Hijab dan Mahjub dalam Waris Islam: Prinsip dan Pembagian
TATSQIF ONLINE – Hukum waris Islam merupakan bagian penting dalam fikih muamalah yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang setelah wafat. Di antara prinsip fundamental dalam hukum waris Islam adalah hijab dan mahjub, yang menentukan siapa yang berhak menerima warisan dan siapa yang terhalang oleh keberadaan ahli waris lain.
Prinsip ini memastikan keadilan dalam pembagian harta, sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa’ ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
Artinya: “Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”
Dalam kajian fikih mawaris, hijab bermakna penghalang yang menyebabkan seseorang kehilangan atau berkurang hak warisnya karena keberadaan ahli waris yang lebih kuat. Hal ini mencerminkan keutamaan dalam sistem waris Islam, baik karena hubungan darah yang lebih dekat maupun karena kedudukan tertentu dalam keluarga.
Pengertian Hijab dan Mahjub
Secara etimologi, hijab berarti penutup atau penghalang. Dalam ilmu faraidh, hijab digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seorang ahli waris terhalang mendapatkan warisan oleh keberadaan ahli waris lain yang lebih utama. Ahli waris yang menghalangi disebut hajib, sedangkan yang terhalang disebut mahjub (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu).
Al-Hujub dalam ilmu faraidh dapat terjadi secara keseluruhan atau sebagian. Dalam hal ini, hijab terbagi menjadi dua jenis utama:
- Hijab Nuqshan (penghalang yang mengurangi bagian waris)
- Hijab Hirman (penghalang yang menggugurkan hak waris sepenuhnya)
Jenis-Jenis Hijab dalam Hukum Waris Islam
1. Hijab Nuqshan (Pengurangan Bagian Waris)
Hijab Nuqshan terjadi ketika seorang ahli waris masih mendapatkan warisan, tetapi bagian yang berkurang dari sebelumnya karena keberadaan ahli waris lain yang lebih kuat. Contohnya adalah:
Ahli Waris | Bagian Awal | Terkurangi Oleh | Bagian Akhir |
---|---|---|---|
Ibu | 1/3 | Anak atau cucu | 1/6 |
Ibu | 1/3 | 2 saudara atau lebih | 1/6 |
Ayah | Ashabah | Anak laki-laki | 1/6 |
Ayah | Ashabah | Anak perempuan | 1/6 + Ashabah |
Istri | 1/4 | Anak atau cucu | 1/8 |
Suami | 1/2 | Anak atau cucu | 1/4 |
Saudara perempuan sekandung | 1/2 | Anak perempuan atau cucu perempuan | Ashabah ma’al ghair |
Saudara perempuan seayah | 1/2 | Saudara perempuan sekandung | 1/6 |
Contoh kasus: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, dua anak laki-laki, dan dua anak perempuan.
Penyelesaian:
- Istri seharusnya mendapat 1/4, tetapi karena ada anak, bagiannya menjadi 1/8 (hijab nuqshan).
- Anak laki-laki dan perempuan menjadi ashabah yang membagi sisa harta dengan perbandingan 2:1.
2. Hijab Hirman (Penghalang Total dari Warisan)
Hijab Hirman terjadi ketika seorang ahli waris sepenuhnya terhalang dari mendapatkan warisan karena keberadaan ahli waris lain yang lebih utama. Dalam kondisi ini, mahjub tidak memperoleh bagian sama sekali.
Ahli Waris yang Terhalang | Dihijab Oleh |
---|---|
Kakek | Ayah |
Nenek dari ibu | Ibu |
Nenek dari ayah | Ayah dan Ibu |
Cucu laki-laki | Anak laki-laki |
Cucu perempuan | Anak laki-laki, 2 anak perempuan |
Saudara sekandung | Anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah |
Saudara seayah | Anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, saudara sekandung laki-laki |
Saudara seibu | Anak, cucu, ayah, kakek |
Anak laki-laki saudara sekandung | Anak, cucu, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung |
Paman sekandung | Anak, cucu, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung |
Paman seayah | Anak, cucu, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung dan paman sekandung |
Contoh Kasus Hijab Hirman: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki, dua anak perempuan, dan dua cucu laki-laki.
Penyelesaian:
- Anak laki-laki adalah hijab hirman bagi cucu laki-laki.
- Karena ada anak laki-laki, cucu laki-laki tidak memperoleh warisan sama sekali.
Dalilnya terdapat dalam hadis Rasulullah SAW:
ألْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya: “Berikanlah bagian waris kepada ahli waris yang berhak. Jika masih tersisa, maka diberikan kepada laki-laki terdekat,” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa selama masih ada ahli waris laki-laki yang lebih dekat, maka ahli waris yang lebih jauh akan terhijab.
Hikmah dan Tujuan Hijab dalam Islam
Sistem hijab dalam waris Islam bukan hanya bersifat aturan teknis, tetapi juga memiliki hikmah mendalam, di antaranya:
1. Menjaga keadilan dalam keluarga: Warisan diberikan kepada yang lebih dekat untuk menjaga kesejahteraan keluarga yang masih hidup.
2. Mencegah perselisihan: Pembagian yang sudah ditetapkan oleh syariat menghindari konflik dalam keluarga.
3. Memelihara keseimbangan sosial: Dengan mendahulukan yang lebih membutuhkan dan berhak, distribusi kekayaan dalam masyarakat tetap terjaga.
4. Ketaatan pada hukum Allah: Waris dalam Islam bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga bentuk ibadah dan kepatuhan terhadap Allah SWT.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa’ ayat 13:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Artinya: “Itulah batasan-batasan (hukum) Allah. Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka Dia akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.”
Kesimpulan
Konsep hijab dan mahjub dalam hukum waris Islam menegaskan pentingnya sistem yang adil dan berlandaskan hubungan kekerabatan yang lebih dekat. Dengan memahami prinsip ini, kita dapat lebih menghargai aturan Allah yang penuh hikmah dalam mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam urusan harta dan keluarga. Wallahua’lam.
SIti Nurhaliza (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Apa dasar hukum hijab dan mahjub dalam Al-Qur’an dan Hadis?
Bagaimana cara pembagian warisan bagi ahli waris yang mahjub, dan apa yang membedakan pembagiannya dengan yang tidak mahjub?
Seorang pria, B, meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, seorang ayah, dan dua orang saudara laki-laki. Berdasarkan hukum waris Islam, jelaskan bagaimana prinsip hijab dan mahjub mempengaruhi pembagian harta warisan dalam kasus ini. Siapa saja yang berhak menerima warisan dan bagaimana pembagiannya?
Apa implikasi sosial dan hukum dari penerapan hijab dalam pembagian harta warisan di masyarakat Muslim saat ini?
Seorang pewaris meninggal dan memiliki anak laki-laki serta saudara kandung laki-laki, apakah saudara kandung masih mendapat warisan? Mengapa?