Al-Qur'an & Hadis

Perdebatan Al-Ibrah Bi ‘Umum Al-Lafz Versus Khushush Al-Sabab

TATSQIF ONLINE  Dalam disiplin ‘Ulūmul Qur’ān, salah satu tema yang paling penting dan sering menjadi perdebatan di kalangan ulama adalah metode dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki konteks turunnya (asbābun nuzūl). Apakah kita mengambil pelajaran dari lafaz yang bersifat umum (al-‘ibrah bi ‘umūm al-lafẓ) ataukah dari sebab spesifik turunnya ayat (al-‘ibrah bi khuṣūṣ as-sabab)?

A. Al-‘Ibrah Bi ‘Umūm al-Lafẓ: Hukum Berdasarkan Keumuman Teks

Pengertian

Pendekatan ini menekankan bahwa yang diambil sebagai dasar hukum adalah keumuman lafaz ayat Al-Qur’an, meskipun ayat tersebut turun karena peristiwa khusus. Pendekatan ini menjunjung tinggi sifat universal Al-Qur’an yang berlaku lintas waktu dan tempat.

Dasar Pemikiran

1. Imam al-Syāfi‘ī berkata:

    العِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ، لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ

    Artinya: “Yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab,” (al-Risālah, Imam al-Syāfi‘ī)

    2. Al-Zarkasyī dalam al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān menyatakan bahwa hukum syar‘i harus didasarkan pada redaksi umum lafaz karena:

      لأن العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب، والقرآن نزل تشريعًا عامًا لكل الناس

      Artinya: “Karena yang menjadi acuan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab, dan Al-Qur’an diturunkan sebagai syariat umum untuk seluruh manusia.”

      Contoh Penerapan

      Alquran Surah Al-Baqarah ayat 282

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

      Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

      Meski ayat ini turun terkait dengan kejadian transaksi tertentu, seperti yang diriwayatkan dari Ibnu ʿAbbās, para ulama bersepakat bahwa pesan hukum untuk menulis utang berlaku umum dalam seluruh transaksi.

      B. Al-‘Ibrah Bi Khuṣūṣ as-Sabab: Hukum Berdasarkan Sebab Khusus

      Pengertian

      Pendekatan ini menyatakan bahwa pemahaman terhadap ayat Al-Qur’an harus mempertimbangkan sebab khusus yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut. Dengan memahami konteksnya, makna ayat menjadi lebih tepat dan tidak disalahartikan.

      Dasar Pemikiran

      1. Ibnu Taimiyyah dalam Muqaddimah fī Uṣūl at-Tafsīr menyebutkan:

        فإن معرفة سبب النزول يعين على فهم الآية، فإن العلم بالسبب يورث العلم بالمُسَبَّب

        Artinya:“Mengetahui sebab turunnya ayat membantu dalam memahami ayat, karena pengetahuan tentang sebab menimbulkan pengetahuan tentang akibat.”

        2. Al-Suyūṭī dalam al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān mengatakan:

          لا يمكن فهم الآية إلا بمعرفة قصتها وسبب نزولها

          Artinya: “Tidak mungkin memahami suatu ayat dengan benar tanpa mengetahui kisah dan sebab turunnya.”

          Contoh Penerapan

          Alquran Surah Al-Mujādilah ayat 1

          قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا

          Artinya: “Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepada engkau (Muhammad) tentang suaminya…”

          Ayat ini turun ketika Khawlah binti Thaʿlabah mengadu karena suaminya mengatakan ẓihār. Konteks ini memperjelas bahwa ayat membahas penghapusan praktik ẓihār di kalangan Arab jahiliyah.

          C. Perbandingan Dua Pendekatan

          AspekUmūm al-LafẓKhuṣūṣ as-Sabab
          FokusKeumuman lafaz teksKekhususan konteks historis
          PendekatanTekstual, universalKontekstual, historis
          KekuatanRelevansi sepanjang zamanMencegah salah tafsir
          Potensi kelemahanBisa terlalu umumBisa terlalu sempit

          D. Urgensi Asbābun Nuzūl dalam Ilmu Tafsir

          1. Memahami Konteks Sosial dan Budaya: Asbābun nuzūl menjelaskan kondisi sosial dan peristiwa politik saat ayat diturunkan, misalnya konflik suku, hukum pra-Islam, atau fenomena munāfiqīn.

          2. Membedakan antara ‘Āmm dan Khāṣṣ: Mengetahui sebab turun membantu memilah apakah suatu hukum bersifat umum atau terbatas pada peristiwa tertentu.

          3. Menghindari Tafsir Menyimpang: Misalnya, menafsirkan ayat jihad secara mutlak tanpa konteks bisa mengarah pada ekstremisme. Di sinilah pentingnya memahami asbābun nuzūl.

            Contoh Tambahan

            Alquran Surah Al-Aḥzāb ayat 33

            وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

            Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu…”

            Ayat ini secara khusus ditujukan kepada istri-istri Nabi ﷺ, sebagaimana disebut dalam ayat-ayat sebelumnya. Maka penerapan ayat ini secara general terhadap seluruh perempuan perlu mempertimbangkan konteks dan tujuan syariah.

            Alquran Surah Al-Ḥujurāt ayat 6

            يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

            Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dahulu…”

            Ayat ini turun berkenaan dengan al-Walīd bin ʿUqbah yang menyampaikan informasi keliru, namun prinsip kehati-hatian dalam menerima informasi tetap berlaku secara universal, terlebih dalam era digital saat ini.

            Kesimpulan

            Perdebatan antara al-‘ibrah bi ‘umūm al-lafẓ dan khushūṣ as-sabab adalah bagian penting dari dinamika keilmuan Islam. Kedua pendekatan memiliki argumen kuat, dan masing-masing relevan tergantung pada konteks ayat. Pendekatan integratif yang menggabungkan keduanya menjadi jalan tengah yang bijaksana dan aplikatif. Mengetahui asbābun nuzūl tidak meniadakan keumuman lafaz, melainkan memperkaya pemahaman dan mencegah penyimpangan tafsir. Wallahua’lam.

            Satwika Hartanti Harahap (Mahasiswa Prodi PGMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

            Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

            Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

            5 komentar pada “Perdebatan Al-Ibrah Bi ‘Umum Al-Lafz Versus Khushush Al-Sabab

            • Bagaimana pandangan mayoritas ulama terkait manakah yang didahulukan antara umum lafaz dan khusus sebab?

              Balas
            • Mengapa pemahaman tentang asbabun nuzul dianggap penting dalam memahami kandungan ayat Al-Qur’an, dan bagaimana pengaruhnya terhadap penetapan hukum atau pesan dalam ayat tersebut?

              Balas
            • Nikmah Atika Hutasuhut

              Dalam konteks asbābun nuzūl, kapan pendekatan al-‘ibrah bi khuṣūṣ al-sabab lebih tepat digunakan?

              Balas
            • Mazdalifah

              Bagaimana latar belakang munculnya perdebatan antara dua pendekatan tersebut?

              Balas
            • Rabiatul Adawiyah Nur Arifin

              Bagaimana para ulama fiqih memandang perdebatan antara ‘am al lafz dan khushush al sabab?

              Balas

            Tinggalkan Balasan

            Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

            × Chat Kami Yuk