Nasikh dan Mansukh: Prinsip Perubahan Hukum dalam Al-Qur’an
TATSQIF ONLINE – Salah satu tema penting dalam Ulumul Qur’an adalah pembahasan mengenai nasikh dan mansukh pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Pemahaman ini berfungsi untuk menyingkap dinamika hukum-hukum syar’i dalam Al-Qur’an yang mengalami penghapusan atau penggantian seiring dengan perkembangan kondisi umat. Mengetahui ayat-ayat yang dinasakh dan ayat yang menasakh sangat penting agar penafsiran terhadap Al-Qur’an tidak terjebak pada hukum yang telah tidak berlaku.
Pengertian Nasikh dan Mansukh
Secara bahasa, naskh berarti menghapus, memindahkan, atau menulis ulang. Menurut istilah ulama ushul fiqih muta’akhirin, naskh adalah penghapusan hukum syar’i atau lafazhnya dengan dalil dari Al-Kitab atau As-Sunnah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa naskh ialah penghapusan hukum atau lafazh dari dalil syar’i melalui dalil lain yang datang setelahnya dari Al-Qur’an atau As-Sunnah. Pada hakikatnya, naasikh adalah Allah sendiri karena hanya Dia yang berhak mensyariatkan dan mencabut hukum-hukum-Nya.
Dalil Adanya Naskh
Terdapat tiga dasar penetapan adanya naskh dalam syariat: dalil naqli, dalil aqli, dan ijma’.
Pertama, dalil naqli antara lain firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 106:
مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا
Artinya: “Apa saja ayat yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan orang lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya.”
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa ayat Al-Qur’an dapat dihapuskan dan diganti oleh ayat lain. Tafsir dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan para imam salaf menyebut bahwa kata ayat di sini bermakna ayat Al-Qur’an, bukan mu’jizat, sebagaimana disepakati oleh mayoritas ahli tafsir.
Kedua, dalil aqli berdasarkan keterangan Syaikh Al-‘Utsaimin yang menjelaskan bahwa perubahan hukum sesuai dengan hikmah dan rahmat Allah tidak bertentangan dengan akal. Karena hukum Allah bersifat dinamis sesuai dengan maslahat umat, maka perubahan hukum dari satu masa ke masa lain sangat mungkin terjadi.
Ketiga, ijma’ ulama menyatakan bahwa naskh telah terjadi dalam syariat Islam. Al-Baji menyebutkan bahwa umat Islam telah sepakat atas kebolehan naskh secara akal dan syariat. Demikian pula pendapat Al-Kamal Ibnul Humam, Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi, serta Dr. Ali yang menegaskan ijma’ sahabat dan salaf mengenai naskh.
Macam-Macam Naskh
1. Ditinjau dari Hukum yang Dihapus (Mansukh)
- Hukumnya dihapus, lafazhnya tetap: Contohnya adalah QS Al-Anfal ayat 65 yang memerintahkan satu Muslim melawan sepuluh kafir, kemudian diringankan pada ayat 66 menjadi satu lawan dua. Menurut Ibnu Abbas dan para salaf lain, ayat 65 telah mansukh hukumnya.
- Lafazhnya dihapus, hukumnya tetap: Contohnya adalah ayat rajm yang tidak terdapat lagi dalam mushaf namun hukumnya tetap berlaku. Umar bin Khattab menegaskan bahwa rajm adalah ketetapan Allah, meskipun lafazhnya tidak lagi dibaca dalam Al-Qur’an.
- Lafazhnya dan hukumnya dihapus: Contohnya adalah ayat tentang sepuluh kali penyusuan yang mengharamkan pernikahan, lalu dinasakh dengan lima kali penyusuan, yang kemudian juga dihapuskan secara lafazh dan hukum.
2. Ditinjau dari Dalil yang Menghapus (Nasikh)
- Al-Qur’an menasakh Al-Qur’an: Seperti pada ayat sedekah sebelum berbicara dengan Rasul dalam QS Al-Mujadilah ayat 12 yang dihapus oleh ayat 13.
- Al-Qur’an dinasakh oleh Sunnah: Ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan hanya Al-Qur’an yang bisa menasakh Al-Qur’an. Namun sebagian lain seperti Syaikh Al-Amin Asy-Syinqithi membolehkan naskh oleh Sunnah Mutawatir, seperti penghapusan ayat lima kali penyusuan oleh hadits mutawatir.
- Al-Qur’an dinasakh oleh hadits ahad: Seperti dalam kasus pengharaman daging keledai jinak yang tidak disebut dalam QS Al-An’am ayat 145, tetapi diharamkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik saat perang Khaibar.
- Sunnah dinasakh oleh Al-Qur’an: Contohnya adalah penghapusan syariat menghadap ke Baitul Maqdis dalam shalat berdasarkan wahyu kepada Nabi, lalu diganti oleh ayat QS Al-Baqarah ayat 144 untuk menghadap Ka’bah.
- Sunnah dinasakh oleh Sunnah: Seperti sabda Nabi yang dahulu melarang ziarah kubur, kemudian membolehkannya.
Hikmah Adanya Naskh
Adanya naskh menunjukkan kematangan dan fleksibilitas hukum Islam. Ia memberikan kemudahan, mengangkat kesulitan, dan menunjukkan ujian bagi ketaatan umat. Dalam pandangan Syaikh Al-‘Utsaimin, naskh juga merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, karena hukum dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan di masa dan tempat tertentu.
Penutup
Pembahasan nasikh dan mansukh merupakan fondasi penting dalam memahami dinamika syariat Islam yang termuat dalam Al-Qur’an. Tanpa pemahaman ini, seseorang dapat terjebak dalam pemakaian ayat-ayat yang telah mansukh atau pengingkaran terhadap hukum yang telah berlaku. Para ulama sejak masa sahabat hingga kini terus menekankan pentingnya ilmu ini dalam disiplin tafsir, ushul fiqih, dan fatwa. Wallahua’lam.
Naili Amirah (Mahasiswa Prodi PGMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary)

Mengapa para ulama berbeda pendapat mengenai nasikh dan mansukh terhadap ayat-ayat hukum?
Berikan contoh spesifik ayat-ayat Al-Qur’an yang dianggap nasikh dan mansukh
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu ayat Al-Qur’an dapat dianggap sebagai nasikh (yang menghapus) bagi ayat lain (mansukh)?