Fiqh & Ushul Fiqh

Konsep Sadz Dzari’ah dan ‘Urf dalam Sistem Hukum Islam, Simak

TATSQIF ONLINE Hukum Islam merupakan sistem yang komprehensif yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim, baik dalam hubungan individu dengan Allah (hablum min Allah) maupun hubungan antar sesama manusia (hablum min an-nas). Dalam rangka menjaga keseimbangan tersebut, Islam memperkenalkan berbagai prinsip hukum yang dapat beradaptasi dengan dinamika sosial dan perubahan zaman.

Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah Sadz Dzari’ah (penutupan jalan menuju perbuatan haram) dan ‘Urf (adat atau kebiasaan yang diterima oleh masyarakat). Kedua konsep ini berperan penting dalam merumuskan hukum yang relevan dan aplikatif, sekaligus mencegah kerusakan dalam masyarakat.

Sadz Dzari’ah berfokus pada upaya pencegahan, yakni menutup segala sarana atau jalan yang dapat mengarah pada perbuatan yang dilarang dalam agama, meskipun sarana tersebut tidak langsung haram. Sebaliknya, ‘Urf berhubungan dengan kebiasaan atau adat yang diterima oleh masyarakat, yang selama tidak bertentangan dengan syariat, dapat diterima sebagai sumber hukum.

Definisi Sadz Dzari’ah

Sadz Dzari’ah (سد الذرائع) berasal dari dua kata, yaitu sadz yang berarti menutup atau menghalangi, dan dzari’ah yang berarti jalan atau sarana. Secara sederhana, Sadz Dzari’ah dapat diartikan sebagai prinsip untuk menutup jalan atau sarana yang dapat menyebabkan kerusakan atau perbuatan haram.

Prinsip ini menekankan pencegahan terhadap segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada kemudaratan, meskipun tidak secara langsung dilarang dalam syariat. Oleh karena itu, Sadz Dzari’ah tidak hanya berlaku untuk perbuatan yang jelas-jelas haram, tetapi juga untuk tindakan yang bisa memicu perbuatan haram.

Dalam konteks ini, Imam al-Syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa menutup jalan yang bisa mengarah pada keburukan adalah suatu kewajiban dalam hukum Islam, sebagai bentuk perlindungan terhadap umat.

Dasar Hukum Sadz Dzari’ah

Dasar hukum dari Sadz Dzari’ah dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, hadis, serta ijma’ ulama. Salah satu ayat dalam Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 8, yang menjadi dasar hukum Sadz Dzari’ah adalah sebagai berikut:

أَمْرُوا۟ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا۟ عَنِ ٱلْمُنْكَرِ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥۚ إِنَّمَاۤ أَنَاۤ جَزَاؤُهُمْۚ

Artinya: “Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, serta mendirikan salat dan menunaikan zakat. Mereka mentaati Allah dan Rasul-Nya.”

Ayat ini menunjukkan pentingnya untuk menjaga umat agar tidak jatuh pada kerusakan, dengan mencegah berbagai jalan yang bisa mengarah pada kemungkaran. Sebagai contoh, suatu tindakan yang tampaknya tidak haram, tetapi bisa memicu kerusakan lebih lanjut, harus dihindari.

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَفَاعِلُوا۟ مَا سَتَعْتَمُتُمْ

Artinya: “Apa yang aku larang, maka jauhilah, dan apa yang aku perintahkan, maka lakukanlah semampu kalian,” (HR Al-Bukhari).

Hadis ini menggarisbawahi pentingnya untuk menjauhi segala sesuatu yang bisa mendatangkan keburukan atau kerusakan, meskipun awalnya tampak tidak berbahaya.

Macam-Macam Sadz Dzari’ah

Berdasarkan tingkatannya, Sadz Dzari’ah dibagi menjadi beberapa jenis. Imam al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat mengklasifikasikan Sadz Dzari’ah menjadi empat kategori, sebagai berikut:

1. Qoth’i (Pasti): Tindakan yang jelas dan pasti dapat menyebabkan kerusakan besar, seperti penyebaran barang haram (alkohol, narkoba, perjudian), yang dapat merusak moral dan tatanan sosial.

2. Zhann al-Ghalib (Kemungkinan besar): Tindakan yang secara besar kemungkinan akan mengarah pada perbuatan haram, meskipun tidak pasti. Misalnya, membuka tempat yang dapat digunakan untuk perbuatan haram.

3. Tasyayyub (Kemungkinan kecil): Tindakan yang meskipun memungkinkan terjadinya kerusakan, namun kecil kemungkinannya, seperti membuka pasar yang bisa dimanfaatkan untuk jual beli yang merugikan.

4. La’ab al-Mushabbih (Potensi kerusakan minimal): Tindakan yang pada dasarnya tidak membawa kerusakan, tetapi memiliki potensi yang dapat membahayakan jika tidak diawasi dengan baik, seperti perubahan teknologi yang dapat disalahgunakan.

Kedudukan dan Penerapan Sadz Dzari’ah dalam Hukum Islam

Sadz Dzari’ah memegang kedudukan yang sangat penting dalam fiqh Islam, khususnya dalam menjaga kehormatan dan kesejahteraan umat. Penerapannya meliputi segala bentuk tindakan preventif untuk menghindari perbuatan yang dapat merusak moral dan tatanan sosial. Dalam kehidupan sehari-hari, penerapan Sadz Dzari’ah dapat ditemukan dalam pelarangan penjualan barang-barang haram, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengaturan transaksi ekonomi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Definisi ‘Urf

‘Urf (عرف) adalah kebiasaan atau adat yang diterima oleh masyarakat, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. ‘Urf diakui sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam, selama kebiasaan tersebut tidak mengarah pada tindakan yang dilarang atau bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis. Dalam hal ini, kebiasaan atau adat yang berlaku dalam masyarakat bisa dijadikan dasar dalam penetapan hukum, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks-teks agama.

Dasar Hukum ‘Urf

Meskipun ‘Urf tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsip penerimaan adat atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat ditemukan dalam banyak ayat. Sebagai contoh, dalam Surah Al-Ahzab ayat 34, Allah SWT berfirman:

وَٱذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِى بُيُوتِكُنَّ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ وَٱلْحِكْمَةِ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ لَطِيفًۭا خَبِيرًۭا

Artinya: “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah. Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.”

Selain itu, kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan sosial seperti dalam transaksi ekonomi atau pernikahan, selama tidak bertentangan dengan hukum Islam, dapat diterima. Misalnya, dalam penetapan mahar atau kesepakatan dalam jual beli yang sudah dikenal dalam masyarakat.

Macam-Macam ‘Urf

‘Urf dapat dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

1. ‘Urf al-‘Aadi (Kebiasaan Umum): Kebiasaan yang diterima oleh masyarakat umum dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya menyambut tamu atau memberi hadiah.

2. ‘Urf al-‘Iqtisadi (Kebiasaan Ekonomi): Adat atau kebiasaan dalam transaksi ekonomi, seperti penggunaan mata uang atau sistem pembayaran yang sudah umum diterima.

3. ‘Urf al-Qada’i (Kebiasaan dalam Hukum): Kebiasaan yang diterima dalam praktik hukum atau pengadilan, seperti penggunaan saksi dalam pernikahan atau transaksi.

Kedudukan dan Penerapan ‘Urf dalam Hukum Islam

‘Urf berperan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an dan hadis, yang memberi fleksibilitas dalam menentukan hukum yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat. Penerapannya sangat penting dalam konteks sosial dan budaya yang terus berkembang, seperti dalam hal transaksi ekonomi, sistem pernikahan, dan urusan sosial lainnya. Asalkan kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat, maka ‘Urf bisa diterima dan dijadikan dasar hukum dalam fiqh Islam.

Kesimpulan

Sadz Dzari’ah dan ‘Urf adalah dua konsep yang sangat penting dalam fiqh Islam. Sadz Dzari’ah berfokus pada pencegahan kemudaratan dengan menutup jalan yang dapat mengarah pada perbuatan haram, sementara ‘Urf memberikan fleksibilitas bagi kebiasaan yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Kedua konsep ini memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan aplikatif dalam kehidupan masyarakat yang terus berubah, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar agama. Oleh karena itu, penerapan Sadz Dzari’ah dan ‘Urf memberikan solusi yang bijaksana dalam menghadapi tantangan zaman, dengan tetap menjaga integritas ajaran Islam. Wallahua’lam.

Ahmad Ridwan Siregar & Zuhri Yani (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

16 komentar pada “Konsep Sadz Dzari’ah dan ‘Urf dalam Sistem Hukum Islam, Simak

  • Basariah ritonga

    Jelaskan 1 contoh secara detail Dari permasalahan hingga penyelesaian nya
    tentang Sadz Dzari’ah dan ‘Urf ?

    Balas
  • Fadil igabsa siregar

    Apa contoh penerapan Sadz Dzari’ah dalam kehidupan sehari-hari dan dalam peraturan hukum?

    Balas
  • Ikhmal Muhammad Rasyid

    Apa perbedaan fungsi sadz dzariah dengan Urf terhadap hukum islam

    Balas
  • Sry dinda munthe

    Apakah ada ulama yang menetang adanya sadz dzari’ah sebagai hukum islam ?dan berikan alasan nya.

    Balas
  • anisa reza

    apa peran urf dalam pembentukan hukum Islam pada masa klasik dan kontemporer

    Balas
  • yenni Safitri

    Apa saja contoh kasus atau contoh penerapan Sadz Dzari’ah dalam kehidupan sehari-hari?

    Balas
  • Fitri Amanah Dalimunthe

    Bagaimana peran Sadz Dzari’ah dalam mencegah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan bagi individu atau masyarakat menurut hukum Islam?

    Balas
  • Bagaimana para ulama menjembatani perbedaan antara prinsip Sadz Dzari’ah dengan kebiasaan atau tradisi yang berkembang dalam masyarakat?

    Balas
  • Yulia Amanda

    Apa perbedaan utama antara Sadz Dzari’ah dan Urf dalam proses pengambilan keputusan hukum Islam?

    Balas
  • Sejauh mana hukum yang diterapkan melalui sadz dzariah dapat dipertanggungjawabkan dari segi kepentingan umum (maslahah)?

    Balas
  • Apa yang di maksud dengan daddy dzariah serta jelaskan ulama yang menjadikannya sebagai sumber hukum islam?

    Balas
  • Syamsiah

    Bagaimana ‘urf dapat dijadikan sumber hukum Islam yang relevan dengan masyarakat modern?

    Balas
  • Vina Novi yanti siregar

    Bagaimana dzari’ah digunakan untuk melarang tindakan yang secara tidak langsung dapat menimbulkan kerusakan, meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadis?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk