Jamak dan Qashar: Rukhshah dalam Salat bagi Umat Muslim
TATSQIF ONLINE – Islam adalah agama yang penuh kasih dan kearifan, senantiasa memberikan keringanan (rukhsah) bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, terutama ketika berada dalam kondisi tertentu. Rukhsah ini mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah salat yang merupakan kewajiban utama umat Islam.
Dalam situasi tertentu seperti perjalanan (safar), sakit, atau kondisi yang menyulitkan, Islam memberikan dua kemudahan utama dalam salat, yaitu jamak dan qashar. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai pengertian, dalil, syarat, dan hikmah dari kedua bentuk keringanan ini.
Pengertian Jamak dan Qashar Salat
- Salat Jamak
Jamak adalah menggabungkan dua salat wajib dalam satu waktu. Misalnya:
Salat Dzuhur dan Asar dapat digabungkan dalam waktu Dzuhur (jamak taqdim) atau dalam waktu Asar (jamak ta’khir).
Salat Maghrib dan Isya juga dapat digabungkan dengan cara serupa.
- Salat Qashar
Qashar adalah meringkas jumlah rakaat salat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Qashar hanya berlaku untuk salat wajib tertentu, yaitu Dzuhur, Asar, dan Isya.
Kedua kemudahan ini memberikan fleksibilitas dalam menjalankan ibadah, terutama bagi seseorang yang sedang menghadapi kesulitan, tanpa mengurangi nilai dan pahala salat itu sendiri.
Dalil Disyariatkannya Jamak dan Qashar
Dalil disyariatkannya qashar terdapat dalam Al-Qur’an:
“وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا”
“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa: 101)
Dalil tentang jamak salat didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
“كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُجْمِعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ فِي السَّفَرِ”
“Rasulullah ﷺ menjamak dua salat ketika sedang dalam perjalanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jenis-Jenis Perjalanan (Safar)
Dalam pandangan syariat, perjalanan atau safar dapat dikategorikan menjadi lima jenis berdasarkan hukumnya:
- Wajib: Perjalanan untuk menunaikan ibadah haji, umrah fardu, atau melunasi hutang.
- Sunnah: Perjalanan untuk silaturahim, menziarahi makam Rasulullah ﷺ, atau keperluan lain yang dianjurkan.
- Mubah: Perjalanan untuk berdagang atau urusan duniawi yang diperbolehkan.
- Makruh: Perjalanan yang kurang dianjurkan, seperti berdagang kain kafan.
- Haram: Perjalanan untuk tujuan maksiat atau perjalanan istri tanpa izin suami.
Rukhsah qashar dan jamak hanya berlaku pada perjalanan yang hukumnya mubah, wajib, atau sunnah.
Syarat-Syarat Salat Qashar
Agar salat qashar sah dilakukan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Salat yang diqashar adalah salat empat rakaat, yaitu Dzuhur, Asar, dan Isya.
- Jarak perjalanan mencapai minimal dua marhalah, sekitar 82 km.
- Perjalanan memiliki tujuan yang jelas dan bukan maksiat.
- Niat qashar dilakukan saat takbiratul ihram.
- Masih berada dalam status perjalanan hingga salat selesai.
- Tidak bermakmum kepada imam yang menyempurnakan salat (empat rakaat).
- Tidak ada keraguan tentang kebolehan qashar selama salat berlangsung.
Contoh niat qashar untuk salat Dzuhur:
“أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلَّهِ تَعَالَى”
“Aku niat salat fardu Dzuhur dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan qashar karena Allah Ta’ala.”
Syarat-Syarat Salat Jamak
Pelaksanaan salat jamak juga memiliki syarat khusus:
- Jamak Taqdim
Dilakukan di waktu salat pertama.
Salat pertama dilakukan lebih dulu, baru salat kedua.
Niat jamak dilakukan saat salat pertama.
Tidak ada jeda panjang antara kedua salat.
Masih dalam kondisi uzur hingga salat kedua selesai.
- Jamak Ta’khir
Dilakukan di waktu salat kedua.
Niat jamak dilakukan di waktu salat pertama.
Masih dalam kondisi uzur hingga salat kedua selesai.
Contoh niat jamak taqdim:
“أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى”
“Aku niat salat fardu Dzuhur empat rakaat dijamak dengan Asar secara jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”
Kemudahan Salat di Luar Perjalanan
Selain perjalanan, Islam juga memberikan rukhsah jamak dalam situasi lain, seperti:
- Hujan: Membolehkan jamak taqdim antara Dzuhur dan Asar atau Maghrib dan Isya.
- Sakit: Membolehkan jamak taqdim atau ta’khir, tergantung kenyamanan kondisi.
Hikmah Rukhsah Jamak dan Qashar
Kemudahan ini mencerminkan sifat rahmah Allah yang memahami keterbatasan manusia. Rukhsah ini memastikan umat tetap melaksanakan kewajiban ibadah tanpa merasa terbebani. Beberapa hikmah dari rukhsah ini meliputi:
- Menunjukkan kearifan Islam sebagai agama yang mudah dan fleksibel.
- Memotivasi umat untuk tetap menjaga salat meskipun dalam kondisi sulit.
- Menanamkan rasa syukur atas kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Kesimpulan
Jamak dan qashar adalah bukti nyata kemudahan yang Allah berikan dalam agama Islam. Kemudahan ini memberikan solusi bagi umat untuk tetap menjalankan kewajiban salat dalam situasi yang menantang, baik saat safar, hujan, maupun sakit.
Dengan mematuhi syarat dan ketentuannya, umat Muslim dapat meraih pahala sempurna meski dalam keadaan yang sulit. Islam, sebagai agama rahmah, tidak hanya menuntut ketaatan, tetapi juga menawarkan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan. Sebagai Muslim, kita diajak untuk memahami dan memanfaatkan rukhsah ini sesuai syariat, seraya terus bersyukur atas nikmat dan kasih sayang-Nya. Wallahua’lam.
Nizwah Pratiwi Lubis (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Mengapa sholat shubuh tidak bisa di qashar??
Apa syarat utama diperbolehkannya shalat qashar dan jamak?
Jika seseorang sengaja menunda sholat dzuhur sampai ke ashar, apakah boleh sholatnya diqashar?
Ketika kita selesai shalat qasar dzuhur ashar wudhu nya belum batal apakah sah untuk shalat magrib dengan wudhu yang tadi atau harus berwudhu kembali
Bagaimana cara menentukan batas minimal jarak perjalanan untuk boleh melakukan jama qasar?
Bolehkah melaksanakan solat qasar sebelum meninggalkan batas kota?
Apakah shalat jamak dapat dilakukan berjama’ah?