Fiqh & Ushul Fiqh

Ta’shib dan Ashabah: Mekanisme Keadilan dalam Waris Islam

TATSQIF ONLINE – Hukum waris Islam mengatur pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan syariah. Dua konsep penting dalam sistem waris Islam adalah ta’shib dan ashabah, yang menentukan siapa yang berhak menerima sisa harta setelah pembagian kepada dzawil furudh.

Pengertian Ta’shib dan Ashabah dalam Hukum Waris Islam

1. Pengertian Ta’shib

Secara bahasa, ta’shib (التعصيب) berasal dari kata ‘asab yang berarti “mengikat” atau “menguatkan.” Dalam hukum waris, ta’shib adalah mekanisme di mana seorang ahli waris menerima bagian sisa dari harta warisan setelah pembagian kepada dzawil furudh (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu).

2. Pengertian Ashabah

Ashabah (العصبة) adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah dzawil furudh mendapatkan haknya. Jika tidak ada dzawil furudh, maka ashabah mendapatkan seluruh harta warisan (Abu Zahrah, Ahkam al-Mawarits fi al-Fiqh al-Islami).

Dalil mengenai ta’shib dan ashabah terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi:

1. Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”

2. Hadis Rasulullah SAW:

ألحِقوا الفرائضَ بأصحابِها، فما أبقَت الفرائضُ فلأَولَى رجُلٍ ذَكَرٍ

Artinya: “Berikanlah bagian-bagian warisan kepada mereka yang berhak. Apa yang tersisa setelahnya diberikan kepada laki-laki yang paling dekat dengan almarhum,” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa setelah bagian dzawil furudh dibagikan, sisa harta diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat melalui mekanisme ta’shib.

Perbedaan antara Ta’shib dan Ashabah

AspekTa’shibAshabah
DefinisiMekanisme pemberian bagian sisa warisan setelah pembagian kepada dzawil furudh.Kategori ahli waris yang mendapatkan sisa warisan setelah dzawil furudh menerima haknya.
SubjekBisa berlaku bagi ahli waris laki-laki atau perempuan dalam kondisi tertentu.Hanya berlaku bagi ahli waris laki-laki atau perempuan tertentu.
FungsiMenentukan bagian warisan yang diterima ahli waris berdasarkan mekanisme sisa harta.Menentukan siapa saja yang mendapatkan bagian sisa dari warisan.
PrioritasTa’shib terjadi setelah pembagian dzawil furudh.Ashabah memiliki hak penuh atas sisa warisan jika tidak ada dzawil furudh.

Klasifikasi Ashabah dalam Hukum Waris

Ashabah dalam hukum waris Islam terbagi menjadi tiga jenis utama:

1. Ashabah Binafsih (عَصَبَةٌ بِنَفْسِهِ)

Ashabah binafsih adalah ahli waris laki-laki yang mendapatkan warisan tanpa perantara. Mereka berjumlah 13 orang, yaitu:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki ke bawah
  3. Ayah
  4. Kakek (ayah dari ayah) ke atas
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  9. Paman sekandung (saudara laki-laki ayah seayah-seibu)
  10. Paman seayah (saudara laki-laki ayah seayah saja)
  11. Anak laki-laki dari paman sekandung
  12. Anak laki-laki dari paman seayah
  13. Orang yang memerdekakan budak (mu’tiq) (As-Sadlan, Al-Mawarits fi al-Syari’ah al-Islamiyyah).
2. Ashabah Bil Ghair (عَصَبَةٌ بِالْغَيْرِ)

Perempuan yang menjadi ashabah karena keberadaan laki-laki sejenis dalam hubungan nasab, seperti:

  • Anak perempuan bersama anak laki-laki
  • Cucu perempuan bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung
  • Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah
3. Ashabah Ma’al Ghair (عَصَبَةٌ مَعَ الْغَيْرِ)

Perempuan yang menjadi ashabah karena adanya perempuan lain dari derajat yang sama, seperti:

  • Saudara perempuan sekandung bersama anak perempuan
  • Saudara perempuan seayah bersama anak perempuan atau cucu perempuan

Contoh Perhitungan Waris dengan Ta’shib

Misalkan seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

  • Istri
  • Anak perempuan
  • Saudara laki-laki sekandung

Perhitungan warisan berdasarkan aturan faraid:

  1. Bagian istri = 1/8 dari total harta (karena ada anak)
  2. Bagian anak perempuan = ½ dari total harta (karena sendirian)
  3. Bagian saudara laki-laki sekandung = bagian sisa setelah istri dan anak perempuan menerima haknya

Jika total harta peninggalan adalah 8 juta rupiah:

  • Istri mendapatkan 1 juta (1/8 dari 8 juta)
  • Anak perempuan mendapatkan 4 juta (½ dari 8 juta)
  • Sisa 3 juta diberikan kepada saudara laki-laki sekandung sebagai ashabah

Kesimpulan

Konsep ta’shib dan ashabah berperan penting dalam hukum waris Islam untuk memastikan keadilan dalam distribusi warisan. Ta’shib adalah mekanisme pembagian harta sisa setelah dzawil furudh menerima bagiannya, sedangkan ashabah adalah ahli waris yang menerima bagian sisa tersebut. Wallahua’lam.

Zul Hajji Nasution (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

5 komentar pada “Ta’shib dan Ashabah: Mekanisme Keadilan dalam Waris Islam

  • Sonia Siregar

    Dalam sistem waris Islam, apa hikmah di balik adanya konsep ashabah yang memberikan sisa harta warisan kepada kerabat laki-laki? Apakah konsep ini relevan dalam konteks masyarakat modern?

    Balas
    • Apakah ada batasan atau syarat khusus dalam melakukan pembagian warisan secara tasbih?

      Balas
  • windi audifa

    Di era modern, muncul gagasan untuk menyetarakan hak waris antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana pendapat Anda tentang gagasan ini jika dikaitkan dengan konsep ashabah?

    Balas
  • Apakah ada batasan atau syarat khusus dalam melakukan pembagian warisan secara tasbih?

    Balas
  • Izin bertanya kepada saudari
    Bagaimana hubungan antara Ta’shib dan Ashabah dalam hukum waris Islam dapat mempengaruhi pembagian harta warisan dalam situasi yang melibatkan beberapa ahli waris dengan status hubungan yang berbeda?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk