Fiqh & Ushul Fiqh

Hukum Bermazhab, Talfiq, dan 73 Golongan dalam Islam, Simak

TATSQIF ONLINE Bermazhab merupakan fenomena yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan hukum Islam. Dalam sejarahnya, mazhab muncul sebagai metode untuk memahami hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadis yang sesuai dengan konteks sosial dan budaya tertentu.

Para ulama berbeda pandangan dalam menyikapi praktik bermazhab. Sebagian menilai bermazhab adalah jalan untuk menjaga kehati-hatian dalam beragama, sementara sebagian lainnya menyerukan untuk tidak terikat secara fanatik pada mazhab tertentu.

Hukum Bermazhab dan Pendapat Ulama

Mazhab dalam Islam merupakan hasil ijtihad para ulama dalam memahami hukum dari sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an dan hadis. Syekh Muhammad Sultan Al-Ma’sumi Al-Khajandi berpendapat bahwa bermazhab adalah suatu cara untuk mempermudah umat Islam memahami hukum, tetapi ia menentang fanatisme mazhab. Dalam pandangannya, seseorang diperbolehkan mengambil pendapat dari berbagai mazhab selama berlandaskan dalil yang kuat. Beliau menegaskan, “Mazhab-mazhab hanyalah pendapat dan ijtihad yang mungkin salah. Tidak ada yang benar seratus persen kecuali yang berasal dari Rasulullah.”

Sebaliknya, Syekh Muhammad Al-Bathi dalam bukunya Alla Mazhabiyyah Akhtarubida’in Fil Islam, berpendapat bahwa setiap Muslim wajib mengikuti salah satu mazhab dari empat mazhab besar karena validitasnya telah teruji. Namun, beliau juga menekankan agar tidak menyalahkan mazhab lain, karena hal ini dapat menimbulkan perpecahan.

Dalil-Dalil tentang Ijtihad dan Bermazhab

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah An-Nahl ayat 43:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

Ayat ini menegaskan bahwa bagi orang awam yang tidak memahami dalil syar’i, mereka diperbolehkan untuk bertaklid kepada ulama. Namun, bagi mereka yang mampu, ittiba’ atau mengikuti dalil dengan pemahaman yang benar lebih diutamakan.

Rasulullah SAW juga bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Artinya: “Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika salah, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa ijtihad tetap dihargai, baik hasilnya benar maupun salah, selama dilakukan dengan niat yang ikhlas dan metode yang benar.

Talfiq Antar Mazhab dan Memilih yang Paling Ringan

Talfiq, yaitu menggabungkan pendapat dari beberapa mazhab dalam satu masalah, sering menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian menganggapnya fleksibilitas syariah, sementara yang lain melihatnya sebagai praktik yang tidak sesuai.

Pendapat Ulama tentang Talfiq

Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh Al-Awlawiyyat, menyatakan bahwa talfiq dapat diterima jika dilakukan dengan tujuan mencari kemudahan yang dibenarkan syariah, bukan untuk mengikuti hawa nafsu. Namun, tatabbu’ rukhash (mencari-cari pendapat yang paling ringan dari berbagai mazhab) dilarang karena dapat merusak prinsip agama.

Contoh talfiq yang dibolehkan adalah dalam wudhu: seseorang mengikuti pendapat mazhab Maliki yang menyatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, tetapi dalam shalat, ia mengikuti mazhab Hanafi.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 185:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan.”

Umat Islam dan 73 Golongan

Hadis tentang umat Islam yang terpecah menjadi 73 golongan sering menjadi pembahasan. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أُمَّتِي سَتَفْتَرِقُ إِلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً

Artinya: “Sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu golongan,” (HR Tirmidzi).

Menurut Imam Tirmidzi, hadis ini shahih. Golongan yang selamat adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang berpegang pada Al-Qur’an, sunnah, dan pemahaman sahabat. Abdul Razzaq Al-Khailani dalam bukunya Syaikh Abdul Qadir Jailani: Guru Para Pencari Tuhan, menjelaskan bahwa golongan ini adalah mereka yang menjunjung keseimbangan antara takut kepada Allah dan berharap pada rahmat-Nya.

Hujjah Ulama dalam Bermazhab dan Ijtihad

Hujjah ulama terbagi menjadi dua:

1. Hujjah Naqliyyah: Dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah.

2. Hujjah Aqliyyah: Argumentasi rasional yang didasarkan pada logika dan pemikiran ilmiah.

    Imam Syafi’i dalam kitab Ar-Risalah, menjelaskan bahwa hadis adalah sinonim dengan sunnah, yaitu segala hal yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Sunnah menjadi sumber hukum yang sangat penting setelah Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah Al-Hasyr ayat 7:

    وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

    Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”

    Hadis ini menunjukkan pentingnya mengikuti sunnah Nabi sebagai pedoman hukum, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah.

    Kesimpulan

    Fenomena bermazhab tidak dapat dilarang atau diwajibkan secara mutlak. Setiap Muslim hendaknya menyesuaikan tingkat pemahamannya dalam beragama. Fanatisme mazhab harus dihindari, sebagaimana mencari pendapat yang paling ringan demi hawa nafsu.

    Mazhab-mazhab dalam Islam adalah hasil ijtihad yang memperkaya khazanah keilmuan, bukan alat untuk memperpecah umat. Adapun hadis tentang 73 golongan menegaskan pentingnya menjaga persatuan dalam akidah dan prinsip dasar agama. Sebagaimana disampaikan oleh para ulama, umat Islam harus tetap berpegang teguh pada Al-Qur’an, sunnah, dan menjunjung semangat ijtihad yang relevan dengan perkembangan zaman. Wallahua’lam.

    Mijah & Ayu Sania (Mahasiwa Prodi HKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) 

    Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

    Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

    6 komentar pada “Hukum Bermazhab, Talfiq, dan 73 Golongan dalam Islam, Simak

    • Sadiah Harahap

      Jelaskan 73 golongan yang dimaksud dalam hadits

      Balas
    • Rahmayani

      Bangaimana pendapat saudara tentang 73 golongan tersebut, semua mengaku islam tapi kecuali satu, dan bangaimana kita menyakini bahwa yang kita ikuti itu adalah golongan yang di satu itu?

      Balas
    • Sri Hartati Pasaribu

      Berikan contoh nyata dari kasus-kasus yang menggunakan Talfiq dalam praktik sehari-hari?

      Balas
    • Ahmat Rifandi Ritonga

      Bagaimana pendapat penulis peristiwa talfiq dalam men jamak sholat ketika dalam perjalanan sidimpuan ke sibolga dan tidak menginap?

      Balas
    • Nora ayu marito sormin

      Bagaimana hadits mengenai 73 golongan dalam islam dipahami oleh para ulama, dan apa implikasi nya bagi umat islam?

      Balas
    • Bagaimana cara menentukan mazhab yang tepat untuk diikuti oleh seorang Muslim?

      Balas

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Chat Kami Yuk