Fiqh & Ushul Fiqh

Identitas Digital dan Etika Interaksi Virtual dalam Persfektif Fiqih Islam

Identitas Digital dan Etika Interaksi Virtual dalam Persfektif  Fiqih Islam mo

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini. Kehadiran internet dan media sosial membuat seseorang dapat berhubungan dengan orang lain tanpa harus bertemu secara langsung. Komunikasi yang dahulu membutuhkan pertemuan secara langsung kini dapat dilakukan melalui pesan singkat, komentar, panggilan video, maupun berbagai bentuk interaksi lainnya. Media sosial juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat. Dalam bidang pendidikan, misalnya, media digital dapat digunakan untuk mencari bahan pembelajaran dan berdiskusi. Dalam bidang keagamaan, media sosial dapat digunakan untuk menyampaikan dakwah dan pengetahuan Islam. Begitu pula dalam kehidupan sosial, media sosial dapat membantu seseorang menjaga hubungan dengan keluarga dan teman yang berada di tempat yang berbeda. Perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi serta dapat mendatangkan kemaslahatan, seperti mempererat silaturahmi, pendidikan, ekonomi, dan kegiatan positif lainnya.

Walaupun memberikan banyak kemudahan, penggunaan media sosial juga menimbulkan persoalan yang tidak sedikit. Kecepatan seseorang dalam menerima dan menyebarkan informasi terkadang tidak diikuti dengan kehati-hatian dalam memeriksa kebenaran informasi tersebut. Sebuah berita dapat menyebar dari satu akun ke akun lainnya hanya dalam waktu singkat, bahkan sebelum diketahui siapa sumber pertama dari informasi tersebut. Keadaan seperti ini dapat menimbulkan masalah apabila informasi yang disebarkan ternyata tidak benar, dipotong dari konteksnya, atau sengaja dibuat untuk memengaruhi pandangan masyarakat. Persoalan tersebut menjadi lebih rumit karena informasi yang telah tersebar di ruang digital dapat disimpan, disalin, dan disebarkan kembali oleh orang lain. Oleh sebab itu, penggunaan media sosial tidak cukup hanya didasarkan pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab moral dan etika.

 

Selain persoalan informasi, perkembangan media sosial juga melahirkan persoalan mengenai identitas digital. Setiap pengguna media sosial pada dasarnya meninggalkan jejak berupa nama akun, foto, tulisan, komentar, video, maupun aktivitas lainnya. Hal-hal tersebut kemudian dapat membentuk gambaran seseorang di mata orang lain. Identitas digital karena itu tidak hanya berkaitan dengan data pribadi yang digunakan ketika membuat akun, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana seseorang memperkenalkan dan menampilkan dirinya di ruang virtual. Seseorang yang terbiasa membagikan informasi pendidikan, misalnya, akan memberikan gambaran tertentu tentang dirinya. Sebaliknya, seseorang yang sering menggunakan media sosial untuk menghina atau mempermalukan orang lain juga akan membentuk citra tertentu melalui aktivitas digitalnya. Dalam kondisi seperti ini, persoalan identitas digital menjadi berkaitan dengan kejujuran, kehormatan, tanggung jawab, dan akhlak.

 

Islam pada dasarnya tidak menolak perkembangan teknologi. Teknologi merupakan sarana yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, baik tujuan yang memberikan manfaat maupun tujuan yang menimbulkan kerugian. Karena itu, dalam mengkaji persoalan digital dari perspektif fikih Islam, yang menjadi perhatian bukan hanya teknologinya, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut digunakan. Penggunaan media sosial untuk mencari ilmu, mempererat silaturahmi, menyampaikan dakwah, membantu orang lain, dan melakukan kegiatan yang bermanfaat tentu berbeda dengan penggunaan media sosial untuk menipu, menyebarkan fitnah, membuka aib, atau melakukan perundungan. Perbedaan tujuan, cara, isi, dan dampak tersebut menjadi hal penting dalam menentukan bagaimana suatu aktivitas digital dinilai dalam perspektif Islam.

 

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai identitas digital dan etika interaksi virtual merupakan salah satu persoalan yang relevan dalam kajian Masailul Fiqih. Fikih tidak hanya membahas persoalan ibadah yang dilakukan secara langsung, tetapi juga memberikan prinsip bagi hubungan manusia dengan manusia lainnya. Perubahan teknologi menyebabkan bentuk interaksi manusia berubah, tetapi prinsip dasar mengenai kejujuran, menjaga kehormatan, menghindari kemudaratan, dan mewujudkan kemaslahatan tetap dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kajian fikih kontemporer diperlukan agar umat Islam dapat menggunakan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh syariat.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan dengan mengkaji berbagai sumber yang berkaitan dengan identitas digital dan etika interaksi virtual dalam perspektif fikih Islam. Sumber yang digunakan meliputi Al-Qur’an dan terjemahannya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, buku-buku yang relevan, serta artikel jurnal ilmiah yang membahas etika komunikasi dan penggunaan media sosial dalam perspektif Islam.Pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca, mencatat, dan mengkaji berbagai literatur yang berhubungan dengan Identitas digital dan etika interaksi virtual dalam persfektif fiqih islam. Data yang diperoleh kemudian dikelompokkan sesuai dengan pembahasan, seperti identitas digital, penyebaran informasi, komunikasi virtual, serta etika bermedia sosial.Data dianalisis secara deskriptif dengan menghubungkan konsep-konsep yang ditemukan dalam sumber pustaka dengan persoalan interaksi digital yang terjadi dalam kehidupan masyarakat saat ini.

 

HASIL PENELITIAN

A. Identitas Digital dalam Perspektif Fikih Islam

Identitas digital pada dasarnya merupakan gambaran mengenai diri seseorang yang terbentuk melalui aktivitasnya di ruang digital. Identitas tersebut dapat terlihat melalui nama pengguna, foto profil, informasi yang ditampilkan, tulisan yang dibuat, komentar yang diberikan, serta berbagai aktivitas lain yang dilakukan melalui internet. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang mungkin dapat dikenal melalui perilaku dan hubungan sosialnya secara langsung. Sementara itu, di dunia digital seseorang lebih banyak dikenal melalui apa yang ia tampilkan melalui akun dan aktivitas digitalnya. Karena itu, apa yang dilakukan seseorang di media sosial dapat memberikan pengaruh terhadap cara orang lain melihat dirinya.

Dalam perspektif Islam, identitas seseorang seharusnya dibangun berdasarkan kejujuran dan tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Penggunaan identitas palsu misalnya, perlu dilihat dari tujuan dan akibatnya. Penggunaan nama samaran untuk menjaga privasi tidak dapat disamakan begitu saja dengan penggunaan identitas palsu untuk menipu, mengambil keuntungan secara tidak sah, menyebarkan fitnah, atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa dalam persoalan fikih, suatu tindakan tidak cukup hanya dilihat dari bentuk luarnya, tetapi juga perlu dilihat dari tujuan dan akibatnya.

 

Identitas digital juga berkaitan dengan persoalan menjaga privasi. Di media sosial sering ditemukan kebiasaan membagikan berbagai hal yang sebenarnya bersifat pribadi, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Misalnya, seseorang mengunggah percakapan pribadi, foto temannya, masalah keluarga, atau informasi mengenai seseorang tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan apakah informasi tersebut pantas diketahui oleh masyarakat luas. Padahal, tidak semua informasi yang diketahui seseorang berarti informasi tersebut boleh disebarkan kepada publik. Dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa seorang Muslim dilarang menyebarkan konten yang bersifat pribadi kepada khalayak apabila konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan kepada publik.²

 

Permasalahan mengenai privasi semakin menjadi sorotan karena karakteristik media sosial yang terbuka dan kemudahan dalam menyebarkan informasi. Saat individu membagikan data pribadi orang lain, mereka tidak dapat sepenuhnya mengontrol siapa yang akan mengakses atau menyimpan informasi tersebut. Data yang awalnya hanya diketahui oleh segelintir orang dapat dengan cepat menjangkau masyarakat yang lebih luas. 

 

Dalam konteks ini, pengguna media sosial harus menyadari bahwa kebebasan dalam menggunakan platform tersebut tidaklah tanpa batas. Setiap orang memang memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat dan menunjukkan ekspresi diri, namun kebebasan ini seharusnya tetap menghormati hak orang lain. Penelitian Arisandy, Asmuni, dan Albani Nasution mengenai Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 juga mengungkap bahwa isu kebebasan berekspresi dalam media sosial perlu dihubungkan dengan tujuan syariat atau maqāṣid al-syarī‘ah. Artinya, kebebasan untuk mengekspresikan diri itu penting, namun penerapannya harus diarahkan agar tidak menimbulkan kerugian dan tetap memperhatikan kebaikan masyarakat.

 

B. Distribusi Informasi dan Prinsip Tabayyun

Salah satu tantangan paling umum dalam penggunaan platform media sosial adalah distribusi informasi. Apa yang diterima seseorang seringkali tidak berasal dari sumber yang dapat dipercaya. Terkadang, sebuah informasi hanya disebarluaskan dari satu grup ke grup lainnya tanpa diketahui dari mana asalnya. Ada juga informasi yang menggunakan judul menarik, namun konten yang disajikan tidak sesuai dengan judul yang ada. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa pengguna media sosial perlu mengembangkan sikap kritis dan tidak serta merta percaya pada semua hal yang muncul di hadapannya.Islam memiliki prinsip yang sangat tegas dalam menghadapi masalah informasi, yaitu tabayyun. Prinsip ini disebutkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 yang mendorong orang-orang beriman untuk memverifikasi kebenaran suatu berita sebelum mengambil Tindakan.berdasarkan berita itu. 

 

 QS.Al-hujurat :6

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ 

Artinya:

 “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian itu.”

 

Prinsip tabayyun sangat cocok untuk kehidupan digital karena informasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Jika seseorang langsung percaya dan membagikan berita tanpa melakukan pengecekan, maka kesalahan yang awalnya diperbuat oleh satu orang bisa meluas menjadi kesalahan yang melibatkan banyak orang.Tabayyun bukan hanya sekadar menanyakan apakah sebuah berita itu benar atau salah. Dalam praktiknya, tabayyun juga mencakup memeriksa sumber informasi, menganalisis konten, memahami konteks, dan melakukan klarifikasi jika diperlukan. Penelitian yang dilakukan oleh Mubarok dan Hamidah tentang etika dalam menghadapi berita palsu di media sosial berdasarkan QS. An-Nur menunjukkan pentingnya melakukan tabayyun, mengetahui asal informasi, dan menghindari penyebaran berita palsu. Prinsip ini menggambarkan bahwa seorang Muslim seharusnya tidak menjadikan tren viral sebagai alasan untuk segera membagikannya.

 

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita menghadapi permasalahan ini. Seseorang bisa saja mendapatkan sebuah pesan yang menyatakan bahwa suatu kejadian tertentu telah berlangsung, kemudian karena merasa informasi tersebut penting, ia langsung membagikannya kepada orang lain. Namun, setelah diteliti, informasi itu ternyata tidak akurat atau kondisinya sudah berbeda dari yang sebenarnya. Dalam situasi seperti ini, niat untuk memberikan informasi yang dianggap berguna tidak secara otomatis menjadikan tindakan tersebut benar. 

 

Yang menarik dari pedoman tersebut adalah bahwa meskipun informasi tersebut benar, tidak selalu diperbolehkan untuk disebarkan kepada masyarakat. Terdapat informasi yang benar namun tidak memberikan manfaat, informasi yang benar dan bermanfaat tetapi disampaikan dengan cara yang kurang tepat, serta informasi yang bisa saja benar namun dapat menimbulkan bahaya jika disebar tanpa memperhatikan konteks. Oleh karena itu, sebelum membagikan informasi, seorang Muslim tidak hanya perlu memastikan kebenaran informasi tersebut, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaatnya, relevansinya dengan situasi yang ada, serta potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan bagi pihak tertentu.

 

Dengan demikian, prinsip tabayyun dapat menjadi salah satu wujud tanggung jawab seorang Muslim dalam berinteraksi di media sosial. Tabayyun tidak hanya penting ketika menerima berita terkait isu-isu besar, tetapi juga relevan dalam konteks sehari-hari seperti berita mengenai teman, keluarga, pengajar, tokoh masyarakat, atau individu lainnya yang sedang jadi perbincangan. Keberingasan dalam menerima informasi dapat berujung pada kesalahan terhadap orang lain. 

C. Etika Komunikasi Virtual dalam Islam

Interaksi melalui platform digital pada dasarnya tetap merupakan jenis hubungan antarindividu. Perbedaan antara interaksi tatap muka dan interaksi dalam dunia maya hanya terletak pada alat yang digunakannya. Dalam komunikasi tatap muka, seseorang bisa melihat langsung ekspresi lawan bicaranya, sementara dalam komunikasi virtual, sering kali hanya tersedia teks, gambar, atau video. Keadaan ini kadang-kadang membuat individu lebih berani mengungkapkan sesuatu yang seharusnya tidak diungkapkan saat pertemuan langsung. Oleh sebab itu, komunikasi digital sebenarnya memerlukan disiplin diri yang lebih tinggi.

 

Al-Qur’an mengajarkan banyak prinsip mengenai cara manusia seharusnya berkomunikasi. Salah satu contohnya,tercantum dalam QS. Al-Ahzab ayat 70. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ 

 

Artinya :

 

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.

 

Dalam konteks sosmed, qaulan sadidan dapat diterapkan dengan cara tidak menyebarkan informasi yang salah, tidak memanipulasi kebenaran, tidak melontarkan tuduhan tanpa bukti, dan tidak memberikan informasi yang belum jelas kebenarannya. Penelitian oleh Rinwanto dan rekan-rekannya mengenai etika komunikasi di media sosial juga menunjukkan bahwa prinsip qaulan sadidan menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun komunikasi yang jujur dan akurat di platform sosial.

 

Selain mengungkapkan kebenaran, Islam juga mengajarkan agar manusia berbicara dengan cara yang baik. Dalam studi yang dilakukan oleh Jumriani, Thaha, dan Harani mengenai etika berkomunikasi di media sosial berdasarkan Al-Qur’an, beberapa prinsip komunikasi Qur’ani seperti qaulan ma’rufan, qaulan kariman, qaulan maysuran, qaulan balighan, qaulan layyinan, dan qaulan sadidan dijelaskan. Prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dalam berbagai jenis komunikasi digital, termasuk saat seseorang memberi komentar, mendiskusikan, menyampaikan kritikan, atau membalas pesan dari orang lain.

Dalam kenyataannya, perbedaan pendapat adalah hal yang tak terhindarkan dalam kehidupan masyarakat. Media sosial bahkan memperjelas perbedaan pendapat karena setiap individu dapat memberikan komentar dan tanggapan. Masalahnya terletak bukan pada adanya perbedaan pendapat itu sendiri, melainkan pada cara individu tersebut mengekspresikan perbedaannya. Seseorang bisa menyatakan ketidaksetujuannya tanpa harus menghina atau merendahkan orang lain. Kritik terhadap suatu pandangan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung, sedangkan menyerang secara pribadi merupakan hal yang berbeda.

Oleh sebab itu, etika komunikasi dalam Islam tidak berarti seseorang harus selalu setuju dengan pandangan orang lain. Islam tetap membuka kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan mengajukan kritik. Namun, penyampaian tersebut harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merendahkan martabat orang lain. Dalam konteks ini, etika menjadi sangat penting, karena individu tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang mereka ucapkan, tetapi juga atas cara dan dampak dari perkataan tersebut.

 

D. Etika Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Prinsip Fikih

Media sosial memiliki potensi untuk menjadi alat untuk melakukan berbagai kebaikan. Seseorang dapat memanfaatkannya untuk belajar, menyebarkan pengetahuan, berdakwah, memperkuat hubungan keluarga, memberikan bantuan kepada orang lain, mempromosikan bisnis, serta menjalani berbagai aktivitas positif lainnya. Namun, platform ini juga berpotensi digunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, penting bagi penggunanya untuk menjaga praktik ini berdasarkan prinsip fikih dan akhlak.

 

Salah satu masalah yang sering muncul adalah ghibah. Ghibah tidak hanya dapat terjadi melalui obrolan langsung, tetapi juga dapat muncul melalui postingan, komentar, video, atau pesan di media sosial. Seseorang mungkin merasa bahwa mereka hanya menceritakan peristiwa yang terjadi. Namun, jika topik yang dibahas berkaitan dengan keburukan orang lain dan orang itu tidak ingin hal tersebut diketahui publik, maka hal itu bisa dianggap sebagai ghibah. Media sosial memperluas dampak ghibah karena informasi dapat diakses banyak orang.

 

Selain ghibah, terdapat juga tindakan fitnah dan namimah. Fitnah dapat merugikan reputasi seseorang dengan menyebarkan tuduhan atau informasi yang tidak akurat. Sedangkan namimah terjadi ketika seseorang menyampaikan kata-kata atau informasi dari satu individu ke individu lain dengan niat untuk menimbulkan permusuhan. Dalam ranah digital, ini dapat terlihat dalam bentuk penyebaran tangkapan layar percakapan, pemotongan video, atau komunikasi tertentu kepada pihak lain dengan konteks yang telah diubah. Mengingat bahwa informasi digital mudah untuk disalin dan dibagikan, dampaknya bisa jauh lebih besar dibandingkan dengan komunikasi tatap muka biasa.

Islam dengan tegas melarang tindakan yang merendahkan serta mencela orang lain. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 11, terdapat larangan bagi kaum beriman untuk saling menghina, mencemooh, dan memberi julukan buruk. Ayat ini berhubungan erat dengan fenomena perundungan di dunia maya atau bullying. Ungkapan yang merendahkan mengenai penampilan, keluarga, latar belakang, atau kekurangan individu bukan sekadar masalah cara berkomunikasi; melainkan dapat merusak martabat orang lain. Oleh karena itu, kemajuan teknologi seharusnya tidak membuat orang melupakan norma-norma moral yang diajarkan oleh Islam.

Isu lain yang penting untuk diperhatikan adalah mengungkapkan aib seseorang. Di platform sosial, terkadang individu membagikan masalah pribadi dengan maksud untuk mendapatkan dukungan dari orang lain. Ada juga yang dengan sengaja mempermalukan orang lain karena rasa kecewa atau marah. Dalam situasi tertentu, masalah yang seharusnya bersifat pribadi menjadi diketahui secara luas. Dari sudut pandang fikih, hal ini harus dianggap secara cermat karena menghormati kehormatan manusia adalah aspek penting dalam interaksi sosial. Tidak semua masalah pribadi perlu diselesaikan secara terbuka.

 

E. Analisis Fiqih pada Isu Identitas dan Interaksi Digital

Dari sudut pandang Masailul Fiqih, isu terkait identitas digital dan interaksi dalam dunia maya adalah tantangan modern yang memerlukan penerapan prinsip-prinsip fikih dalam konteks yang baru. Media sosial sebagai bentuk teknologi sudah berkembang sesuai dengan kebutuhan manusia saat ini. Oleh karena itu, hukum Islam harus mempertimbangkan bagaimana alat tersebut dimanfaatkan. Aktivitas yang berlangsung di platform digital tidak dapat dinilai hanya dari medianya, melainkan perlu menganalisis tujuan, konten, metode, dan konsekuensi yang timbul.

Salah satu prinsip yang relevan adalah kaidah al-umuru bi maqashidiha, yang menyatakan bahwa suatu hal dievaluasi berdasarkan tujuannya. Aturan ini dapat memberikan panduan dalam memahami beragam aktivitas digital. Contohnya, seseorang yang memanfaatkan akun media sosial untuk menyebarkan pengetahuan agama dengan tujuan untuk memberi manfaat. Namun, jika akun yang sama digunakan untuk menyebarkan informasi agama yang salah demi menarik perhatian, situasinya menjadi berbeda. Begitu pula dengan penggunaan identitas tidak nyata. Jika identitas tersebut dipakai untuk menjaga privasi dan tidak merugikan pihak lain, masalahnya berbeda dengan pemakaian identitas palsu palsu tujuan penipuan.

Selain tujuan, dampak juga merupakan aspek yang tak kalah penting. Kaidah al-dharar yuzal, yang mengartikan bahwa mudarat harus dihilangkan, bisa diterapkan sebagai prinsip untuk mengevaluasi dampak penggunaan media sosial. Jika suatu tindakan digital menimbulkan kerugian bagi orang lain, mencoreng reputasi, menyebarkan kebencian, atau menyebabkan kerusuhan, maka tindakan itu sebaiknya dihindari. Pendekatan ini sejalan dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah, yang menyatakan bahwa hukum pada akhirnya ditujukan untuk mencapai kebaikan dan mencegah kerusakan.

 

Dalam hal ini, platform media sosial bisa menjadi alat yang sangat bermanfaat jika dimanfaatkan dengan cara yang benar. Seorang mahasiswa PAI, contohnya, bisa menggunakan platform tersebut untuk menyebarkan wawasan agama yang diperoleh dari sumber yang kredibel. Guru dapat memanfaatkannya untuk menyampaikan informasi pendidikan kepada siswa mereka. Komunitas bisa menggunakan media sosial untuk memberikan dukungan kepada korban bencana atau mengorganisir bantuan. Semua ilustrasi tersebut mengindikasikan bahwa dunia digital dapat menjadi arena untuk melakukan kegiatan yang membawa manfaat.

 

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa prinsip fikih dalam penggunaan media sosial berupaya menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Seseorang memiliki peluang untuk berbicara, mengemukakan pendapat, dan membagikan informasi, tetapi di sisi lain harus mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan. Prinsip ini sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan digital, mengingat setiap unggahan dan komentar dapat berdampak lebih besar daripada yang mungkin dipikirkan oleh penggunanya.

 

 

 

Kesimpulan

Identitas daring dan interaksi virtual adalah bagian integral dari transformasi kehidupan masyarakat akibat kemajuan dalam teknologi informasi. Platform media sosial menawarkan banyak kemudahan dalam berkomunikasi, belajar, menyebarkan ajaran, menjaga hubungan, dan berbagai kegiatan lainnya. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan masalah seperti penyalahgunaan identitas, penyebaran informasi palsu, ghibah, fitnah, namimah, ujaran kebencian, perundungan, pengungkapan aib, dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, penggunaan media sosial memerlukan etika dan tanggung jawab yang tidak hanya bergantung pada tegnologi,tetapi juga pada ajaran agama

 

Dalam sudut pandang fikih Islam, kegiatan di platform digital dapat dilihat sebagai bagian dari muamalah. Prinsip-prinsip ajaran Islam tetap diterapkan meskipun interaksi terjadi melalui media digital. Prinsip tabayyun mengajarkan agar seseorang memverifikasi informasi sebelum mempercayainya dan menyebarkannya. Prinsip qaulan sadidan mendorong komunikasi dengan ucapan yang benar. Prinsip menjaga kehormatan mengingatkan agar individu tidak merendahkan, mencela, membuka aib, atau menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa alasan yang sah.

 

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 menjadi salah satu pedoman utama dalam isu ini karena secara khusus memberikan arahan mengenai bermuamalah di media sosial. Fatwa tersebut melarang penyebaran hoaks, fitnah, ghibah, namimah, perundungan, ujaran kebencian, pengungkapan aib, serta konten yang benar namun tidak sesuai dengan konteks dan waktu. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, masalah media sosial tidak hanya berkaitan dengan kebenaran atau kesalahan informasi, tetapi juga terkait dengan manfaat, kesesuaian konteks dan dampaknya terhadap orang lain.Pada akhirnya, aspek penggunaan media sosial dalam fikih Islam tidak berarti harus dijauhi, tetapi harus diterapkan dengan tanggung jawab. Seorang Muslim perlu dilatih untuk merenungkan sebelum mengupload, melakukan pengecekan sebelum berbagi, dan mempertimbangkan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arisandy, Danil Putra, Asmuni, dan Muhammad Syukri Albani Nasution. 2022. “The Majelis Ulama’s Fatwa on Freedom of Expression on Social Media: The Perspective of Maqashid Sharia.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 7, no. 2: 467–486.

Jumriani, Hamdani Thaha, dan Amalia Harani. 2022. “Etika Berkomunikasi di Media Sosial dalam Perspektif Al-Qur’an.” MADDIKA: Journal of Islamic Family Law 3, no. 2: 58–68. Kementerian Agama Republik Indonesia. 2019. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Majelis Ulama Indonesia. 2017. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Jakarta: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Mubarok, Ramdanil, dan Tutik Hamidah. 2022. “Etika Berkomunikasi dalam Menyikapi Berita Bohong di Media Sosial Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nur.” MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 7, no. 2: 1–21. 

Rinwanto, Hidayatus Sholihah, Nurul Hakim, dan Mufid Syakhlani. 2021. “Etika Komunikasi dalam Media Sosial Sesuai Tuntutan Al-Qur’an.” Journal of Communication Studies 1, no. 1: 49–61.

2 komentar pada “Identitas Digital dan Etika Interaksi Virtual dalam Persfektif Fiqih Islam”

  • Nur Dzakiyyah Putri Hasbi

    Jika seseorang mendapatkan penghasilan melalui akun media sosial yang menggunakan identitas palsu, dalam kondisi apa penghasilan tersebut dapat dianggap halal atau haram menurut fikih Islam?

    Balas
  • Fatimah Yani Hasibuan

    Jika seseorang menggunakan identitas samaran di media sosial untuk menjaga privasi, tetapi tetap berkomunikasi dengan sopan dan tidak melakukan penipuan, apakah hal tersebut dapat dibenarkan dalam perspektif fiqih Islam? Jelaskan alasanmu.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *