Konsep Maqashid Syariah: Menjawab Tantangan Fiqh Kontemporer
TATSQIF ONLINE – Maqashid Syariah (مقاصد الشريعة) merupakan salah satu konsep mendasar dalam studi hukum Islam yang menggambarkan tujuan utama penerapan syariat. Konsep ini memainkan peran penting dalam memahami esensi hukum-hukum Islam yang dirancang untuk mencapai kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Secara bahasa, maqashid adalah bentuk jamak dari maqshad (مقصد), yang berarti tujuan, sasaran, atau maksud. Sedangkan syariah (الشريعة) berarti jalan menuju sumber air atau jalan lurus yang harus diikuti. Para ulama ushul fiqh telah mengembangkan kajian mendalam tentang Maqashid Syariah.
Misalnya, Imam Al-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat, mendefinisikan Maqashid sebagai:
ٱلْمَقَاصِدُ هِيَ ٱلْغَايَاتُ وَٱلْأَهْدَافُ وَٱلنَّتَائِجُ وَٱلْمَعَانِي ٱلَّتِي أَتَتْ بِهَا ٱلشَّرِيعَةُ وَأَثْبَتَتْهَا فِي ٱلْأَحْكَامِ
Artinya:“Maqashid adalah tujuan-tujuan, sasaran-sasaran, hasil-hasil, dan makna-makna yang datang dengan syariat dan ditetapkan dalam hukum-hukumnya.”
Definisi ini menggambarkan bahwa setiap hukum dalam Islam memiliki hikmah dan tujuan tertentu yang berkaitan dengan kemaslahatan umat manusia.
Tujuan Maqashid Syariah
Tujuan utama Maqashid Syariah dikenal dengan Maqashid Khamsah, yaitu lima tujuan pokok yang menjadi dasar hukum Islam. Kelima tujuan ini adalah: Hifdz ad-Din (Perlindungan Agama), Hifdz an-Nafs (Perlindungan Jiwa), Hifdz al-Aql (Perlindungan Akal), Hifdz an-Nasl (Perlindungan Keturunan), Hifdz al-Mal (Perlindungan Harta).
1. Hifdz ad-Din (Perlindungan Agama)
Perlindungan agama adalah tujuan utama syariat Islam. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256 menegaskan kebebasan beragama:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
Islam memerintahkan pelaksanaan ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji untuk menjaga hubungan manusia dengan Allah. Selain itu, Islam juga melarang tindakan yang mengancam stabilitas agama, seperti kemurtadan atau penghinaan terhadap agama. Contoh implementasinya adalah penerapan sanksi bagi pelaku ridda (kemurtadan) demi menjaga kehormatan agama.
2. Hifdz an-Nafs (Perlindungan Jiwa)
Islam sangat menghormati nyawa manusia. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Isra’ ayat 33:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar.”
Islam menetapkan hukuman qishas untuk memberikan perlindungan atas nyawa manusia. Hadis Nabi ﷺ juga menegaskan:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Artinya: “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: pezina yang sudah menikah, jiwa yang dibunuh karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah,” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam kehidupan modern, perlindungan jiwa dapat diwujudkan melalui peraturan tentang keamanan kerja, keselamatan transportasi, serta layanan kesehatan masyarakat.
3. Hifdz al-Aql (Perlindungan Akal)
Islam memuliakan akal sebagai alat berpikir dan memahami wahyu. Allah berfirman dalam Alquran Surah Ar-Rum ayat 28:
وَكَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya: “Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) bagi kaum yang berpikir.”
Segala hal yang merusak akal seperti minuman keras dan narkoba diharamkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya: “Setiap yang memabukkan itu haram,” (HR Bukhari).
Contoh implementasi Maqashid ini adalah pemberantasan narkoba dan penyediaan akses pendidikan yang berkualitas.
4. Hifdz an-Nasl (Perlindungan Keturunan)
Islam mengatur hubungan keluarga dan pernikahan untuk menjaga kesucian nasab. Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Islam juga menetapkan aturan waris dan hak-hak anak sebagai bagian dari perlindungan keturunan. Contoh implementasinya adalah hukum pernikahan yang sah dan larangan adopsi dengan cara yang mengaburkan nasab.
5. Hifdz al-Mal (Perlindungan Harta)
Islam mengakui hak kepemilikan harta dan melarang segala bentuk pelanggaran terhadapnya. Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
Zakat diwajibkan untuk mendistribusikan kekayaan secara adil, dan riba diharamkan untuk mencegah eksploitasi ekonomi. Contoh lainnya adalah perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengaturan kontrak bisnis yang adil.
Hierarki Maqashid Syariah
Maqashid Syariah terbagi dalam tiga tingkatan berdasarkan tingkat urgensinya:
1. Dharuriyyat (Kebutuhan Primer): Meliputi kebutuhan pokok yang tidak dapat ditawar, seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2. Hajiyyat (Kebutuhan Sekunder): Berkaitan dengan kebutuhan yang mempermudah kehidupan, seperti dispensasi dalam ibadah bagi orang sakit.
3. Tahsiniyyat (Kebutuhan Tersier): Berkaitan dengan penyempurnaan kehidupan, seperti nilai estetika dan etika.
Implementasi Maqashid Syariah dalam Hukum Kontemporer
Pemahaman terhadap Maqashid Syariah sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan modern, seperti:
a. Bidang Ekonomi: Penerapan sistem perbankan syariah tanpa riba.
b. Bidang Kesehatan: Hukum transplantasi organ berdasarkan konsep perlindungan jiwa.
c. Bidang Sosial: Perlindungan hak-hak perempuan dan anak sesuai prinsip perlindungan keturunan.
Kesimpulan
Maqashid Syariah adalah konsep yang menunjukkan universalitas dan fleksibilitas hukum Islam. Dengan memahami tujuan-tujuan syariat secara mendalam, umat Islam dapat menerapkan hukum yang relevan dengan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar Islam. Kelima tujuan utama Maqashid Syariah—perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—menjadi dasar yang kokoh dalam membangun peradaban Islam yang adil dan sejahtera.
Konsep Maqashid Syariah ini tidak hanya menjadi pedoman teoritis, tetapi juga landasan praktis dalam pengembangan hukum Islam yang mampu menjawab tantangan kehidupan modern. Dengan demikian, Maqashid Syariah membuktikan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, relevan sepanjang zaman, dan solusi bagi berbagai permasalahan manusia. Wallahua’lam.
Bagaimana peran Maqashid Syariah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat?
Apa maksud dari Contoh “penerapan sanksi bagi pelaku ridda (kemurtadan)” padahal di al -qur’an di jelas kan “bahwa tidak ada paksaan dalam (menganut) agama” yang menjadi pertanyaan saya kenapa ada lagi sanksi ? berikan penjelasan tentang ini ?
Apa saja tantangan terbesar dalam mengimplementasikan maqashid syariah di dunia global saat ini
Bagaimana cara menerapkan jika kita menemukan masalah tantangan modern
Bagaimana cara menerapkan maqashid syariah jika kita menemukan masalah tantangan modern
Apa dampak yang akan terjadi apabila maqashid syariah tidak diterapkan dalam ekonomi syariah ? Jelaskan dan bagaimana cara mengatasi nya.
Bagaimana cara menghindari penyalahgunaan konsep Maqashid Syariah untuk melegitimasi pandangan tertentu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah?
Bagaimana menjaga agar penggunaan Maqashid Syariah tetap sesuai dengan prinsip syariat tanpa melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan?
Bagaimana pandangan ulama kontemporer tentang penerapan Maqashid Syariah dalam hukum pidana Islam, terutama terkait dengan hukuman dan pencegahan kejahatan?
Bagaimana Maqashid Syariah dapat diterapkan pada isu-isu teknologi dan ekonomi digital dalam Islam?
Apa peran Maqashid Syariah dalam menyelesaikan permasalahan keluarga, seperti pernikahan dini atau poligami?
Apa peran mawasid syariah dalam menjaga tujuan utama syariah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta?
Apa dampak yang akan terjadi apabila maqashid syariah tidak diterapkan dalam ekonomi syariah?
Bagaimana konsep perlindungan agama (hifz al-din) dalam Maqashid Syariah dapat diterapkan untuk menghadapi tantangan era digital seperti penyebaran informasi yang salah terkait ajaran Islam?
Bagaimana peran maqashid syariah dalam menentukan hukum transplantasi organ?