Al-Qur'an & Hadis

Hikmah Nasikh dan Mansukh dalam Dinamika Hukum Islam, Simak

TATSQIF ONLINE  Ilmu nasikh dan mansukh merupakan salah satu cabang penting dalam Ulumul Qur’an yang berkaitan erat dengan pemahaman terhadap perubahan hukum dalam syariat Islam. Nasikh berarti mengganti atau menghapus, sementara mansukh adalah hukum yang dihapus. Dalam konteks Al-Qur’an, nasikh dan mansukh merujuk pada penghapusan atau penggantian satu hukum syariat dengan hukum baru melalui wahyu dari Allah.

Keberadaan nasikh dan mansukh menunjukkan dinamika dan fleksibilitas syariat Islam, serta menjadi bukti bahwa hukum Islam diturunkan dengan memperhatikan kondisi umat dan perkembangan zaman. Para ulama menjelaskan bahwa ada hikmah besar di balik adanya ayat-ayat yang dinasakh, sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.

1. Memudahkan Umat Islam dalam Melaksanakan Syariat

Allah menurunkan hukum secara bertahap agar umat Islam mampu beradaptasi secara perlahan. Seandainya semua beban syariat diturunkan sekaligus, tentu umat akan mengalami kesulitan dalam mengamalkannya.

Contohnya, pada awal dakwah Islam, umat diperintahkan untuk bersabar terhadap gangguan kaum kafir. Namun, setelah umat menjadi kuat dan mapan, Allah memerintahkan jihad untuk membela diri dan menegakkan kebenaran. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan hukum sesuai kesiapan umat adalah bentuk rahmat dari Allah.

Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an menjelaskan bahwa tujuan dari tasyri’ yang bertahap ini adalah agar manusia tidak terbebani sekaligus, sehingga mereka dapat menjalankan agama dengan ringan dan ikhlas.

2. Mendidik Umat dengan Tahapan Bertahap (Tadarruj)

Islam merupakan agama yang mendidik manusia dengan penuh hikmah. Allah tidak menurunkan larangan secara mendadak terhadap kebiasaan yang telah mengakar di masyarakat. Sebaliknya, perubahan dilakukan secara bertahap agar jiwa manusia siap meninggalkan keburukan.

Contoh terbaik adalah proses pengharaman khamr:

  • Tahap 1: Ditegaskan bahwa khamr mengandung dosa besar dan sedikit manfaat (QS. Al-Baqarah: 219)
  • Tahap 2: Dilarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa: 43)
  • Tahap 3: Diharamkan secara total (QS. Al-Ma’idah: 90)

Menurut Tafsir Al-Qurthubi, langkah-langkah bertahap ini bertujuan untuk mengarahkan masyarakat menuju kemurnian akhlak secara perlahan tanpa memicu resistensi besar.

3. Menguji Keimanan dan Kepatuhan Kaum Muslimin

Perubahan hukum juga merupakan sarana ujian dari Allah untuk melihat siapa yang benar-benar taat. Tidak semua orang mampu menerima perubahan syariat dengan lapang dada. Maka, keberadaan nasikh dan mansukh menjadi pembeda antara yang beriman dan yang berpaling.

Sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 143:

وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ

Artinya: “Dan tidaklah Kami jadikan kiblat yang dahulu kamu berkiblat kepadanya melainkan untuk mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot ke belakangnya.”

Makna ayat ini adalah bahwa perintah perubahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah merupakan ujian keimanan. Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat ini menampakkan siapa yang tunduk kepada perintah Allah tanpa ragu.

4. Menyempurnakan Hukum untuk Kebutuhan Umat

Syariat Islam diturunkan sesuai konteks sosial dan kemampuan umat pada masanya. Ketika umat masih lemah, hukum yang berlaku ringan. Ketika mereka telah kuat dan mapan, hukum disempurnakan agar mampu membentuk masyarakat yang adil dan tangguh.

Menurut Badruddin Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, nasikh dan mansukh menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi umat dan perubahan sosial, agar syariat tetap relevan dan aplikatif sepanjang zaman.

5. Mewujudkan Kemudahan (Taisir) dan Menghindari Kesulitan (Tasyaddud)

Salah satu prinsip utama syariat Islam adalah kemudahan. Allah tidak ingin membebani hamba-Nya secara berlebihan. Dengan adanya nasikh dan mansukh, hukum-hukum yang berat bisa diganti dengan yang lebih ringan jika umat belum siap.

Dalilnya dalam QS. Al-Baqarah: 185:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”

Tafsir Al-Jalalayn menyebutkan bahwa tujuan syariat adalah untuk membimbing umat dengan kelembutan dan meringankan beban mereka, bukan menyulitkan.

6. Menunjukkan Dinamika dan Kesempurnaan Syariat Islam

Adanya nasikh dan mansukh menunjukkan bahwa syariat Islam tidak stagnan. Ia responsif terhadap kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Hal ini membuktikan kesempurnaan Islam sebagai sistem hidup yang fleksibel dan mampu menjawab tantangan zaman.

Menurut Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalayn, perubahan hukum bukan tanda inkonsistensi, melainkan bentuk kehendak Allah yang Maha Bijaksana dalam menetapkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan umat.

Dalil Al-Qur’an tentang Nasikh dan Mansukh

1. QS. Al-Baqarah: 106

    مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

    Artinya: “Ayat apa saja yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, niscaya Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?”

    Ayat ini menegaskan bahwa perubahan hukum dalam Al-Qur’an bukan karena kekurangan, tetapi sebagai bentuk rahmat dan hikmah Allah.

    2. QS. An-Nahl: 101

      وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

      Artinya: “Dan apabila Kami mengganti satu ayat dengan ayat yang lain – dan Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya – mereka berkata: ‘Sesungguhnya engkau (Muhammad) membuat-buatnya.’ Sebenarnya kebanyakan mereka tidak mengetahui.”

      Penggantian ayat adalah bagian dari wahyu yang menunjukkan kedalaman ilmu Allah dan kepedulian-Nya terhadap kondisi hamba-Nya.

      Contoh-Contoh Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an

      Contoh 1: Pengharaman Khamr Secara Bertahap
      • QS. Al-Baqarah: 219: “Dalam khamr ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia.”
      • QS. An-Nisa: 43: “Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk.”
      • QS. Al-Ma’idah: 90: “Sesungguhnya khamr, judi, berhala adalah perbuatan keji dari pekerjaan syaitan. Maka jauhilah.”
      Contoh 2: Perubahan Kiblat
      • QS. Al-Baqarah: 144:

      قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا

      Artinya: “Sesungguhnya Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai.”

      Ayat ini menjadi dasar perubahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah, sebagai bentuk penyempurnaan arah ibadah.

      Kesimpulan

      Adanya nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an merupakan bukti nyata bahwa Islam adalah agama penuh rahmat, pendidikan, dan kebijaksanaan. Ia hadir untuk membimbing umat secara bertahap, memberikan kemudahan, dan menyempurnakan hukum sesuai kebutuhan zaman. Semua perubahan syariat berada dalam kendali Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Oleh karena itu, ilmu nasikh dan mansukh sangat penting dalam memahami Al-Qur’an secara utuh dan mendalam. Wallahua’lam.

      Nur Asia Siregar (Mahasiswa Prodi PGMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary)

      Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

      Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

      One thought on “Hikmah Nasikh dan Mansukh dalam Dinamika Hukum Islam, Simak

      • nurhaliza adha

        Bagaimana pemahaman terhadap hikmah nasikh dan mansukh dapat membantu umat Islam dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama secara lebih baik?

        Balas

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *