Fiqh & Ushul FiqhMuslimahMust Read

Kewarisan Islam: Perlindungan Hak Wanita dan Anak-Anak

TATSQIF ONLINEPada zaman jahiliyah, terdapat ketidakadilan dalam sistem warisan di masyarakat Arab. Anak laki-laki yang belum dewasa dan perempuan, tidak diberikan hak waris dari harta peninggalan kaum kerabatnya yang meninggal dunia.

Alasan yang mendasari hal ini adalah keyakinan mereka bahwa anak laki-laki belum cukup matang dan kompeten untuk terlibat dalam peperangan, menunggang kuda, membawa senjata, atau mengambil bagian dalam perolehan harta rampasan perang. Di samping itu, kaum perempuan dikecualikan dari status ahli waris karena dianggap memiliki jiwa yang lemah dan tidak mampu berpartisipasi dalam pertempuran di medan perang.

Pada masa itu, konsep warisan juga sangat dipengaruhi oleh sistem patriarki yang sangat kuat. Masyarakat Jahiliyah meyakini bahwa janda dari pewaris merupakan harta warisan yang bisa berpindahtangan kepada anaknya. Hal ini mencerminkan ketidakadilan gender yang mendalam di dalam masyarakat pada masa itu.

Terdapat seorang tokoh penting pada masa jahiliyah yang mendobrak aturan tersebut, yaitu Amir bin Jusyaim bin Ganam bin Habib. Dia memilih untuk membagi harta warisannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam saat ini, di mana bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan (1:2).

Tindakan ini menunjukkan perubahan sikap dan kesadaran di tengah masyarakat yang kental dengan tradisi patriarki, bahwa perempuan juga memiliki hak yang sama dalam urusan warisan.

Islam menegaskan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pembagian warisan, di mana perempuan dan anak-anak diberikan hak untuk mewarisi harta peninggalan keluarga tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Hal ini merupakan langkah besar menuju pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak-hak anak-anak dalam masyarakat.

Namun, tidak semua pihak menerima dengan baik ketetapan ini. Beberapa kelompok masyarakat Arab merasa tidak puas dan keberatan dengan hukum waris Islam. Mereka berharap bahwa hukum-hukum tersebut bisa dihapus atau diubah karena dianggap bertentangan dengan tradisi nenek moyang mereka.

Kisah yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dari Abdullah Ibnu Abbas menggambarkan keberatan tersebut. Pada saat turunnya ayat-ayat yang menetapkan hak waris, sebagian masyarakat Arab menyuarakan ketidaksetujuan. Mereka mempertanyakan pembagian yang diberikan kepada kaum wanita dan anak-anak, dan menganggapnya tidak sesuai dengan adat yang telah lama mereka anut.

Meskipun demikian, Islam terus menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hal warisan. Ajaran syariat Islam menjadi benteng yang melindungi kaum wanita dan anak-anak dari penindasan zaman dulu. Islam mengangkat derajat kaum wanita dan anak-anak dengan memberikan mereka hak waris.

Baca Juga: Transformasi Sistem Kewarisan: Dari Jahiliyah Hingga Islam

Ajaran Islam menunjukkan perhatian besar terhadap perlindungan hak-hak asasi perempuan dan anak kecil. Islam mengakui bahwa wanita dan pria berasal dari keadaan yang sama dan memiliki derajat yang setara di sisi Allah.

Al-Qur’an memberikan aturan yang jelas tentang pembagian warisan, yang mencerminkan prinsip kesetaraan gender dalam Islam. Hal ini tercantum dalam surah An-Nisa’ ayat 11 berikut ini:


يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ  فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ  وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ  وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ  فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ  فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ  اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا  فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ  اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْما

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Ayat ini menunjukkan prinsip kesetaraan dalam pembagian warisan, menekankan bahwa hak-hak anak perempuan dijamin dan diatur secara adil sesuai dengan kondisi yang berlaku. Konsep warisan dalam bahasa Arab, terambil dari akar kata “faridhah,” yang berarti ketentuan, menunjukkan sistem yang terstruktur dan adil.

Islam menegaskan bahwa baik wanita maupun pria bersama-sama mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh surga atau neraka berdasarkan amal perbuatan mereka. Hal ini mencerminkan perhatian Islam terhadap kaum wanita dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam konteks hukum waris Islam, tidak hanya harta benda yang diwariskan, tetapi juga harta warisan immaterial seperti pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pembentukan kepribadian. Islam memberikan hak dan kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang pekerjaan dan tugas, kecuali yang tidak sesuai dengan kodrat dan harkat mereka.

Meskipun Islam telah memberikan hak waris kepada perempuan, masih ada pemikiran negatif yang mencoba merendahkan ajaran tersebut. Beberapa pihak mengklaim bahwa Islam menzalimi perempuan karena pembagian warisan yang dianggap tidak setara dengan hak laki-laki. Pemikiran ini, sayangnya, bertujuan untuk memperdaya kaum wanita dan menyebarkan anggapan yang keliru.

Prinsip keadilan dalam Islam menekankan bahwa kesetaraan tidak selalu berarti memberikan bagian yang sama kepada semua orang. Sebaliknya, keadilan sering kali mempertimbangkan tanggung jawab dan kebutuhan individu. Misalnya, dalam pembagian warisan, perbedaan antara bagian anak laki-laki dan perempuan bisa tercermin dari peran dan tanggung jawab mereka dalam keluarga dan masyarakat.

Wallahu A’lam
Oleh Tetty Khairani Sarumpaet (Mahasiswa UIN SYAHADA Padangsidimpuan)

  • Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    Lihat semua pos Lecturer

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

24 komentar pada “Kewarisan Islam: Perlindungan Hak Wanita dan Anak-Anak

  • Rifdah suriani simbolon

    Baru baru ini saya mendengar sistem pembagian warisan laki-laki dan perempuan di samakan karena si perempuan bekerja sedangkan si laki-laki tidak bekerja. Lalu bagaimana pendapat penulis tentang hal berikut?

    Balas
    • Tetty hairani Sarumpaet

      Pendapat saya adalah bahwa pembagian warisan harus didasarkan pada prinsip kesetaraan gender tanpa memandang apakah seseorang bekerja atau tidak. Menilai nilai warisan berdasarkan jenis kelamin atau kontribusi finansial seseorang tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan.

      Balas
  • Abdy Wati Tanjung

    apakah sipewaris bisa mewasiatkan setengah atau bahkan seluruh harta warisan hanya kepada anak perempuan padahal dia memiliki anak laki laki

    Balas
    • Taufik hidayah

      Bagaimana jika sipewaris memiliki semua anak terdiri dari perempuan dan masih
      hidup, lalu Siapakah yang lebih berhak untuk mendapatkan harta warisan tersebut?

      Balas
      • Tetty hairani Sarumpaet

        Jika seorang pewaris memiliki semua anak perempuan yang masih hidup, maka anak-anak perempuan akan menjadi penerima warisan sesuai dengan hukum warisan yang berlaku. Dalam hal ini, anak perempuan memiliki hak untuk menerima bagian yang adil dari warisan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

        Balas
  • Wahyuni Siregar

    Setiap anak diharap agar kelak mampu memikul tanggung jawab, maka setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,baik fisik mental maupun sosial ,dan ber akhlak mulia dan untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan serta mewudkan kesejahteraan kesejahteraan nah pertanyaannya bagaimana mewujudkan kesejahteraan anak dan kepada setiap anak di berikan jaminan seperti apa?

    Balas
    • Tetty hairani Sarumpaet

      Untuk mewujudkan kesejahteraan anak melibatkan upaya yang menyeluruh dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait. Jaminan untuk mewujudkan kesejahteraan anak bisa berupa kebijakan yang menjamin hak-hak anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan nutrisi.Beberapa langkah untuk mencapai hal ini antara lain.
      1. Pendidikan yang Berkualitas: Setiap anak harus memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan merata
      2. Perawatan Kesehatan yang Baik
      3. Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi:Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, pelecehan.

      Balas
  • Rohit Ritonga

    bagaimanakah perlakuan keadilan hak waris bagi anak laki” dan perempuan yg memiliki karakter dan peran yg berbeda?

    Balas
    • Tetty hairani Sarumpaet

      Dalam Islam prinsip keadilan dalam pembagian warisan tetap ditegakkan, meskipun ada perbedaan karakter dan peran antara anak laki-laki dan perempuan. Prinsip ini tercermin dalam ketentuan Al-Quran yang mengatur pembagian warisan dalam Surah An-Nisa (11).Pembagian warisan dalam Islam dilakukan berdasarkan prinsip proporsional, di mana setiap ahli waris menerima bagian yang sesuai dengan hubungan kekerabatan dan status sosial mereka. Meskipun peran dan karakter anak laki-laki dan perempuan dapat berbeda, hak-hak warisan mereka tetap dijamin dengan adil.

      Balas
    • Tetty hairani Sarumpaet

      Untuk mewujudkan kesejahteraan anak melibatkan upaya yang menyeluruh dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait. Jaminan untuk mewujudkan kesejahteraan anak bisa berupa kebijakan yang menjamin hak-hak anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan nutrisi.Beberapa langkah untuk mencapai hal ini antara lain.
      1. Pendidikan yang Berkualitas: Setiap anak harus memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan merata.
      2. Perawatan Kesehatan yang Baik
      3. Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi: Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, pelecehan.

      Balas
  • Abd Rahman Nst

    Bagaimana jika sebuah daerah lebih mengutamakan pembagian harta warisan berdasarkan budaya bukan dari faktor agama, apakah setiap orang yang mengetahui akan sistem kewarisan itu mendapat dosa karena tidak mengubah sistem yang telah ada atau bagaimana?

    Balas
    • Tetty hairani Sarumpaet

      Masalah ini bergantung pada pandangan agama dan keyakinan masing-masing individu.Dalam agama, termasuk Islam, menghormati budaya lokal atau adatistiadat tidak selalu dianggap sebagai dosa, jika tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Namun, jika sistem kewarisan tersebut melanggar prinsip-prinsip agama, seperti ketidakadilan atau diskriminasi gender, maka hal itu dapat menjadi sumber kekhawatiran moral bagi individu yang berpegang teguh pada keyakinan agama mereka.Dalam konteks Islam, misalnya, hukum waris secara jelas ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Jika sistem kewarisan yang berlaku dalam budaya lokal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, maka individu yang mengetahuinya mungkin merasa bertanggung jawab untuk berupaya mengubah sistem tersebut agar sesuai dengan ajaran agama. Namun, upaya untuk mengubah sistem budaya lokal dapat menjadi proses yang kompleks dan memerlukan kesadaran masyarakat serta dukungan dari para pemangku agama.

      Balas
  • Husni Alawiyah Lubis

    Apakah si pewaris bisa membuat wasiat untuk memberikan warisan hanya pada cucunya bukan pada anaknya

    Balas
  • Indah sry lestari

    Bagaimana pembagian harta waris disuatu keluarga yang hanya memiliki anak perempuan (anak tunggal) bagaimana pembagiannya apakah di perbolehkan hanya untuk anak tunggal tersebut

    Balas
  • Bagaimana jika seseorang yang telah mengerti akan hukum waris dalam islam tetapi keluarga yang sedang berbicara soal warisan tidak terima atas pendapat nya telah disampaikan si fulan tersebut mengenai waris tersebut sehingga terjadi nya Perselisihan di antara mereka.
    Bagaimana baiknya tindakan yg harus dilakukan oleh si fulan tersebut?

    Balas
    • Tetty hairani Sarumpaet

      Pendapat saya dalam situasi seperti ini, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh si Fulan untuk menangani perselisihan tersebut:
      Yang pertama, Mengedepankan Komunikasi yang Terbuka dan Hormati.
      Yg kedua, Mengajak Diskusi yang Terarah.
      Yg ketiga, Mengajak Mediasi.
      Yg ke empat, Mencari Nasihat Hukum. Nah dengan mengambil langkah-langkah ini, si Fulan bisa membantu menangani perselisihan keluarga secara efektif dan berupaya mencapai penyelesaian yang adil dan harmonis bagi semua pihak yang terlibat tanpa ada lagi perselisihan.

      Balas
  • Indah sry lestari

    Bagaimana pembagian harta waris disuatu keluarga yang hanya memiliki anak perempuan (anak tunggal) bagaimana pembagiannya apakah di perbolehkan hanya untuk anak tunggal tersebut,

    Balas
    • Tetty hairani Sarumpaet

      Jika dia anak tunggal maka dia mendapatkan setengah dari harta waris “,,Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).,,” Surah An nisa:11.

      Balas
  • daudy buhari

    apakah ada perbedaan pembagian ahli waris kepada anak nya jika suami memiliki 4 istri ?

    Balas
    • Tetty hairani Sarumpaet

      Tidak ada perbedaan dalam pembagian harta waris, karena mereka anak anak nya juga berhak menerima harta waris Krn dari pernikahan yang sah, mereka mendapatkan harta waris sesuai dengan perintah dalam Al Qur’an.

      Balas
  • Bagaimana hukumnya jika orang tua yang tidak mau mewariskan hartanya kepada anaknya, sebab anaknya tersebut durhaka (memukul orang tua/penganiayaan) dan orang tuanya berpesan, sebelum meninggal tidak mau memberikan hartanya sedikit pun kepada anaknya itu ?

    Balas
  • Abdul salam siregar

    Jika semua anak pewaris baik perempuan atau pun laki-laki belum ada yang dewasa sedangkan pewaris telah meninggal jadi apakah harta warisan itu di bagi kepada anak yang belum dewasa atau bagaimana?

    Balas
    • Tetty hairani Sarumpaet

      Dalam Islam harta waris yang di tinggalkan oleh si pewaris akan di bagi sesuai dengan ketentuan hukum waris, walaupun anak anak tersebut belum dewasa. Pada saat si pewaris telah meninggal sedangkan anak nya blom dewasa maka hak waris nya di serahkan terlebih dahulu ke wali,maka si wali akan mengelola harta waris tersebut untuk kebutuhan si anak sampai si anak baligh, setelah si anak baligh maka harta waris tersebut di serahkan kepada si ahli waris.

      Balas
  • Yulia sari

    Bagaimana cara mewariskan pendidikan ,ilmu pengetahuan seperti yg disebutkan didalam artikel mengenai harta warisan immaterial?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk