Profil Wael Bahjat Hallaq: Pemikir Hukum Islam dan Kontribusinya
TATSQIF ONLINE – Dalam buku Keberlanjutan dan Perubahan Fiqih Pandangan Wael Bahjat Hallaq karya Muhammad Rafiq, Hallaq merupakan seorang orientalis yang memperkenalkan gelombang baru dalam studi hukum Islam. Lahir pada 26 November 1955, Hallaq adalah sarjana yang mendalami hukum Islam (Fiqh) dan teori hukum Islam (Ushul Fiqh), dengan pandangan simpatik terhadap Islam.
Ia menikah dengan Ghada Bathish-Hallaq dan memiliki dua putri, Lena dan Cherina. Hallaq adalah Guru Besar di Institute of Islamic Studies-McGill University di Montreal dan kemudian pindah ke Columbia University di New York, tempat ia melanjutkan karir akademisnya.
Hallaq telah membangun reputasi sebagai ilmuwan dengan pemahaman mendalam tentang ushul fiqh dan teori hukum Islam. Melalui berbagai kajian akademisnya, ia berhasil menggugah kesadaran banyak ilmuwan tentang pentingnya memahami sejarah hukum Islam secara lebih kritis.
Hallaq telah menghasilkan banyak karya akademik yang memengaruhi pandangan para sarjana hukum Islam. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah artikel Was The Gate of Ijtihād Closed?.
Dalam artikel tersebut, ia mengkritisi pandangan umum di kalangan sarjana Barat tentang tertutupnya pintu ijtihad setelah abad ke-4 Hijriyah. Karya tersebut membuka diskusi baru tentang relevansi dan kesinambungan ijtihad dalam perkembangan hukum Islam.
Kritik Hallaq terhadap Pemikiran Konvensional
Salah satu kontribusi terbesar Hallaq adalah kritiknya terhadap tesis Joseph Schacht. Schacht menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup setelah abad ke-4 Hijriyah, karena setelah kemunculan empat mazhab besar, tidak ada lagi ruang untuk ijtihad.
Namun, Hallaq menolak pandangan ini dan menunjukkan bahwa ijtihad terus berlanjut dalam praktik hukum Islam. Ia membuktikan bahwa ijtihad tetap hidup, baik secara teoritis maupun praktis.
Hallaq juga menekankan adanya dialektika antara teori dan praktik dalam hukum Islam. Menurutnya, perbedaan antara teori dan praktik tidak harus dilihat sebagai sesuatu yang bertentangan, tetapi sebagai proses dialektika yang saling melengkapi.
Ia menegaskan bahwa kitab-kitab fiqh tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum yang statis, tetapi juga sebagai hasil dialog dinamis antara para ulama dan realitas sosial. Dalam pandangan Hallaq, hukum Islam selalu berkembang melalui interaksi antara norma-norma teoretis dan kebutuhan praktis masyarakat.
Relevansi Pemikiran Hallaq dalam Konteks Modern
Pemikiran Wael Bahjat Hallaq tentang sumber-sumber hukum Islam menggarisbawahi beberapa elemen kunci. Ia melihat Al-Quran sebagai dokumen hukum utama, sementara Sunnah Nabi berfungsi sebagai sumber kedua hukum.
Konsensus (Ijma’) menjadi sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Sunnah. Hallaq memandang Qiyas sebagai model pertama dalam penetapan hukum, yang menggunakan analogi untuk menetapkan hukum berdasarkan ‘illat.
Selain itu, Istihsan adalah argumen hukum yang berdasarkan pada qiyas, di mana bukti tekstual tertentu menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari hasil qiyas.
Disertasi Hallaq yang berjudul The Gate of Ijtihad: A Study of Islamic Legal Theory menjadi salah satu karya monumental dalam kajian hukum Islam. Karya ini kemudian diterbitkan dalam bentuk dua makalah, salah satunya adalah Was the Gate of Ijtihad Closed? yang telah disebutkan sebelumnya.
Karya-karya Hallaq ini terus menjadi rujukan penting dalam diskusi mengenai ijtihad dan relevansinya dalam konteks dunia modern. Pemikirannya membuka wawasan baru dalam memahami perkembangan hukum Islam dan keberlanjutannya di era kontemporer.
Walaupun banyak mendapat apresiasi, pemikiran Hallaq juga menuai kritikan dari beberapa sarjana. Misalnya, Sherman Jackson dan Michel Hoebink berpendapat bahwa ijtihad tidak berkembang dengan signifikan setelah fase pembukuan hukum Islam.
Hallaq tetap berpendapat bahwa hukum Islam selalu membuka ruang untuk inovasi dan ijtihad, selama berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar dalam al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam Progresif dan Ijtihadi Progresif dalam Pandangan Abdullah Saeed, Hallaq memaparkan bahwa ijtihad masih berperan dalam diskursus hukum.
Karya-karyanya menunjukkan bahwa hukum Islam tetap relevan dan dapat beradaptasi dengan perubahan zaman. Hallaq menegaskan bahwa hukum Islam mampu menghadapi tantangan kontemporer melalui upaya ijtihad yang berkelanjutan. Wallahu A’lam