Fiqh KontemporerLifestyle

Nasab Anak Bayi Tabung dalam Pandangan Hukum Islam, Simak

TATSQIF ONLINE Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan kehadiran seorang anak sebagai buah cinta mereka. Namun, tidak semua pasangan langsung dikaruniai keturunan setelah menikah.

Bagi sebagian pasangan, bertahun-tahun pernikahan bisa berlalu tanpa kehadiran anak. Hal ini tentu menjadi kegelisahan tersendiri, terutama ketika usia semakin bertambah.

Di usia yang makin menua, harapan memiliki anak bisa terasa semakin sulit terwujud. Namun, ajaran syariat Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berputus asa, untuk senantiasa berikhtiar (berusaha) dan bertawakal kepada Allah SWT dalam mencapai karunia-Nya, termasuk karunia berupa keturunan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa setiap kesulitan pasti ada solusi, termasuk kesulitan dalam memperoleh keturunan. Salah satu janji Allah ini tercantum dalamAlquran Surah Al-Insyirah ayat 6:

فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا

Artinya: Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.

Ayat ini menjadi pengingat penting bagi pasangan yang belum dikaruniai anak, bahwa selalu ada jalan dan kemudahan yang Allah SWT siapkan di balik setiap cobaan yang diberikan. Namun, upaya dan ikhtiar yang sesuai dengan syariat tetap penting, baik dalam bentuk ikhtiar spiritual maupun ikhtiar medis.

Pembuahan alami terjadi melalui proses hubungan seksual antara suami dan istri, sesuai dengan fitrah yang telah Allah tetapkan. Namun, ada kalanya pembuahan alami ini sulit terwujud.

Salah satu penyebabnya bisa berupa kerusakan atau penyumbatan pada saluran indung telur (tuba fallopii), sehingga sel telur tidak bisa mencapai rahim. Selain itu, kelemahan pada sperma suami, seperti sperma yang tidak cukup kuat untuk mencapai sel telur, juga dapat menjadi faktor penghalang.

Dalam Islam, tidak ada larangan untuk mencari solusi medis selama solusi tersebut tidak bertentangan dengan ajaran syariat. Rasulullah SAW bersabda:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا الْهَرَمَ

Artinya: Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua,” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Hadis ini menegaskan bahwa Islam mendorong umatnya untuk berikhtiar mencari pengobatan atau solusi bagi masalah kesehatan, termasuk masalah yang terkait dengan ketidaksuburan.

Di era modern, teknologi medis telah berkembang pesat. Salah satu solusi bagi pasangan yang sulit memperoleh keturunan adalah teknologi bayi tabung atau inseminasi buatan. Dalam istilah medis, teknologi ini disebut In Vitro Fertilization (IVF).

Proses IVF dilakukan dengan cara mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh (di laboratorium), kemudian embrio yang terbentuk dimasukkan ke dalam rahim sang istri. Ini adalah salah satu alternatif bagi pasangan yang mengalami masalah pada saluran tuba falopii atau sperma yang tidak cukup kuat untuk membuahi sel telur secara alami.

Namun, penggunaan teknologi medis modern ini menimbulkan berbagai pertanyaan dalam perspektif hukum Islam. Apakah teknologi bayi tabung ini diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukum dan syarat-syarat penggunaannya menurut syariat?

Islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk bagaimana manusia menjaga keturunan dan memelihara nasab (garis keturunan). Oleh karena itu, segala bentuk upaya medis yang terkait dengan reproduksi harus tunduk pada ketentuan syariat. Dalam hal ini, ulama memiliki pandangan yang jelas mengenai hukum bayi tabung.

Menurut mayoritas ulama, teknologi bayi tabung diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa sperma dan sel telur yang digunakan harus berasal dari pasangan suami istri yang sah. Hal ini sesuai dengan prinsip menjaga nasab dan menghindari percampuran nasab yang dilarang dalam Islam.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Hujurat ayat 13:

يَا أَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ

Artinya: Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga kemurnian nasab dan tatanan sosial, di mana suami dan istri memiliki hubungan yang sah dan jelas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa bayi tabung hukumnya mubah. Fatwa ini berlaku jika sperma dan sel telur berasal dari suami istri yang sah.

Namun, apabila proses inseminasi melibatkan donor sperma atau sel telur dari pihak ketiga, maka tindakan tersebut haram dalam Islam. MUI menyatakan surrogacy haram karena melibatkan pihak ketiga dalam reproduksi. Campur aduk nasab ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menjaga kejelasan nasab.

Salah satu alasan kuat mengapa Islam sangat menjaga kejelasan nasab adalah karena nasab berkaitan dengan kemahraman dan hukum waris. Dalam Islam, anak yang lahir dari hasil hubungan yang tidak sah tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya, dan ini bisa menjadi sumber ketidakadilan di kemudian hari.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 4-5:

مَا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍۢ مِّن قَلْبَيْنِۢ فِى جَوْفِهِۦ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَٰجَكُمُ ٱلَّـٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَـٰتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًا

Artinya: Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu, dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Hadis juga menegaskan larangan bercampurnya nasab. Rasulullah SAW bersabda:

لَا يُبَاشِرْنَ رِجَالَكُمْ نِسَاءَكُمْ فِي وَلَدِ النَّاسِ

Artinya: “Jangan biarkan laki-laki kalian menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang bukan istrinya,” (HR Abu Daud).

Hadis ini dengan jelas melarang suami mencampurkan spermanya dengan sel telur wanita lain yang bukan istrinya. Larangan ini berlaku baik melalui hubungan seksual maupun teknologi medis.

Selain inseminasi buatan, ada satu bentuk teknologi medis lain yang disebut surrogacy atau penyewaan rahim. Dalam surrogacy, pasangan suami istri membuahi embrio dan menanamkannya di rahim wanita lain. Wanita yang disewa ini kemudian mengandung bayi tersebut.

Praktik ini biasa disebut “pengganti rahim”. Namun, surrogacy menimbulkan berbagai persoalan dalam hukum Islam, terutama terkait dengan nasab dan hak asuh anak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan surrogacy haram karena terjadinya percampuran nasab. Dalam praktik ini, anak memiliki dua ibu: ibu biologis dan ibu kandung yang melahirkan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang menjaga kejelasan nasab.

Teknologi reproduksi seperti bayi tabung (IVF) hukumnya boleh dalam Islam dengan syarat ketat bahwa sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri yang sah. Tujuannya adalah untuk menjaga kejelasan nasab anak.

Namun, penggunaan donor sperma, sel telur, atau penyewaan rahim haram hukumnya dalam Islam. Hal ini karena dapat menimbulkan percampuran nasab dan melanggar prinsip syariat. Islam mengajarkan bahwa menjaga keturunan adalah salah satu hal penting dalam menjaga tatanan masyarakat dan kemuliaan manusia.

Bagi pasangan yang kesulitan mendapatkan keturunan, Islam mendorong ikhtiar dalam batas syariat. Umat Islam wajib mengikuti petunjuk Allah dalam setiap aspek kehidupan. Termasuk dalam teknologi reproduksi, agar ikhtiar tetap di jalan yang benar serta mendapat keridhoan Allah SWT. Wallahua’lam.

Kiki Tandra Pranata (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

21 komentar pada “Nasab Anak Bayi Tabung dalam Pandangan Hukum Islam, Simak

  • Wahyuni Batubara

    Bagaimana hubungan mahram antara anak adopsi dan keluarga angkatnya?

    Balas
  • Nadya futri harahap

    Apakah status nasab anak yang dilahirkan melalui teknologi bayi tabung berbeda dengan anak yang alami lahir secara islam?

    Balas
  • Siti Apriani Hasibuan

    Apakah ada perbedaan dalam tingkat kecerdasan antara anak-anak hasil bayi tabung dan anak-anak yang lahir secara alami?

    Balas
  • Yuliana Siregar

    Bagaimana cara menentukan status hukum sel telur dan sperma yang digunakan dalam bayi tabung jika berasal dari donor, mengingat isu kepemilikan dan garis keturunan dalam Islam?

    Balas
  • Saripah Ritonga

    Artikel yang sangat unik dan bagus

    Balas
  • Masdewi Nasution

    Jika dalam proses bayi tabung di gunakan sperma dari pria lain(donor sperma) bagaimana status nasab anak tersebut dalam hukum Islam?

    Balas
  • Nia Ramayanti

    Artikelnya sangat bagus dan bermanfaat 👍🏻

    Balas
  • Utami Harahap

    Artikel ini sangat baik dan komprehensif dalam menjelaskan tentang nasab anak hasil bayi tabung dalam perspektif hukum Islam karena mampu menghubungkan nilai-nilai agama dengan perkembangan ilmu pengetahuan secara jelas dan akurat.

    Balas
  • Siti Rabiah Rangkuti

    Bagaimana hukum islam mengatur warisan bagi anak yang nasabnya tidak jelas?

    Balas
  • Luthfi Salsabila

    Artikelnya sangat bagus dan sangat bermanfaat

    Balas
  • Yulia sari

    Artikel nya bagus semoga bermanfaat bagi pembaca 🤲🏻

    Balas
  • Ari alfhayeni fitria rangkuti

    Apa hukum bayi tabung yang sperma nya bukan dari suami sah dan bagaimana kedudukan anak yang di lahirkan melalui proses bayi tabung yg sperma nya bukan dari sumi sah.

    Balas
  • MALIK SYAHPUTRA SINAGA

    Bagaimana hukumnya bayi tabung dari pasangan suami istri dengan titipan rahim istri yang lain misalnya dari istri kedua dititipkan pada istri pertama?

    Balas
  • Annisya Jamil

    Artikel nya cukup memuaskan dan muda di pahami..dapat menjadi rujukan👍🏼👍🏼

    Balas
  • Misronida Harahap

    Artikel yang sangat bermanfaat bagi para pembaca

    Balas
  • Nabila rispa izzzaty

    Apakah bayi tabung dianggap sebagai anak sah dalam hukum Islam?

    Balas
  • Jubaidah Apriani Tambunan

    Bagaimana status hukum anak bayi tabung jika terjadi perceraian antara pasangan yang melakukan bayi tabung?

    Balas
  • Ilmi Amaliah Nasution

    Mengapa kejelasan nasab penting dalam hukum Islam, dan apa dampaknya bagi anak yang lahir dari donor sperma jika nasabnya tidak jelas?

    Balas
  • Putri Ruhqhaiyyah

    Bagaimana hukum Islam menentukan nasab anak yang lahir dari proses bayi tabung jika sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah? Apakah status nasabnya sama dengan anak yang lahir secara alami?

    Balas
  • Diana Dinda Harahap

    Artikel yang sangat bermanfaat sekali untuk menambah pengetahuan

    Balas
  • Saripah Ritonga

    Siapa yang menganjurkan harus ada istilah bayi tabung?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk