Fiqh & Ushul FiqhPernikahan & Keluarga

Menggali Makna Ibadah Pernikahan dalam Islam, Simak

TATSQIF ONLINEĀ – Pernikahan merupakan ikatan sakral yang memiliki dampak besar pada kehidupan individu, masyarakat, dan umat secara keseluruhan.

Dampak pernikahan tidak hanya terbatas pada kedua pasangan yang terlibat, melainkan juga merambat hingga ke jaringan sosial yang lebih luas.

Pernikahan yang berlangsung dengan baik dapat membentuk pondasi keluarga yang stabil, menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan pribadi dan kesejahteraan emosional.

Di sisi lain, pernikahan yang tidak seimbang atau dilakukan tanpa pertimbangan yang matang dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat sekitarnya.

Pentingnya pernikahan dalam Islam juga tercermin dalam konsep ibadah. Ikatan tersebut merupakan bagian dari ketaatan terhadap perintah AllahĀ subhanahu wa ta’ala.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam terkait hak dan kewajiban dalam pernikahan menjadi kunci untuk membentuk hubungan yang harmonis.

Pengertian Nikah

Syaikh Muhammad Fu-ad ā€˜Abdul Baqi menyatakan dalam komentarnya terhadap kitabĀ Shahih Muslim,Ā bahwa kata “Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŁƒŁŽŁ€Ų§Ų­Ł” dalam bahasa Arab berarti “Ų§Ł„Ų¶Ł‘ŁŽŁ…Ł‘Ł” (menghimpun), yang digunakan untuk merujuk pada akad atau persetubuhan.

Menurut al-Imam Abul Hasan an-Naisaburi, menurut al-Azhari, Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŁƒŁŽŁ€Ų§Ų­Ł pada dasarnya bermakna Ų§Ł„Ų¶Ł‘ŁŽŁ…Ł‘Ł (persetubuhan). Oleh karena itu, perkawinan disebut nikah karena menjadi sebab persetubuhan.

Abu ‘Ali al-Farisi menjelaskan bahwa bangsa Arab membedakan keduanya dengan perbedaan yang sangat tipis. Jika mereka mengatakan “Ł†ŁŽŁƒŁŽŲ­ŁŽ ŁŁŽŁ„Ų§ŁŽŁ†ŁŽŲ©Ł‹” (menikahi fulanah) atau “ŲØŁŁ†ŲŖŁŽ ŁŁŁ„Ų§ŁŽŁ†Ł” (puteri si fulanah) atau “Ų£ŁŲ®Ł’ŲŖŁŽŁ‡Ł” (saudarinya), maka yang mereka maksud adalah melakukan akad pernikahan. Namun, jika mereka mengatakan “Ł†ŁŽŁƒŁŽŲ­ŁŽ Ų§Ł…Ł’Ł€Ų±ŁŽŲ£ŁŽŲŖŁŽŁ‡Ł” atau “Ł†ŁŽŁƒŁŽŲ­ŁŽ Ų²ŁŽŁˆŁ’Ų¬ŁŽŁ€ŲŖŁŽŁ‡Ł” (menikahi isterinya), maka yang mereka maksud adalah persetubuhan. Oleh karena itu, dengan menyebut isterinya, tidak perlu menyebutkan akadnya.

Al-Farra’ menambahkan bahwa bangsa Arab menggunakan istilah “Ł†ŁŁƒŁŲ­ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ±Ł’Ų£ŁŽŲ©ŁŽ” (wanita yang dinikahi) dengan nun yang berbarisĀ dhammah, yang berarti menyetubuhi kemaluannya. Ini merupakan ungkapan tentang kemaluan. Jika mereka mengatakan “Ł†ŁŽŁƒŁŽŲ­ŁŽŁ‡ŁŽŲ§”, maka yang mereka maksud adalah menyetubuhi kemaluannya.

Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabĀ al-Fiqh ā€˜Ala al-Madzahib al-Arba’ahĀ menjelaskan pengertian menikah menurut istilah. Terdapat dua pendapat yang berkembang mengenai makna lafazĀ nikahĀ di kalangan ulama ushul, yaitu:

Pertama,Ā menurut mazhabĀ Hanafiyah, nikah dalam arti aslinya (hakiki) merujuk pada persetubuhan, sementara dalam arti majazi (metaforis) diartikan sebagai akad yang menjadikan hubungan kelamin antara pria dan wanita menjadi halal.

Kedua,Ā menurut mazhabĀ Syafi’iyah, nikah dalam arti aslinya adalah akad yang menjadikan hubungan kelamin antara pria dan wanita menjadi halal, sedangkan dalam arti majazi diartikan sebagai persetubuhan.

Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan, dimana keduanya berkomitmen untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga.Ā 

Proses pembentukan ikatan ini dilakukan melalui akad pernikahan yang diselenggarakan sesuai dengan aturan hukum syariat Islam.

Hukum Nikah dalam Islam

JumhurĀ ulama berpendapat bahwa hukum menikah adalah sunnah, demikian juga pendapat mayoritas pengikut mazhabĀ Malikiyah.Ā Namun, sebagian lagi berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan ada juga yang berpendapatĀ mubah.

Perbedaan pendapat tersebut mengacu pada penafsiran firman AllahĀ SWTĀ terhadapĀ shighat amarĀ (tanda perintah) dalam Al-Qur’an suratĀ An-Nisa’Ā ayat 3 berikut ini:

ŁˆŁŽŲ§ŁŁ†Ł’ Ų®ŁŁŁ’ŲŖŁŁ…Ł’ Ų§ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŲ§ ŲŖŁŁ‚Ł’Ų³ŁŲ·ŁŁˆŁ’Ų§ فِى Ų§Ł„Ł’ŁŠŁŽŲŖŁ°Ł…Ł°Ł‰ ŁŁŽŲ§Ł†Ł’ŁƒŁŲ­ŁŁˆŁ’Ų§ Ł…ŁŽŲ§ Ų·ŁŽŲ§ŲØŁŽ Ł„ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ Ł…Ł‘ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŲ³ŁŽŲ§Ū¤Ų”Ł Ł…ŁŽŲ«Ł’Ł†Ł°Ł‰ ŁˆŁŽŲ«ŁŁ„Ł°Ų«ŁŽ ŁˆŁŽŲ±ŁŲØŁ°Ų¹ŁŽĀ ŪšĀ ŁŁŽŲ§ŁŁ†Ł’ Ų®ŁŁŁ’ŲŖŁŁ…Ł’ Ų§ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ¹Ł’ŲÆŁŁ„ŁŁˆŁ’Ų§ ŁŁŽŁˆŁŽŲ§Ų­ŁŲÆŁŽŲ©Ł‹ Ų§ŁŽŁˆŁ’ Ł…ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŁ„ŁŽŁƒŁŽŲŖŁ’ Ų§ŁŽŁŠŁ’Ł…ŁŽŲ§Ł†ŁŁƒŁŁ…Ł’ Ū— Ų°Ł°Ł„ŁŁƒŁŽ Ų§ŁŽŲÆŁ’Ł†Ł°Ł“Ł‰ Ų§ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ¹ŁŁˆŁ’Ł„ŁŁˆŁ’Ų§Ū—Ā 

Artinya:Ā “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”Ā 

Perbedaan pendapat ulama tentangĀ sighat amar ŁŁŽŲ§Ł†Ł’ŁƒŁŲ­ŁŁˆŁ’Ų§Ā dalam ayat tersebut, terkait dengan apakah nikah dengan perempuan yatim merupakan sunnah atau kewajiban.

Beberapa ulama melihatnya sebagai amalan yang dianjurkan, sementara yang lain menganggapnya sebagai kewajiban agama.

Perbedaan pendapat itu juga bersumber dari hadis Nabi MuhammadĀ shallalahu ‘alaihi wasallamĀ yang menyatakan:

Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŁƒŁŽŲ§Ų­Ł من Ų³ŁŁ†Ł‘ŁŽŲŖŁŁŠ ŁŁ…ŁŽŁ†Ł’ لمْ ŁŠŁŽŲ¹Ł’Ł…ŁŽŁ„Ł’ ŲØŁŲ³ŁŁ†Ł‘ŁŽŲŖŁŁŠ ŁŁŽŁ„ŁŠŲ³ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł‘ŁŁŠ ، و ŲŖŁŽŲ²ŁŽŁˆŁ‘ŁŽŲ¬ŁŁˆŲ§ Ų› ŁŲ„Ł†ŁŠ Ł…ŁŁƒŁŽŲ§Ų«ŁŲ±ŁŒ ŲØŁŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ų£ŁŁ…ŁŽŁ…ŁŽ

Artinya:Ā ā€œMenikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat,”Ā (HR Ibnu Majah).

Hadis ini merupakan dasar untuk memberikan keleluasaan dalam hukum perkawinan.Ā Dari sinilah muncul perbedaan pendapat di antara ulama, termasuk di dalam mazhab Maliki, mengenai status dan kewajiban menikah dalam Islam.

Menurut As-Sayyid Sabiq dalam kitabĀ Fiqhus Sunnah,Ā bahwa hukum nikah dalam Islam bervariasi antara sunah, wajib, makruh, mubah, hingga haram, tergantung pada kondisi dan faktor pelakunya.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAW dalam hadis berikut:

يا Ł…Ų¹Ų“Ų± الؓباب من Ų§Ų³ŲŖŲ·Ų§Ų¹ Ł…Ł†ŁƒŁ… الباؔة ŁŁ„ŁŠŲŖŲ²ŁˆŲ¬ŲŒ ف؄نه Ų£ŲŗŲ¶ للبصر ŁˆŲ£Ų­ŲµŁ† Ł„Ł„ŁŲ±Ų¬ŲŒ ŁˆŁ…Ł† لم يستطع ŁŲ¹Ł„ŁŠŁ‡ ŲØŲ§Ł„ŲµŁˆŁ…ŲŒ ف؄نه له وجاٌؔ

Artinya:Ā ā€œWahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya,ā€Ā (HR Bukhari).

Menikah memang membuka peluang untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya, namun Allah SWT tidak mewajibkannya kepada hamba yang belum mampu untuk melaksanakannya.

Wallahu A’lam Bisshawab
Oleh Selvina Nasution (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta karya mahasiswa yang lahir dari proses pembelajaran di kelas, sekaligus membuka akses pengetahuan bagi masyarakat luas. Sebagai ruang berbagi ilmu, Tatsqif.com juga terbuka bagi siapa saja yang ingin mempublikasikan artikel, selama tulisannya bermanfaat, bersifat edukatif, dan sejalan dengan visi dan misi Tatsqif.com dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *