Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam Fiqih Muamalah
TATSQIF ONLINE – Bank Syariah, yang dikenal sebagai Islamic Bank di berbagai negara, merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank ini berbeda dari bank konvensional karena berlandaskan hukum Islam yang melarang riba (bunga), maysir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), dan transaksi yang bersifat zalim. Prinsip utama perbankan syariah adalah keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat dengan menerapkan sistem bagi hasil dan akad-akad syariah.
Dalam kajian fiqih muamalah, perbankan syariah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 278:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَٰوٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.”
Ayat ini menjadi dasar utama pelarangan riba dalam Islam, yang juga menjadi prinsip utama perbankan syariah.
Definisi Bank Syariah
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menitikberatkan pada keadilan dan menghindari eksploitasi. Bank Syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil, jual beli, dan akad lainnya yang sesuai dengan syariah.
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain,” (HR Ibnu Majah).
Konsep ini menjadi dasar dalam transaksi keuangan syariah, yaitu harus menghindari praktik yang merugikan salah satu pihak.
Prinsip-Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Menurut Dr. Andri Soemitra dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, ada beberapa prinsip dasar perbankan syariah:
1) Bebas dari Riba (Bunga)
Riba adalah tambahan dalam transaksi utang-piutang yang dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَٰواْ
Artinya: “Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”
2) Bebas dari Maysir (Perjudian)
Bank Syariah tidak boleh melakukan transaksi yang bersifat spekulatif atau untung-untungan seperti perjudian.
3) Bebas dari Gharar (Ketidakjelasan)
Transaksi yang mengandung ketidakpastian atau informasi yang tidak jelas dilarang dalam Islam.
4) Bebas dari Bathil (Kecurangan dan Eksploitasi)
Setiap transaksi harus dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah An-Nisa’ ayat 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”
5) Hanya Membiayai Kegiatan yang Halal
Bank Syariah hanya mendanai kegiatan yang sesuai dengan hukum Islam, seperti usaha halal, perdagangan yang sah, dan investasi yang bermanfaat.
Akad dalam Perbankan Syariah
Bank Syariah menggunakan berbagai akad yang sesuai dengan prinsip Islam, antara lain:
1. Akad Mudharabah (Bagi Hasil) – Pemilik modal memberikan dana kepada pengelola usaha dengan sistem bagi hasil.
2. Akad Musyarakah (Kemitraan) – Dua pihak bekerja sama dalam usaha dengan modal dan keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan.
3. Akad Murabahah (Jual Beli) – Bank membeli barang dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati.
4. Akad Ijarah (Sewa) – Bank menyewakan barang atau jasa kepada nasabah dengan biaya sewa yang disepakati.
5. Akad Wadiah (Titipan) – Dana nasabah disimpan oleh bank dengan prinsip amanah tanpa ada tambahan atau bunga.
Definisi Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah lembaga keuangan yang menggunakan sistem bunga untuk menghasilkan keuntungan. Bank ini tidak beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, sehingga mengandung unsur riba yang dilarang.
Menurut buku Fiqih Muamalah karya Prof. Dr. Abdul Rahman Ghazaly dkk., bank konvensional memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan bagi pemegang sahamnya, tanpa mempertimbangkan aspek halal dan haram dalam Islam.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara Bank Syariah dan Bank Konvensional:
Aspek | Bank Syariah | Bank Konvensional |
---|---|---|
Prinsip Dasar | Berdasarkan syariah Islam (Al-Qur’an & Hadis) | Berdasarkan hukum ekonomi umum |
Sumber Keuntungan | Bagi hasil, jual beli, dan sewa | Bunga atas pinjaman |
Sistem Operasional | Menggunakan akad syariah seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah | Menggunakan sistem bunga |
Pengelolaan Dana | Berdasarkan akad yang disepakati dan prinsip syariah | Bebas sesuai kebijakan bank |
Denda | Berdasarkan prinsip ta’zir (sanksi syariah) | Denda konvensional |
Pengawasan | OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) | OJK tanpa pengawasan syariah |
Kesimpulan
Bank Syariah hadir sebagai solusi keuangan bagi umat Islam yang ingin bertransaksi sesuai dengan prinsip Islam. Dengan menerapkan sistem bebas riba, spekulasi, dan ketidakjelasan, Bank ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan maslahat bagi masyarakat.
Perbedaan mendasar antara Bank Syariah dan Bank Konvensional terletak pada sistem operasionalnya. Jika bank konvensional berbasis bunga, maka bank syariah menggunakan akad-akad syariah seperti bagi hasil, jual beli, dan sewa.
Sebagai umat Islam, penting untuk memahami dan menerapkan prinsip keuangan yang sesuai dengan syariah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Dengan memilih Bank Syariah, kita turut berkontribusi dalam membangun sistem ekonomi yang lebih adil dan sesuai dengan ajaran Islam. Wallahua’lam.
Siti Khairunnisa (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
bagaimana bank syariah mengelola hubungan dengan nasabah yang tidak memenuhi kriteria syariah, dan apakah ada konsekuensi tertentu bagi nasabah tersebut?
kenapa masih banyan orang yg memilih menggunakan bank konvensional yang jelas-jelas ada sistem bunga yang malah buat hutang menumpuk, memang apa keuntungan yg ditawarkan bank konvensional tapi tidak oleh bank syariah?
Mengapa bank konvensional lebih sering menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan bank syariah? Jelaskan
Bagaimana pengawasan bank syariah dilakukan agar tetap sesuai dengan prinsip syariah?
Bagaimana pendapat pemakalah Kalau bank syariah lebih adil dan sesuai syariat, kenapa masih banyak yang lebih milih bank konvensional?