Pandangan Ulama Tentang Hadiah Lomba dari Uang Peserta
TATSQIF ONLINE – Islam memberikan pedoman yang jelas dalam menyelenggarakan lomba dan pemberian hadiah. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan umat Islam tidak melanggar syariat. Beberapa prinsip utama meliputi:
Menghindari Maisir (Perjudian)
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Maisir terjadi jika uang pendaftaran digunakan sebagai sumber hadiah, dan hadiah hanya diberikan kepada sebagian peserta yang menang. Sistem ini menempatkan peserta dalam posisi kehilangan uang mereka jika tidak menang, sehingga menyerupai perjudian.
Menghindari Gharar (Ketidakpastian)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: “Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakpastian),” (HR Muslim).
Jika penggunaan uang pendaftaran tidak jelas atau hadiah tidak transparan, maka hal ini dapat termasuk gharar. Misalnya, dalam lomba yang tidak menjelaskan secara rinci alokasi dana atau kriteria penilaian, peserta bisa merasa dirugikan.
Berdasarkan Usaha dan Keterampilan
Islam mendorong lomba yang bersifat mendidik dan bermanfaat. Hadiah yang diberikan harus didasarkan pada usaha atau keterampilan peserta, bukan pada faktor keberuntungan. Rasulullah SAW bersabda:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
Artinya: “Tidak ada perlombaan yang boleh disertai taruhan kecuali dalam lomba memanah, pacuan unta, atau pacuan kuda,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa lomba yang memperhatikan keterampilan dan prestasi diperbolehkan, khususnya jika mendukung pengembangan diri.
Kategori Hukum Hadiah Lomba
Berdasarkan prinsip di atas, hukum hadiah lomba dari uang pendaftaran dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Tidak Diperbolehkan (Haram)
Jika hadiah sepenuhnya berasal dari uang pendaftaran peserta tanpa tambahan pihak ketiga dan hanya sebagian peserta yang mendapat manfaat, maka ini termasuk maisir. Sebagai contoh, perlombaan dengan sistem undian berhadiah dari uang pendaftaran jelas termasuk perjudian.
b. Diperbolehkan dengan Syarat
Hukum hadiah lomba menjadi boleh jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Transparansi: Penggunaan uang pendaftaran harus jelas dan diketahui oleh peserta.
2. Tidak Ada Unsur Spekulasi: Hadiah diberikan berdasarkan keterampilan atau usaha yang objektif.
3. Tambahan Sumber Lain: Penyelenggara lomba sebaiknya menambahkan hadiah dari sumber non-peserta, seperti sponsor.
Sebagai contoh, dalam perlombaan menulis yang hadiah utamanya berasal dari sponsor, sementara uang pendaftaran hanya digunakan untuk biaya administrasi, maka hal ini diperbolehkan.
Pandangan Ulama
Mayoritas ulama, termasuk Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, menyatakan bahwa hadiah yang sepenuhnya berasal dari uang peserta mengandung unsur maisir. Namun, beberapa ulama kontemporer seperti Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu memberikan keringanan jika:
a. Kompetisi berbasis keterampilan, bukan keberuntungan.
b. Tidak ada pihak yang dirugikan secara nyata.
Alternatif Syariah
Untuk menghindari masalah syariah, berikut beberapa alternatif:
1. Hadiah dari Sponsor: Mengundang pihak ketiga untuk menyediakan hadiah.
2. Biaya Administrasi: Menggunakan uang pendaftaran hanya untuk menutupi biaya penyelenggaraan, bukan hadiah.
3. Kompetisi Amal: Menyumbangkan sebagian hasil pendaftaran untuk kegiatan sosial atau amal.
Kesimpulan
Hukum hadiah lomba dari uang pendaftaran tergantung pada struktur dan tujuan perlombaan. Jika hadiah berasal dari sponsor atau pihak ketiga, kompetisi berjalan transparan, dan pemenang dipilih berdasarkan usaha, maka hal ini diperbolehkan. Sebaliknya, jika hadiah berasal sepenuhnya dari uang peserta dan hanya sebagian mendapat manfaat, maka ini menyerupai perjudian dan haram.
Penyelenggara lomba diharapkan mengutamakan nilai-nilai Islam, seperti keadilan, transparansi, dan manfaat sosial, agar kegiatan tersebut tidak hanya sesuai syariat tetapi juga membawa kebaikan bagi semua pihak. Wallahua’lam.
Fiqih Alfurfonsyah (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Bagaimana prinsip keadilan dan transparansi diterapkan dalam lomba dengan hadiah yang berasal dari uang peserta?
izin bertanya, bagaimana cara penyelenggara lomba menjadikan kegiatan itu sesuai dengan prinsip syariah?
Izin bertanya 🙏
Apa hukum undian berhadiah dalam Islam?
Bagaimana cara memastikan uang pendaftaran peserta tidak digunakan untuk tujuan yang dilarang dalam Islam?
Izin bertanya
Apakah lomba dengan uang pendaftaran termasuk judi?
Izin bertanya apa yang dimaksud dengan
Gharar
Apa yang du maksut dengan Maisir??
Apa pandangan ulama tentang hukum memberikan hadiah lomba yang dananya berasal dari iuran atau uang yang dikumpulkan dari peserta?
Sekarang banyak sekali olimpiade yang menggunakan uang pendaftaran, jadi apakah itu juga termasuk kepada judi?
Apakah ada dalil atau kaidah fiqih terentu yang dijadikan rujukan ulama dalam menentukan hukum hadiah dari uang peserta lomba?
Apa yang dimaksud dengan gharar?
Bagaimana menentukan apakah hadiah lomba termasuk perjudian atau yang diperbolehkan?
Apa implikasi hukum jika panitia lomba menggunakan uang pendaftaran peserta untuk keperluan lain di luar hadiah lomba tanpa sepengetahuan peserta?
izin bertanya
bagaimana cara kita mengetahui bahwa hadiah hukum hadiah lomba tersebut tidak di perbolehkan (haram) ?