AFFILIATE MARKETING DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH DAN KETENTUAN AKAD DALAM TRANSAKSI DIGITAL
AFFILIATE MARKETING DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH
DAN KETENTUAN AKAD DALAM TRANSAKSI DIGITAL
Abstrak
Affiliate marketing adalah strategi pemasaran online yang memberi komisi kepada orang yang
berhasil mendatangkan pembeli atau penjualan bagi pemilik produk. Tulisan ini mengkajinya
melalui fikih muamalah, yaitu hukum dasarnya, akad yang melatarinya, syarat keabsahannya,
praktik yang terlarang, dan panduan etisnya. Kesimpulannya, praktik ini diperbolehkan selama
akadnya terang, barangnya halal, besaran komisinya diketahui, dan bebas dari tipu daya,
gharar, serta riba.
Kata kunci: affiliate marketing, fikih muamalah, akad, samsarah, ju’alah, wakalah bil ujrah,
transaksi digital
Pendahuluan
Pesatnya perdagangan elektronik di Indonesia memunculkan model usaha baru. Seseorang
membagikan tautan khusus (affiliate link) untuk produk milik pihak lain dan memperoleh
komisi bila pembelian terjadi melalui tautan itu. Model ini banyak dijumpai di marketplace dan
berbagai platform digital.
Persoalannya, bagaimana syariat memandang komisi tersebut? Masuk kategori akad apa? Apa
yang menjadikannya sah atau batal? Tulisan ini menjawabnya berdasarkan kaidah dan dalil
fikih muamalah.
1. Gambaran Umum Affiliate Marketing
Skema ini melibatkan tiga pihak:
a. Merchant (pemilik produk) yang menyediakan barang atau jasa.
b. Affiliator yang memromosikan produk dan menggiring calon pembeli.
c. Pembeli yang bertransaksi langsung dengan merchant.
Jual beli berlangsung antara merchant dan pembeli. Affiliator tidak memiliki barangnya dan
tidak menjual atas nama sendiri. Ia hanya berperan sebagai perantara promosi dengan imbalan
komisi, yang umumnya berupa persentase dari harga atau jumlah tetap per penjualan, klik, atau
pendaftaran.
3. Kaidah Dasar Muamalah
Para ulama merumuskan kaidah:
تَحْر ِ يمِهَ
اعَل َ
ىدَلِيل
يَد ل
ّ أ َ
نْ إ َِل
ّ اإلِ بَاحَة
ال ْ م عَ امََل َت
ِ فِ
ياألَصْل
Artinya, pada dasarnya semua bentuk muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang
melarangnya (lihat al-Asybah wa an-Nazha’ir, as-Suyuthi).
Dalil umum yang menjadi landasannya:
1. QS. Al-Baqarah [2]: 275: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2. QS. An-Nisa’ [4]: 29: Orang beriman dilarang mengambil harta sesama dengan cara
batil, kecuali melalui perniagaan atas dasar saling rela.
3. QS. Al-Ma’idah [5]: 1: Orang beriman diperintahkan menepati akad-akad mereka.
Karena itu, suatu usaha baru tidak serta-merta haram hanya sebab tidak ada pada masa Nabi
saw. Penilaiannya terletak pada kesesuaiannya dengan prinsip syariat.
Pembahsan
A. Pengertian affiliate marketing
Affiliate marketing merupakan sistem pemasaran berbasis komisi yang melibatkan
pemilik produk (merchant), afiliator (affiliate marketer), konsumen, dan terkadang platform
digital sebagai penyelenggara sistem pemasaran.
Mekanisme umumnya meliputi:
1. Merchant menyediakan produk, ketentuan promosi, dan skema komisi.
2. Afiliator mempromosikan produk melalui konten, tautan, atau kode referal.
3. Konsumen melakukan pembelian melalui jalur yang dapat dilacak.
4. Sistem memverifikasi transaksi sesuai ketentuan program.
5. Afiliator menerima komisi apabila syarat memperoleh imbalan telah terpenuhi.
Dari perspektif fikih muamalah, hubungan ini tidak hanya berkaitan dengan jual beli barang,
tetapi juga dengan pemberian jasa pemasaran, perantaraan perdagangan, dan pemberian
imbalan berdasarkan pencapaian tertentu.
B. Prinsip dasar fikih muamalah
Hukum asal kegiatan muamalah adalah boleh selama tidak terdapat dalil atau unsur yang
melarangnya. Prinsip ini memberikan ruang bagi inovasi bisnis digital, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan syariah.
Beberapa prinsip utama yang relevan adalah:
1. Kerelaan para pihak (an-tarāḍin). Transaksi harus berlangsung atas dasar persetujuan
yang sah, sebagaimana prinsip dalam QS. An-Nisa ayat 29.
2. Kejelasan akad. Para pihak perlu memahami hak, kewajiban, objek transaksi, dan
ketentuan imbalan.
3. Kehalalan objek transaksi. Produk atau jasa yang dipasarkan tidak boleh bertentangan
dengan syariat.
4. Kejujuran dan amanah. Informasi mengenai kualitas, manfaat, harga, dan risiko produk
tidak boleh dimanipulasi.
5. Keadilan dalam pertukaran. Tidak boleh ada penipuan, eksploitasi, atau pengambilan
hak pihak lain secara tidak sah.
6. Larangan riba, gharar, dan maysir. Struktur komisi dan transaksi tidak boleh
mengandung unsur-unsur terlarang tersebut.
Majelis Ulama Indonesia melalui penjelasan mengenai hukum afiliator pada 2025 juga
menegaskan bahwa affiliate marketing pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat akadnya
jelas, prinsip keadilan terpenuhi, produk yang dipromosikan halal, dan metode promosinya
sesuai syariah.
C. Analisis Akad dalam Affiliate Marketing
Penentuan akad merupakan aspek penting karena akad menentukan dasar timbulnya hak atas
komisi, kewajiban para pihak, serta konsekuensi apabila transaksi tidak berhasil.
1. Akad ju‘alah
Ju‘alah adalah akad pemberian imbalan atas pencapaian hasil atau pekerjaan tertentu yang telah
ditetapkan oleh pihak yang menjanjikan imbalan (ja’il).
Dalam affiliate marketing, akad ini relevan ketika merchant menjanjikan komisi jika afiliator
berhasil menghasilkan penjualan, prospek pelanggan, atau target lain yang telah disepakati.
Contoh: merchant menjanjikan komisi Rp50.000 untuk setiap transaksi yang sah dan
memenuhi kriteria program. Afiliator memperoleh hak atas komisi ketika persyaratan
keberhasilan yang telah disepakati terpenuhi.
Karakteristik akad ju‘alah meliputi:
a. Adanya pihak yang menjanjikan imbalan.
b. Adanya pekerjaan atau hasil yang ditentukan.
c. Adanya imbalan yang diketahui atau dapat ditentukan secara jelas.
d. Adanya kriteria keberhasilan yang menjadi dasar pembayaran.
Akad ju‘alah sangat relevan untuk model pay per sale (komisi per penjualan) dan pay per lead
(komisi per calon pelanggan yang memenuhi kriteria). Namun, ketentuan tentang pembatalan
pesanan, pengembalian barang, transaksi tidak valid, dan verifikasi komisi harus dibuat
transparan.
2. Akad samsarah
Samsarah merupakan aktivitas perantaraan dalam perdagangan, yaitu mempertemukan penjual
dan calon pembeli untuk membantu terjadinya transaksi dengan imbalan yang disepakati.
Afiliator dapat memiliki karakter sebagai simsar atau perantara karena menghubungkan
merchant dengan konsumen melalui promosi dan tautan afiliasi.
Akad ini relevan apabila fungsi utama afiliator adalah memperkenalkan produk, menarik calon
pembeli, dan membantu terjadinya transaksi tanpa harus menjadi pemilik barang.
Dalam konteks Indonesia, Fatwa DSN-MUI No. 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad
Samsarah dapat dijadikan salah satu rujukan dalam menganalisis aktivitas perantaraan tersebut.
Literatur yang membahas TikTok Shop juga mengkaji hubungan antara samsarah dan wakalah
bi al-ujrah dalam praktik afiliasi digital.
3. Akad wakalah bi al-ujrah
Wakalah bi al-ujrah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan
tertentu dengan imbalan atau upah.
Akad ini dapat relevan apabila merchant memberikan kuasa kepada afiliator untuk
melaksanakan aktivitas pemasaran berdasarkan ruang lingkup dan ketentuan yang disepakati.
Misalnya, sebuah perusahaan menunjuk afiliator untuk membuat konten promosi,
menyebarkan informasi produk, atau menjalankan kampanye pemasaran dengan imbalan
tertentu.
Rujukan normatif yang relevan adalah Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang
Akad Wakalah bi al-Ujrah. Ketentuan dalam fatwa tersebut dapat digunakan untuk
menganalisis kejelasan kuasa, ruang lingkup pekerjaan, dan imbalan.
4. Akad ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan manfaat atas barang atau jasa dengan imbalan yang disepakati.
Dalam pemasaran digital, ijarah dapat relevan ketika afiliator dibayar untuk jasa tertentu,
seperti pembuatan video promosi, pengelolaan kampanye, atau penyebaran konten dalam
lingkup pekerjaan yang jelas.
Contohnya, merchant membayar Rp1.000.000 untuk jasa pembuatan tiga video promosi,
terlepas dari apakah video tersebut menghasilkan penjualan, selama kewajiban jasa yang
disepakati telah dipenuhi.
Rujukan yang relevan adalah Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad
Ijarah.
Perbandingan akad yang relevan
Jenis akad Dasar pemberian imbalan Contoh penerapan
Ju‘alah Keberhasilan mencapai hasil yang
disyaratkan
Komisi setiap penjualan tervalidasi
Samsarah Perantaraan perdagangan Menghubungkan konsumen dengan
merchant
Wakalah bi al
ujrah
Pelaksanaan kuasa dengan imbalan Menjalankan promosi atas nama
merchant
Ijarah Jasa atau manfaat yang disepakati Pembuatan konten dengan bayaran
tetap
Keempat akad tersebut tidak selalu saling meniadakan. Suatu program afiliasi dapat
mengandung unsur perantaraan sekaligus komisi berbasis hasil. Karena itu, penetapan akad
perlu didasarkan pada substansi hubungan hukum, bukan hanya nama yang digunakan oleh
platform.
D. Ketentuan Akad dalam Transaksi Digital
Transaksi digital tetap tunduk pada prinsip-prinsip akad dalam fikih muamalah meskipun para
pihak tidak bertemu secara langsung. Media elektronik mengubah cara komunikasi dan
pembentukan kesepakatan, tetapi tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan syariah.
1. Para pihak yang berakad
Dalam affiliate marketing, pihak-pihak yang terlibat perlu memiliki kapasitas hukum dan
kewenangan yang sesuai dengan perannya. Merchant harus memiliki kewenangan untuk
menawarkan produk atau menunjuk pihak yang memasarkan produk tersebut. Afiliator harus
memahami dan menyetujui persyaratan program yang berlaku.
Apabila platform digital turut mengatur sistem promosi, pelacakan transaksi, dan pembayaran
komisi, peran serta tanggung jawab platform juga perlu diperjelas.
2. Sighat akad atau pernyataan kesepakatan
Dalam transaksi digital, kesepakatan dapat diwujudkan melalui tindakan elektronik, seperti
menekan tombol persetujuan, mendaftar program afiliasi, atau menerima penawaran yang
memuat persyaratan tertentu.
Agar kesepakatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, syarat program sebaiknya
menjelaskan:
a. Jenis pekerjaan atau aktivitas promosi yang diperbolehkan.
b. Besaran komisi dan dasar perhitungannya.
c. Syarat transaksi yang dianggap berhasil.
d. Waktu pembayaran komisi.
e. Ketentuan pembatalan dan pengembalian barang.
f. Mekanisme penyelesaian sengketa dan perubahan kebijakan.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip transparansi dan kejelasan akad dalam transaksi daring
yang dibahas dalam Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop
Berdasarkan Prinsip Syariah.
3. Kejelasan objek dan imbalan
Dalam fikih muamalah, pekerjaan yang menjadi objek akad serta imbalannya harus cukup jelas
agar tidak menimbulkan perselisihan.
Untuk affiliate marketing, kejelasan tersebut mencakup:
a. Produk atau jasa yang dipromosikan.
b. Aktivitas yang menjadi kewajiban afiliator.
c. Kriteria transaksi yang menghasilkan komisi.
d. Persentase atau nominal komisi.
e. Ketentuan apabila pesanan dibatalkan atau dikembalikan.
Sebagai contoh, ketentuan “komisi diberikan sesuai kebijakan perusahaan” tanpa penjelasan
lebih lanjut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan. Sebaliknya, skema komisi yang
menyebutkan nominal atau persentase, dasar perhitungan, dan kondisi pembayarannya lebih
mendukung kepastian akad.
4. Keabsahan ijab kabul elektronik
Ijab kabul dalam transaksi digital pada prinsipnya dapat dilakukan melalui sarana elektronik
selama menunjukkan kesepakatan yang dapat dipahami, dilakukan oleh pihak yang berwenang,
dan tidak mengandung unsur yang membatalkan akad.
Namun, perlu dibedakan antara persetujuan mengikuti program afiliasi dengan akad jual beli
antara merchant dan konsumen. Keduanya merupakan hubungan hukum yang berbeda dan
dapat memiliki ketentuan tersendiri.
Oleh karena itu, setiap pihak harus memahami apakah ia bertindak sebagai pemberi jasa,
perantara, wakil, penjual, atau pembeli.
E. Analisis Permasalahan Syariah dalam Praktik Affiliate Marketing
1. Unsur gharar dalam mekanisme komisi
Gharar dapat muncul apabila terdapat ketidakjelasan yang berlebihan mengenai dasar
pembayaran komisi atau ketentuan yang menentukan hak afiliator.
Contohnya, afiliator telah menjalankan promosi sesuai ketentuan, tetapi komisinya dibatalkan
tanpa alasan yang dapat diketahui atau diverifikasi.
Dalam keadaan seperti ini, perlu diperiksa apakah pembatalan tersebut didasarkan pada
ketentuan yang telah disepakati, misalnya transaksi fiktif atau pesanan yang dibatalkan, atau
justru disebabkan perubahan kebijakan sepihak yang merugikan afiliator.
Ketidakpastian hasil penjualan tidak otomatis menjadikan akad ju‘alah terlarang. Hal yang
perlu diperhatikan adalah kejelasan hasil yang dijanjikan, persyaratan memperoleh imbalan,
dan perlakuan yang adil terhadap para pihak.
2. Unsur tadlis atau penipuan
Tadlis dapat terjadi ketika afiliator menyampaikan informasi yang tidak benar atau
menyembunyikan fakta penting mengenai produk.
Contohnya meliputi:
a. Mengklaim produk memiliki manfaat yang sebenarnya tidak terbukti.
b. Menggunakan testimoni palsu.
c. Menampilkan hasil penggunaan produk yang direkayasa.
d. Mengaku telah menggunakan produk padahal tidak pernah melakukannya.
e. Menyembunyikan kekurangan penting yang diketahui dan relevan bagi konsumen.
Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip amanah dan kejujuran. Karena itu, memperoleh
komisi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyampaikan klaim yang menyesatkan.
3. Produk yang tidak halal
Afiliator harus memperhatikan jenis produk atau jasa yang dipromosikan. Promosi produk
yang jelas dilarang syariat, seperti layanan perjudian atau barang haram, tidak dapat dibenarkan
hanya karena komisi diperoleh melalui mekanisme digital yang sah.
Produk yang status hukumnya bergantung pada bahan, tujuan penggunaan, atau karakteristik
tertentu perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan syariah yang relevan.
4. Skema piramida dan maysir
Affiliate marketing perlu dibedakan dari skema yang keuntungan utamanya berasal dari
perekrutan anggota, pembayaran biaya masuk, atau spekulasi tanpa aktivitas pemasaran dan
transaksi riil yang wajar.
Apabila seseorang memperoleh penghasilan terutama karena merekrut anggota baru,
sedangkan penjualan produk hanya menjadi kedok, struktur tersebut perlu diperiksa secara
khusus.
Tidak semua program berjenjang otomatis terlarang. Penilaian harus mempertimbangkan
sumber pendapatan, substansi kegiatan ekonomi, transparansi kewajiban, dan ada atau tidaknya
unsur perjudian, penipuan, serta eksploitasi.
5. Perubahan kebijakan platform secara sepihak
Platform digital dapat menetapkan aturan teknis untuk melacak transaksi dan membayarkan
komisi. Namun, perubahan ketentuan yang memengaruhi hak afiliator perlu disampaikan
secara jelas.
Persoalan syariah dapat muncul jika komisi yang telah menjadi hak berdasarkan ketentuan
sebelumnya dihapus tanpa dasar yang sah. Karena itu, kebijakan tentang perubahan persentase
komisi, masa atribusi tautan, pembatalan pesanan, dan peninjauan transaksi harus dirumuskan
secara transparan.
F. Model Penerapan Affiliate Marketing yang Sesuai Syariah
Alur transaksi yang disarankan
1. Persetujuan program
Merchant dan afiliator menyepakati akad, ruang lingkup promosi, dan hak serta
kewajiban masing-masing.
2. Penetapan produk dan komisi
Produk harus halal, sedangkan nominal atau persentase komisi dan syarat
memperolehnya harus jelas.
3. Pelaksanaan promosi
Afiliator menyampaikan informasi yang benar, tidak membuat klaim palsu, dan
mengikuti etika pemasaran Islam.
4. Verifikasi transaksi
Sistem memeriksa apakah transaksi memenuhi kriteria yang telah disepakati, termasuk
ketentuan pembatalan dan pengembalian.
5. Pembayaran komisi
Komisi dibayarkan sesuai akad dan tidak boleh ditahan atau dibatalkan secara
sewenang-wenang.
6. Penyelesaian sengketa
Perselisihan diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati dengan memperhatikan
keadilan dan perlindungan hak para pihak.
Model ini menunjukkan bahwa kepatuhan syariah tidak cukup dinilai dari halal atau tidaknya
produk. Struktur akad, cara memperoleh pendapatan, transparansi sistem digital, dan etika
promosi juga menentukan penilaian hukumnya.
8. Kesimpulan
Affiliate marketing dalam perspektif fikih muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama
pelaksanaannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Kebolehan tersebut didasarkan pada
karakter affiliate marketing sebagai aktivitas pemasaran, perantaraan perdagangan, atau
pemberian jasa yang dapat menghasilkan imbalan secara sah.
Akad ju‘alah relevan untuk program yang memberikan komisi berdasarkan keberhasilan
penjualan atau pencapaian target tertentu. Akad samsarah sesuai dengan fungsi afiliator sebagai
perantara antara penjual dan konsumen. Wakalah bi al-ujrah dapat digunakan ketika terdapat
pemberian kuasa untuk melaksanakan aktivitas pemasaran dengan imbalan, sedangkan ijarah
relevan untuk jasa promosi dengan ruang lingkup pekerjaan dan upah yang jelas.
Dalam transaksi digital, keabsahan akad harus ditopang oleh kesepakatan elektronik yang dapat
dipahami, kejelasan pihak dan objek akad, transparansi komisi, serta ketentuan yang adil
mengenai validasi transaksi dan pembayaran. Praktik yang melibatkan penipuan, produk
haram, ketidakjelasan yang berlebihan, atau pengambilan hak pihak lain secara tidak sah
bertentangan dengan prinsip fikih muamalah.
Dengan demikian, pengembangan affiliate marketing yang sesuai syariah memerlukan
integrasi antara kepastian akad, tanggung jawab moral afiliator, transparansi platform, dan
perlindungan konsumen. Penilaian hukum atas suatu program harus dilakukan berdasarkan
mekanisme aktualnya, bukan semata-mata berdasarkan nama program atau platform yang
digunakan.
DAFTAR PUSTAKA
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 62/DSN-MUI/XII/2007
tentang Akad Ju‘alah. Perlu ditelaah sebagai rujukan mengenai pemberian
imbalan atas hasil pekerjaan.
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 112/DSN
MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 113/DSN
MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah.
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 146/DSN
MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 151/DSN
MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah. Periksa naskah resmi untuk memastikan
ketentuan yang relevan dengan kasus yang diteliti.
Santoso, Kholiq Budi. Affiliate Marketing dalam Perspektif Fikih antara Ijarah,
Samsarah dan Ju‘alah. Dinar: Jurnal Prodi Ekonomi Syariah. Lihat artikel
ilmiah .
Umayyah, U., dan Sholichah, I. U. (2025). Sistem Pemberian Komisi pada TikTok
Affiliate Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 144/DSN-MUI/XII/2021. Madani
Syari’ah, 8(2), 159–170. Lihat artikel ilmiah .
Majelis Ulama Indonesia. (2025). Apa Hukumnya Menjadi Seorang Affiliator.

jika seorang afiliator mempromosikan produk dengan melebih-lebihkan manfaatnya demi mendapatkan komisi, apakah transaksi tersebut masih dianggap sah menurut syariat Islam, atau sudah mengandung unsur penipuan?
Di zaman sekarang, banyak orang berlomba-lomba mendapatkan komisi affiliate dengan membuat konten viral. Bagaimana Islam mengatur batasan promosi agar tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), dan merugikan pembeli?