Fiqh Kontemporer

Arisan dalam Tinjauan Syariat: Antara Tradisi dan Hukum Islam

TATSQIF ONLINE Arisan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Praktik ini sering dipandang sebagai cara efektif untuk menabung secara kolektif dan mempererat hubungan sosial.

Dalam pelaksanaannya, peserta menyetor sejumlah uang atau barang secara berkala. Melalui pengundian, salah satu peserta akan mendapatkan hasil yang terkumpul. Walaupun terkesan sederhana, arisan tetap memerlukan kajian hukum Islam agar sesuai dengan prinsip syariat.

Dalam Islam, kegiatan muamalah seperti arisan tidak hanya dinilai dari manfaat sosialnya tetapi juga dari kesesuaian dengan hukum syariat. Unsur-unsur seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan unsur zalim harus dihindari dalam setiap transaksi.

Pengertian dan Jenis Arisan

Arisan adalah kegiatan mengumpulkan dana atau barang oleh sekelompok orang secara terjadwal. Dana tersebut kemudian diberikan kepada salah satu peserta melalui sistem undian. Praktik ini bertujuan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan tertentu atau sekadar menabung secara kolektif. Dalam konteks Islam, setiap jenis arisan memiliki hukum yang bergantung pada pelaksanaannya.

Jenis-jenis arisan meliputi arisan uang, arisan barang, dan arisan logam mulia. Arisan uang merupakan bentuk yang paling umum, di mana setiap peserta menyetorkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada peserta yang menang undian.

Arisan barang biasanya dilakukan untuk membantu hajatan atau kebutuhan khusus, seperti membawa sembako atau barang kebutuhan lain. Sementara itu, arisan logam mulia melibatkan penyetoran uang yang kemudian digunakan untuk membeli emas atau perak bagi peserta secara bergilir.

Landasan Hukum Syariat tentang Arisan

Dalam Islam, setiap transaksi harus bebas dari riba, gharar, dan unsur zalim. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa aktivitas muamalah diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan. Dalam konteks arisan, riba terjadi apabila terdapat tambahan pembayaran yang dibebankan kepada peserta. Misalnya, peserta yang menerima dana lebih awal diwajibkan membayar lebih besar dari peserta lainnya.

Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW juga melarang gharar dalam transaksi:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ

Artinya: “Nabi melarang dua jual beli dalam satu transaksi.” (HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwā’ul Ghalīl, 5/149)

Arisan yang mengandung syarat tambahan di luar akad utama, seperti kewajiban membayar lebih untuk mendapatkan giliran tertentu, dapat termasuk dalam kategori ini.

Pandangan Ulama tentang Hukum Arisan

Ulama sepakat bahwa hukum arisan bergantung pada pelaksanaannya. Jika arisan dilakukan dengan tujuan membantu peserta dan tidak melanggar prinsip syariat, maka hukumnya mubah (boleh). Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyah, menyatakan bahwa arisan termasuk akad jaiz (diperbolehkan) selama memenuhi rukun dan syarat akad dalam Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa arisan adalah mubah jika tidak ada unsur riba, gharar, atau tindakan zalim. Namun, mereka menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik arisan agar tetap sesuai dengan syariat.

Contoh Praktik Arisan dalam Islam

Praktik arisan yang diperbolehkan, misalnya, adalah arisan uang tanpa tambahan bunga. Dalam hal ini, setiap peserta menyetorkan jumlah uang yang sama secara berkala. Tidak ada denda atau tambahan pembayaran yang dibebankan kepada peserta.

Sebaliknya, arisan yang mengandung unsur riba atau gharar dilarang dalam Islam. Misalnya, jika peserta yang menang di awal harus membayar lebih banyak dari peserta lain sebagai kompensasi menerima uang lebih cepat. Praktik ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Kesimpulan

Arisan adalah salah satu bentuk muamalah yang dapat menjadi sarana tolong-menolong dan mempererat hubungan sosial. Hukum arisan dalam Islam bergantung pada pelaksanaannya. Selama arisan bebas dari unsur riba, gharar, dan zalim, praktik ini diperbolehkan.

Penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa setiap kegiatan arisan sesuai dengan prinsip syariat. Dengan demikian, arisan tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga berkah dalam kehidupan dunia dan akhirat. Wallahua’lam.

Fina Alexa (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

15 komentar pada “Arisan dalam Tinjauan Syariat: Antara Tradisi dan Hukum Islam

  • Yuliana Siregar

    Bagaimana hukum arisan berupa beras yang harga nya setiap tahun naik apakah itu termasuk gharar?

    Balas
  • Khoirunnisa

    Bagaimana hukum syariat jika arisan disertai denda bagi peserta yang terlambat membayar?

    Balas
  • Zaskia dwi putri hindun tambunan

    Apakah denda arisan termasuk riba?

    Balas
  • RISKA FAJARIANI HARAHAP

    Izin bertanya
    Apakah arisan termasuk judi dalam Islam?

    Balas
  • Siti mardia daulay

    Izin bertanya apakah arisan termasuk muamalah

    Balas
  • Umi Khumairoh Nasution

    Apakah arisan termasuk berjudi?

    Balas
  • Putri amelita harahap

    Berikut beberapa pertanyaan tentang hukum syariat terkait arisan:

    1. Apakah hukum syariat Islam membolehkan praktik arisan, dan apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar arisan tersebut dianggap sah menurut Islam?

    2. Bagaimana hukum syariat Islam melihat adanya unsur ketidakjelasan atau gharar dalam pelaksanaan arisan?

    3. Apakah arisan yang melibatkan pembayaran bunga atau keuntungan tambahan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam? Mengapa?

    4. Bagaimana jika dalam praktik arisan terjadi penipuan atau ketidakjujuran dalam menentukan giliran penerima uang atau hadiah? Apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam?

    5. Apakah perbedaan antara arisan yang sah menurut syariat dengan arisan yang dianggap tidak sah menurut hukum Islam?

    6. Bagaimana hukum Islam menilai peran kesepakatan antar peserta dalam arisan yang bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur paksaan?

    7. Jika arisan dilakukan dengan tujuan amal atau kebajikan, apakah masih ada aspek yang perlu diperhatikan agar tetap sesuai dengan hukum syariat?

    8. Bagaimana pendapat ulama terkait arisan online yang melibatkan transfer uang antar anggota? Apakah ada perbedaan hukum jika dibandingkan dengan arisan konvensional?

    Balas
    • Annisa Dwi Fatimah

      Apakah ada unsur riba dalam praktik arisan tertentu, dan bagaimana cara menghindarinya?

      Balas
  • Putri amelita harahap

    Bagaimana hukum arisan secara online??

    Balas
  • Jahra Tanjung

    Dalam hadis nabi yg artinya:nabi melarang dua jual beli dalam satu transaksi

    Pertanyaannya bagaimana yang dimaksud “dua jual beli dalam satu transaksi? ”

    Trimakasih 🙏

    Balas
  • Kartika

    Bagaimana pandangan Islam jika salah satu peserta arisan tidak mampu membayar iuran di tengah periode?

    Balas
  • Siti Dwi Cahya Nawar

    Bagaimana hukum arisan yang melibatkan uang atau barang sebagai bentuk kontribusi dari para anggotanya?

    Balas
  • Dian lestari

    Dalam islam, Apakah boleh ada denda bagi anggota yang terlambat membayar arisan ?

    Balas
  • Liana Tantri hasibuan

    Apa hukumnya ketika terdapat kecurangan di saat arisan?

    Balas
  • yuni nurhalijah hasibuan

    Bagaimana pendapat ulama terkait arisan online yang melibatkan transfer uang antar anggota? Apakah ada perbedaan hukum jika dibandingkan dengan arisan konvensional?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk