Fiqh Kontemporer

Perspektif Islam tentang Nikah Online di Era Digital, Simak

TATSQIF ONLINE Dalam era digital, berbagai aspek kehidupan mengalami transformasi, termasuk dalam pelaksanaan akad nikah. Nikah online kini menjadi topik diskusi penting di tengah masyarakat, khususnya dalam situasi darurat seperti pandemi atau jarak geografis yang sulit dijangkau. Nikah online merujuk pada pelaksanaan akad nikah dengan bantuan teknologi, seperti video teleconference, yang memungkinkan para pihak terhubung secara virtual.

Meski menawarkan solusi praktis, nikah online memunculkan berbagai pertanyaan hukum. Apakah pernikahan seperti ini sah menurut syariat? Bagaimana pandangan ulama terhadap pelaksanaan ijab kabul melalui media daring? Untuk menjawabnya, diperlukan tinjauan mendalam berdasarkan dalil Al-Quran, Hadis, dan pendapat ulama kontemporer.

Dasar Hukum Nikah Online dalam Islam

Dalam Islam, akad nikah memiliki syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Rukun nikah meliputi adanya wali, mempelai pria, mempelai wanita, dua saksi yang adil, dan ijab kabul yang sah. Adapun syarat sahnya ijab kabul mencakup ittihadul majlis (berada dalam satu majelis), ittishal (bersambung langsung antara ijab dan kabul), serta penggunaan lafal yang sharih (jelas).

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah An-Nur ayat 32:

وَأَنكِحُوا ٱلۡأَيَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga syarat-syarat nikah agar memenuhi prinsip-prinsip syariat. Dalam konteks nikah online, ittihadul majlis menjadi salah satu aspek krusial yang sering diperdebatkan.

Pendapat Ulama tentang Nikah Online

Syekh Zen bin Sumet dalam kitabnya menyatakan:

اَلتِّلْفُوْنُ كِنَايَةٌ فِي الْعُقُوْدِ كَالْبَيْعِ وَالسَّلَمِ وَالْإِجارَةِ، فَيَصِحُّ ذَلِكَ بِوَاسِطَةِ التِّلْفُوْنِ، أَمَّا النِّكَاحُ فَلَا يَصِحُّ بِالتِّلْفُوْنِ لِأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيْهِ لَفْظٌ صَرِيْحٌ، وَالتِّلْفُوْنُ كِنَايَة

Artinya: “Telepon adalah kinayah dalam beberapa akad seperti jual beli, salam, dan sewa, sehingga sah dilakukan dengan perantara telepon. Namun, akad nikah tidak sah karena disyaratkan adanya lafal yang jelas, sedangkan telepon dianggap kinayah.”

Pendapat ini menunjukkan kehati-hatian ulama dalam memastikan keabsahan akad nikah, karena akad ini menyangkut hukum yang mengatur hubungan jangka panjang antara suami dan istri.

Prinsip Sahnya Nikah Online

Nikah online dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Wali, mempelai pria, dan saksi harus terhubung secara real-time melalui audio-visual.

2. Lafal ijab kabul harus berlangsung bersambung tanpa jeda panjang.

3. Identitas dan keberadaan pihak-pihak yang terlibat harus terjamin kebenarannya.

    Hadis Rasulullah SAW menekankan pentingnya kejelasan dalam akad:

    إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

    Artinya: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar saling ridha,” (HR Ibnu Majah).

    Meskipun hadis ini berbicara tentang jual beli, prinsip kejelasan juga berlaku dalam akad nikah.

    Contoh Implementasi Nikah Online

    Contoh nyata pelaksanaan nikah online terjadi saat pandemi COVID-19, ketika banyak pasangan terkendala untuk bertemu langsung. Proses akad dilakukan dengan menggunakan platform video conference. Para saksi hadir di lokasi masing-masing dengan perangkat yang memastikan komunikasi real-time. Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) juga memastikan identitas pihak-pihak yang terlibat.

    Tantangan dan Kendala Nikah Online

    Meskipun menawarkan solusi, nikah online menghadapi tantangan seperti:

    a. Keraguan tentang keabsahan ijab kabul akibat jeda teknologi.

    b. Kesulitan memastikan identitas asli pihak yang terlibat.

    c. Risiko penipuan atau pemalsuan dokumen.

    Ulama sepakat bahwa nikah online tidak boleh dilakukan jika tanpa alasan darurat. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih:

    الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

    Artinya: “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.”

    Namun, jika akad dapat dilakukan secara langsung, nikah online sebaiknya dihindari untuk menghindari keraguan hukum.

    Kesimpulan

    Nikah online adalah solusi praktis dalam situasi tertentu, seperti jarak yang jauh atau kondisi darurat. Namun, keabsahan akad ini bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun nikah, terutama ittihadul majlis dan ittishal. Ulama kontemporer mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan nikah online agar sesuai dengan syariat Islam.

    Pernikahan adalah ibadah dan ikatan suci. Oleh karena itu, setiap akad harus dilaksanakan dengan cara yang tidak menyisakan keraguan, sehingga keberkahannya tetap terjaga. Wallahua’lam.

    Putri Amelita Harahap (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

    Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

    Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    13 komentar pada “Perspektif Islam tentang Nikah Online di Era Digital, Simak

    • Khoirunnisa

      Izin bertanya, Apakah syarat dan rukun nikah dalam Islam dapat terpenuhi dalam nikah online?

      Balas
    • Zaskia dwi putri hindun tambunan

      Bagaimana hukum pernikahan via online dalam kondisi normal?

      Balas
    • Fina Alexa

      Izin bertanya 🙏
      Bagaimana pandangan Islam tentang akad nikah yang dilaksanakan secara online?dan apa hukumnya?

      Balas
      • Annisa Dwi Fatimah

        Bagaimana cara memastikan keaslian wali dan saksi dalam nikah online agar tidak terjadi manipulasi atau penipuan?

        Balas
    • RISKA FAJARIANI HARAHAP

      Izin bertanya
      Bagaimana pandangan islam tentang akad nikah yang dilaksanakan secara online?

      Balas
    • Siti mardia

      Izin bertanya dalam situasi apakah diperbolehkan nikah online

      Balas
    • Kartika

      Apakah ulama membedakan hukum nikah online untuk kondisi darurat, seperti pandemi, dibandingkan dengan kondisi normal?

      Balas
    • Siti Dwi Cahya Nawar

      Apakah ketika pernikahan online kedua mempelai datang ke KUA di tempat meraka masing masing dan menikah dengan via online,atau hanya di langsungkan di rumah masing ” dan memanggil para saksi dan penghulu?

      Balas
    • Dian lestari

      Tadi dijelaskan bahwa “Risiko penipuan atau pemalsuan dokumen”. Jadi, bagaimana cara memastikan keaslian data pasangan dalam pernikahan online?

      Balas
    • yuni nurhaijah hasibuan

      bagaimana cara kita untuk melarang dan menasehati orang yang melakukan nikah online?

      Balas
    • Umi Khumairoh Nasution

      Bagaimana cara memastikan keabsahan identitas para pihak yang terlibat dalam nikah online untuk menghindari penipuan atau pernikahan tidak sah?

      Balas
    • Liana Tantri hasibuan

      Apakah terdapat perbedaan dalam rukun nikah secara online?

      Balas
    • Nur Elida Lubis

      Bagaimana jika pas akad nikah online
      Komunikasinya terkendala dengan jaringan apakah nikahnya tetap sah ?

      Balas

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Chat Kami Yuk