Muamalah

Hukum Utang Uang Dibayar dengan Emas dalam Islam, Simak

TATSQIF ONLINE Utang-piutang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial ekonomi. Banyak individu yang terjebak dalam situasi utang, baik karena kebutuhan mendesak, niat membantu teman, atau sebagai bagian dari transaksi bisnis.

Pembayaran utang yang sesuai dengan prinsip syariat Islam sangat penting untuk mencegah ketidakadilan dan pelanggaran hukum, seperti riba. Salah satu alternatif yang sering dibahas adalah mengganti pembayaran utang uang dengan emas, yang dianggap sebagai bentuk mata uang yang lebih stabil. Namun, pertanyaannya adalah: apakah hal ini dibolehkan dalam hukum Islam?

Contoh Kasus

Pada bulan Oktober 2018, seseorang meminjamkan uang sebesar Rp12.500.000 kepada seorang teman yang membutuhkan tambahan modal usaha. Namun, karena kesalahan administrasi, usaha tersebut kolaps, dan debitur tidak dapat melunasi utang tersebut meskipun telah beberapa kali ditagih.

Seiring berjalannya waktu, tawaran untuk pembayaran angsuran berdasarkan kemampuan debitur diajukan, namun pembayaran belum juga terealisasi. Pada titik ini, terdapat pertimbangan untuk merundingkan ulang perjanjian utang tersebut dengan mengkonversi utang uang sebesar Rp12.500.000 menjadi emas, berdasarkan harga emas pada saat perjanjian dibuat (2018) atau pada saat renegosiasi dilakukan (2024).

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah pembayaran utang dengan cara ini sesuai dengan hukum Islam? Bagaimana cara yang adil dan sah dalam menentukan nilai utang yang akan dilunasi, mengingat fluktuasi harga emas yang berbeda-beda setiap tahunnya?

Prinsip Utang-Piutang dalam Islam

Dalam Islam, utang-piutang diatur dengan sangat hati-hati untuk menghindari ketidakadilan dan potensi pelanggaran hukum seperti riba. Islam memberikan pedoman agar transaksi keuangan tetap transparan dan tidak merugikan salah satu pihak. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah.”

Ayat ini menunjukkan bahwa transaksi utang-piutang harus dilakukan dengan jelas dan tertulis untuk menghindari kebingungan atau penipuan. Selain itu, dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga dijelaskan pedoman dalam mengelola utang:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Artinya: “Barang siapa memberikan pinjaman dalam sesuatu, maka harus ditentukan takaran, timbangan, dan waktunya secara jelas.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan dasar hukum ini, utang harus dilunasi sesuai dengan nilai yang telah disepakati, dan jika nilai uang berubah, maka harus ada penyesuaian yang diterima oleh kedua belah pihak.

Hukum Mengganti Utang Uang dengan Emas

Islam membolehkan pembayaran utang dengan bentuk mata uang atau komoditas yang berbeda dari yang diterima saat utang dilakukan, dengan beberapa syarat tertentu. Hal ini berdasarkan penjelasan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadis ini, beliau menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW membolehkan pembayaran utang dengan mata uang yang berbeda, seperti dinar (emas) dan dirham (perak), selama pembayaran dilakukan dengan harga yang berlaku pada saat pelunasan, bukan pada saat utang dilakukan:

فَقالَ: لا بأسَ أن تأخذَ بسعرِ يومِها ما لم تَفترِقا، وبينَكُما شيءٌ

Artinya: “Beliau (Nabi SAW) bersabda: “Tidak masalah jika kamu mengambilnya dengan harga hari pelunasan, selama kalian tidak berpisah, sementara urusan jual beli masih belum selesai,” (HR Ahmad, Nasai, Abu Daud).

Hadis ini mengisyaratkan bahwa utang yang dilunasi dengan mata uang yang berbeda, seperti emas atau perak, boleh dilakukan selama ada kesepakatan pada saat pelunasan, dan harga yang digunakan adalah harga saat itu, bukan harga saat utang dilakukan.

Selain itu, fatwa dari Dar Ifta Yordania menjelaskan bahwa seseorang yang berutang dapat melunasi utangnya dengan mata uang atau komoditas yang berbeda dari yang diterima saat utang dilakukan, seperti mengganti utang uang dengan emas. Namun, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Kesepakatan pada saat pelunasan, bukan pada saat utang dilakukan: Kesepakatan tentang bentuk pelunasan ini harus dilakukan pada saat pelunasan utang, bukan pada saat utang dibuat. Hal ini untuk menghindari praktik riba nasiah, yaitu riba karena penundaan pembayaran.

2. Mengacu pada harga pada waktu pelunasan, bukan harga saat utang: Pembayaran utang harus dilakukan berdasarkan harga pasar pada saat pelunasan, untuk memastikan keadilan bagi kedua pihak. Jika harga emas pada 2024 lebih rendah dibandingkan dengan harga emas pada 2018, maka pembayaran utang dihitung berdasarkan harga emas 2024.

    Fatwa tersebut juga menyatakan:

    يجوز للمقترض وفاء قرضه بغير الجنس أو النوع الذي اقترض به، كالذهب بدلاً من الأوراق النقدية

    Artinya: “Boleh bagi peminjam untuk melunasi utangnya dengan bentuk yang berbeda dari jenis atau jenis yang dipinjam, seperti emas sebagai pengganti uang kertas.” (Fatwa Dar Ifta Yordania).

    Dengan demikian, apabila debitur dan kreditur sepakat untuk mengkonversi utang menjadi emas pada saat renegosiasi, maka pembayaran utang dapat dilakukan dengan emas berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat pelunasan (2024), bukan harga emas pada saat pinjaman (2018).

    Pentingnya Memahami Nilai Utang

    Meski pembayaran utang dengan emas dimungkinkan, sangat penting untuk memastikan keadilan dalam pembayaran tersebut. Nilai uang tetap harus dijaga dan dilunasi sesuai dengan jumlah yang telah disepakati, tanpa mengabaikan fluktuasi harga emas. Jika pembayaran dilakukan dengan emas, baik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, maka harus dihindari perubahan yang merugikan debitur atau kreditur.

    Kesimpulan

    Dalam Islam, pembayaran utang dengan cara yang adil dan sesuai dengan kesepakatan sangat penting untuk menghindari praktik riba dan ketidakadilan. Pembayaran utang dengan emas adalah salah satu alternatif yang dibolehkan, dengan syarat kesepakatan mengenai bentuk pembayaran tersebut dilakukan pada saat pelunasan dan menggunakan harga yang berlaku pada saat itu.

    Dalam kasus di atas, jika utang dikonversi menjadi emas pada 2024, maka hal tersebut sah secara syariat selama memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Sebagai langkah terbaik, baik kreditur maupun debitur hendaknya bersabar dan mencari solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip syariat Islam, agar masalah utang-piutang ini dapat diselesaikan dengan baik. Wallahua’lam.

    Putri Siregar (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

    Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

    Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    13 komentar pada “Hukum Utang Uang Dibayar dengan Emas dalam Islam, Simak

    • Khoirunnisa

      Jika pembayaran dilakukan dengan emas, apakah harus berdasarkan kesepakatan awal atau bisa diputuskan saat pelunasan?

      Balas
    • Fina Alexa

      Izin bertanya 🙏
      Bagaimana hukum bila seseorang meminjam kalung emas atau gelang emas, kemudian ia mengembalikannya dengan timbangan yang berbeda tetapi dikembalikan dengan harga yang sama?

      Balas
    • Siti mardia daulay

      Izin bertanya apakah kelebihan pembayaran termasuk riba

      Balas
    • RISKA FAJARIANI HARAHAP

      Izin bertanya
      Bagaimana Islam memandang tentang adanya kelebihan jumlah uang pada saat pembayaran utang?

      Balas
    • Annisa Dwi Fatimah

      Bagaimana pandangan mazhab-mazhab Islam terkait pembayaran utang dengan emas? Apakah ada perbedaan pendapat?jika ada coba jelaskan.

      Balas
    • Kartika

      Bagaimana pandangan Islam jika pembayaran utang dengan emas justru merugikan salah satu pihak karena perubahan harga emas?

      Balas
    • Siti Dwi Cahya Nawar

      Bagaimana hukum jika terjadi selisih nilai antara uang yang diutang dan harga emas pada perlunasan?

      Balas
    • Dian lestari

      Tadi dijelaskan bahwa pembayaran utang dengan emas itu sesuai dengan harga emas pada Waktu pelunasan. Jadi pertanyaan nya mengapa harus dibayar dengan harga emas pada saat pelunasan itu? Mengapa tidak dengan harga emas pada saat dilakukan nya hutang piutang? Jelaskan!

      Balas
    • Jahra Tanjung

      Izin bertanya bagaimana padangan islam atau hukum utang piutang dengan barang gadaian?

      Balas
    • Umi Khumairoh Nasution

       Apakah hukum membayar utang uang dengan emas dalam Islam diperbolehkan?

      Balas
    • yuni nurhalijah hasibuan

      bagaimana cara menanggapi seseorang ketika dia tidak membayar hutang dengan adil dan sesuai kesepakatan?

      Balas
    • Nur Elida Lubis

      Mengapa kesepakatan pelunasan utang harus dilakukan pada saat pelunasan,bukan saat utang dibuat?

      Balas
    • Liana Tantri hasibuan

      Dengan bertambahnya waktu maka bertambah pula harga emas, pertanyaan saya jika kita meminjam di tahun 2020 dan mengembalikannya di tahun 2024 jadi kita harus membayar hutang dengan harga yang mana?

      Balas

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Chat Kami Yuk