Fiqh KontemporerPernikahan & Keluarga

Perkawinan Sesama Jenis dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasannya

TATSQIF ONLINE Perkawinan yang sah di Indonesia terbatas antara pria dan wanita. Undang-undang dan norma agama tidak mengakui perkawinan sesama jenis karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) merupakan fenomena sosial terkait dengan orientasi seksual yang menyimpang. Penyebabnya adalah faktor genetik dan ketidakseimbangan hormon.

Hanum dan Sarnida dalam jurnal yang berjudul, LGBT dalam Perspektif Hadis menyebutkan, bahwa istilah LGBT muncul pada 1990-an, menunjukkan identitas penyuka sesama jenis.

Gejala LGBT melibatkan perhatian berlebih kepada orang lain, fantasi seksual dengan sesama jenis, dan ketertarikan seksual terhadap sesama jenis.

BACA JUGA: Bayi Tabung dalam Dinamika Hukum Islam, Begini Penjelasannya

Islam mengharamkan tindakan homoseksual dan lesbian. Al-Quran memberi istilah homoseksualitas sebagai liwaath, sementara lesbianisme sebagai sihaaq. Dosanya setara dengan dosa zina, yang merupakan dosa besar.

Allah telah melarang perbuatan zina dan segala perbuatan yang menjerumuskan ke dalamnya. Larangan tersebut terdapat dalam Alquran surah Al-Isra’ ayat 32 berikut ini:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya:“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Ayat tersebut menyatakan bahwa zina sebagai perbuatan tercela (fahisyah). Begitu juga, perbuatan homoseksual (liwaath) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga merupakan perbuatan tercela (fahisyah). Allah SWT menjelaskan hal tersebut dalam Alquran surah Al-A’raf ayat 80-81:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ, إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

Artinya: “Dan (Kani telah mengutus) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: ‘mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”

Dalam konteks lesbianisme, larangan tersebut tidak hanya tercermin dalam ayat sebelumnya, tetapi penegasannya juga melalui hadis Rasulullah SAW yang mengungkapkan:

سِحَاقٌ النَّسَا بَيْنَهُنَّ زِنَا

Artinya: “Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina,” (HR Abu Ya’la).

Menjalani hidup sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral adalah kunci untuk menghindari jalan yang tidak sesuai, termasuk dalam hal orientasi seksual. Jadilah pribadi yang teguh pada prinsip-prinsip luhur dan keseimbangan spiritual.

Islam sebagai ajaran rahmat bagi seluruh alam, melarang umatnya untuk melaksanakan perkawinan sejenis tanpa memandang alasan apa pun. Dosa perkawinan sesama jenis lebih besar dari pada dosa perbuatan zina.

Para sahabat seperti Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khattab, dan Ali bin Abi Thalib menegaskan pendapat ini. Imam Ahmad dan Imam Syafi’i juga memiliki pandangan yang serupa. Mereka sepakat menyatakan bahwa hukuman bagi perkawinan sejenis lebih berat dibandingkan dengan hukuman atas pelaku zina.

Sebagai negara hukum, setiap tindakan dan perilaku di wilayah NKRI harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk dalam konteks perkawinan. Peraturan mengenai perkawinan telah tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan wanita. Ikatan lahir batin antara laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, hal tersebut tidak masuk dalam definisi perkawinan yang sah.

Pernikahan juga memiliki tujuan membentuk keluarga yang bahagia, berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan nilai-nilai sila pertama Pancasila.

Wallahu A’lam
Oleh: Salman Hatorkisan (Mahasiswa
UIN SYAHADA Padangsidimpuan)

  • Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk