Akad Mudharabah: Definisi, Landasan Hukum, Syarat, dan Rukun
TATSQIF ONLINE – Dalam dunia ekonomi Islam, akad-akad syariah menjadi fondasi utama yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional. Salah satu bentuk akad yang memiliki peran penting dalam pengelolaan modal dan usaha adalah akad mudharabah. Akad ini menjadi salah satu instrumen yang dapat meningkatkan kemitraan antara pemilik modal dan pengelola usaha, sehingga menciptakan sinergi yang saling menguntungkan.
Mudharabah dikenal sebagai salah satu bentuk kerja sama yang berlandaskan kepercayaan dan keadilan, di mana kedua pihak yang terlibat memiliki hak dan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan. Akad ini tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran, transparansi, dan tolong-menolong.
Definisi Akad Mudharabah
Secara etimologi, istilah mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti “memukul” atau “berjalan”. Dalam konteks ini, pengertian “berjalan” merujuk pada aktivitas seseorang yang berjalan atau bepergian untuk menjalankan usaha demi mendapatkan keuntungan.
Secara terminologi, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) memberikan modalnya kepada pihak kedua (mudharib) untuk dikelola. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Jika usaha tersebut mengalami kerugian, maka kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, selama tidak ada unsur kelalaian atau kecurangan dari pengelola.
Menurut Dr. Zaenal Arifin dalam bukunya Akad Mudharabah, mudharabah secara bahasa diartikan sebagai bentuk kerja sama antara dua pihak di mana satu pihak memberikan modal kepada pihak lain untuk diusahakan dengan syarat-syarat tertentu. Adapun menurut pandangan madzhab Syafi’i, mudharabah didefinisikan sebagai akad yang memberikan kesempatan kepada pengelola usaha untuk memanfaatkan modal yang diberikan oleh pemilik modal dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama.
Akad mudharabah menjadi salah satu bentuk kerja sama yang fleksibel dan berkeadilan, karena memberikan peluang kepada individu yang tidak memiliki modal, tetapi memiliki keterampilan dan keahlian untuk menjalankan usaha.
Landasan Hukum Akad Mudharabah
1. Landasan Al-Qur’an
Mudharabah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an. Beberapa ayat yang menjadi landasan hukum akad ini adalah:
Alquran Surah Al-Muzammil ayat 20:
وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِۙ
Artinya: “Dan yang lain berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.”
Ayat ini menunjukkan bahwa aktivitas usaha atau perjalanan (dharb) untuk mencari rezeki merupakan aktivitas yang dianjurkan oleh Allah SWT. Mudharabah sebagai bentuk kerja sama dalam mengelola modal dan usaha termasuk dalam aktivitas yang dimaksud dalam ayat ini.
Alquran Surah An-Nahl ayat 91:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولًا
Artinya: “Dan tepatilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
Ayat ini menegaskan pentingnya memenuhi janji atau kesepakatan dalam akad, termasuk dalam akad mudharabah. Kejujuran dan komitmen dalam menjalankan akad menjadi prinsip utama dalam ekonomi Islam.
2. Landasan Hadis
Beberapa hadis Nabi SAW juga menjadi dasar legitimasi akad mudharabah, di antaranya:
عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَة وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْع
Artinya: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, mudharabah (muqaradhah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk kebutuhan rumah, bukan untuk dijual,” (HR Ibnu Majah).
3. Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat bahwa mudharabah adalah akad yang sah dan sesuai dengan syariah. Kesepakatan ini berdasarkan amalan para sahabat Rasulullah SAW. Imam Zailai menyebutkan bahwa para sahabat memperbolehkan pengelolaan harta yatim secara mudharabah untuk menghindari penyusutan nilai akibat zakat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para wali yatim, investasikanlah harta amanah yang ada di tanganmu agar tidak termakan zakat.”
Anjuran untuk menginvestasikan harta anak yatim melalui mudharabah menunjukkan bahwa akad ini telah diakui dan diamalkan sejak masa sahabat.
Syarat dan Rukun Akad Mudharabah
1. Syarat Akad Mudharabah
Menurut Kitab Al-Muamalat karya Imam Ibn Qayyim, syarat-syarat dalam akad mudharabah meliputi:
1. Kesepakatan antara pihak: Kedua pihak (shahibul maal dan mudharib) harus menyetujui akad dengan sukarela.
2. Modal yang jelas: Modal yang diberikan harus berbentuk uang tunai atau barang dengan nilai yang dapat diukur.
3. Pengelolaan yang jelas: Aktivitas pengelolaan usaha harus ditentukan dengan jelas.
4. Bagi hasil yang jelas: Proporsi keuntungan harus disepakati di awal, misalnya 60:40 atau 70:30.
5. Jangka waktu yang jelas: Akad harus memiliki batas waktu yang jelas.
Rukun Akad Mudharabah
Rukun-rukun akad mudharabah adalah:
1. Shahibul maal: Pemilik modal yang menyerahkan hartanya untuk dikelola.
2. Mudharib: Pengelola usaha yang bertugas menjalankan usaha.
3. Modal: Modal harus jelas, baik berupa uang tunai atau barang berharga.
4. Ijab Kabul: Adanya pernyataan dari kedua belah pihak yang menyatakan kesepakatan akad.
5. Sighat: Pernyataan dalam akad harus menggunakan lafaz yang menunjukkan kejelasan dan kesepakatan.
Kesimpulan
Akad mudharabah adalah salah satu bentuk kerja sama usaha yang mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam. Dalam akad ini, pemilik modal dan pengelola usaha memiliki hak dan kewajiban yang saling melengkapi.
Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola. Dengan landasan yang kuat dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’, mudharabah menjadi salah satu solusi keuangan syariah yang mendorong tumbuhnya usaha halal dan produktif. Wallahua’lam.
Rubay Hasibuan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Bagaimana ketentuan bagi pihak yang terlibat dalam akad Mudharabah?
Apa saja faktor yang mempengaruhi keuntungan dan kerugian dalam akad Mudharabah??jelaskan!
Berikan contoh penerapan akad Mudharabah dalam kehidupan sehari-hari?
Mengapa akad mudharabah lebih berisiko dari akad lainnya?
Bagaimana cara pembagian keuntungan dalam akad Mudharabah?