Fiqh & Ushul FiqhGaya HidupPernikahan & Keluarga

Pernikahan Beda Agama: Perspektif Hukum Islam dan HAM

TATSQIF ONLINE Secara sederhana, perkawinan atau pernikahan artinya adalah pembentukan keluarga dengan pasangan lawan jenis. Masalah timbul ketika hal ini terkait dengan keyakinan dan agama seseorang.

Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) ala Barat menekankan bahwa perbedaan agama seharusnya tidak mempengaruhi hak seseorang untuk menikah. Namun, dalam Islam pernikahan beda agama yang melibatkan antara pasangan muslim dengan ahli kitab atau musyrik tidak diakui. Terjadi pertentangan antara konsep HAM Barat dan Islam.

Kesepakatan (ijma’) ulama menyatakan bahwa seorang wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki yang bukan Muslim. Selain itu, mereka juga sepakat bahwa laki-laki Muslim tidak boleh menikahi wanita yang menganut agama musyrikah, seperti Buddha, Hindu, Konghuchu, dan sejenisnya.

Dalilnya firman Allah subhanahu wata’ala dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 221 sebagai berikut:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ 

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” 

Larangan tersebut juga berlaku jika laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dari Yahudi maupun Nasrani. Ahli kitab yang ada saat ini berbeda dengan ahli kitab pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Mereka semua telah musyrik karena keyakinannya menyekutukan Allah, seperti keyakinan Yahudi yang menyatakan bahwa Uzair adalah anak Allah, dan Nasrani yang meyakini bahwa Isa adalah anak Allah. 

Oleh karena itu, pernikahan beda agama tidak akan dapat menciptakan keluarga yang harmonis (sakinah, mawadaah, warahmah), yang seharusnya menjadi tujuan utama pernikahan.

Hukum positif yang berlaku di Indonesia juga tidak mengakui perkawinan beda agama. Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan: 

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ini artinya, negara tidak mewadahi dan tidak mengakui perkawinan beda agama (meskipun pengantin laki-laki beragama Islam).

Perkawinan yang sah apabila pelaksanaannya sesuai dengan ajaran dan ketentuan agama, atau kepercayaan yang dianut oleh masing-masing pihak yang akan menikah.

Setiap agama atau kepercayaan memiliki aturan dan norma sendiri terkait pelaksanaan perkawinan.

Wallahu A’lam Bisshawab
Oleh Selvina Nasution (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)









Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *