Fiqh & Ushul FiqhPernikahan & Keluarga

Menggali Makna Ibadah Pernikahan dalam Islam, Simak

TATSQIF ONLINE – Pernikahan merupakan ikatan sakral yang memiliki dampak besar pada kehidupan individu, masyarakat, dan umat secara keseluruhan.

Dampak pernikahan tidak hanya terbatas pada kedua pasangan yang terlibat, melainkan juga merambat hingga ke jaringan sosial yang lebih luas.

Pernikahan yang berlangsung dengan baik dapat membentuk pondasi keluarga yang stabil, menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan pribadi dan kesejahteraan emosional.

Di sisi lain, pernikahan yang tidak seimbang atau dilakukan tanpa pertimbangan yang matang dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat sekitarnya.

Pentingnya pernikahan dalam Islam juga tercermin dalam konsep ibadah. Ikatan tersebut merupakan bagian dari ketaatan terhadap perintah Allah subhanahu wa ta’ala.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam terkait hak dan kewajiban dalam pernikahan menjadi kunci untuk membentuk hubungan yang harmonis.

Pengertian Nikah

Syaikh Muhammad Fu-ad ‘Abdul Baqi menyatakan dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Muslim, bahwa kata “النِّكَـاحُ” dalam bahasa Arab berarti “الضَّمُّ” (menghimpun), yang digunakan untuk merujuk pada akad atau persetubuhan.

Menurut al-Imam Abul Hasan an-Naisaburi, menurut al-Azhari, النِّكَـاحُ pada dasarnya bermakna الضَّمُّ (persetubuhan). Oleh karena itu, perkawinan disebut nikah karena menjadi sebab persetubuhan.

Abu ‘Ali al-Farisi menjelaskan bahwa bangsa Arab membedakan keduanya dengan perbedaan yang sangat tipis. Jika mereka mengatakan “نَكَحَ فَلاَنَةً” (menikahi fulanah) atau “بِنتَ فُلاَنٍ” (puteri si fulanah) atau “أُخْتَهُ” (saudarinya), maka yang mereka maksud adalah melakukan akad pernikahan. Namun, jika mereka mengatakan “نَكَحَ امْـرَأَتَهُ” atau “نَكَحَ زَوْجَـتَهُ” (menikahi isterinya), maka yang mereka maksud adalah persetubuhan. Oleh karena itu, dengan menyebut isterinya, tidak perlu menyebutkan akadnya.

Al-Farra’ menambahkan bahwa bangsa Arab menggunakan istilah “نُكِحَ الْمَرْأَةَ” (wanita yang dinikahi) dengan nun yang berbaris dhammah, yang berarti menyetubuhi kemaluannya. Ini merupakan ungkapan tentang kemaluan. Jika mereka mengatakan “نَكَحَهَا”, maka yang mereka maksud adalah menyetubuhi kemaluannya.

Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah menjelaskan pengertian menikah menurut istilah. Terdapat dua pendapat yang berkembang mengenai makna lafaz nikah di kalangan ulama ushul, yaitu:

Pertama, menurut mazhab Hanafiyah, nikah dalam arti aslinya (hakiki) merujuk pada persetubuhan, sementara dalam arti majazi (metaforis) diartikan sebagai akad yang menjadikan hubungan kelamin antara pria dan wanita menjadi halal.

Kedua, menurut mazhab Syafi’iyah, nikah dalam arti aslinya adalah akad yang menjadikan hubungan kelamin antara pria dan wanita menjadi halal, sedangkan dalam arti majazi diartikan sebagai persetubuhan.

Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan, dimana keduanya berkomitmen untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. 

Proses pembentukan ikatan ini dilakukan melalui akad pernikahan yang diselenggarakan sesuai dengan aturan hukum syariat Islam.

Hukum Nikah dalam Islam

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menikah adalah sunnah, demikian juga pendapat mayoritas pengikut mazhab Malikiyah. Namun, sebagian lagi berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan ada juga yang berpendapat mubah.

Perbedaan pendapat tersebut mengacu pada penafsiran firman Allah SWT terhadap shighat amar (tanda perintah) dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 3 berikut ini:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ 

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” 

Perbedaan pendapat ulama tentang sighat amar فَانْكِحُوْا dalam ayat tersebut, terkait dengan apakah nikah dengan perempuan yatim merupakan sunnah atau kewajiban.

Beberapa ulama melihatnya sebagai amalan yang dianjurkan, sementara yang lain menganggapnya sebagai kewajiban agama.

Perbedaan pendapat itu juga bersumber dari hadis Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan:

النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Artinya: “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat,” (HR Ibnu Majah).

Hadis ini merupakan dasar untuk memberikan keleluasaan dalam hukum perkawinan. Dari sinilah muncul perbedaan pendapat di antara ulama, termasuk di dalam mazhab Maliki, mengenai status dan kewajiban menikah dalam Islam.

Menurut As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah, bahwa hukum nikah dalam Islam bervariasi antara sunah, wajib, makruh, mubah, hingga haram, tergantung pada kondisi dan faktor pelakunya.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAW dalam hadis berikut:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya: “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya,” (HR Bukhari).

Menikah memang membuka peluang untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya, namun Allah SWT tidak mewajibkannya kepada hamba yang belum mampu untuk melaksanakannya.

Wallahu A’lam Bisshawab
Oleh Selvina Nasution (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)

  • Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

    Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk