى عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّۭا
Artinya: “Maka makan, minum, dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar puasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.’”
Hikmah Puasa
Puasa memiliki banyak hikmah, baik secara spiritual, sosial, maupun fisik:
1. Spiritual: Meningkatkan ketakwaan kepada Allah, sebagaimana tujuan utama dalam QS. Al-Baqarah: 183.
2. Sosial: Menumbuhkan rasa empati terhadap kaum fakir miskin, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ
Artinya: “Puasa adalah perisai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Fisik: Membantu detoksifikasi tubuh dan memberikan waktu istirahat bagi sistem pencernaan.
Syarat Wajib Puasa
1. Beragama Islam: Ibadah puasa hanya diwajibkan kepada umat Islam.
2. Baligh dan berakal: Puasa tidak diwajibkan kepada anak-anak atau orang yang kehilangan akal.
3. Mampu berpuasa: Orang yang sakit berat atau dalam kondisi lemah tidak diwajibkan berpuasa, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 185:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Artinya: “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain.”
4. Wanita suci dari haid dan nifas: Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain.
Rukun Puasa
1. Niat: Niat dilakukan dalam hati setiap malam sebelum subuh. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: “Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak sah puasanya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa: Seperti makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja.
2. Hubungan suami istri di siang hari. Jika ini terjadi, maka diwajibkan membayar kafarat, yaitu membebaskan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. (HR. Muslim)
3. Muntah dengan sengaja.
4. Haid atau nifas.
5. Mengeluarkan mani dengan sengaja.
Keringanan dalam Puasa
Islam memberikan keringanan bagi golongan tertentu:
1. Mengganti puasa (qadha): Diberikan kepada orang sakit sementara, musafir, dan wanita haid atau nifas.
2. Membayar fidyah: Bagi orang tua yang renta atau penderita penyakit kronis.
3. Mengganti puasa sekaligus fidyah: Berlaku untuk wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya.
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 184 menegaskan:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ
Artinya: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Kesimpulan
Puasa adalah ibadah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan fisik. Dengan memahami syarat, rukun, dan keringanannya, puasa dapat dijalankan secara sempurna. Ibadah ini tidak hanya membentuk pribadi yang lebih bertakwa, tetapi juga mempererat hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Wallahua’lam.
Shintia Mirella (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Apa saja tanda – tanda puasa yang diterima oleh Allah?
Membayar fidyah itu berbentuk apa ??
Apakah yang dimaksud dengan tamyiz