Fiqh KontemporerLifestyle

Zakat Cryptocurrency: Pandangan Islam dan Kewajiban Umat

TATSQIF ONLINECryptocurrency, atau yang sering disebut sebagai kripto, adalah sebuah fenomena yang relatif baru dalam dunia finansial global. Dalam dekade terakhir, mata uang digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis cryptocurrency lainnya telah menarik perhatian banyak orang di seluruh dunia, termasuk di kalangan umat Islam.

Dengan munculnya teknologi dan inovasi keuangan, pertanyaan mengenai hukum zakat dalam konteks cryptocurrency menjadi relevan. Banyak orang ingin mengetahui bagaimana Islam memandang zakat yang berasal dari penghasilan cryptocurrency. Selain itu, ada juga yang bertanya apakah hasil dari investasi atau kepemilikan cryptocurrency wajib dikenakan zakat.

Zakat secara bahasa berarti tumbuh, subur, berkembang, atau bertambah. Dalam istilah syariah, zakat mengacu pada pengambilan harta tertentu dari kekayaan seorang Muslim yang telah mencapai nisab.

Umat Muslim memberikan zakat hartanya tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai syarat yang berlaku. Zakat juga mengukuhkan salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi kewajiban setiap Muslim yang mampu.

Kewajiban menunaikan zakat tercantum dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan seorang Muslim. Zakat tidak hanya merupakan kewajiban individual, tetapi juga menjadi instrumen sosial untuk membantu mereka yang kurang mampu dalam masyarakat.

Cryptocurrency berfungsi sebagai aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi keuangan. Bitcoin tercipta pada tahun 2009. Pembuatnya seorang akun anonim bernama Satoshi Nakamoto.

Bitcoin buatannya menjadi salah satu cryptocurrency paling terkenal. Sejak peluncurannya, para pengembang menciptakan ratusan mata uang digital lainnya. Nilai pasar cryptocurrency juga mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Namun, bagaimana Islam memandang penggunaan dan kepemilikan? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa investasi dalam cryptocurrency hukumnya haram jika digunakan sebagai alat spekulasi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian).

Namun, jika cryptocurrency digunakan sebagai alat tukar yang sah dan sesuai dengan syariah, maka hukumnya menjadi mubah (boleh). Meski begitu, masih banyak perdebatan di kalangan ulama mengenai hukum cryptocurrency karena sifatnya yang baru dan kompleks.

Islam mewajibkan zakat dari harta yang diperoleh melalui cara yang sah dan halal. Meskipun cryptocurrency adalah fenomena modern, prinsip zakat tetap berlaku. Salah satu dasar hukum yang sering dirujuk adalah Alquran Surah At-Taubah ayat 103:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

Hadis Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan pentingnya zakat dalam menyucikan harta seseorang:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِّن مَّالٍ، وَمَا زَادَ اللَّـهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ عَبْدٌ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّـهُ

Artinya: “Zakat (sedekah) tidak akan mengurangi harta, dan Allah tidak akan menambah kemuliaan kepada seorang hamba karena ia memaafkan, kecuali Allah akan meninggikannya. Dan tidaklah seorang hamba bersikap tawadhu’ (rendah hati) kecuali Allah akan mengangkat derajatnya,” (HR Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat adalah cara untuk menyucikan harta dan sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah. Dalam konteks kripto, jika harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal, maka harta tersebut wajib dizakati.

Menurut prinsip zakat, harta yang dizakati harus memenuhi dua syarat: (1) harta tersebut mencapai nisab, yaitu jumlah minimum yang wajib dizakati, dan (2) harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul). Cryptocurrency, seperti halnya bentuk harta lainnya seperti emas, perak, dan uang, juga harus memenuhi syarat ini untuk diwajibkan zakat.

Mengacu pada standar emas sebagai ukuran nisab, ulama kontemporer sepakat bahwa nisab zakat setara dengan 87,48 gram emas. Oleh karena itu, jika seorang Muslim memiliki cryptocurrency yang nilainya setara atau lebih dari jumlah ini, ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikannya.

Sebagai contoh, jika seorang Muslim memiliki satu Bitcoin yang pada saat itu bernilai Rp100.000.000, maka ia harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut, yaitu Rp2.500.000.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menghitung zakat dari penghasilan atau kepemilikan cryptocurrency:

1. Menentukan Nilai Total Kripto: Seorang Muslim harus menghitung jumlah total cryptocurrency miliknya. Penghitungan jumlah ini berdasarkan harga pasar pada saat zakat jatuh tempo, yang biasanya setahun sekali.

2. Membandingkan dengan Nisab: Muslim tersebut harus membandingkan jumlah cryptocurrency tersebut dengan nisab yang setara dengan 87,48 gram emas. Jika jumlahnya melebihi atau setara dengan nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat.

3. Menghitung Zakat: Muzakki (orang yang berzakat) harus membayar zakat sebesar 2,5% dari nilai total cryptocurrency. Misalnya, jika total kepemilikan cryptocurrency adalah Rp100.000.000, maka ia harus mengeluarkan zakat sebesar Rp2.500.000.

4. Mengeluarkan Zakat: Setelah menghitung zakat, muzakki harus memberikan zakatnya kepada mereka yang berhak menerima, seperti fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, dan sebagainya sesuai dengan syariat Islam.

Beberapa ulama dan lembaga keuangan syariah kontemporer telah mengeluarkan pandangan tentang zakat dari cryptocurrency. Dr. Monzer Kahf, seorang ahli keuangan Islam, menganggap cryptocurrency sebagai bentuk baru aset digital. Ia menegaskan bahwa aset ini berfungsi sebagai kekayaan modern dan wajib zakat, sama seperti uang tunai, emas, atau saham.

Dalam bukunya Fiqh Zakat, Yusuf al-Qaradawi juga menjelaskan bahwa segala jenis harta yang memenuhi syarat nisab dan haul terkena wajib zakat. Dengan demikian, meskipun cryptocurrency adalah inovasi baru, prinsip-prinsip dasar zakat masih berlaku. Hasil dari investasi atau perdagangan cryptocurrency adalah kekayaan, sehingga pemiliknya memiliki kewajiban zakat jika memenuhi syarat.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga memberikan panduan mengenai zakat penghasilan dari berbagai jenis harta, termasuk yang berasal dari sumber-sumber non-tradisional seperti cryptocurrency. Dalam hal ini, umat Islam sebaiknya berkonsultasi dengan ahli zakat atau lembaga zakat terpercaya untuk memastikan perhitungan zakat yang sesuai dengan syariat.

Zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul, termasuk dalam hal ini adalah kekayaan berupa cryptocurrency. Meskipun cryptocurrency adalah fenomena baru dalam dunia keuangan, prinsip-prinsip zakat tetap relevan. Seorang Muslim yang memiliki atau berinvestasi dalam cryptocurrency harus memperhatikan kewajiban zakat jika nilainya telah memenuhi nisab.

Islam selalu mengajarkan bahwa harta bukanlah milik pribadi sepenuhnya, melainkan titipan dari Allah yang di dalamnya terdapat hak orang lain. Oleh karena itu, zakat dari penghasilan cryptocurrency adalah bentuk kepatuhan kepada Allah dan kontribusi sosial dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Wallahua’lam.

Khoirunnisa (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

16 komentar pada “Zakat Cryptocurrency: Pandangan Islam dan Kewajiban Umat

  • Annisa Dwi Fatimah

    Izin bertanya 🙏
    Bagaimana hukum cryptocurrency dalam Islam? jelaskan

    Balas
    • Liana Tantri hasibuan

      Apa solusinya jika seorang penyandang disabilitas yang ingin berhaji tetapi tidak mampu secara fisik dan hanya mampu secara ekonomi?

      Balas
  • Ade Pratiwi

    Apakah zakat wajib di bayarkan pada mata uang kripto??

    Balas
    • Putri amelita harahap

      Bagaimana cara perhitungan cryptocyrrency dalam zakat??

      Balas
  • Nur Hapipa Anjalina

    Ijin bertanya
    Bagaimana hukumnya jika harta sama dah melewati cukup tetapi dia tidak mau mengeluarkan zakat

    Balas
  • yuni nurhalijah hasibuan

    bagaimana cara menentukan nishab zakat perdaganga?

    Balas
    • Putri amelita harahap

      Bagaimana cara perhitungan cryptocyrrency dalam zakat??

      Balas
  • Dian lestari

    Apakah mata uang kripto ini haram dalam Islam? Jelaskan!

    Balas
  • Izin bertanya, apakah zakat kripto harus dibayarkan setiap tahun?

    Balas
  • Rahma Felisa

    Apa perbedaan zakat cryptocurrency dengan zakat zakat lain nya

    Balas
  • Fina Alexa

    Izin bertanya
    Bagaimana aturan perpajakan mengenai cryptocurrency zakat di Indonesia?

    Balas
  • Liana Tantri hasibuan

    Ijin bertanya 🙏
    Menurut anda apakah cryptocurrency hukumnya haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian) ?

    Balas
    • Putri amelita harahap

      Bagaimana cara perhitungan cryptocyrrency dalam zakat??

      Balas
  • Umi Khumairoh Nasution

    Apa syarat-syarat Cryptocurrency agar wajib dizakati?

    Balas
  • Nur Elida Lubis

    Apakah mata uang kripto dikenakan zakat?

    Balas
  • Zaskia dwi putri hindun tambunan

    Apakah kita membayar zakat pada mata uang kripto?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk