Fiqh Kontemporer

Sadd al-Dzari’ah dan Fath al-Dzari’ah dalam Mencegah Mudarat dan Mewujudkan Maslahat

Menutup Pintu Mudarat, Membuka Jalan Maslahat

   Dalam hidup sehari-hari, kita sering menemukan aturan yang sekilas tampak berlebihan. Pagar dipasang di tepi jurang, lubang di jalan diberi rambu, dan akses ke tempat berbahaya ditutup. Aturan semacam ini lahir bukan karena bahayanya sudah terjadi, melainkan untuk mencegahnya sebelum terjadi. Dalam ilmu ushul fiqh, cara berpikir seperti ini dikenal dengan nama sadd al-dzari’ah.

Memahami Sadd al-Dzari’ah

       Secara bahasa, sadd berarti menutup atau mencegah, dan dzari’ah berarti jalan atau sarana. Sadd al-dzari’ah adalah upaya menutup jalan yang mengantarkan pada mudarat. Contoh yang paling sering disebut adalah larangan menggali sumur di tengah jalan umum, karena perbuatan itu membahayakan orang yang lewat. Al-Qarafi merumuskannya sebagai penutupan jalan yang dapat mengarah pada hal yang haram. Prinsipnya sederhana: sesuatu yang pada dasarnya boleh bisa dilarang bila menjadi pintu menuju kerusakan.
Dalam literatur ushul fiqh, prinsip ini sering dikaitkan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 104, yang melarang orang beriman mengucapkan kata “ra’ina” dan menggantinya dengan kata lain. Kata itu sendiri tidak buruk, tetapi bisa dipelintir menjadi ejekan. Larangannya bertujuan menutup peluang ke arah sana. Ada pula kaidah yang menjadi pegangan, yaitu mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقُوْلُوْا رَاعِنَا وَقُوْلُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوْا وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۝١

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan, “Rā‘inā.” Akan tetapi, katakanlah, “Unẓurnā” dan dengarkanlah. Orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih.”

Fath al-Dzari’ah, Sisi yang Sering Terlupa

       Sadd al-dzari’ah hanyalah separuh dari gambaran besarnya. Istilah dzari’ah sebenarnya netral. Ia mencakup sarana yang dilarang (sadd al-dzari’ah) dan sarana yang dituntut untuk dilaksanakan (fath al-dzari’ah). Bila suatu sarana berakibat mafsadat, jalannya ditutup. Bila berakibat maslahat, jalannya dibuka. Fath al-dzari’ah sering disebut juga fath abwab al-khair, yakni membuka pintu-pintu kebaikan. Logikanya sejalan: jika suatu kewajiban atau kebaikan hanya bisa dicapai lewat perantara tertentu, perantara itu pun ikut dianjurkan, bahkan diwajibkan.

Batasan dalam Penerapannya

       Tidak semua sarana otomatis dilarang. Para ulama membedakan tingkat kemungkinan mudaratnya. Sarana yang pasti mengakibatkan mudarat disepakati terlarang. Sarana yang kemungkinannya besar atau sekadar mungkin diperdebatkan. Sarana yang jarang menimbulkan mudarat sepakat tidak dilarang. Kehati-hatian ini penting, sebab metode yang tujuannya melindungi justru bisa merugikan bila dipakai berlebihan. Salah satu kajian mencontohkan kebijakan yang dibuat dengan alasan mencegah, tetapi dalam praktiknya malah merugikan kelompok tertentu, misalnya kaum perempuan. Karena itu, sadd al-dzari’ah semestinya dipakai untuk mencegah kezaliman sekaligus mendatangkan kemaslahatan.

Penutup

    Sadd al-dzari’ah dan fath al-dzari’ah pada dasarnya bekerja untuk satu tujuan, yaitu menolak mudarat dan mewujudkan maslahat. Sadd al-dzari’ah menutup jalan yang mengantarkan pada kerusakan, sedangkan fath al-dzari’ah membuka jalan menuju kebaikan. Keduanya perlu dipakai dengan cermat, sebab tidak semua sarana harus dilarang. Yang menentukan adalah akibatnya, apakah membawa kerusakan atau kebaikan bagi manusia.

5 komentar pada “Sadd al-Dzari’ah dan Fath al-Dzari’ah dalam Mencegah Mudarat dan Mewujudkan Maslahat”

  • Elvinasari Siagian

    Jika seseorang menggali sumur di tempat yang tidak mengganggu orang lain, apakah larangan tersebut tetap berlaku? Jelaskan menurut pendapat anda

    Balas
  • saya mau bertanya, kalau suatu perbuatan awalnya itu boleh, tapi ternyata bisa menjadi jalan menuju mudarat, berarti apakah perbuatan itu harus langsung dilarang? Terus bagaimana cara kita melihat apakah mudaratnya memang cukup besar sampai harus dicegah?

    Balas
  • Nur Annisa

    Assalamu’alaikum Wr wb, izin bertanya
    Apa yang terjadi jika istishab bertentangan dengan dalil atau bukti yang lebih kuat? Mana yang harus didahulukan?

    Balas
  • Nur Annisa

    Assalamu’alaikum wr wb, izin bertanya
    Sadd al-Dzari’ah bertujuan mencegah kerusakan, sedangkan Fath al-Dzari’ah bertujuan membuka jalan menuju kemaslahatan. Bagaimana jika satu perbuatan sekaligus memiliki potensi maslahat dan mudarat? Mana yang harus didahulukan?

    Balas
  • Khorunnisa Siregar

    Bagus bngett

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *