Konsep Istihsan dan Mashlahah dalam Hukum Islam Kontemporer
TATSQIF ONLINE – Istihsan dan mashlahah merupakan dua konsep utama dalam tradisi hukum Islam. Keduanya berperan sebagai metode ijtihad untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang muncul dalam masyarakat.
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mencapai tujuan syariat, yaitu menciptakan keadilan dan kemaslahatan bagi umat. Dengan demikian, keduanya memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Istihsan: Definisi dan Jenisnya
Secara etimologis, istihsan berasal dari bahasa Arab yang berarti “menganggap baik” atau “memilih yang terbaik.” Istihsan dalam ilmu ushul fiqh didefinisikan sebagai tindakan untuk memilih hukum yang lebih baik atau lebih maslahat daripada menggunakan qiyas atau analogi yang ada, ketika dalil yang lebih kuat atau relevan tersedia.
Beberapa definisi istihsan menurut ulama adalah sebagai berikut:
1. Al-Bazdawi: Istihsan adalah meninggalkan penerapan qiyas dan berpindah kepada qiyas yang lebih kuat atau mengkhususkan qiyas dengan dalil yang lebih kuat.
2. An-Nasafi: Istihsan berarti berpindah dari qiyas yang umum kepada qiyas yang lebih kuat atau dalil lain yang bertentangan dengan qiyas jali.
3. Asy-Syatibi: Istihsan adalah memilih hukum yang lebih kuat di antara dua dalil dalam situasi tertentu.
Pada dasarnya, istihsan memungkinkan fleksibilitas dalam hukum Islam, mengarah pada solusi yang lebih maslahat bagi umat Islam.
Dasar Hukum Istihsan
Istihsan didasarkan pada beberapa sumber hukum utama:
1. Al-Qur’an Surah Az-Zumar Ayat 18:
فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰ إِلَيْكَ وَاتَّبِعْ أَحْسَنَ مَا يُوحَىٰ إِلَيْكَ
Artinya: “Yang mendengar perkataan, lalu mengikuti yang terbaik di antaranya…”
2. Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 145:
وَأْمُرْ قَوْمَكَ أَنْ يَأْخُذُوا بِأَحْسَنِهَا
Artinya: “Dan suruhlah kaummu berpegang kepada yang terbaik dari perintah-perintahnya…”
3. Hadis Nabi:
مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِندَ اللَّهِ حَسَنٌ
Artinya: “Apa yang dianggap baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah,” (HR Ahmad).
Contoh Penerapan Istihsan
1. Kasus Wakaf dan Hak Pengairan:
Dalam hukum wakaf, hak pengairan tidak termasuk dalam harta wakaf menurut qiyas zhahir. Namun, dengan menggunakan istihsan, hak tersebut dimasukkan ke dalam harta wakaf karena tujuannya mirip dengan ijarah (sewa), yang juga bertujuan untuk memanfaatkan barang yang bukan milik.
2. Kasus Pencurian pada Masa Kelaparan:
Umar bin Khattab tidak memotong tangan pencuri selama masa kelaparan meskipun dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 38 menyatakan pemotongan tangan bagi pencuri. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidakadilan di tengah kesulitan.
Mashlahah: Konsep dan Pentingnya dalam Hukum Islam
Mashlahah secara bahasa berarti “kebaikan” atau “manfaat.” Dalam konteks hukum Islam, mashlahah mengacu pada segala hal yang mendatangkan manfaat dan mencegah kerusakan, baik dalam urusan duniawi maupun ukhrawi. Mashlahah berfokus pada kemaslahatan umat dalam menjalani hidup sesuai dengan syariat.
Jenis-Jenis Mashlahah
1. Berdasarkan Urgensi:
a. Mashlahah Dharuriyyah: Kebutuhan pokok yang harus dilindungi, seperti agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
b. Mashlahah Hajiyyah: Kebutuhan sekunder, seperti keringanan dalam shalat bagi orang yang sakit.
c. Mashlahah Tahsiniyyah: Kebutuhan pelengkap, seperti adab makan dan berpakaian.
2. Berdasarkan Keabsahan dalam Syariat:
a. Mashlahah Mu’tabarah: Diakui oleh syariat, seperti pelarangan riba.
b. Mashlahah Mursalah: Tidak disebutkan dalam nash tetapi tidak bertentangan dengan syariat, seperti pembangunan fasilitas umum.
c. Mashlahah Mulghah: Bertentangan dengan syariat, seperti melegalkan riba.
Dasar Hukum Mashlahah
1. Al-Qur’an
Surah Al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Surah Al-Anbiya’ ayat 107:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.”
2. Hadis Nabi:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh ada bahaya atau mendatangkan bahaya kepada orang lain,” (HR Ibnu Majah).
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain,” (HR Ahmad).
3. Kaidah Fiqhiyah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَىٰ مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.”
مَا يَفْعَلُهُ الْإِمَامُ لِرَعِيَّتِهِ عَلَىٰ الْمَصْلَحَةِ
Artinya: “Tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Perbandingan Istihsan dan Mashlahah
Istihsan dan mashlahah keduanya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat, tetapi keduanya berbeda dalam pendekatannya. Istihsan lebih berfokus pada fleksibilitas dalam penerapan qiyas, sementara Mashlahah lebih mengarah pada penetapan hukum baru yang bertujuan untuk mencapai kebaikan yang tidak diatur dalam nash.
Contoh Penerapan Mashlahah
1. Penggunaan Fasilitas Umum: Jika saluran air umum tercemar, mashlahah mengharuskan pembersihan segera meskipun biayanya tinggi, demi kesehatan masyarakat.
2. Perundang-undangan Modern: Undang-undang yang mengatur jalan raya, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan dapat dikatakan sebagai hasil ijtihad berbasis mashlahah mursalah, yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama.
Kesimpulan
Istihsan dan mashlahah adalah dua hujjah yang sangat penting dalam perkembangan hukum Islam. Istihsan memberikan keleluasaan dalam berijtihad dengan menyimpang dari qiyas jika diperlukan untuk mencapai solusi yang lebih maslahat. Mashlahah membuka ruang bagi pengembangan hukum yang relevan dengan kebutuhan zaman, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash.
Kedua konsep ini mencerminkan sifat fleksibilitas dan kemaslahatan dalam hukum Islam, yang selalu berorientasi pada keadilan dan manfaat bagi umat Islam. Dengan demikian, istihsan dan mashlahah menjamin bahwa hukum Islam tetap relevan dan dinamis, memberikan solusi atas tantangan zaman yang terus berubah. Wallahua’lam.
Basariah Ritonga & Mutomainnah (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Apa pengertian dari konsep Istihsan dalam Hukum Islam, dan bagaimana penerapannya dalam menghadapi masalah hukum kontemporer yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam teks-teks syariat?
Bagaimana cara ulama memastikan bahwa penggunaan mashlahah tetap berada dalam koridor hukum Islam dan tidak bertentangan dengan nash?
Bagaimana cara mengukur dan memprioritaskan mashlahah (kemaslahatan) yang lebih besar di tingkat masyarakat jika ada ketegangan antara manfaat kolektif dan hak individu? Misalnya, dalam hal kebebasan berbicara versus ketertiban sosial.
Apakah penggunaan Istihsan dalam hukum Islam kontemporer dapat mengarah pada perubahan yang lebih progresif, atau justru berisiko mengaburkan tujuan syariah itu sendiri?
Mengapa istihsan dianggap sebagai metode yang fleksibel dalam menghadapi masalah-masalah baru dalam hukum Islam?
Bagaimana maslahah digunakan dalam pembaruan hukum Islam di era modern?
Apa perbedaan antara istihsan dan maslahah mursalah?
Bagaimana maslahah mursalah digunakan sebagai sumber hukum Islam?
Apakah ada batasan dalam penggunaan istihsan agar tidak disalahgunakan?
Bagaimana hubungan istihsan dan qiyas dalam menyelesaikan masalah hukum islam
Jelaskan bagaimana prinsip keadilan dalam hukum Islam dapat mendukung penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Jelaskan perbedaan antara mashlahah dharuriyyah,hajiyyah,dan tahsiniyyah?
Bagaimana pendapat ulama tentang kedudukan ihtihsan sebagai sumber hukum islam
Bagaimana cara membedakan antara mashlahah yang sesuai dengan syariat dan mashlahah yang berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Islam?