Fiqh KontemporerLifestyle

Status Hukum Anak Hasil Zina: Perspektif Nasab dan Hak, Simak

TATSQIF ONLINE Anak hasil zina adalah anak yang lahir dari hubungan antara pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam hukum Islam, status hukum anak hasil zina telah menjadi topik yang menjadi perdebatan di kalangan ulama dan ahli hukum.

Pandangan mereka merujuk pada Al-Qur’an, hadis Nabi, serta fatwa-fatwa ulama, baik klasik maupun kontemporer. Dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tercantum bahwa “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya“. Ini mencerminkan perspektif bahwa dalam Islam, nasab (garis keturunan) anak zina tidak terkait dengan ayah biologisnya.

Zina adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Isra’ ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنْىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sungguh (zina) itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ayat ini menggambarkan bahwa perbuatan zina adalah suatu perbuatan tercela, dan akibatnya, anak yang lahir dari zina tidak memiliki nasab dengan ayahnya. Dalam pandangan Islam, anak adalah perhiasan dunia dan anugerah Allah SwT, sebagaimana termaktub dalam Alquran Surah Al-Kahfi ayat 46:

اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا

Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amal kebajikan yang kekal lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”

Meskipun anak adalah anugerah, konsekuensi dari perzinahan membawa dampak pada status hukum anak yang lahir dari hubungan terlarang tersebut.

Para ulama sepakat bahwa anak zina hanya memiliki nasab dengan ibunya. Sejumlah ulama klasik, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali, menegaskan bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.

Nasab adalah salah satu elemen terpenting dalam hukum Islam, yang menentukan hak-hak waris, perlindungan, dan kewajiban. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ

Artinya: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi,” (HR Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci, termasuk anak hasil zina. Namun, nasab anak tersebut hanya terkait dengan ibunya, karena hubungan perzinahan bukanlah hubungan yang sah menurut hukum syariat.

Ulama sepakat terkait nasab anak zina secara umum hanya berlaku kepada ibunya. Amir Syarifuddin dalam Hukum Keluarga dalam Islam, menjelaskan bahwa nasab anak dengan ibunya terjadi secara alami, sementara hubungan nasab dengan ayah hanya bisa terjalin melalui akad nikah yang sah. Oleh sebab itu, anak zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya dan tidak berhak atas warisan dari ayah tersebut.

Islam dengan tegas menyatakan bahwa dosa orang tua tidak akan terwarisi kepada anak. Dalam Surah An-Najm ayat 38, Allah berfirman:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

Artinya: “(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”

Dari ayat ini, jelas bahwa anak yang lahir dari zina tidak boleh dipersalahkan atas dosa dan kesalahan orang tuanya. Anak tersebut tetaplah suci dan tidak menanggung dosa perbuatan orang tuanya.

Dalam Islam, anak hasil zina tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya. Sebagaimana penjelasan para ulama, hak waris hanya berlaku bagi anak yang memiliki nasab sah dari ikatan pernikahan.

Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika anak lahir lebih dari enam bulan setelah pernikahan ibunya, maka nasabnya dapat dinisbatkan kepada suaminya. Namun, jika lahir kurang dari enam bulan, maka nasabnya hanya terkait dengan ibunya.

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ini menegaskan bahwa secara hukum positif, anak zina tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya.

Meskipun anak zina tidak memiliki nasab dengan ayah biologisnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa ayah biologis tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi anak tersebut. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa ayah wajib memberikan nafkah selama hidupnya, dan setelah meninggal, ia harus mewasiatkan sebagian hartanya untuk anak tersebut melalui wasiat wajibah.

Salah satu contoh nyata dari kasih sayang Nabi Muhammad SAW terhadap anak hasil zina adalah kisah seorang wanita dari Bani Ghamidiyah yang mengaku telah berzina dan mengandung. Nabi SAW meminta wanita tersebut untuk melahirkan terlebih dahulu, kemudian menyusui bayinya sampai menyapihnya.

Baru setelah anak tersebut dapat makan sendiri, hukuman rajam terhadap wanita tersebut terlaksana. Hadis ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi terhadap hak-hak anak, termasuk anak hasil zina, untuk tumbuh dengan sehat dan mendapatkan kasih sayang.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap anak, termasuk anak hasil zina, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak yang sama dengan anak-anak lainnya. Hak-hak ini termasuk hak untuk hidup, hak atas pengasuhan, dan hak atas pendidikan. Selain itu, Pasal 280 KUH Perdata memberikan kesempatan kepada anak hasil zina untuk memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika sang ayah mengakui.

Kesimpulan

Tidak boleh menyalahkan anak hasil zina atas dosa orang tuannyaanak yang lahir dari hubungan zina. Islam menegaskan bahwa setiap anak, termasuk anak hasil zina, hak-haknya mendapat perlindungan, seperti hak untuk hidup, mendapatkan pengasuhan yang baik, dan bebas dari diskriminasi. Anak hasil zina memang tidak memiliki nasab dengan ayah biologisnya dan tidak berhak atas warisan dari ayahnya, tetapi Islam tetap mengajarkan agar anak tersebut diperlakukan dengan kasih sayang dan mendapatkan hak-haknya sebagai manusia.

Dalam fatwa MUI, laki-laki yang menyebabkan kelahiran anak zina tetap wajibmemberikan nafkah dan mewasiatkan sebagian harta setelah kematiannya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun status hukum anak zina berbeda dari anak yang lahir dari pernikahan yang sah, Islam tetap memberikan perhatian khusus pada pemenuhan kebutuhan hidup dan kasih sayang terhadap anak tersebut.

Kasih sayang dan perlakuan adil kepada anak, terlepas dari status kelahirannya, adalah salah satu ajaran penting dalam Islam. Setiap anak, termasuk anak hasil zina, berhak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman dan penuh kasih, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan dan kasih sayang. Wallahua’lam.

Yulan Agustina (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

  • Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

18 komentar pada “Status Hukum Anak Hasil Zina: Perspektif Nasab dan Hak, Simak

  • Putri Ruhqhaiyyah

    Apakah terdapat dasar-dasar syariah yang mendukung pendapat bahwa anak hasil zina tidak bisa menjadi imam dalam shalat berjama’ah kemudian jika dilihat dari konteks pernikahan, mengapa ayah biologis dari anak hasil zina tersebut tidak dapat dijadikan wali, dan apa implikasi hukum bagi anak tersebut?coba pemateri jelaskan!

    Balas
  • Wahyuni Batubara

    Bagaimana hukum wali Nikah bagi anak hasil zina dalam perspektif islam?

    Balas
  • Siti Apriani Hasibuan

    Apakah dampak psikologis yang mungkin di alami oleh anak hasil zina??

    Balas
    • Hidayat Nur Wahid Hsb

      Apakah boleh anak hasil zina mendapatkan warisan karena adanya wasiat dari ayah biologisnya?

      Balas
  • Misronida Harahap

    Bagaimana perlindungan hukum untuk anak hasil zina di Indonesia?

    Balas
  • Nadya futri harahap

    Bagaimana pandangan hukum islam mengenai status sosial dan kedudukan anak hasil zina di tengah masyarakat?

    Balas
  • Yuliana Siregar

    Artikel nya sangat mantap dan bermanfaat untuk kita

    Balas
  • Saripah Ritonga

    Artikel nya sangat bagus dan mudah dipahami dan jelas

    Balas
  • Utami Harahap

    Artikel nya bagus dan semoga bisa bermanfaat untuk yang membacanya

    Balas
  • Siti Rabiah Rangkuti

    Artikel yang sangat bermanfaat dan sangat bagus bagi seorang pembaca yang ingin mengetahui tentang hukum anak hasil zina

    Balas
  • Masdewi Nasution

    Apa hukum Islam terkait hak waris anak hasil zina terhadap ayah biologisnya?

    Balas
  • Nia Ramayanti

    Artikelnya sangat jelas dan mudah dipahami

    Balas
  • Pardamean Siregar

    Artikel Sangat Bagus dan Jelas

    Balas
  • Diana Dinda Harahap

    Bagaimana cara orang tua si anak memberikan dukungan kepada anak hasil zina untuk menghadapi stigma sosial?

    Balas
  • Nabila rispa izzzaty

    Bagaimana perlindungan hukum anak hasil zina menurut UU Perlindungan Anak dan Hukum Islam??

    Balas
  • Ilmi Amaliah Nasution

    Artikel yg sangat bagus dan berguna bagi para pembaca

    Balas
  • Diana Dinda Harahap

    Bagaimana sebaiknya orang tua angkat menjalin hubungan dengan anak angkat mereka menurut pandangan Islam?

    Balas
  • Saripah Ritonga

    Pada halaman 5 Rasulullah berkata tidak ada pengakuan anak dalam islam..
    Bagaimana jika ayah dari si anak itu telah mengakui bahwasanya itu adalah anaknya
    Apakah ayah nya boleh memelihara anak tersebut bagaimana pandangan itu menurut islam

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk