Fiqh KontemporerLifestyle

Penyimpangan Seksual: Homoseksual dan Lesbian dalam Islam

TATSQIF ONLINEManusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna karena memiliki akal dan nafsu. Berbeda dengan malaikat yang hanya memiliki akal dan hewan yang hanya memiliki nafsu, manusia diciptakan dengan keistimewaan keduanya.

Huzaemah Tahido Yanggo dalam Penyimpangan seksual (LGBT) dalam pandangan hukum Islam, menyatakan bahwa akal membantu manusia membedakan antara yang baik dan buruk, sedangkan nafsu mendorong manusia pada keinginan-keinginan, baik yang sesuai fitrah maupun yang menyimpang. Jika nafsu lebih diutamakan daripada akal, maka perilaku menyimpang dapat terjadi, termasuk dalam hal dorongan seksual.

Dorongan Seksual: Anugerah dan Amanah

Dorongan seksual merupakan fitrah kemanusiaan yang dianugerahkan oleh Allah SWT sebagai nikmat sekaligus amanah. Islam memberikan panduan agar dorongan ini diarahkan sesuai syariat sehingga tidak menyimpang dari jalan yang benar.

Yusri dan Syatar, dalam karya mereka Perlindungan Hukum Pemidanaan Kebiri Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa Al-Qur’an dan sunnah secara tegas mengatur cara penyaluran naluri seksual melalui jalur yang sah, yakni pernikahan. Namun, jika naluri ini disalurkan dengan cara yang menyimpang dari fitrah, seperti dalam bentuk homoseksualitas dan lesbianisme, maka Islam mengategorikannya sebagai bentuk penyimpangan seksual.

Pengertian Homoseksual dan Lesbian
1. Homoseksual

Homoseksual dalam Islam dikenal dengan istilah al-liwath, yaitu perilaku seksual antara laki-laki dengan sesama laki-laki. Kata ini merujuk pada tindakan yang menyerupai perbuatan kaum Nabi Luth AS.

Dalam Al-Qur’an Al-A’raf ayat 80-81, Allah SWT berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍۢ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةًۭ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌۭ مُّسْرِفُونَ

Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini sebelumnya? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan nafsumu, bukan kepada wanita. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.’”

2. Lesbian

Lesbianisme dalam Islam disebut as-Sihaq, yaitu hubungan seksual antara perempuan dengan perempuan. Perbuatan ini juga dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan fitrah kemanusiaan.

Imam An-Nawawi menyatakan:

إِيْلَاجُ الْفَرْجِ فِي الْفَرْجِ يَدْخُلُ فِيهِ اللِّوَاطُ وَهُوَ مِنَ الْفَوَاحِشِ الْكَبَائِرِ

Artinya: “Hubungan seksual antara sesama jenis, termasuk homoseksual pria (liwath), adalah bagian dari dosa besar.” (An-Nawawi, Syarah Muslim).

Hukum Homoseksual dan Lesbian dalam Islam

Hukum Islam dengan tegas melarang homoseksualitas dan lesbianisme. Al-Qur’an dan hadis menyebut perilaku ini sebagai dosa besar.

Dalil Al-Qur’an

1. Alquran Surah Al-A’raf Ayat 80-81: Telah dijelaskan bahwa kaum Nabi Luth dihancurkan karena perilaku homoseksual mereka.

2. Alquran Surah Al-Syu’ara Ayat 165-166:

    أَتَأْتُونَ ٱلذُّكْرَانَ مِنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ ۝ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُمۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

    Artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istrimu yang diciptakan oleh Tuhanmu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”

    Dalil Hadis

    Rasulullah ﷺ bersabda:

    لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوِ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ

    Artinya: “Allah tidak akan memandang laki-laki yang mendatangi laki-laki lain atau mendatangi istrinya melalui dubur.” (HR. At-Tirmidzi).

    Pandangan Ulama

    Para ulama sepakat bahwa homoseksualitas dan lesbianisme adalah perbuatan haram. Imam Asy-Syafi’i dalam Kitab Al-Umm menjelaskan bahwa perbuatan ini merupakan dosa besar dan pelakunya harus dihukum. Hukuman yang diberikan tergantung pada keputusan pemerintah yang berwenang, baik dengan hukuman hadd maupun ta’zir.

    Penyebab Homoseksual dan Lesbian

    Beberapa faktor yang menyebabkan penyimpangan seksual antara lain:

    1. Lingkungan yang tidak kondusif, seperti pergaulan yang bebas.

    2. Pengaruh trauma masa kecil, seperti pelecehan seksual.

    3. Lemahnya pendidikan agama yang mengajarkan nilai-nilai moral.

    4. Pengaruh media yang mempromosikan perilaku menyimpang sebagai hal normal (Beddu et al., Islam dan Problematika Modernitas, 2023).

      Dampak Negatif Homoseksual dan Lesbian

      Perilaku homoseksual dan lesbianisme membawa berbagai dampak buruk, baik dari segi agama, kesehatan, maupun sosial.

      1. Agama: Perilaku ini mendatangkan dosa besar dan menjauhkan manusia dari rahmat Allah.

      2. Kesehatan: Hubungan seksual yang tidak sesuai fitrah dapat meningkatkan risiko penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.

      3. Sosial: Merusak tatanan keluarga dan masyarakat, serta menimbulkan stigma sosial yang buruk.

        Pendekatan Islam untuk Menanggulangi Penyimpangan Seksual

        Islam memberikan solusi untuk menanggulangi penyimpangan seksual dengan cara berikut:

        1. Penguatan Pendidikan Agama: Menanamkan pemahaman tentang halal dan haram sejak dini.

        2. Kontrol Sosial: Membentuk masyarakat yang peduli terhadap moralitas.

        3. Konseling dan Terapi: Memberikan dukungan psikologis kepada individu yang memiliki kecenderungan menyimpang.

        4. Penegakan Hukum: Menerapkan sanksi tegas terhadap perilaku menyimpang untuk menjaga ketertiban masyarakat.

          Kesimpulan

          Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis, perilaku homoseksual (liwath) dan lesbianisme (as-sihaq) adalah haram dan termasuk dosa besar. Islam mengajarkan bahwa dorongan seksual harus diarahkan sesuai dengan fitrah melalui pernikahan yang sah.

          Perilaku menyimpang ini tidak hanya bertentangan dengan syariat Islam, tetapi juga merusak kesehatan dan tatanan sosial. Oleh karena itu, umat Islam harus berupaya mencegah perilaku ini melalui penguatan nilai-nilai agama, pendidikan moral, dan penegakan hukum yang tegas. Wallahua’lam.

          Nia Anjelina Harahap (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

          • Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

            Lihat semua pos Lecturer

          Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

          Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          × Chat Kami Yuk